Satres Narkoba Polres Lampura Berhasil Amankan Dua Tersangka Narkoba Jenis Sinte

BUALBUAL.com - Team Opsnal Satres Narkoba Polres Lampung Utara bersama jajaran Badan Narkotika (BNN) Way Kanan berhasil meringkus tersangka tindak pidana Narkotika jenis Sinte dengan barang bukti (BB) seberat 4,54 gram.
Disampaikan Kapolres Lampung Utara, AKBP Bambang Yudho Martono melalui Kasat Narkoba Iptu Aris Satrio Sujatmiko, tersangka narkoba itu diamankan pada Sabtu 24 April 2021 sekira pukul 15.30 WIB di tempat kejadian perkara (TKP) di Desa Kalibalangan, Kecamatan Abung Selatan, Lampung Utara.
Dari pelaku yang berinisial IS (20) yang merupakan warga Dusun Tepuk Leban, Desa Kalibalangan, Kecamatan Abung Selatan. Dari tangan pelaku polisi berhasil mengamankan barang bukti (BB) Narkotika jenis Sinte dengan 4,54 gram.
“BB itu berupa satu bungkusan yang berisi tembakau warna cokelat dan diduga kuat Narkotika jenis Sinte,” kata Kasat Narkoba Iptu Aris, Minggu 25 April 2021.
Kemudian, lanjut Kasat, kembali dilakukan pengembangan dan Team opsnal Satres Narkoba Polres Lampung Utara dan BNN Way Kanan kembali berhasil mengamankan satu orang tersangka tindak pidana Narkotika jenis Sinte lainnya yang berinisial SR (22) warga Kampung Doyong, Desa Gembor, Kecamatan Periuk, Kota Tanggerang Provinsi Banten.
Kedua tersangka berikut barang buktinya telah diamankan di Satres Narkoba Polres Lampung Utara untuk dilakukan pemeriksaan guna pengembangan dan penyidikan lebih lanjut.
"Pasal yang akan ditetapkan kepada keduanya Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” jelas Iptu Aris.
Berita Lainnya
Pimpinan PT BRJ Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi Proyek Jembatan Sungai Enok, Inhil
Jadi Beking Narkoba, Kepala Desa di Riau Diciduk Polisi
Seorang Remaja di Tembilahan Peras Warga dengan Sajam, Korban Alami Luka di Bagian Tangan
Dua Remaja Asal Sungkai Utara Pelaku Curas Diringkus Tim Opsnal Polsek Bukit Kemuning
Polisi Tangkap Pelaku Pembakaran Lahan di Pulau Burung
Polres Inhil Amankan 2 Orang Hasil Pengembangan Tindak Pidana Narkotika
Gawat! Predator Anak Kembali Memakan Korban, Kakak Adik Jadi Sasaran, Polisi Amankan Tersangka
Jaksa Lengkapi Berkas Perkara Tersangka Korupsi Jembatan Sungai Enok, Inhil
Jadi Kurir 5 Kg Sabu, Dua Pemuda di Bengkalis 16 Tahun Penjara
Wou Gawat, Gelar Aksi di Gedung KPK RI Jakarta, GMRJ minta Usut Tuntas Kasus Bupati Rohil Afrizal Sintong
Cegah Covid-19, Polri Ingatkan Risiko Pidana Bagi Produsen & Distributor APD yang Bermain Harga
Polres Lampura Serahkan Berkas Perkara dan Terduga Pelaku Kasus Unjuk Rasa ke Kejari Kotabumi