Sempat Kabur, Pelaku Penganiayaan di Tagaraja Berhasil Diringkus Polisi
BUALBUAL.com - Polsek Kateman Polres Inhil menangkap seorang pelaku penganiayaan inisial BD (41) terhadap Mahyudi (38), warga Kelurahan Tagaraja.
Hal itu disampaikan Kapolsek Kateman Kompol Afrizal SH MSi melalui Paur Humas Polres Inhil Ipda Esra SH, Selasa (22/2/2022).
Esra menyampaikan pelaku melakukan penganiayaan terhadap Mahyudi terjadi pada Senin (8/11) tahun lalu, sekitar pukul 11.00 WIB di tepi Jalan Tanjung Rambe Kelurahan Tagaraja, Kecamatan Kateman.
Saudara korban, SUR (42) tidak terima dan melaporkan peristiwa penganiayaan itu ke Polsek Kateman. Awalnya SUR diberitahu oleh warga bahwa adiknya terlibat perkelahian dan dibawa ke rumah sakit Raja Musa Guntung.
"Korban dibawa ke Rumah Sakit Raja Musa dalam keadaan berlumuran darah dan mengalami luka di bagian kepala akibat perkelahian. Korban mengaku dirinya dipukul oleh pelaku menggunakan 1 batang kayu dari arah belakang," kata Esra.
Korban mengalami 2 (dua) luka robek di bagian kepala sisi kiri dan harus menjalani operasi. Setelah kejadian tersebut pelaku melarikan diri keluar dari wilayah Guntung.
Pada Senin (21/2/2022) anggota Reskrim Polsek Kateman mendapat informasi Pelaku penganiayaan terhadap korban sudah berada di Sungai Guntung.
"Berdasarkan Informasi tersebut anggota Reskrim melakukan penyelidikan guna menangkap pelaku. Pelaku akhirnya dapat ditangkap di sebuah rumah seorang warga. Dari keterangan pelaku, Ia menganiaya korban karena sakit hati sering diperas," ungkapnya.
Pelaku BD dan barang bukti lalu dibawa ke Polsek Kateman guna pengusutan perkara tersebut.
"Pelaku dikenakan pasal 351 KUH.Pidana dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara," jelas Ipda Esra.

Berita Lainnya
Polda Riau Temukan Kerugian Negara Fantastis dari SPPD Fiktif: Lebih dari Rp162 Miliar
YouTuber Edo Putra yang Prank Daging Kurban Isi Sampah ke Emak-emak Diamankan Polisi
Pelaku Pencuri Handphone di Desa Ogan Jaya Berhasil Dibekuk Polsek Sungkai Utara
Maling Onderdil Alat Berat, Pelaku Positif Nyabu, Dibekuk Polsek Kelayang
Raba Kemaluan Wanita saat Tidur, Warga Lampura Ini Terancam 7 Tahun Penjara
Pelaku Pencabulan Terhadap Dua Anak di Bawah Umur di Inhil Diringkus Polisi
Dikenal Sangat Licin, Polres Inhu Berhasil Ringkus Sekeluarga Bisnis Narkoba
Kurun Waktu 10 Jam, 8 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Diciduk Polres Lampura
PT Kurma: DP 5 Juta per Kavling, 3 Juta-nya Mengalir ke Kantong Marketing
Polres Rohil Ungkap 80 Kasus Narkoba, Sita 8.154 Butir Ekstasi dan 5,8 Kg Serbuk Ekstasi
Simpan Sabu, Hr bersama Teman Wanitanya Diamankan Satres Narkoba Polres Lampura
Giliran Polsek Siak Kecil, Beraksi Gerebek Pengedar Ekstasi 19 Butir Disita