• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • More
    • Olahraga
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Ratusan Peserta Meriahkan Fun Run 8K di Polres Inhu, Semarak Hari Bhayangkara ke-80
21 Juni 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar - Khatam Al Quran dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar, Khatam Al-Qur’an dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Gerak Cepat Pemko Tanjungpinang, 75 Ton Air Bersih Disalurkan
30 Maret 2026
Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
01 Maret 2026

  • Home
  • Hukrim
  • Nasional

KPK Minta Mantan Bupati Kuansing Mursini Buka-bukaan soal Setoran Rp650 Juta di Batam

Redaksi

Jumat, 03 September 2021 02:14:26 WIB Dibaca : 1443 Kali
Cetak


BUALBUAL.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta mantan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Mursini, bisa menjelaskan dan buka-bukaan terkait pihak-pihak yang mengaku sebagai KPK. Hal ini terkait dugaan terdapat pihak yang mengaku KPK diduga diberikan uang senilai Rp650 juta. Hal ini terungkap dalan surat dakwaan Bupati Kuansing, Mursini dalam kasus dugaan korupsi enam proyek yang merugikan keuangan negara sebesar Rp13 miliar.

Pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri memastikan, pihaknya bakal menindaklanjuti orang yang diduga menerima uang harap tersebut. Jika memang pihak-pihak tersebut berasal dari KPK.

“Meskipun peristiwanya pada 2017 lampau, kami tetap mendorong pihak terdakwa bisa membantu kami menelusuri pihak dimaksud, apakah benar merupakan pegawai KPK atau bukan,” kata Ali dalam keterangannya, Kamis (2/9/2021. Juru bicara KPK bidang penindakan ini menyampaikan, pihaknya memerlukan keterangan Mursini untuk memastikan kebenaran orang yang dimaksud. Lembaga antirasuah juga tidak segan menindak pegawainya, jika terbukti menerima duit dari tindakan korupsi. “Hal ini penting bagi kami untuk memastikan tegaknya profesionalitas KPK dalam melaksanakan tugas pemberantasan korupsi,” tegas Ali.

Selain itu, Ali juga meminta masyarakat untuk berhati-hati dengan penipuan yang mengatasnamakan KPK. Menurutnya, penipuan itu biasanya untuk melakukan pemerasan kepada orang yang berperkara di KPK.

“Hal ini sudah sering terjadi dan telah memakan banyak korban. Beberapa pelakunya pun sudah berhasil ditangkap,” pungkas Ali. Seperti diketahui, Mantan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) H Mursini menjalani sidang perdana terkait dugaan tindak pidana korupsi dana enam kegiatan di Sekretariat Daerah (Setda), Rabu (1/9/2021) lalu di Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Menariknya, dalam dakwaan, ia disebut menyerahkan hingga Rp650 juta kepada orang yang mengaku pegawai KPK di Batam. Rp500 jutanya, diserahkan dalam bentuk dolar AS. Mantan Bupati Kuansing tersebut terseret kasus dugaan korupsi 6 kegiatan di Setdakab Kuansing, senilai Rp13,3 miliar, yang bersumber dari APBD Kabupaten tahun 2017. Ia menjadi tersangka ke 6 dalam kasus tersebut. Sidang perdana yang berlangsung secara virtual yang diikuti Mursini secara teleconference dari Rutan Klas I A Pekanbaru, sedangkan kuasa hukumnya Suroto SH MH, hadir di PN Pekanbaru. Sidang perdana dipimpin majelis hakim DR Dahlan SH MH ini dengan agenda mendengarkan dakwaan yang dibacakan dari tim gabungan dari jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Riau dan JPU Kejari Kuansing. JPU yang terdiri dari  Rudi Heryanto, SH MH  Riski Ramahtullah, SH MH, Hendri, SH MH, Imam Hidayat, SH MH membacakan surat dakwaannya secara bergantian. 

Dalam dakwaannya, Mursini kata JPU telah melakukan dugaan korupsi bersama-sama dengan H Muharlius, selaku Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Kuansing Tahun 2017 - 2018 (Terpidana berkas terpisah), M Saleh selaku Kepala Bagian Umum Setdakab Kuansing sekaligus menjabat Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) (Terpidana berkas terpisah), Verdi Ananta selaku Bendahara Pengeluaran Setdakab Kuansing (Terpidana berkas terpisah), Hetty Herlina selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) (Terpidana terpisah) dan Yuhendrizal juga selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) (Terpidana berkas terpisah). JPU dalam dakwaannya menjerat mantan Bupati Kuansing Periode tahun 2016 sampai dengan tahun 2021 itu dengan pasal berlapis. Jaksa menjeratnya dengan Pasal 2 ayat (1) junto pasal 4 ayat (1) dan (2), pasal 11, junto 18 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP junto pasal 64 ayat (1) KUHP. "Terdakwa telah melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan, beberapa perbuatan yang ada hubungan sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, secara melawan hukum, memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara," kata jaksa.

