Dugaan Korupsi Proyek Disnakertrans Riau, Pengacara: Anak Saya Pun Pandai Audit
BUALBUAL.com - Kasus dugaan korupsi senilai 8,4 Milyar pada proyek Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau TA 2016 dengan jumlah 21 item pekerjaan yang salah satunya adalah pembangunan 146 unit rumah sejak awal bergulir dinilai aneh.
Hal itu diungkapkan Sarwo Saddam Matondang, Pengacara mantan Pejabat Pembuat Komitmen/ Kuasa Pengguna Anggaran kala proyek itu bergulir, dalam keterangannya Kamis (23/7/2020) malam. Pria yang juga Sekretaris Pemuda Batak Bersatu (PBB) Dewan Pimpinan Daerah Provinsi Riau ini diminta dan ditunjuk oleh 2 pihak keluarga terdakwa dari 5 terdakwa untuk membela dan menghadapi proses hukum dari sangkaan korupsi tersebut.
Pengacara yang berkantor di Kantor Hukum Matondang & Sikumbang ini menilai sejak penetapan tersangka kliennya terdapat keanehan. Pasalnya saat itu sudah ada hasil audit BPK RI yang menyatakan ada kerugian negara dari proyek tersebut sekitar 500 juta.
“LHA (Laporan Hasil Audit) BPK RI saat itu sekitar 500 juta lebih dan sudah dikembalikan oleh para pihak yang terlibat dalam proyek Disnaker Provinsi ini," tuturnya.
Lanjutnya, tidak sampai disitu muncul hasil audit oleh BPKP Provinsi Riau yang menyatakan ada kerugian negara senilai 8,4 Milyar dari proyek tersebut. Diceritakannya, pada saat agenda persidangan pemeriksaan Ahli beberapa waktu yang lalu, Ahli Audit dari BPKP Provinsi Riau menilai 146 unit rumah yang telah dibangun dianggap gagal bangun dan tidak bernilai padahal rumah tersebut sudah diresmikan Gubernur Riau dan telah dihuni oleh masyarakat.
Adam Matondang sapaan pria ramah ini juga menganggap dalam persidangan saat itu ahli audit tidak mampu memenuhi beberapa pertanyaan yang diajukannya.
“Saat itu kayak gak mampu ahli menjawab pertanyaan saya. Jadi gini, 1 unit rumah itu didalam kontrak senilai 56,7 juta an, kalau kita kali 146 unit tentu muncul angka 8 milyar sekian. Kalau hanya hitung-hitung begitu anak saya si Baim pun pandai audit," Katanya senyum.
Ditempat yang sama, Alkhoviz Syukri rekan Adam dalam kasus ini menambahkan sebagai Pengacara yang memegang kasus korupsi Ia mendukung penuh pemberantasan korupsi namun pada kasus ini sepenuhnya Ia menyerahkan seluruh fakta persidangan kepada majelis hakim.
“Saya sepakat terhadap pemberantasan korupsi. Kita Pengacara selaku penegak hukum memang bertugas membela kepentingan hukum Klien. Membela dalam koridor hukum juga. Begitu juga penegak hukum lainnya yang terlibat dalam kasus ini dari awal hingga akhirnya perkara ini bergulir di persidangan," ucapnya.
Khoviz juga meminta seluruh pihak agar tidak menjustifikasi Kliennya.
“Saya harap kepada seluruh pihak kiranya tidak menambah-nambah apa lagi mengurangi perihal yang didapat oleh terdakwa, klien saya. kita letakkan saja sesuai proporsinya sesuai dengan koridor-koridor hukum," tutupnya.
Untuk diketahui, dalam kasus dugaan korupsi ini didakwa 5 orang yang terlibat dalam proyek tersebut yaitu hukum J. Sos (mantan PPK/KPA), G (Pelaksana Kegiatan), MH (Direktur PT.BPN sebagai penyedia jasa), MS (Direktur CV. SK sebagai konsultan pengawas dan D (mantan PPTK).
Kasus tersebut terjadi pada waktu bulan April hingga Desember 2016. Dimana saat itu, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau mengerjakan proyek penyediaan dan pengelolaan sarana prasarana sosial dan ekonomi di kawasan transmigrasi di Desa Tanjung Melayu Kecamatan Kuala Indragiri, Indragiri Hilir Riau. Sumber dana kegiatan itu berasal dari APBD Provinsi Riau Tahun Anggaran (TA) 2016, yang digunakan untuk beberapa item pekerjaan yang salah satunya adalah pembangunan pemukiman penduduk sebanyak 146 unit. Adapun nilai kontrak kegiatan sebesar Rp16.229.895.000 dengan jangka waktu penyelesaian selama 120 hari kalender berakhir pada 25 Desember 2016.***

Berita Lainnya
Terkait Dugaan Korupsi di Bagian Protokol Sekda, Kejati Riau Batal Periksa Pejabat Pemkab Inhu?
Dani M. Nursalam Terima Hukuman 2 Tahun, Kuasa Hukum Klaim Fakta Persidangan Terbukti Benar
Pemuda Pengangguran, Coba Potong Kawat Ground Gardu Trafo PLN, Diamankan Polisi
Unit Reskrim Polsek Tapung Tangkap Seorang Residivis Pengedar Shabu di Desa Pantai Cermin
Polda Kepri Amankan Seorang Perempuan Terkait Pemalsuan Surat Rapid Test Antigen
Bejat, Pemuda Ini Ruda Paksa Ibu Rumah Tangga dan Ancam Korban dengan Pisau, Polisi Langsung Ringkus Pelaku
Rawan, Lagi Lagi Maling Beraksi Di Parkiran SPBU KM 11 Kulim, Pelaku Telah Di Bui Polsek Mandau
24 Pelaku Pembakar Lahan Ditangkap di Riau
Polsek Kateman Ungkap Kasus Narkotika, Dua Pelaku Diamankan Bersama Barang Bukti Sabu
Sikat 10 Orang Sindikat Pencuri Kabel di Lokasi PT. PHR, Reskrim Akan Melakukan Pengembangan
120 Rakit Kayu dan Alat Tebang Disita, Kapolda Riau Buru Kaki Tangan Kelompok Mat Ari
Janji akan Menikahi, Pemuda di Batam Ini Setubuhi Anak di Bawah Umur