Tiga Hari atau Tiga Tahun?
Salah Kamar, Salah Waktu Ketika MK Membuka Kembali Sengketa Pilpres 2024
BUALBUAL.com - Ada persoalan yang jauh lebih fundamental daripada perdebatan mengenai ijazah, riwayat pendidikan, penyetaraan dokumen, atau syarat pencalonan Gibran Rakabuming Raka.
Yaitu:
Apakah Mahkamah Konstitusi masih memiliki kewenangan untuk membuka kembali persoalan yang berkaitan dengan pencalonan Pemilu Presiden 2024 melalui forum Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) pada September 2026?
Pertanyaan tersebut penting karena perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 memang telah diregistrasi dan diperiksa oleh Mahkamah Konstitusi. Dalam catatan resmi MK, perkara tersebut merupakan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024. Pemeriksaan pendahuluan berlangsung pada 21 September 2026, kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan persidangan pada 23 September 2026.
Dalam perkara tersebut, para Pemohon memang mengajukan permohonan jauh setelah tenggat pengajuan PHPU sebagaimana diatur dalam hukum yang berlaku. Mereka juga menyampaikan argumentasi mengenai keadilan substantif sebagai dasar untuk mengesampingkan persoalan tenggat waktu formal.
Di sinilah perdebatan seharusnya dimulai.
Bukan dari siapa yang benar mengenai dokumen pendidikan. Bukan pula semata-mata dari apakah seorang kandidat memenuhi syarat menurut tafsir tertentu.
Pertanyaan pertama justru jauh lebih sederhana:
Siapa yang berwenang mengadili, siapa yang memiliki kedudukan hukum, apa objek sengketanya, kapan permohonan dapat diajukan, dan apa konsekuensi hukum yang dapat diberikan oleh forum tersebut?
Jika pertanyaan-pertanyaan mendasar tersebut dilewati dengan alasan keadilan substantif, maka yang sedang dipertaruhkan bukan lagi sekadar legalitas pencalonan seseorang. Yang diuji adalah batas kewenangan Mahkamah Konstitusi terhadap dirinya sendiri.
Keadilan Substantif Bukan Cek Kosong
Keadilan substantif tentu memiliki tempat dalam hukum konstitusi. Pengadilan tidak seharusnya menjadi mesin administratif yang hanya menghitung tanggal tanpa mempertimbangkan persoalan konstitusional yang nyata.
Namun, keadilan substantif bukan berarti menghapus seluruh batas hukum acara.
Tenggat waktu, kedudukan hukum, objek sengketa, kompetensi absolut, dan jenis forum bukan sekadar formalitas. Semuanya merupakan instrumen untuk memastikan bahwa setiap perkara diperiksa oleh lembaga yang tepat, pada waktu yang tepat, melalui mekanisme yang tepat, serta menghasilkan akibat hukum yang sesuai.
Karena itu, judicial creativity tidak semestinya berubah menjadi judicial omnipotence.
MK memang memiliki kewenangan melakukan penafsiran konstitusional. Namun, penafsiran tidak dengan sendirinya identik dengan penciptaan kewenangan baru yang tidak diberikan oleh konstitusi dan undang-undang.
Pasal 24C UUD 1945 dan Kata “Hasil”
Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 memberikan kewenangan kepada Mahkamah Konstitusi untuk memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.
Kata yang penting adalah “hasil”.
MK bukan pengadilan umum untuk seluruh persoalan yang pernah terjadi selama proses Pemilu. Sistem hukum Pemilu mengenal berbagai jenis persoalan dengan mekanisme penyelesaian yang berbeda.
Karena itu, pertanyaan fundamental dalam perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 bukan hanya apakah terdapat persoalan mengenai syarat pendidikan atau pencalonan.
Pertanyaan yang lebih mendasar adalah:
Apakah persoalan tersebut secara hukum dapat diperiksa melalui PHPU pada September 2026?
Jika persoalan tersebut ternyata berada di luar objek dan kewenangan forum PHPU, maka substansi persoalan tidak dengan sendirinya menghapus persoalan yurisdiksi.
Pengadilan tidak menjadi berwenang hanya karena perkara yang diajukan kepadanya dianggap penting.
Tiga Hari Bukan Tiga Tahun
Dalam Putusan Nomor 31/PUU-XXI/2023, Mahkamah Konstitusi memberikan pemaknaan terhadap Pasal 74 ayat (3) UU MK. Frasa “3 x 24 jam sejak” dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai menjadi “3 hari setelah”.