Selanjutnya JPU juga membacakan bahwa terdakwa juga memerintahkan saksi M Saleh untuk menyediakan uang sebesar Rp500 juta untuk diserahkan kepada seseorang yang mengaku pegawai KPK. Lalu selanjutnya terdakwa juga memerintahkan saksi Verdi Ananta untuk berangkat ke Batam untuk menyerahkan uang tersebut kepada seseorang yang mengaku pegawai KPK.  Terdakwa juga berpesan agar sebelum diserahkan, uang sebesar Rp500 juta tersebut, terlebih dahulu ditukarkan ke dalam bentuk mata uang dolar Amerika Serikat. Selanjutnya terdakwa menyerahkan 1 unit HP merk Nokia 3310 warna dongker dengan les abu-abu kepada saksi Verdi Ananta untuk alat komunikasi, yang didalam nya hanya tersimpan nomor kontak orang yang mengaku pegawai KPK. Memenuhi perintah terdakwa tersebut, saksi Verdi Ananta bersama saksi Aprigo Roza Alias Rigo berangkat menuju hotel Pangeran di kota Pekanbaru, M Saleh datang untuk menemui saksi Verdi Ananta dan menyerahkan uang tunai sebesar Rp500 Jt. Setelah menerima uang tersebut saksi Verdi Ananta menukarkan ke dalam bentuk mata uang dolar Amerika Serikat di tempat penukaran mata uang asing toko Kirana. 

Selanjutnya saksi Verdi Ananta ditemani saksi Aprigo Roza dan saksi Fetri Fernanda berangkat menuju Batam dengan menumpang pesawat udara. Sesampainya di bandara Hang Nadim Batam, setelah turun dari pesawat, saksi Verdi Ananta, saksi Rigo dan saksi Nanda langsung menuju ke gate (gerbang) kedatangan bandara. Saksi Verdi pun menghubungi nomor yang tersimpan pada Handphone yang diberikan terdakwa dan berkomunikasi dengan orang yang mengaku pegawai KPK.  Tidak lama kemudian saksi Verdi dihampiri oleh orang yang mengaku pegawai KPK tersebut, lalu mengajak saksi Verdi menuju ke arah tempat parkir kendaraan roda empat, sedangkan saksi Rigo dan saksi Nanda diminta tetap menunggu di gerbang kedatangan. Setelah masuk ke dalam sebuah mobil, saksi Verdi pun menyerahkan uang dalam bentuk mata uang dolar Amerika Serikat yang telah dipersiapkan dalam amplop.  Kemudian, terdakwa kembali memerintahkan saksi M Saleh untuk menyediakan uang sebesar Rp150 juta. Uang tersebut untuk diserahkan kepada orang yang sama yang mengaku pegawai KPK. Sama seperti sebelumnya, sebagai alat komunikasi terdakwa kembali menyerahkan 1 unit HP merk Nokia kepada saksi M Saleh, yang di dalamnya hanya tersimpan nomor kontak orang yang mengaku pegawai KPK tersebut.

Melaksanakan perintah terdakwa tersebut, saksi M Saleh bersama saksi Verdi berangkat ke Pekanbaru, M Saleh bersama saksi Verdi dengan menumpang pesawat udara menuju Batam. Sesampainya mendarat di bandara Hang Nadim, Batam, setelah turun dari pesawat, dengan menggunakan handphone yang dititipkan terdakwa, saksi M. Saleh langsung menghubungi orang yang mengaku pegawai KPK tersebut. Selanjutnya saksi M Saleh menuju ke area parkir kendaraan roda empat untuk menyerahkan uang Rp150 Juta yang telah disiapkan dalam sebuah tas.

Dari surat dakwaan tersebut, bahwa perbuatan terdakwa selaku Bupati/Kepala Daerah mengintervensi pengelolaan keuangan daerah dengan cara meminta sejumlah uang yang berasal dari keuangan daerah untuk kepentingan pribadi terdakwa baik kepada saksi Muharlius maupun saksi M. Saleh, telah memperkaya diri terdakwa.  Terdakwa telah menerima uang sebesar Rp150 Juta dari saksi Verdi Ananta dengan rincian sebesar Rp100 Juta dalam bentuk mata uang Ringgit Malaysia, dan sebesar Rp50 juta dalam bentuk mata uang rupiah, itu bermula saat saksi Verdi dipanggil oleh saksi Muharlius ke ruang kerja saksi Muharlius, saksi Muharlius memerintahkan saksi Verdi Ananta untuk menyiapkan uang sebesar Rp150 juta untuk diserahkan kepada terdakwa. Saksi Muharlius berpesan agar sebanyak Rp100 juta dari uang tersebut ditukarkan ke dalam bentuk mata uang ringgit Malaysia sebelum diserahkan kepada terdakwa.


