Sekian Tahun Ayah di Lampura Ini Cabuli Anak Tirinya

Nafsu bejat seorang ayah TR (36) yang tega mencabuli anak tirinya sebut saja Bunga (14) akhirnya di ciduk Unit PPA bersama Tekab 308 Sat Reskrim Polres Lampung Utara,
Jumat (02/10/2020)
Korban (bunga) warga Desa Bumi Raya Kecamatan Abung Selatan Kab. Lampung Utara itu, mengaku disetubuhi oleh ayah tirinya berulang ulang sejak tahun 2016 hingga sekarang
Kapolres Lampung Utara AKBP Bambang Yudho M. SIK, MSi melalui Kasat Reskrim AKP Gigih mengatakan peristiwa tersebut di laporkan ke Mapolres Lampung Utara tanggal 28 September 2020, sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP/ 953) B/IX/ 2020/ Polda Lpg/ Res LU
Diterangkan oleh AKP Gigih terungkapnya peristiwa tersebut setelah adik kandung korban yang juga seorang putri inisial RD menceritakan kepada ibu nya (SUS) pada Kamis (24/9/2020)..
Lanjut Gigih,- kronologis kejadian pada waktu itu sekira pukul 05.00 Wib ibu kandung korban (SUS) curiga melihat pintu kamar anaknya terbuka, lalu masuk dan bertanya kepada kedua anaknya, kenapa pintu terbuka apakah pada selesai melaksanakan sholat subuh, sambil menangis anaknya (RD) menceritakan bahwa "kakak" (panggilan RD kepada korban Bunga) takut sama ayah, karena ayah nganuin kakak (mencabuli) ujarnya.
Sontak, mendengar hal tersebut ibu korban langsung shock , perih bercampur marah dan pergi dari rumah .
Selanjutnya pada tanggal 28/10/2020, (SUS) ibu korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Lampung Utara tanpa sepengetahuan suaminya (plk)
Atas laporan tersebut, setelah dilakukan pemeriksaan kepada korban dan saksi-saksi, pada hari jumat 02/10/2020 pukul 18.30 Wib, Unit PPA bersama Tekab 308 Sat Reskrim yang di pimpin Ipda Demi berangkat menuju rumah pelaku (TR) dan berhasil menangkapnya kemudian langsung di bawa ke Mapolres Lampung Utara
Dari hasil pemeriksaan, baik terhadap Koban maupun pelaku, di peroleh keterangan bahwa aksi bejat ayah tiri terhadap korban (bunga) dilakukannya sejak tahun 2016 di rumahnya tanpa bisa ia (pelaku) mengingat sudah berapa kali ia lakukan
Kini pelaku harus mendekam di jeruji Rutan Polres Lampung Utara untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya
"Terhadap pelaku TR dapat dijerat melanggar Pasal 82 UU RI No 17 Tahun 2016 tentang pengganti PP no 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2014 tentang perlindungan terhadap anak menjadi UU dengan ancaman kurungan 15 Tahun penjara.," yegas AKP Gigih.
Berita Lainnya
Warga Lahang Baru, Inhil Diamankan Polisi Bersama 7 Paket Sabu
Jualan Narkoba di Simpang Dusun Tua, Polsek Kelayang Ringkus Pelaku
Polres Tanjungpinang Berhasil Bekuk 3 Pengedar Sabu, Dua Diantaranya Residivis
Dalami Kasus Tewasnya H Permata, 6 Anggota BC Tembilahan Diperiksa Polda Riau
Mantan narapidana kades kota Garo Ilyas sayang di tahan atas dugaan pemalsuan, dugaan tindak pidana
Kejari Pelalawan Terima UP Rp 500 Juta dari Terpidana Korupsi Lahan Perkantoran Bhakti Praja
Pria Asal Seberida Inhu di ringkus Polisi terjerat Narkoba
Kejari Kantongi Nama Calon Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan BBM di Pelalawan Riau
Perampokan Truk Bermuatan Inti Sawit, 2 Pelaku Ditangkap 12 Buron
Ancam Akan Sebar Video dan Foto Syur, Pria di Lampura dengan Leluasa Setubuhi Korbannya
Bawa 3,58 Gram Sabu, Kurir Ini Ditangkap Polsek Keritang
Polisi Ungkap BBM Palsu yang Diolah di Sumut Dijual ke Industri-industri di Riau