• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • More
    • Olahraga
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Ratusan Peserta Meriahkan Fun Run 8K di Polres Inhu, Semarak Hari Bhayangkara ke-80
21 Juni 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar - Khatam Al Quran dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar, Khatam Al-Qur’an dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Gerak Cepat Pemko Tanjungpinang, 75 Ton Air Bersih Disalurkan
30 Maret 2026
Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
01 Maret 2026

  • Home
  • Hukrim
  • Inhu

Polres Inhu Usut Dua Kasus Pembakaran Lahan di Peranap dan Seberida

Redaksi

Sabtu, 19 September 2026 17:56:17 WIB Dibaca : 82 Kali
Cetak


BUALBUAL INHU- Kepolisian Resor (Polres) Indragiri Hulu (Inhu), jajaran Polda Riau, terus memperkuat penegakan hukum terhadap tindak pidana kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Terbaru, Satreskrim Polres Inhu mengusut dua kasus pembakaran lahan yang terjadi di wilayah Kecamatan Peranap dan Kecamatan Seberida.

Dari dua perkara tersebut, total luas lahan yang terbakar mencapai sekitar dua hektare. Polisi telah melakukan penyelidikan, mengamankan sejumlah barang bukti, serta memeriksa pihak-pihak yang berkaitan dengan masing-masing kejadian.

Kapolres Indragiri Hulu AKBP Eka Ariandy Putra, SH., SIK., M.Si., melalui Kasi Humas Polres Inhu Aiptu Misran, SH., mengatakan bahwa penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan masyarakat sekaligus melindungi lingkungan.

"Polres Inhu akan terus melakukan penindakan terhadap setiap dugaan tindak pidana karhutla. Masyarakat juga kami imbau agar tidak membuka maupun membersihkan lahan dengan cara membakar," ujar Kasi Humas.

Kasus Pertama di Pauh Ranap
Kasus pertama terjadi di Jalan Dusun V Citra, Desa Pauh Ranap, Kecamatan Peranap, pada Rabu, 2/9/ 2026, sekitar pukul 16.00 WIB.

Penanganan perkara bermula dari informasi masyarakat mengenai kebakaran lahan perkebunan warga. Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Peranap yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Ardison Pakpahan, SH., bersama lima personel mendatangi lokasi kejadian.

Petugas kemudian berkoordinasi dengan Tim Damkar PT Citra dan masyarakat sekitar untuk melakukan pemadaman. Setelah berjibaku di lokasi, api yang membakar lahan seluas sekitar satu hektare berhasil dipadamkan seluruhnya sekitar pukul 19.00 WIB.

Untuk kepentingan penyelidikan, petugas selanjutnya memasang garis polisi di lokasi kejadian.

Dalam perkara ini, seorang perempuan berinisial FKP (38), warga Desa Pauh Ranap, diduga melakukan pembakaran yang mengakibatkan kebakaran lahan akibat kelalaian.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, yakni tiga lembar potongan ban dalam sepeda motor yang diduga digunakan sebagai alat penyulut api, satu bilah parang, serta satu batang kayu bekas terbakar.

Kasus Kedua di Desa Kelesa
Sementara itu, kasus kedua terjadi di Jalan Simpang Korindo, RT 007/RW 001, Desa Kelesa, Kecamatan Seberida.
Kebakaran tersebut terjadi pada Minggu, 13/9/ 2026, sekitar pukul 13.30 WIB.

Dalam kasus tersebut, seorang warga Desa Kelesa berinisial H (60) diduga melakukan pembakaran lahan secara sengaja.

Dari hasil penanganan awal, peristiwa bermula ketika H membersihkan lahannya pada Juli 2026 dengan cara mengimas atau menebas semak belukar.

Material hasil pembersihan kemudian dikumpulkan menjadi tiga tumpukan dan dikeringkan selama kurang lebih satu setengah bulan. Setelah itu, tumpukan tersebut dibakar secara bertahap. Tumpukan pertama dibakar pada Agustus 2026 dan mengakibatkan lahan sekitar 20 x 20 meter terbakar.

Selanjutnya, pada Selasa, 8/9/ 2026, tumpukan kedua dibakar dengan luas lahan yang terbakar sekitar 20 x 20 meter.
Kemudian pada Minggu, 13 September 2026, pelaku kembali membakar tumpukan ketiga yang berada di lereng pondok miliknya.

Saat proses pembakaran berlangsung, angin kencang membuat api dengan cepat membesar dan merembet hingga mengakibatkan lahan sekitar satu hektare terbakar.

Dari lokasi kejadian, petugas mengamankan barang bukti berupa satu buah pemantik api dan dua batang kayu bekas terbakar.

Terancam Hukuman Berat
Kasi Humas menjelaskan, terhadap kedua perkara tersebut, proses hukum terus berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Para terduga pelaku dapat dijerat dengan ketentuan pidana yang berkaitan dengan pembakaran lahan dan lingkungan hidup, termasuk ketentuan dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, serta UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sesuai hasil penyidikan dan penerapan pasal oleh penyidik.