Sumber : RiauPos.co /  Editor : ucu


Berita Lainnya

Lima Security Terduga Pelaku Pembunuhan Berhasil Ditangkap Polres Rohil

Napi Positif Covid-19, Lapas Tembilahan Akan Rapid Test Massal

Peristiwa Bentrokan Berdarah di Sontang, Polres Rohul Tetapkan 1 Orang Tersangka

Oknum Pegawai Pemerintah Inhu Terjerat Narkoba Diciduk Tim Opsnal Polsek Pasir Penyu

Oknum Guru Silat di Inhil Terlibat Pencabulan, 4 Orang Anak di Bawah Umur Jadi Korban

Dua Tersangka Penganiayaan Pekerja PT SBP Ditangkap, Polres Inhu Buru Pelaku Lain

Eks Kades Kelayang Inhu Tetap Dihukum Penjara 3 Tahun 10 Bulan

Satres Narkoba Polres Lampura Berhasil Amankan Dua Tersangka Narkoba Jenis Sinte

Satresnarkoba Polres Bengkalis Tangkap Pengedar Sabu di Bathin Solapan, Sita 2,46 Gram Narkotika

Dibantu Warga, Pelaku Curas Berhasil Diamankan Polres Lampung Utara

Permintaan Keterangan Sudah Rampung, Kasus Dugaan Korupsi di Siak ke Penyidikan?

Seorang Guru Dianiaya Hingga Dibacok Diduga Geng Motor di Bundaran Tugu Songket Pekanbaru

Terkini +INDEKS

Terungkap! Dokter PPDS yang Tewas di Siak Ternyata Bunuh Diri, Polisi Beberkan Penyebabnya

05 Agustus 2026
Dituduh Pelakor dan Lonte di Depan Umum, Warga Rengat Akan Tempuh Jalur Hukum
04 Agustus 2026
Polsek Batang Cenaku Laksanakan Pemantauan dan Penyiraman Jagung Pipil untuk Dukung Ketahanan Pangan
04 Agustus 2026
Gebrakan Beruntun SPR! Setelah Limbah, Kini Sawit dan Pangan Jadi Mesin Baru PAD Riau
04 Agustus 2026
Supir Langsir Sawit Terpidana Akibat Puntung Rokok, 5 Hektare lahan terbakar
04 Agustus 2026
Tak Berkutik! Tiga Orang Diamankan Saat Polisi Gerebek KTV VIP yang Diduga Jadi Tempat Pesta Ekstasi
04 Agustus 2026
Proyek Jembatan Molor, Warga Kota Baru Reteh Luapkan Kekecewaan kepada Pemprov Riau
04 Agustus 2026
Bonus Tak Kunjung Cair, Atlet PON Riau Mengeluh! SF Haryanto : ''Berdoa Saja Kalau Ada Duitnya''
04 Agustus 2026
Kasus Dugaan Gratifikasi 3 Kades dan 1 Lurah Masuk Pidsus Kejari Inhu, Jaksa: Akan Ditindaklanjuti
04 Agustus 2026
Tak Kenal Takut! Monyet Liar Kembali Mengamuk di Permukiman, Korban Bertambah Jadi 15 Orang
04 Agustus 2026

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Proyek Jembatan Molor, Warga Kota Baru Reteh Luapkan Kekecewaan kepada Pemprov Riau
  • 2 Bonus Tak Kunjung Cair, Atlet PON Riau Mengeluh! SF Haryanto : ''Berdoa Saja Kalau Ada Duitnya''
  • 3 Gebrakan Baru SPR! Kelola Limbah Jadi Sumber PAD, Riau Bakal Nikmati 20 Persen Keuntungan
  • 4 Tak Mau Ada Korban Lagi! Tim Gabungan Bergerak Cepat Usir Monyet Liar yang Resahkan Warga Tembilahan
  • 5 Monyet Menggugat Manusia! Opini yang Mengajak Kita Berkaca Sebelum Terlambat
  • 6 Akhirnya! Pemprov Riau Siapkan Rp10 Miliar untuk Perbaiki Jalan Rusak Parah Sontang - Kasang Padang
  • 7 Breaking! Korban Gigitan Monyet di Tembilahan Bertambah Jadi 12 Orang, Kini Satwanya Ditemukan Tewas
  • 8 Harimau Belum Dievakuasi, Warga Pulau Burung Bertanya: Sampai Kapan Keselamatan Kami Menunggu?
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media