Daftar Kelam Korupsi Riau Bertambah, Sudah 7 Kepala Daerah Riau Dijerat KPK, Terbaru Bupati Kuansing
Berikut rilis yang telah dirapikan:
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait jual beli jabatan Sekretaris Daerah (Sekda). Dengan penetapan tersebut, Suhardiman menjadi kepala daerah ketujuh di Provinsi Riau yang tersangkut perkara korupsi yang ditangani KPK.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik Husein, mengatakan bahwa penindakan terhadap Suhardiman menambah daftar panjang kasus korupsi yang melibatkan kepala daerah di Riau.
"Kami perlu sampaikan bahwa upaya penindakan oleh KPK kali ini merupakan yang ketujuh kalinya di wilayah Riau," ujar Taufik dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (1/7/2026).
Berikut daftar tujuh kepala daerah di Riau yang pernah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK:
1. Saleh Djasit
Mantan Gubernur Riau ini ditetapkan sebagai tersangka pada 2007 dalam kasus korupsi pengadaan 20 unit mobil pemadam kebakaran menggunakan RAPBD 2003. Negara dirugikan sekitar Rp4,7 miliar. Saleh kemudian diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada 2008.
2. Rusli Zainal
Mantan Gubernur Riau ini terjerat kasus korupsi terkait penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional (PON) XVIII Riau 2012. Ia terbukti menerima gratifikasi dan menyuap anggota DPRD Riau untuk memuluskan pengesahan peraturan daerah terkait pelaksanaan PON. Rusli divonis 14 tahun penjara.
3. Annas Maamun
Gubernur Riau periode 2014 ditangkap KPK melalui operasi tangkap tangan (OTT) dalam kasus suap alih fungsi hutan. Annas terbukti menerima suap untuk memuluskan proses perizinan alih fungsi kawasan hutan di Riau. Ia divonis enam tahun penjara dan memperoleh grasi pada 2020.
4. Andi Putra
Bupati Kuansing periode 2021 ini terjaring OTT KPK terkait dugaan penerimaan suap dalam pengurusan perpanjangan izin Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan sawit. Ia terbukti menerima uang Rp500 juta dan divonis lima tahun tujuh bulan penjara.
5. Muhammad Adil
Bupati Kepulauan Meranti ini ditangkap KPK pada 2023 dalam kasus pemotongan anggaran sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD), suap dari biro perjalanan umrah, serta dugaan suap terkait pemeriksaan keuangan daerah. Ia divonis sembilan tahun penjara dan didenda Rp600 juta.
6. Abdul Wahid
Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan dan jembatan Tahun Anggaran 2025. KPK menduga ia menerima fee atas penambahan anggaran yang dialokasikan untuk sejumlah proyek di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau.
7. Suhardiman Amby
Bupati Kuansing Suhardiman Amby ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap jual beli jabatan Sekda. Dalam perkara ini, KPK juga menetapkan Sekda Kuansing Zulkarnain serta Direktur Utama PT MIC, Ardiles, sebagai tersangka.
Menurut Taufik, kasus yang menjerat Suhardiman kembali menunjukkan masih kuatnya praktik korupsi di Riau.
"Peristiwa kali ini mempertegas bahwa praktik korupsi di wilayah Riau masih terus berulang. Oleh karenanya, dibutuhkan komitmen dan langkah nyata yang lebih serius dari seluruh penyelenggara negara untuk melakukan pencegahan korupsi ke depannya," tegasnya.

Berita Lainnya
Anggaran Dipangkas, Program Mandek, Gaji Tak Terbayar, Jabatan Kades Tak Lagi Menggiurkan
Raja Bujang: Sunyi di Tengah Riuhnya Roda Ekonomi
Semangat Hari Kartini, PLN NP UP Tenayan Dukung Monitoring Tumbuh Kembang Anak di TAS Ibu Mithali
Dari Konten ke Kepedulian, Fahro Rozi - Ario Wujudkan Rumah Layak untuk Janda Cik Mahare di Desa Igal Mandah
Bukan Orang Kaya Raya, Tapi Kaya Hati: Kisah Fahro Rozi dan Ario Membantu Sesama
Pena di balik Jabatan
Celoteh Bang Bual : Dulu Teriak Petani Sejahtera, Kini Petani Kelapa Merana
Banjir Rob: Dari Fenomena Alam, Bisa Menjadi Bencana Alam
Mengurai Kisruh Pinjaman Inhil: Kolaborasi Lebih Penting daripada Polemik
Reteh Ku Sayang, Reteh Ku Malang: Infrastruktur Rusak, Musibah Kebakaranpun Datang
Ketika Geografi Mengalahkan Kebijakan: Problem BBM di Indragiri Hilir
Muhasabah Ibadah: Jangan Sampai Sunnah Menghalangi Wajib