Teddy Minahasa Dituntut Pidana Mati, Tensi Darah Hotman Paris Naik, Saya Tidak Membela Narkotika Tapi Membela Orangnya

BUALBUAL.com - Hotman Paris Hutapea, pengacara Teddy Minahasa, mengaku merasa tertekan saat mendengar tuntutan hukuman pidana mati terhadap kliennya oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dia menganggap reaksi seperti itu sangat wajar.
"Jelas dong kalau dihukum mati tensi kita agak naik itu wajar, kan pada saat itu masih mikirin klien," kata Hotman kepada wartawan pada Kamis (30/3).
Dia menjelaskan bahwa sebagai seorang pengacara, tugasnya adalah membela kliennya. Namun, dia menolak dituduh membela kejahatan hanya karena membela Teddy dalam kasus peredaran narkotika ini.
"Kita ini kan membela klien, mencari kebenaran, pengacara itu bukan membela orang jahat, tapi mencari kebenaran," tegas Hotman.
Hotman menambahkan bahwa dia tidak membela narkotika, tapi membela orang. Dia juga menyerahkan keputusan persidangan tentang apakah Teddy bersalah atau tidak, serta putusan akhir apa yang akan dijatuhkan hakim terhadap Teddy.
"Apakah itu nanti bersalah atau tidak itu terserah pada hakim," pungkas Hotman.
Sebelumnya, Teddy Minahasa, mantan Kapolda Sumatera Barat, dituntut hukuman mati dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu. Sabu yang disita dari pengungkapan kasus di Polres Bukittinggi ini disisihkan dan dinyatakan sebagai barang bukti terpisah. JPU menyampaikan tuntutan hukuman mati dan perintah untuk tetap menahan Teddy dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Berita Lainnya
Puluhan Juta Rupiah Berhasil di Gagagas oknum Kades, Warga Menagis
Ditreskrimum Polda Kepri Berhasil Amankan Pelaku Perdagangan Manusia
Sikat 10 Orang Sindikat Pencuri Kabel di Lokasi PT. PHR, Reskrim Akan Melakukan Pengembangan
Gagal Penjemputan, 3 Pelaku Ditangkap, 40 Kg Sabu-sabu Digagalkan di Perairan Bengkalis
Korupsi Anggaran Rutin 2013-2017, Mantan Bendahara Yan Prana di Bappeda Siak akan Disidangkan
Bea Cukai Kepri Gagalkan Penyeludupan 3304 Unit Handphone di Perairan Pulau Patah
Warga Indonesia Wajib Baca! RKUHP: Menyerang Harkat dan Martabat Presiden Dihukum Tiga Tahun Penjara
Diduga Pengedar Sabu, Tim Satnarkoba Polres Amankan 2 Pelaku di Bantan
Kejati Riau Resmi Tahan Mantan Bupati Kuansing Mursini
Dalam Kurun Waktu 3 Jam, Sat Reskrim Polres Inhil Berhasil Bekuk Pelaku Curanmor
Warga Tembilahan Langgar Protkes Sidang di Tempat
Dit Reskrimsus Polda Kepri Berhasil Amankan 3 Tersangka Pencucian Uang