Polres Indragiri Hulu kembali mengingatkan masyarakat agar tidak membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar.

Larangan tersebut berlaku untuk seluruh masyarakat, baik pembukaan lahan dalam skala kecil maupun besar.

Sebab, api yang awalnya dianggap dapat dikendalikan dapat dengan cepat meluas akibat kondisi cuaca dan tiupan angin.

"Jangan membakar lahan. Selain berpotensi menimbulkan karhutla, tindakan tersebut dapat berdampak terhadap kesehatan masyarakat, lingkungan, aktivitas ekonomi, serta dapat berhadapan dengan proses hukum," tegas Aiptu Misran.

Polres Inhu juga mengajak masyarakat untuk segera melaporkan apabila menemukan aktivitas pembakaran lahan yang berpotensi menimbulkan kebakaran meluas.


 Editor : Tupang


Berita Lainnya

Polsek Pasir Penyu Ringkus Pelaku Narkoba

Nova Puspitasari: Tidak ada Kepentingan Politik, Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi Baznas Inhil Tetap Berlanjut

Jadi Saksi Kasus Amril, Balon Bupati Bengkalis Eet Diancam Hakim Karena Dianggap Berbohong

Warga Air Jamban Mandau, Sontak Kaget Ada Warga Tewas Diduga Gantung Diri di Dalam Rumah

Filsafat Hukum Islam dan Ushul Fiqh: Sebuah Interpretasi Terhadap Ayat-Ayat Allah

Polsek Tembilahan Hulu Berhasil Ungkap Kasus Narkotika Jenis Shabu, Satu Tersangka Diamankan

Pria Di Duga Pembakar Rumah di Simpang Empat Belilas Berhasil di Amankan

Pelaku Pencurian Berat Diamankan Jajaran Team opsnal Polsek Bangko

Seorang Pria di Tanah Merah Ditangkap Polisi Karena Miliki 12 Paket Sabu

79 Tahun POLRI: Refleksi Lemahnya Penegakan Hukum Kasus Korupsi di Riau

Dugaan Hina Profesi Wartawan, Perkara Berllanjut di Ditreskrimum Polda Riau

Warga Tembilahan Hulu Tak Dapat Berkutik Saat Diamankan Satres Narkoba Polres Inhil

Terkini +INDEKS

Kualitas Udara Tak Sehat, Siswa PAUD hingga SMP di Kuansing Kembali Belajar dari Rumah

20 September 2026
MTQ Nasional XXXI 2026: Riau Masuk 10 Besar, Tempati Posisi Kedelapan
20 September 2026
BMKG: 3 Hotspot Terdeteksi di Riau, Hujan Masih Berpotensi Turun
20 September 2026
Kecelakaan Maut Tol Bangkinang, Ustadz dan Dosen Meninggal, Sopir Luka Berat
20 September 2026
Zulfikar Ambil Formulir Balon Ketum Golkar Inhil, Dukungan Herman Mulai Bergerak
20 September 2026
Diduga Bakar Lahan untuk Kebun Sawit, Buron Karhutla Siak Berakhir di Tangan Polisi
20 September 2026
Pelayanan Publik Polres Inhil Raih Predikat Prima, Kapolres: Jadi Motivasi untuk Berbenah
20 September 2026
5.587 Warga Pekanbaru Alami Gangguan Kesehatan, 4.987 Terserang ISPA
20 September 2026
Pengeroyokan Sopir Truk di Tol Permai, Terduga Pelaku Ditangkap Saat Melarikan Diri
20 September 2026
Agen Perlinsos Turun ke Lingkungan Warga, Bantu Pendaftaran dan Pemutakhiran Data Bansos
20 September 2026

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Pengeroyokan Sopir Truk di Tol Permai, Terduga Pelaku Ditangkap Saat Melarikan Diri
  • 2 Wisma di Panipahan Digerebek, 23,15 Gram Sabu Ditemukan dalam Kamar
  • 3 Hadiri Alek Tagak Kudo-Kudo, Wawako Pariaman Apresiasi Upaya Muklisin Perkuat Silaturahmi
  • 4 Diduga Edarkan Sabu, Perempuan 44 di Keritang Diamankan Polisi
  • 5 Kabar Baik dari Langit! Hujan Guyur Riau, Udara Pekanbaru Kembali Bersih
  • 6 Dua Lokasi Digerebek, 5 Orang Diamankan dan Sabu Lebih dari 7 Gram Disita
  • 7 Hilang 3 Hari, Pemuda 22 Tahun Ditemukan Telungkup di Danau Rawa Kuansing
  • 8 Bukan Sekadar Naskah Kuno, Syair Perang Siak Kini Resmi Jadi Ingatan Kolektif Nasional!
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media