Unit Reskrim Polsek Tapung Tangkap Seorang Residivis Pengedar Shabu di Desa Pantai Cermin
BUALBUAL.com | Kampar - Unit Reskrim Polsek Tapung tangkap seorang tersangka pengedar narkotika jenis shabu, disebuah rumah yang berlokasi di Dusun II Kota Batak Desa Pantai Cermin Kecamatan Tapung, pada Rabu siang (17/11/2021).
Pelaku narkoba yang diamankan Aparat Kepolisian ini adalah RS alias RJ (26) warga Desa Pantai Cermin Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar.
Dari pelaku ditemukan barang bukti 4 paket kecil narkotika jenis shabu terbungkus plastik bening seberat 1,45 gram, 1 set bong alat hisap shabu, sepotong kaca pirex, sebuah mancis dan 1 unit Hp merk Vivo dengan cassing warna hijau.
Pengungkapan kasus ini berawal pada Rabu (17/11/2021) sekira pukul 09.00 Wib, saat itu Kapolsek Tapung Kompol Sumarno mendapat informasi terkait maraknya peredaran narkoba jenis shabu di daerah Kota Batak Desa Pantai Cermin, Tapung.
Atas informasi itu Kapolsek Tapung Kompol Sumarno perintahkan Kanit Reskrim Iptu Lambok Hendriko SH beserta Tim Opsnal Polsek mendatangi lokasi untuk melakukan penyelidikan.
Setiba dilokasi Tim melihat seorang pria yang dicurigai sebagai pelaku narkoba sedang berada dirumahnya, pria bernama RJ ini juga diketahui sebagai residivis kasus narkoba.
Ketika dihampiri petugas, RJ terlihat gugup dan mencoba masuk kekamarnya, petugas yang curiga langsung mengikuti ke kamarnya dan melihat ada pipet yang sudah dipotong diduga dijadikan sebagai sendok shabu.
Kemudian didampingi pemilik rumah, Tim melakukan penggeledahan dikamar pelaku dan ditemukan 4 paket kecil narkotika jenis shabu, serta sebuah bonk alat hisap shabu terbuat dari botol green tea.
Saat diinterogasi, RJ mengakui bahwa narkotika tersebut adalah miliknya yang dibeli dari seseorang sekitar 5 hari sebelumnya di Daerah Pasar Minggu Kecamatan Tapung, selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Tapung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolsek Tapung Kompol Sumarno saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku narkoba ini, disampaikan bahwa tersangka dan barang bukti kini telah diamankan di Polsek Tapung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Pelaku akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) junto pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun, jelasnya.

Berita Lainnya
Box Culvert baru siap Lobang tak ditimbun, lobang ini meminta nyawa pengemudi
Tiga Pelaku Narkoba diringkus Satres Narkoba Inhu
Polsek Kotabumi Kota Bersama Tim TEKAB 308 Presisi Tangkap Pelaku Curat
Polisi Tetapkan RGM Tersangka Penggelapan Uang Sawit Rp25 Juta di Kuantan Singingi
Limbah Tambak Udang Cemari Pantai Wisata Tanjung Lapin, Diduga Illegal Warga Minta Berwenang Segera Menutup
Kapolres Inhu Tertibkan Penambang Emas Tanpa Izin di Peranap
Simpan Diduga Ekstasi di Bawah Kulkas dan Lemari, Pasutri Diciduk
Akibat Truck Coldisel Diduga Milik Pengepul BBM Solar di SPBU Hang Tuah, Kasat Lantas
Tiga Pelaku di Tahan Polisi, Narkoba Jenis Sabu Asal Negeri Jiran Masuk Lewat Bengkalis
Vonis Abdul Wahid Belum Final! Pakar Hukum UNRI Sebut Putusan Masih Bisa Berubah di Tingkat Banding
Gagal Penjemputan, 3 Pelaku Ditangkap, 40 Kg Sabu-sabu Digagalkan di Perairan Bengkalis
18 KG Sabu Dimusnahkan Polda Riau, Hasil Pengungkapan Jaringan Internasional