• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • More
    • Olahraga
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Ratusan Peserta Meriahkan Fun Run 8K di Polres Inhu, Semarak Hari Bhayangkara ke-80
21 Juni 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar - Khatam Al Quran dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar, Khatam Al-Qur’an dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Gerak Cepat Pemko Tanjungpinang, 75 Ton Air Bersih Disalurkan
30 Maret 2026
Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
01 Maret 2026

  • Home
  • Hukrim
  • Bengkalis

PMI Ilegal ke Malaysia

Tuntutan 5 Tahun, Empat Terdakwa TPPO Bengkalis Malah Divonis 18 Bulan

Redaksi

Selasa, 06 Oktober 2026 18:15:55 WIB Dibaca : 202 Kali
Cetak


BUALBUAL.com - Empat terdakwa yang didakwa terlibat dalam jaringan pemberangkatan pekerja migran Indonesia (PMI) secara ilegal ke Malaysia masing-masing divonis 1 tahun 6 bulan atau 18 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Bengkalis.

Keempat terdakwa tersebut yakni Zakaria alias Jaka (43), Chandri alias Ari (37), Muhammad Rasyid (55), dan Sopan Sopian (26). Perkara Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) tersebut disidangkan oleh majelis hakim yang diketuai Manata Binsar Tua Samosir.

Vonis 18 bulan penjara yang dijatuhkan kepada masing-masing terdakwa lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, JPU menuntut keempat terdakwa dengan pidana 5 tahun penjara.

Atas putusan tersebut, JPU menyatakan keberatan dan memilih menempuh upaya hukum banding.

"Kita banding, karena putusannya jauh lebih ringan dari tuntutan," kata Marthalius kepada awak media beberapa hari lalu.

Perkara ini bermula dari rencana pemberangkatan empat calon pekerja migran Indonesia ke Malaysia melalui jalur tidak resmi. Mereka yakni Fristy Ayu Wahyudi, Prio Rida Agusti, Damiriyanti, dan Rohimullah.

Dalam dakwaannya, jaksa menyebut keempat calon pekerja migran tersebut terlebih dahulu diarahkan menuju Pekanbaru, kemudian ke Dumai, sebelum dibawa ke Desa Sepahat, Kecamatan Bandar Laksamana, Kabupaten Bengkalis.

Di desa tersebut, mereka ditempatkan di sebuah rumah yang digunakan sebagai lokasi penampungan. Masing-masing calon pekerja migran disebut diminta menyerahkan uang sebesar Rp5 juta untuk biaya keberangkatan menuju Malaysia.

Rencana penyeberangan kemudian dilakukan melalui kawasan Pantai Sepahat. Namun, perjalanan menggunakan perahu terpaksa ditunda karena kondisi cuaca yang tidak mendukung.

Keempat calon pekerja migran itu akhirnya kembali ke tempat penampungan sambil menunggu jadwal keberangkatan berikutnya. Namun, sebelum diberangkatkan, polisi terlebih dahulu melakukan penggerebekan.

Dalam penggerebekan tersebut, aparat mengamankan empat calon pekerja migran sekaligus para terdakwa.

Zakaria, Chandri, dan Muhammad Rasyid diketahui merupakan warga Desa Sepahat. Sementara Sopan Sopian merupakan warga Kabupaten Aceh Tenggara, Provinsi Aceh.

Dalam persidangan, keempat terdakwa didampingi penasihat hukum Ega Suzana, SH.

JPU menjerat para terdakwa dengan sejumlah ketentuan pidana, termasuk Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.


Sumber : Iniriau.com /  Editor : Sabar Paiman


Berita Lainnya

Tim Advokasi: Jangan Dipolitisir, Sidang Dugaan Korupsi Amril Mukminin Masih Dakwaan

Seorang Anak di Inhil Tega Bunuh Ayah Tiri Karena Kesal Menikahi Ibu kandungnya

Marak nya timbunan BBM di Daerah Riau, Pihak Berwajib harus ambil tindakan.

Sempat Tujuh Kali Beraksi, Pelaku Curanmor Ini Berhasil Diringkus Polres Inhil

Pelaku Juru Parkir Liar di Kijang Diamankan Polisi Polres Bintan

Dua Pelaku Pencuri Sepeda Motor Diciduk Polsek Kotabumi Utara

Tak Bisa Mengelak! Polisi Ringkus Pengedar Sabu di Sukajadi, Tes Urine Positif Narkoba

Kendalikan Sabu dari Dalam Sel, Polres Inhu Ungkap Mafia Narkoba Rutan Rengat

Marak nya timbunan BBM di Daerah Riau, Pihak Berwajib harus ambil tindakan.

Kasus Dugaan Gratifikasi 3 Kades dan 1 Lurah Masuk Pidsus Kejari Inhu, Jaksa: Akan Ditindaklanjuti

Momo Jaksa Gadungan Yang Di Rupat, Akhirnya Terciduk Polres Bengkalis

Polres Inhu Bongkar Mafia BBM Bersubsidi, Empat Orang Diamankan

Terkini +INDEKS

CPO dan Kernel Turun, Harga TBS Sawit Riau Anjlok Jadi Rp3.796/Kg

07 Oktober 2026
Kalahkan Atlet Timnas, Siswa SMPN 2 Siak Borong 4 Emas di Kejurnas Tenis Junior
07 Oktober 2026
Motor Orangtua Digadai Rp700 Ribu, Pemuda di Dumai Malah Berakhir di Penjara
07 Oktober 2026
12 Siswa SD di Kampar Mual dan Gatal Setelah Santap MBG, Sampel Makanan Diperiksa
07 Oktober 2026
Kantor DPD RI Riau Jadi Rumah Aspirasi, Suara Masyarakat Diteruskan ke Senator Senayan
07 Oktober 2026
Wali Kota Puji Langkah Pemprov Riau, Pelebaran 3 Jalan Pekanbaru Dinilai Tepat Sasaran
07 Oktober 2026
Wali Kota Payakumbuh Dilaporkan ke Polda Riau, Terseret Dugaan Penipuan dan Penggelapan
07 Oktober 2026
Cek Muatan Sawit Berujung Kericuhan, Security PT STRUM Diserang Massa
07 Oktober 2026
Muklisin Bawa Aspirasi Kuansing ke Senayan, Trase Tol Pekanbaru - Teluk Kuantan Jadi Prioritas
07 Oktober 2026
Dulu Dikuasai PT Torganda, Kini Dikelola Agrinas, Warga Tanjung Medan Tuntut 1.040 Hektare
07 Oktober 2026

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Jaringan Telkomsel Hilang di Tembilahan, Warga Berbondong-bondong ke Konter
  • 2 Kebakaran Hanguskan 8 Rumah di Pulau Kijang Reteh, Kerugian Ditaksir Ratusan Juta
  • 3 Harga TBS Sawit Riau Kembali Anjlok, Umur 9 Tahun Kini Rp3.733,74/Kg
  • 4 Napi Kabur dari Lapas Pasir Pengaraian, Pencarian Diperluas ke Hutan Rawa
  • 5 Tuntutan 5 Tahun, Empat Terdakwa TPPO Bengkalis Malah Divonis 18 Bulan
  • 6 Abdul Wahid Divonis 4 Tahun, PKB Riau Sebut Ada Dugaan Kriminalisasi
  • 7 Kapolres Inhil Bersama KKSS, IPSS dan IWO Riau Sepakat Jaga Kamtibmas
  • 8 Polres Inhu gelar perkuat kemitraan dengan wartawan
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media