• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • More
    • Olahraga
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Ratusan Peserta Meriahkan Fun Run 8K di Polres Inhu, Semarak Hari Bhayangkara ke-80
21 Juni 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar - Khatam Al Quran dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar, Khatam Al-Qur’an dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Gerak Cepat Pemko Tanjungpinang, 75 Ton Air Bersih Disalurkan
30 Maret 2026
Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
01 Maret 2026

  • Home
  • Hukrim
  • Inhu

Banding JPU Ditolak

Eks Kades Kelayang Inhu Tetap Dihukum Penjara 3 Tahun 10 Bulan

Redaksi

Sabtu, 11 Maret 2023 01:15:55 WIB Dibaca : 570 Kali
Cetak
ilustrasi/net


BUALBUAL.com - Pengadilan Tinggi Riau menolak permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait vonis terdakwa korupsi penyelewengan dana Desa Kelayang, Kecamatan Rakit Kulim, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Afrizal. Mantan Kepala Desa (Kades) Kelayang itu tetap dihukum 3 tahun 10 bulan.

"Permintaan banding JPU ditolak majelis hakim Pengadilan Tinggi Riau," ucap Panitera Muda Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Rosdiana Sitorus.

Dilanjutkannya, dalam vonis banding hakim Pengadilan Tinggi Riau, menguatkan putusan hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru. "Bandingnya menguatkan putusan Pengadilan Tipikor Pekanbaru," lanjutnya.

Atas vonis banding itu, pihaknya belum mengetahui apakah JPU atau terdakwa Afrizal melakukan upaya kasasi ke Makamah Agung (MA) Republik Indonesia (RI) atau tidak.

"Belum ada informasi apakah kedua belah pihak (JPU dan terdakwa) mengajukan kasasi atau tidak," tuturnya.

Untuk diketahui, dalam vonis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, terdakwa Afrizal dihukum pidana penjara selama 3 tahun 10 bulan, denda Rp100 juta atau subsider 2 bulan kurungan badan.

Selain itu, ia juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebanyak Rp371.837.333. Dengan ketentuan jika uang pengganti tidak dibayar dapat diganti kurungan selama 1 tahun 6 bulan.

Sementara itu, dalam tuntutan JPU Teguh Prayogi, terdakwa Afrizal dihukum pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan, denda Rp200 juta atau subsider 3 bulan kurungan badan. Selain itu, JPU juga menuntutnya wajib membayar uang pengganti kerugian negara sebanyak Rp471.837.333, yang terlebih dahulu diperhitungkan pengembalian keuangan Negara sebesar Rp100.000.000. Sehingga terdakwa Afrizal masih dibebankan untuk membayar sisa uang pengganti sebesar Rp371.837.333.

Jika terdakwa Afrizal tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dan jika terdakwa Afrizal tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti kerugian negara, maka dipidana selama 2 tahun dan 9 bulan Penjara.

Untuk diketahui, penyelewengan dana desa yang dilakukan Afrizal, terkait dengan sejumlah kegiatan yang diduga fiktif. Adapun kegiatan yang diduga dibancakan yakni pembangunan gedung multi fungsi, anggaran pembangunan penerangan jalan, dan pengerasan jalan.

RAB, gambar, dan sketsa untuk kegiatan tersebut ada, namun tidak dapat dipertangungjawabkan. Modus Afrizal, uang dicairkan oleh Bendahara Desa dan dikuasai sendiri.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka Afrizal mengaku hasil penyelewengan dana desa itu untuk kepentingan pribadi dan bermain Trading Forex.

Dari hasil audit kerugian negara itu, tersangka Afrizal hanya mampu mengembalikan Rp100 juta. Sedangkan sisanya Rp371 juta lebih, belum mampu dikembalikannya.