Dengan demikian, norma tersebut dimaknai bahwa permohonan PHPU hanya dapat diajukan paling lama tiga hari setelah KPU mengumumkan penetapan hasil Pemilu secara nasional. MK menjelaskan bahwa pemaknaan tersebut berkaitan dengan desain penyelesaian sengketa hasil Pilpres yang cepat.
KPU sendiri menetapkan hasil Pemilu 2024 secara nasional melalui Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 pada 20 Maret 2024.
Sementara perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 baru diregistrasi pada September 2026 dan menjalani pemeriksaan pendahuluan pada 21 September 2026.
Jarak waktunya bukan lagi hitungan hari atau minggu, melainkan lebih dari dua tahun.
Maka pertanyaannya menjadi:
Jika norma menentukan tiga hari, atas dasar hukum apa batas tersebut dapat dilewati lebih dari dua tahun kemudian?
Jawabannya tentu tidak cukup hanya dengan mengatakan “keadilan substantif”.
Sebab jika keadilan substantif dapat mengesampingkan batas waktu yang telah ditentukan dalam hukum, maka pertanyaan berikutnya tidak terhindarkan:
Untuk apa norma tenggat waktu tersebut dibuat?
Jika tenggat tiga hari dapat dilewati setelah lebih dari dua tahun berdasarkan alasan tertentu, maka prinsip finalitas Pemilu menghadapi persoalan serius.
Kapan sebuah Pemilu benar-benar dianggap selesai secara hukum?
Finalitas Pemilu Tidak Boleh Menjadi Ilusi
Pemilu membutuhkan electoral finality.
Pemerintahan membutuhkan kepastian mengenai kapan proses kompetisi politik selesai, hasil ditetapkan, sengketa diselesaikan, dan mandat pemerintahan berjalan.
Finalitas bukan berarti semua kesalahan selama Pemilu harus dianggap benar.
Finalitas berarti setiap persoalan harus diselesaikan melalui mekanisme yang disediakan hukum dan dalam kerangka waktu yang ditentukan.
Jika persoalan mengenai tahapan pencalonan dapat dibuka kembali bertahun-tahun setelah Pemilu melalui forum PHPU, konsekuensinya perlu dipertimbangkan secara serius.
Pemilu dapat selesai secara administratif, tetapi masih terus dipersoalkan secara yuridis. Hasil telah ditetapkan dan pemerintahan telah berjalan, tetapi sengketa mengenai proses pencalonan dapat kembali dibawa ke forum yang sama dengan konstruksi hukum baru.
Inilah risiko yang dalam tulisan ini disebut sebagai perpetual electoral litigation, yakni keadaan ketika sengketa Pemilu tidak memiliki titik akhir yang jelas.
Legal Standing Bukan Formalitas
Persoalan berikutnya adalah kedudukan hukum.
Tidak setiap warga negara otomatis memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan PHPU Presiden.
Kepedulian terhadap demokrasi tentu penting, tetapi kepedulian tidak dengan sendirinya menciptakan legal standing.
Harus terdapat hubungan hukum yang relevan antara Pemohon, objek sengketa, kerugian yang didalilkan, dan jenis perkara yang diajukan.
Jika prinsip ini dihilangkan, PHPU berpotensi bergeser menjadi semacam actio popularis tanpa batas: siapa saja dapat mengajukan, kapan saja dapat menggugat, dan terhadap hampir semua persoalan yang dikaitkan dengan Pemilu.
Pada titik tersebut, hukum acara kehilangan salah satu fungsi pentingnya sebagai penyaring perkara.
Salah Kamar Bukan Sekadar Metafora
Salah satu persoalan terbesar adalah kemungkinan tercampurnya sengketa proses dengan sengketa hasil.
Tidak semua persoalan dalam tahapan Pemilu merupakan perselisihan hasil.
Tidak semua persoalan pencalonan otomatis menjadi objek PHPU.
Dan tidak semua dugaan pelanggaran dapat dipindahkan ke Mahkamah Konstitusi setelah seluruh tahapan selesai.
Di sinilah pentingnya pembagian kewenangan antarlembaga.
Menentukan forum yang tepat bukan berarti membungkam substansi persoalan. Justru forum yang tepat merupakan bagian dari keadilan itu sendiri.
Jika suatu persoalan menurut hukum seharusnya diselesaikan melalui mekanisme tertentu pada tahap tertentu, maka memindahkannya ke PHPU bertahun-tahun kemudian membutuhkan dasar hukum yang sangat kuat.
