• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • More
    • Olahraga
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Ratusan Peserta Meriahkan Fun Run 8K di Polres Inhu, Semarak Hari Bhayangkara ke-80
21 Juni 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar - Khatam Al Quran dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar, Khatam Al-Qur’an dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Gerak Cepat Pemko Tanjungpinang, 75 Ton Air Bersih Disalurkan
30 Maret 2026
Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
01 Maret 2026

  • Home
  • Hukrim
  • Pekanbaru

KPK Telusuri Seleksi Jabatan Kuansing

KPK Periksa Guru Besar hingga Rektor UIN Suska Riau Terkait Kasus Suap Jabatan di Kuansing

Redaksi

Selasa, 18 Agustus 2026 22:45:46 WIB Dibaca : 404 Kali
Cetak


BUALBUAL.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa pihak yang terlibat dalam proses seleksi jabatan pimpinan tinggi pratama di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Selasa (18/8/2026).

Pemeriksaan ini dilakukan dalam penyidikan perkara dugaan suap terkait jabatan yang menjerat Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif, Suhardiman Amby.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, enam saksi dipanggil oleh penyidik untuk memberikan keterangan di Kantor Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Riau. 

"KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi-saksi di Kantor Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Provinsi Riau," ujar Budi.

Pemeriksaan dilakukan pada Guru Besar Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Syarif Kasim (Suska) Riau, Prof. Dr H. Ilyas Husti. Ia diperiksa dalam kapasitas sebagai Ketua Panitia Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Pemkab Kuansing Tahun 2025.

Selain Prof Ilyas, penyidik memeriksa Anna Hasnah Hasaruddin, Sekretaris Panitia Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Pemkab Kuansing Tahun 2025 yang juga Kepala Kantor Regional XII Badan Kepegawaian Negara Pekanbaru.

Penyidik juga memanggil Prof. Dr. Hj. Leny Nofianti. Leny yang saat ini menjabat sebagai Rektor UIN Suska Riau dipanggil dalam kapasitas sebagai anggota panitia seleksi yang merupakan Profesor Akuntansi UIN Suska Riau.

Saksi lain adalah Ma'mun Murod, anggota panitia seleksi sekaligus Kepala Badan Kepegawaian Daerah Riau. Ada pula Azmansyah, anggota panitia seleksi yang menjabat Direktur Pendidikan dan Pembelajaran Universitas Islam Riau.

Selanjutnya Mardansyah, yang pernah menjabat Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Kuansing periode 2024-2025.

Namun belum dijelaskan secara terperinci materi yang akan didalami penyidik dari keenam saksi tersebut.

KPK menetapkan Suhardiman Amby sebagai tersangka pada 1 Juli 2026. Penyidik juga menetapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Kuansing Zulkarnaen dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles sebagai tersangka.

Dalam perkara ini, Suhardiman diduga menerima pemberian berupa satu unit Toyota Land Cruiser dengan nilai Rp2,05 miliar dari Zulkarnaen. Pemberian tersebut berkaitan dengan kepentingan Zulkarnaen untuk menduduki posisi Sekda Kuansing melalui proses seleksi.

Plt Direktur Penyidikan KPK Taufik Husein sebelumnya mengungkapkan bahwa Suhardiman meminta mobil kepada dua bawahannya sebagai syarat untuk menjadi Sekda melalui proses seleksi.

Dua pejabat tersebut adalah Zulkarnaen yang saat itu menjabat Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) serta Fahdiansyah yang menjabat Asisten I Pemkab Kuansing sekaligus Pelaksana Tugas (Plt) Sekda.

Permintaan itu hanya dipenuhi oleh Zulkarnaen. Ia kemudian membeli mobil tersebut melalui skema kredit dengan bantuan Ardiles. Nilai cicilan mobil tersebut mencapai Rp46,5 juta setiap bulan dengan jangka waktu lima tahun.

Hubungan Zulkarnaen dan Ardiles dalam pengadaan kendaraan sebelumnya juga pernah terjadi. Pada 2021, keduanya bekerja sama dalam pembelian Mitsubishi Pajero Sport Dakar senilai Rp700 juta ketika Suhardiman hendak mengisi posisi Kepala Dinas PUPR.

KPK menduga keterlibatan Ardiles dalam pembelian kendaraan tersebut berkaitan dengan kepentingan perusahaannya untuk mendapatkan pekerjaan di lingkungan Pemkab Kuansing.

Pada 2022, Ardiles tercatat memenangkan 13 proyek di Dinas PUPR dengan nilai keseluruhan mencapai Rp1,2 miliar.