Sumber : Cakaplah.com /  Editor : Ucu


Berita Lainnya

MA Menolak Kasasi, Vonis 5 Bulan Penjara untuk KIC Dikuatkan

Tindak Tegas Pelaku Karhutla Tetapkan 1 Tersangka di Desa Pedekik Bengkalis

Mutasi Penting! Adhi Prabowo Resmi Jadi Wakajati Riau, Edi Handojo Naik Jabatan

Dinilai Bekerja Baik, Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi Mendapat Penghargaan Dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia

Dapat Mobil Listrik Rp1,3 Miliar dari Pemprov Riau, Kajati Supardi Tegaskan Tidak Pengaruhi Independensi dan Kinerja Kejaksaan

Privasi Dilanggar, Polisi Tangkap Pelaku Perekaman Video Mandi di Belantaraya

1 dari 3 Pelaku Pencurian Getah Karet di PT HIM Berhasil Diamankan Polres Tubaba

Proyek Z-Park Pelalawan Dipertanyakan, Dinilai Tak Prioritaskan Kebutuhan Dasar Masyarakat

Polsek Tenayanraya Pekanbaru Musnahkan Sabu Milik Pengemudi Ojol 162,2 Gram

Ardo Minta Usut Tuntas Tenggelamnya Kapal KM Banawa Nusantara 58

Sekian Tahun Ayah di Lampura Ini Cabuli Anak Tirinya

Antisipasi Gangguan Kamtibmas, Polisi di Kuindra Tingkatkan Keamanan

Terkini +INDEKS

Warga Keluhkan Dugaan Maraknya Perjudian Togel di Dua Kecamatan, Polisi Terima Informasi

05 Agustus 2026
Terungkap! Dokter PPDS yang Tewas di Siak Ternyata Bunuh Diri, Polisi Beberkan Penyebabnya
05 Agustus 2026
Dituduh Pelakor dan Lonte di Depan Umum, Warga Rengat Akan Tempuh Jalur Hukum
04 Agustus 2026
Polsek Batang Cenaku Laksanakan Pemantauan dan Penyiraman Jagung Pipil untuk Dukung Ketahanan Pangan
04 Agustus 2026
Gebrakan Beruntun SPR! Setelah Limbah, Kini Sawit dan Pangan Jadi Mesin Baru PAD Riau
04 Agustus 2026
Supir Langsir Sawit Terpidana Akibat Puntung Rokok, 5 Hektare lahan terbakar
04 Agustus 2026
Tak Berkutik! Tiga Orang Diamankan Saat Polisi Gerebek KTV VIP yang Diduga Jadi Tempat Pesta Ekstasi
04 Agustus 2026
Proyek Jembatan Molor, Warga Kota Baru Reteh Luapkan Kekecewaan kepada Pemprov Riau
04 Agustus 2026
Bonus Tak Kunjung Cair, Atlet PON Riau Mengeluh! SF Haryanto : ''Berdoa Saja Kalau Ada Duitnya''
04 Agustus 2026
Kasus Dugaan Gratifikasi 3 Kades dan 1 Lurah Masuk Pidsus Kejari Inhu, Jaksa: Akan Ditindaklanjuti
04 Agustus 2026

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Terungkap! Dokter PPDS yang Tewas di Siak Ternyata Bunuh Diri, Polisi Beberkan Penyebabnya
  • 2 Gebrakan Beruntun SPR! Setelah Limbah, Kini Sawit dan Pangan Jadi Mesin Baru PAD Riau
  • 3 Proyek Jembatan Molor, Warga Kota Baru Reteh Luapkan Kekecewaan kepada Pemprov Riau
  • 4 Bonus Tak Kunjung Cair, Atlet PON Riau Mengeluh! SF Haryanto : ''Berdoa Saja Kalau Ada Duitnya''
  • 5 Tak Kenal Takut! Monyet Liar Kembali Mengamuk di Permukiman, Korban Bertambah Jadi 15 Orang
  • 6 Gebrakan Baru SPR! Kelola Limbah Jadi Sumber PAD, Riau Bakal Nikmati 20 Persen Keuntungan
  • 7 Tak Mau Ada Korban Lagi! Tim Gabungan Bergerak Cepat Usir Monyet Liar yang Resahkan Warga Tembilahan
  • 8 Monyet Menggugat Manusia! Opini yang Mengajak Kita Berkaca Sebelum Terlambat
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media