• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • Olahraga
  • More
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Sejarah
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Penantian Panjang Khairul Anam Akan Ijasahnya, Tetapi Enggan Digubris Management Mr Blitz
23 Juli 2025
Polres Inhu Gelar Bakti Kesehatan dan Khitanan Massal Peringati Hari Bhayangkara ke-79
17 Juni 2025
Tragis, Siswa SD di Inhu Diduga Tewas Akibat Pengeroyokan
27 Mei 2025
Kapolres Inhu Hadiri Panen Padi di Polsek Kuala Cenaku: Wujud Nyata Program Ketahanan Pangan
24 Mei 2025
Ratusan Juta Rupiah: Aset Mak Gadi di Luar Daerah Disita Polres Inhu
23 Mei 2025

  • Home
  • Hukrim
  • Seputar Kepri

Polda Kepri Berhasil Ungkap Kasus Korupsi dengan Kerugian Keuangan Negara Capai 6,2 Milyar

Redaksi

Senin, 11 April 2022 15:23:16 WIB Dibaca : 673 Kali
Cetak


BUALBUAL.com - Ditreskrimus Polda Kepri berhasil ungkap kasus Korupsi pada kegiatan belanja hibah bidang kepemudaan dan olah Raga pada DPA-PPKD Pemerintah Provinsi Kepri yang menggunakan dana APBD dan APBD Perubahan provinsi Kepri tahun Anggaran 2020 dengan nilai kerugian keuangan Negara Sebesar Rp 6,2 Milliar.

Hal tersebut disampaikan oleh Wadir Ditreskrimsus Polda Kepri AKBP Nugroho Agus Setiawan didampingi Kasubbid Multimedia Bid Humas Polda Kepri AKBP Surya Iswandar, SH dan Kasubdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Kepri Kompol Abdul Rahman pada saat konferensi pers yang dilaksanakan di Media Center Bid Humas Polda Kepri, Senin (11/4/2022).

″Terdapat enam laporan Polisi dan enam orang yang telah ditetapkan menjadi tersangka dengan inisial TR (44) laki-laki, pekerjaan PNS di Provinsi Kepri, inisial MN (39) laki-laki, pekerjaan wiraswasta, Inisial SPN (35) laki-laki, pekerjaan tukang ojek, Inisial AAS, (27) laki-laki, wiraswasta, inisial MIF (33), laki-laki, wiraswasta″. Ujar Kasubbid Multimedia Bid Humas Polda Kepri AKBP Surya Iswandar, SH

″Dari para tersangka ini mempunyai peran masing-masing. Kronologis adalah berawal dari adanya Informasi dari masyarakat, selanjutnya pada tanggal 20 Desember 2020 Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Kepri mulai melaksanakan penyelidikan atas informasi dimaksud dengan melakukan permintaan keterangan kepada sejumlah orang terdiri dari pihak Pemerintah Provinsi Kepri, pihak penerima hibah, pihak Notaris dan pihak pemilik atau pegawai tempat dilaksanakannya kegiatan hibah," ungkap Kasubbid Multimedia Bid Humas Polda Kepri AKBP Surya Iswandae.

″Selanjutnya pada tanggal 3 Januari 2022 telah dimulainya proses penyidikan perkara dugaan tindak Pidana Korupsi pada kegiatan belanja hibah bidang kepemudaan dan olah raga pada DPA-PPKD pemerintah Provinsi Kepri yang menggunakan dana APBD dan APBD Perubahan Provinsi Kepri Tahun Anggaran 2020," jelas Kasubbid Multimedia Bid Humas Polda Kepri.

″Dari hasil penyidikan ditemukan perbuatan melawan hukum dan didukung dengan minimal dua alat bukti yang sah serta telah adanya hasil audit kerugian keuangan negara oleh tim audit dari kantor perwakilan BPKP Provinsi Kepri sebagimana laporan hasil audit kerugian keuangan negara nomor : SR - 141 /PW28/5/2022, tanggal 4 April 2022 dengan nilai kerugian keuangan negara total Loss atau sebesar Rp 6.215.000.000," tutur AKBP Surya Iswandar, SH.

Dalam penyidikan perkara ini, penyidik melakukan serangkaian tindakan penyidikan berupa melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap 77 orang saksi, melakukan penyitaan terhadap barang bukti terkait perkara berupa uang sebesar Rp 233.650.000,- yang telah disita dari penerima hibah serta Sejumlah dokumen-dokumen terkait. 

"Ditreskrimsus juga berkoordinasi dengan para ahli, salah satunya dengan tim auditor dari perwakilan BPKP Provinsi Kepri dalam hal melakukan audit penghitungan kerugian keuangan negara terkait perkara dimaksud," ujarnya.

