Kajari Telah Kumpulkan BB dan Periksa 19 Saksi
Nova Puspitasari: Tidak ada Kepentingan Politik, Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi Baznas Inhil Tetap Berlanjut

BUALBUAL.com - Sebanyak 19 saksi telah diperiksa dan 3.150 dokumen telah dikumpulkan sebagai barang bukti dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pelaksanaan Program Paket Premium Ramadhan pada Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) tahun 2024.
Informasi tersebut diketahui dari hasil press release yang dipimpin langsung oleh Kepala Kejakaaan Negeri (Kajari) Inhil Nova Puspitasari SH MH disampingi Kepala Seksi (Kasi) Pidsus Ade Maulana dan Kasi Intel Predric Danil Tobing di kantornya, Rabu 4 Desember 2024.
Dikatakan Kajari Nova, proses hukum terhadap kasus ini sudah memasuki tahap penyidikan yang dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT–02/L.4.14/Fd.1/10/2024 tertanggal 30 Oktober 2024.
Ketika menjawab pertanyaan wartawan saat Konfresni Pers, apakah kasusunya ini ada kaitannya dengan kepentingan politik, Kajari Inhil
Nova menipiskan itu, tidak adanya kepentingan politik terkait Kasus Dugaan Korupsi Baznas Inhil.
"Kajari Inhil Sampaikan, tidak adanya kepentingan politik, Kita serius menangani terkait Kasus Dugaan Korupsi Baznas Inhil." Tegasnya
Dari fakta awal dan penyidikan program yang merupakan bagian Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan BAZNAS Inhil untuk periode 1 Januari hingga 31 Desember 2024, khusus bidang kemanusiaan dialokasikan dana sebesar Rp1.540.000.000 untuk bantuan makanan bagi golongan fakir dan miskin, dengan nama Program Paket Premium Ramadhan. Namun, dalam pelaksanaannya dana zakat yang dicairkan mencapai Rp1.698.000.000 melebihi anggaran yang telah ditetapkan.
Jenis bantuan dalam paket ini meliputi berbagai bahan pokok, seperti beras, minyak goreng, gula pasir, hingga barang kebutuhan lainnya, termasuk sarung Wadimor. Sedangkan distribusinya dilakukan berdasarkan Berita Acara Serah Terima tanggal 4 April 2024, yang ditandatangani oleh Ketua BAZNAS Inhil saat itu dan Herman selaku Pj Bupati Inhil.
Adapun dugaan pelanggaran yang ditemukan oleh Penyidik terkait indikasi bahwa pelaksanaan program ini tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sejumlah bukti, seperti dokumen dan keterangan saksi, menunjukkan adanya dugaan perbuatan melawan hukum.
"Proses penyidikan masih berlangsung dengan fokus pada pemeriksaan saksi-saksi tambahan termasuk ahli, perhitungan kerugian negara dan pengumpulan bukti lain yang relevan sesuai Pasal 184 KUHAP guna menetapkan tersangka dalam kasus ini," terang Kajari Nova.
Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus, lanjutnya, terus bekerja untuk mengungkap dugaan korupsi yang berpotensi merugikan keuangan negara. Pengumpulan bukti dan pemeriksaan ahli menjadi langkah penting untuk memastikan kejelasan kasus ini dan menegakkan keadilan.
"Perkembangan lebih lanjut akan disampaikan setelah proses penyidikan mencapai tahapan signifikan," tutup Kajari Nova.(*)
Berita Lainnya
Tipu Petani 550 juta Rupiah, Mantan Anggota DPRD Inhu Masuk Bui
Setelah Jalani Pemeriksaan, KPK Resmi Tahan Walikota Dumai Zulkifli AS
Kelompok Pemuda di Tembilahan Saling Tikam, Dua Tewas
Warga Kota Tanjungpinang Kembali Dihebohkan dengan Arisan Online Bodong
Polres Bengkalis, Gelar Donor Darah, Rapid Test Dan Bagi Sembako
Polres Tanjungpinang Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Narkotika Jenis Sabu
Dua Wanita Muda Diringkus Satresnarkoba Polres Inhu
Jaksa Tegaskan Penetapan Tersangka Johny G Plate Murni Penegakan Hukum
Kasus Bupati Afrizal Sintong Dihentikan, Pelapor Menduga Tidak Profesional Kami akan Laporkan Penyidik Polda Riau ke Divpropam Polri
Polres Bengkalis Panggil Pihak PT. SIPP Jalan Rangau, Mungkinkah Stop Beroperasi?
Ada Apa? Kejati Riau Kunjungi Proyek Turap Jalan Danau Tajwid Langgam
Disimpan di Kotak Minyak Rambut, 26 Paket Sabu Diamankan dari Warga Kampar