Jangan Mencampur Pasal 7A, Pasal 7B, dan PHPU
Persoalan menjadi semakin sensitif apabila konsekuensi hukum suatu permohonan diarahkan terhadap jabatan Presiden atau Wakil Presiden yang sedang berjalan.
Konstitusi membedakan beberapa rezim hukum. Ada persoalan mengenai syarat pencalonan. Ada perselisihan hasil Pemilu. Ada pula mekanisme pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatan.
Pasal 7A dan Pasal 7B UUD 1945 memiliki konstruksi tersendiri mengenai pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden. Pasal 7B mengatur bahwa usul pemberhentian dari DPR kepada MPR terlebih dahulu meminta MK memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran atau tidak lagi terpenuhinya syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.
Karena itu, rezim PHPU dan mekanisme Pasal 7A–7B tidak dapat begitu saja dicampurkan.
Jika sebuah perkara PHPU meminta akibat hukum yang secara substansial menyentuh keberlangsungan jabatan pejabat yang sedang menjabat, maka perlu dijawab secara hati-hati:
Apakah MK masih bertindak dalam kapasitasnya sebagai pengadilan PHPU, atau justru memasuki wilayah mekanisme konstitusional yang memiliki konstruksi tersendiri?
Pertanyaan tersebut bukan sekadar retorika politik.
Ini adalah pertanyaan mengenai kompetensi konstitusional.
Putusan 90 Bukan Kunci Universal
Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 juga harus ditempatkan secara tepat.
Putusan tersebut merupakan perkara pengujian materiil terhadap UU Pemilu, sedangkan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 merupakan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024. MK sendiri mencatat perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 sebagai perkara pengujian materiil UU Nomor 7 Tahun 2017.
Perbedaan jenis perkara berarti perlu diperhatikan pula perbedaan objek, hukum acara, kedudukan hukum, serta konsekuensi putusannya.
Karena itu, Putusan 90 tidak otomatis menjadi dasar untuk membuka seluruh persoalan pencalonan melalui PHPU bertahun-tahun setelah Pemilu selesai.
Jika seluruh batas forum dapat ditembus hanya dengan mengutip putusan terdahulu, maka perbedaan antara constitutional review dan electoral dispute berpotensi menjadi semakin kabur.
Masalah Sebenarnya Adalah Preseden
Perkara ini tidak seharusnya dipandang hanya sebagai perkara mengenai satu kandidat.
Yang jauh lebih penting adalah presedennya.
Jika MK menerima bahwa persoalan pencalonan dapat dibuka kembali melalui PHPU setelah lewat waktu yang panjang, maka konstruksi tersebut berpotensi menjadi rujukan dalam perkara berikutnya.
Jika batas waktu dapat dikesampingkan karena alasan keadilan substantif, Pemohon lain dapat mengajukan argumentasi serupa.
Jika standing diperluas tanpa batas yang jelas, PHPU berpotensi menjadi forum gugatan publik terhadap berbagai persoalan Pemilu.
Jika sengketa proses dapat dibawa menjadi sengketa hasil setelah tahapan selesai, pembagian kewenangan antar-institusi menjadi semakin tidak tegas.
Pertaruhannya bukan semata siapa yang menang atau kalah dalam satu perkara.
Pertaruhannya adalah bagaimana arsitektur hukum Pemilu dibentuk setelah perkara ini selesai.
MK Harus Tunduk pada Hukum
Mahkamah Konstitusi adalah penjaga konstitusi.
Tetapi penjaga konstitusi bukan berarti berada di luar konstitusi.
MK tetap bekerja dalam kerangka UUD 1945, UU MK, UU Pemilu, hukum acara, serta prinsip independensi dan imparsialitas.
Karena itu, apabila persoalan kewenangan, kedudukan hukum, objek sengketa, atau tenggat waktu menjadi hambatan formil, konsekuensi hukumnya harus ditentukan berdasarkan hukum acara.
Salah satu kemungkinan akibat hukum dalam hukum acara adalah permohonan dinyatakan tidak dapat diterima.
Istilah ini perlu dibedakan dari “ditolak”. Secara umum, putusan tidak dapat diterima berkaitan dengan adanya hambatan formil sehingga pokok permohonan tidak diperiksa lebih lanjut, sedangkan penolakan berkaitan dengan penilaian terhadap pokok permohonan.
Yang Diuji Bukan Hanya Gibran, tetapi Batas MK
Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 pada akhirnya jauh lebih besar daripada persoalan dokumen pendidikan seorang calon.
Perkara ini menguji batas waktu.
Menguji legal standing.
Menguji batas objek PHPU.