″Secara Global bahwa perkara ini, adalah perkara Korupsi Dana Hibah dan yang kami sidik ini sebenarnya ada sekitar 20 Milyar, namun dalam penyidikannya kami bagi menjadi empat cluster dan ungkap kasus hari ini merupakan cluster pertama yaitu yang ada di Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Kepri dengan kerugian Negara sebesar Rp 6.215.000.000," ungkapnya.

"Dengan tersangka enam orang dan tersangka utama nya berinisial TR alias WH, Pegawai Negeri Sipil di Pemprov Kepri dan dibantu oleh lima orang lainnya yang telah disampaikan tadi," jelas Wadir Ditreskrimsus Polda Kepri AKBP Nugroho Agus Setiawan.

″Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Atau Pasal 3 UU RI No. 20 Tahun 2001 Perubahan Atas UU RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp. 1 milyar," tutup Wadir Ditreskrimsus Polda Kepri


 Editor : Yatak/JJ


Berita Lainnya

Polisi Berhasil Bekuk Pelaku Curanmor Dengan Waktu Singkat

Polres Kampar Gelar Press Release Ungkap Kasus Pembunuhan, ternyata Motifnya ini !!

KPK Periksa 12 Saksi Mulai dari Buruh Tani hingga Direktur Bank terkait Korupsi M Adil

Kisah Asep Tak Kunjung Usai: Dulu Jambret, Kini Narkoba

Patroli Sambang, Bhabinkamtibmas Tanjung Melayu Berikan Himbauan Kamtibmas

Janjikan Jadi ASN, Oknum Pegawai di Lampura Tipu Korban Hingga Rp 150 Juta

Diduga Hendak Curi Sepeda Motor Warga Mulang Maya, Seorang Pria Diamankan Polisi

Amankan 1.062 Dos Rokok Ilegal, Ditpolair Polda Riau Selamatkan Kerugian Negara 4,9 Milyar

Polres Karimun Barhasil Ungkap Pelaku Pembobol Mesin ATM

Tim Polres Bengkalis Amakan 1 Orang Pelaku Perdangangan Orang Ke Malaysia

Diduga Miliki Sabu, Seorang PNS di Duri Digrebek Polisi

Sekian Tahun Ayah di Lampura Ini Cabuli Anak Tirinya

Terkini +INDEKS

Janji Bela Petani Berujung Pengkhianatan, Rp15 Juta Raib

11 Agustus 2025
Siswa Kurang Mampu di Riau Bakal Dapat Seragam Gratis, Abdul Wahid Janji Perluas untuk Semua
11 Agustus 2025
Petani Desa Sungai Raya dan Sekip Hilir Gelar Aksi Protes di Kantor BPN dan Bupati Inhu
11 Agustus 2025
Gong Panggung Melayu Internasional, Andrigo Targetkan Dukungan Wapres dan Gubernur
11 Agustus 2025
Paripurna Ke-23, Bupati H. Herman Sampaikan Penjelasan RANPERDA Perubahan APBD Inhil 2025
11 Agustus 2025
IPSS Riau Siap Tampilkan Budaya Sulawesi Selatan di Tepian Narosa Pacu Jalur Kuantan Singingi
11 Agustus 2025
BDPN Minta Roadmap Perkelapaan Riau Sertakan Mitigasi Kerusakan Mangrove
11 Agustus 2025
Peringati HUT ke-13 IWO, Muridi Susandi: Jurnalisme Bukan Hanya Tentang Berita, tapi Senjata Perubahan
11 Agustus 2025
ABUPI Kepri Siap Jadikan Pelabuhan Sebagai Industri Strategis di wilayah Perbatasan
11 Agustus 2025
Kerap Bikin Resah, Aksi Sepasang Kekasih Ini Akhirnya Dibongkar Polisi di Pasir Penyu
11 Agustus 2025

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Gong Panggung Melayu Internasional, Andrigo Targetkan Dukungan Wapres dan Gubernur
  • 2 Paripurna Ke-23, Bupati H. Herman Sampaikan Penjelasan RANPERDA Perubahan APBD Inhil 2025
  • 3 IPSS Riau Siap Tampilkan Budaya Sulawesi Selatan di Tepian Narosa Pacu Jalur Kuantan Singingi
  • 4 BDPN Minta Roadmap Perkelapaan Riau Sertakan Mitigasi Kerusakan Mangrove
  • 5 ABUPI Kepri Siap Jadikan Pelabuhan Sebagai Industri Strategis di wilayah Perbatasan
  • 6 Kerap Bikin Resah, Aksi Sepasang Kekasih Ini Akhirnya Dibongkar Polisi di Pasir Penyu
  • 7 Menjaga Tuah, Melindungi Marwah : Saatnya Selamatkan Mangrove dan Kelapa Rakyat Inhil
  • 8 Polres Inhil dan Polsek Jajaran Gelar Gerakan Pangan Murah, Salurkan 1 Ton Beras SPHP di Dua Kecamatan
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media