• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • More
    • Olahraga
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Ratusan Peserta Meriahkan Fun Run 8K di Polres Inhu, Semarak Hari Bhayangkara ke-80
21 Juni 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar - Khatam Al Quran dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar, Khatam Al-Qur’an dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Gerak Cepat Pemko Tanjungpinang, 75 Ton Air Bersih Disalurkan
30 Maret 2026
Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
01 Maret 2026

  • Home
  • Hukrim
  • Inhil

Sempat Kabur, Pelaku Penganiayaan di Tagaraja Berhasil Diringkus Polisi

Redaksi

Selasa, 22 Februari 2022 19:46:50 WIB Dibaca : 727 Kali
Cetak


BUALBUAL.com - Polsek Kateman Polres Inhil menangkap seorang pelaku penganiayaan inisial BD (41) terhadap Mahyudi (38), warga Kelurahan Tagaraja. 

Hal itu disampaikan Kapolsek Kateman Kompol Afrizal SH MSi melalui Paur Humas Polres Inhil Ipda Esra SH, Selasa (22/2/2022). 

Esra menyampaikan pelaku melakukan penganiayaan terhadap Mahyudi terjadi pada Senin (8/11) tahun lalu, sekitar pukul 11.00 WIB di tepi Jalan Tanjung Rambe Kelurahan Tagaraja, Kecamatan Kateman. 

Saudara korban, SUR (42) tidak terima dan melaporkan peristiwa penganiayaan itu ke Polsek Kateman. Awalnya SUR diberitahu oleh warga bahwa adiknya terlibat perkelahian dan dibawa ke rumah sakit Raja Musa Guntung. 

"Korban dibawa ke Rumah Sakit Raja Musa dalam keadaan berlumuran darah dan mengalami luka di bagian kepala akibat perkelahian. Korban mengaku dirinya dipukul oleh pelaku menggunakan 1 batang kayu dari arah belakang," kata Esra. 

 Korban mengalami 2 (dua) luka robek di bagian kepala sisi kiri dan harus menjalani operasi. Setelah kejadian tersebut pelaku melarikan diri keluar dari wilayah Guntung.

Pada Senin (21/2/2022) anggota Reskrim Polsek Kateman mendapat informasi Pelaku penganiayaan terhadap korban sudah berada di Sungai Guntung.

"Berdasarkan Informasi tersebut anggota Reskrim melakukan penyelidikan guna menangkap pelaku. Pelaku akhirnya dapat ditangkap di sebuah rumah seorang warga. Dari keterangan pelaku, Ia menganiaya korban karena sakit hati sering diperas," ungkapnya. 

Pelaku BD dan barang bukti lalu dibawa ke Polsek Kateman guna pengusutan perkara tersebut.

"Pelaku dikenakan pasal 351 KUH.Pidana dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara," jelas Ipda Esra.


 Editor : JJ


Berita Lainnya

Polda Riau Temukan Kerugian Negara Fantastis dari SPPD Fiktif: Lebih dari Rp162 Miliar

YouTuber Edo Putra yang Prank Daging Kurban Isi Sampah ke Emak-emak Diamankan Polisi

Pelaku Pencuri Handphone di Desa Ogan Jaya Berhasil Dibekuk Polsek Sungkai Utara

Maling Onderdil Alat Berat, Pelaku Positif Nyabu, Dibekuk Polsek Kelayang

Raba Kemaluan Wanita saat Tidur, Warga Lampura Ini Terancam 7 Tahun Penjara

Pelaku Pencabulan Terhadap Dua Anak di Bawah Umur di Inhil Diringkus Polisi

Dikenal Sangat Licin, Polres Inhu Berhasil Ringkus Sekeluarga Bisnis Narkoba

Kurun Waktu 10 Jam, 8 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Diciduk Polres Lampura

PT Kurma: DP 5 Juta per Kavling, 3 Juta-nya Mengalir ke Kantong Marketing

Polres Rohil Ungkap 80 Kasus Narkoba, Sita 8.154 Butir Ekstasi dan 5,8 Kg Serbuk Ekstasi

Simpan Sabu, Hr bersama Teman Wanitanya Diamankan Satres Narkoba Polres Lampura

Giliran Polsek Siak Kecil, Beraksi Gerebek Pengedar Ekstasi 19 Butir Disita

Terkini +INDEKS

Monyet Menggugat Manusia! Opini yang Mengajak Kita Berkaca Sebelum Terlambat

03 Agustus 2026
Akhirnya Bertemu dengan Gubernur Sumatera Utara Bung Bobby Nasution.
03 Agustus 2026
Akhirnya! Pemprov Riau Siapkan Rp10 Miliar untuk Perbaiki Jalan Rusak Parah Sontang - Kasang Padang
03 Agustus 2026
Breaking! Korban Gigitan Monyet di Tembilahan Bertambah Jadi 12 Orang, Kini Satwanya Ditemukan Tewas
03 Agustus 2026
KKIH Gelar Upgrading Leadership Camp di Kampar Kiri, 75 Peserta Ditempa Jadi Pemimpin Peduli Lingkungan
03 Agustus 2026
Harimau Belum Dievakuasi, Warga Pulau Burung Bertanya: Sampai Kapan Keselamatan Kami Menunggu?
03 Agustus 2026
Si Jago Merah Melalap Tiga Ruko di Kuansing, Kerugian Ditaksir Rp1 Miliar
03 Agustus 2026
Kapolsek Tembilahan Hulu Peringatkan Pelajar: Indonesia Emas 2045 Tak Akan Terwujud Jika Terjerat Narkoba dan Judi Online
03 Agustus 2026
Vonis Abdul Wahid Belum Final! Pakar Hukum UNRI Sebut Putusan Masih Bisa Berubah di Tingkat Banding
02 Agustus 2026
Banyak Pasien Membludak, RSUD Arifin Achmad Buka 94 Lowongan Tenaga Kesehatan, Seleksi Gunakan CAT BKN
02 Agustus 2026

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Monyet Menggugat Manusia! Opini yang Mengajak Kita Berkaca Sebelum Terlambat
  • 2 Akhirnya! Pemprov Riau Siapkan Rp10 Miliar untuk Perbaiki Jalan Rusak Parah Sontang - Kasang Padang
  • 3 Breaking! Korban Gigitan Monyet di Tembilahan Bertambah Jadi 12 Orang, Kini Satwanya Ditemukan Tewas
  • 4 Harimau Belum Dievakuasi, Warga Pulau Burung Bertanya: Sampai Kapan Keselamatan Kami Menunggu?
  • 5 Vonis Abdul Wahid Belum Final! Pakar Hukum UNRI Sebut Putusan Masih Bisa Berubah di Tingkat Banding
  • 6 Banyak Pasien Membludak, RSUD Arifin Achmad Buka 94 Lowongan Tenaga Kesehatan, Seleksi Gunakan CAT BKN
  • 7 Warga Klaim Masjid Minhajus Sunah Diduga Mengusung Paham Anti-Aswaja, Operasionalnya Ditolak di Tembilahan
  • 8 Resmi! Daftar Nama Lolos Seleksi Komisaris dan Direksi BRK Syariah Diumumkan, Masyarakat Diminta Beri Masukan
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media