Perusahaannya kembali mendapatkan sejumlah proyek pada beberapa dinas dan sekretariat daerah Kuansing pada 2025 dan 2026. Nilai proyek tersebut disebut mencapai lebih dari Rp966 juta.

Atas perkara tersebut, Zulkarnaen dan Ardiles disangkakan melanggar Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Sementara itu, Suhardiman Amby disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.*


Sumber : Cakaplah.com /  Editor : Sabar Paiman


Berita Lainnya

Polsek Bunga Mayang Tangkap Seorang Lelaki Tua karena Curanmor, Modus Ingin Menumpang Sepeda Motor Korban

Bandar Narkoba Selama 30 Tahun Bebas Setelah Ketok Palu, Pengadilan Negeri Rengat

Asyik Tidur, Pelaku Narkoba di Ringkus Polsek Kampar Kiri Hilir

LAM Riau Versi Raja Marjohan Bakal Ajukan Kasasi atas Putusan Pengadilan Tinggi

5,90 Gram Narkoba Berhasil di Amankan Satres Polres Inhu

Antisipasi Gangguan Kamtibmas, Polsek Kuindra Kembali Gelar Patroli Malam

Nasriman Alias Buyung Ditahan Usai Tabrak Dua Bidan di Inhu

Kejari Serahkan Bukti Tersangka Korupsi Disdukcapil Rohil Beserta Uang Rp401 Juta ke JPU

Dit Reskrimsus Polda Kepri Berhasil Ungkap Kasus Skimming ATM yang Dilakukan WNA

Tim Sus Narkoba Bengkalis, Sikat Pengedar Sabu Di Rupat Utara

Hakim Kasus Duta Palma Minta JPU Jangan Tebang Pilih, Segera Adili Mantan Bupati Inhu Yopi Arianto

Polsek Koto Gasib Gerebek Pesta Sabu di Rumah Kosong, Polisi Tembak Satu Pelaku

Terkini +INDEKS

CPO dan Kernel Turun, Harga TBS Sawit Riau Anjlok Jadi Rp3.796/Kg

07 Oktober 2026
Kalahkan Atlet Timnas, Siswa SMPN 2 Siak Borong 4 Emas di Kejurnas Tenis Junior
07 Oktober 2026
Motor Orangtua Digadai Rp700 Ribu, Pemuda di Dumai Malah Berakhir di Penjara
07 Oktober 2026
12 Siswa SD di Kampar Mual dan Gatal Setelah Santap MBG, Sampel Makanan Diperiksa
07 Oktober 2026
Kantor DPD RI Riau Jadi Rumah Aspirasi, Suara Masyarakat Diteruskan ke Senator Senayan
07 Oktober 2026
Wali Kota Puji Langkah Pemprov Riau, Pelebaran 3 Jalan Pekanbaru Dinilai Tepat Sasaran
07 Oktober 2026
Wali Kota Payakumbuh Dilaporkan ke Polda Riau, Terseret Dugaan Penipuan dan Penggelapan
07 Oktober 2026
Cek Muatan Sawit Berujung Kericuhan, Security PT STRUM Diserang Massa
07 Oktober 2026
Muklisin Bawa Aspirasi Kuansing ke Senayan, Trase Tol Pekanbaru - Teluk Kuantan Jadi Prioritas
07 Oktober 2026
Dulu Dikuasai PT Torganda, Kini Dikelola Agrinas, Warga Tanjung Medan Tuntut 1.040 Hektare
07 Oktober 2026

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Jaringan Telkomsel Hilang di Tembilahan, Warga Berbondong-bondong ke Konter
  • 2 Kebakaran Hanguskan 8 Rumah di Pulau Kijang Reteh, Kerugian Ditaksir Ratusan Juta
  • 3 Sabu 4,7 Gram Disita, Tiga Warga Kuantan Sako Diamankan Polisi
  • 4 Harga TBS Sawit Riau Kembali Anjlok, Umur 9 Tahun Kini Rp3.733,74/Kg
  • 5 Investasi Batu Bara Rp540 Juta Berujung Laporan Polisi, Su Jadi Tersangka
  • 6 Napi Kabur dari Lapas Pasir Pengaraian, Pencarian Diperluas ke Hutan Rawa
  • 7 Tuntutan 5 Tahun, Empat Terdakwa TPPO Bengkalis Malah Divonis 18 Bulan
  • 8 Abdul Wahid Divonis 4 Tahun, PKB Riau Sebut Ada Dugaan Kriminalisasi
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media