Menguji pembagian kewenangan antar-institusi Pemilu.
Menguji perbedaan sengketa proses dan sengketa hasil.
Menguji hubungan PHPU dengan mekanisme Pasal 7A–7B UUD 1945.
Dan yang paling penting, menguji kemampuan MK untuk membatasi kewenangannya sendiri.
Jika norma menetapkan tiga hari, maka setiap penyimpangan setelah bertahun-tahun membutuhkan argumentasi hukum yang sangat kuat.
Jika persoalan proses Pemilu dibawa melalui PHPU setelah hasil ditetapkan, dasar kompetensinya harus dijelaskan secara ketat.
Jika akibat hukum menyentuh jabatan yang memiliki mekanisme pemberhentian konstitusional tersendiri, garis kewenangannya harus dijaga.
Publik berhak mengkritik.
Akademisi berhak menguji konsistensi putusan.
Pihak yang merasa dirugikan berhak menggunakan mekanisme hukum yang tersedia.
Namun, semua itu harus dilakukan melalui hukum, bukan melalui tekanan.
Karena itu, pertanyaan dalam perkara ini bukan sekadar:
“Apakah MK akan memenangkan pihak tertentu?”
Pertanyaan yang lebih mendasar adalah:
“Apakah MK mampu menunjukkan bahwa kewenangannya sendiri mempunyai batas?”
Mahkamah boleh menafsirkan hukum.
Mahkamah boleh mengembangkan hukum.
Mahkamah bahkan dapat mengoreksi praktik hukum yang dianggap tidak sesuai dengan konstitusi.
Tetapi ketika batas kewenangan pengadilan dipandang dapat dilonggarkan setiap kali perkara dianggap penting, muncul pertanyaan serius mengenai batas antara penafsiran hukum dan perluasan kewenangan.
MK adalah penjaga konstitusi.
Karena itu, justru MK yang paling pertama harus menunjukkan bahwa dirinya tunduk pada konstitusi.
Referensi
Akmal, D. U., & Arlianti, D. L. (2022). Dinamika Perlindungan Hak Konstitusional Warga Negara Dalam Implementasi Pengujian Undang-Undang Di Mahkamah Konstitusi. Mulawarman Law Review, 7(1), 49–70.
Gingrich, F. W., Danker, F. W., Arndt, W. F., & Bauer, W. F. (1979). A Greek-English lexicon of the New Testament and other early Christian literature. University of Chicago Press.
Harun, R. (2016). Rekonstruksi Kewenangan Penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilihan Umum. Jurnal Konstitusi, 13(1), 1–24.
Riqiey, B. (2023). Kewenangan Mahkamah Konstitusi Dalam Memutus Perselisihan Hasil Sengketa Pilkada Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 85/PUU-XX/2022. JAPHTN-HAN, 2(1), 109–124.
Simanjuntak, E. (2021). Hukum acara peradilan tata usaha negara: Transformasi & refleksi. Sinar Grafika.
Tarigan, R. S. (2024). Hukum Acara Mahkamah Konstitusi. AMU Press, 1–241.
Artikel Opini Hukum dan Tata Negara
PENULIS: Ruben Cornelius Siagian

Berita Lainnya
Tak Hanya Padamkan Api, Polda Riau Lindungi Warga dari Asap Karhutla dengan 2.500 Masker
Banjir Rob: Dari Fenomena Alam, Bisa Menjadi Bencana Alam
Daftar Kelam Korupsi Riau Bertambah, Sudah 7 Kepala Daerah Riau Dijerat KPK, Terbaru Bupati Kuansing
Terkuak! Diduga Santriwati Melahirkan di Pondok Pesantren, Warga Langsung Heboh
Islam Melayu: Rumah Toleransi yang Terlupakan
Dari Pekanbaru, HIPPMA Insel Sampaikan Dukungan Terhadap Pinjaman 200 M Pemkab Inhil
Dua Kali Disidang, Abdul Wahid Justru Banjir Dukungan: Publik Riau Mulai Bersuara
Apakah Oknum DPRD Dapat Mengelola Program MBG/ PGN?
Anggaran Dipangkas, Program Mandek, Gaji Tak Terbayar, Jabatan Kades Tak Lagi Menggiurkan
Percakapan DPRD Inhil Bocor, Jamri: Ini Bukan Candaan, Ini Masalah Integritas
Kursi Menimbang Marwah
Dari Konten ke Kepedulian, Fahro Rozi - Ario Wujudkan Rumah Layak untuk Janda Cik Mahare di Desa Igal Mandah