Unit Reskrim Polsek Tapung Tangkap Seorang Residivis Pengedar Shabu di Desa Pantai Cermin
BUALBUAL.com | Kampar - Unit Reskrim Polsek Tapung tangkap seorang tersangka pengedar narkotika jenis shabu, disebuah rumah yang berlokasi di Dusun II Kota Batak Desa Pantai Cermin Kecamatan Tapung, pada Rabu siang (17/11/2021).
Pelaku narkoba yang diamankan Aparat Kepolisian ini adalah RS alias RJ (26) warga Desa Pantai Cermin Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar.
Dari pelaku ditemukan barang bukti 4 paket kecil narkotika jenis shabu terbungkus plastik bening seberat 1,45 gram, 1 set bong alat hisap shabu, sepotong kaca pirex, sebuah mancis dan 1 unit Hp merk Vivo dengan cassing warna hijau.
Pengungkapan kasus ini berawal pada Rabu (17/11/2021) sekira pukul 09.00 Wib, saat itu Kapolsek Tapung Kompol Sumarno mendapat informasi terkait maraknya peredaran narkoba jenis shabu di daerah Kota Batak Desa Pantai Cermin, Tapung.
Atas informasi itu Kapolsek Tapung Kompol Sumarno perintahkan Kanit Reskrim Iptu Lambok Hendriko SH beserta Tim Opsnal Polsek mendatangi lokasi untuk melakukan penyelidikan.
Setiba dilokasi Tim melihat seorang pria yang dicurigai sebagai pelaku narkoba sedang berada dirumahnya, pria bernama RJ ini juga diketahui sebagai residivis kasus narkoba.
Ketika dihampiri petugas, RJ terlihat gugup dan mencoba masuk kekamarnya, petugas yang curiga langsung mengikuti ke kamarnya dan melihat ada pipet yang sudah dipotong diduga dijadikan sebagai sendok shabu.
Kemudian didampingi pemilik rumah, Tim melakukan penggeledahan dikamar pelaku dan ditemukan 4 paket kecil narkotika jenis shabu, serta sebuah bonk alat hisap shabu terbuat dari botol green tea.
Saat diinterogasi, RJ mengakui bahwa narkotika tersebut adalah miliknya yang dibeli dari seseorang sekitar 5 hari sebelumnya di Daerah Pasar Minggu Kecamatan Tapung, selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Tapung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolsek Tapung Kompol Sumarno saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku narkoba ini, disampaikan bahwa tersangka dan barang bukti kini telah diamankan di Polsek Tapung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Pelaku akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) junto pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun, jelasnya.
Berita Lainnya
Satreskrim Polres Lampura Berhasil Ungkap Pelaku dan Penadah Barang Curian
Polsek Tanayan Raya Amankan Pelaku Penggelapan Sepeda Motor
Dit Reskrimsus Polda Kepri Berhasil Amankan 3 Tersangka Tindak Pidana Migas Jenis Bio Solar
Sudah Danggap Bapak, Malah Diancam Dan Disetubuhi, Diciduk Polisi
Kejari Kuansing Tetapkan Tersangka Korupsi SPPD Fiktif, Kepala BPKAD: Ada Semacam Konspirasi
Curi Uang SPP Sekolah, Tenaga Honorer Ditangkap Polsek Bintan Utara
Warga Lirik Didunga kena tipu Akibat Arisan Bodong, Hingga laporan di layangkan ke APH
Dua Pemilik 13 Paket Sabu Berhasil Diamankan Intelkam Polres Inhil
Indra Agus Turut Dipanggil Kejati, Terkait Dugaan Penyimpangan Dana Pengadaan di Disdik Riau
Cooling System, Personel Polsek Kuindra Ajak Masyarakat Sapat Jaga Stabilitas Keamanan
Penggelaran KRYD, Polsek Jajaran Polres Lampura Berhasil Tangkap Pelaku Kejahatan
Seorang Guru Dianiaya Hingga Dibacok Diduga Geng Motor di Bundaran Tugu Songket Pekanbaru