• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • More
    • Olahraga
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Ratusan Peserta Meriahkan Fun Run 8K di Polres Inhu, Semarak Hari Bhayangkara ke-80
21 Juni 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar - Khatam Al Quran dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar, Khatam Al-Qur’an dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Gerak Cepat Pemko Tanjungpinang, 75 Ton Air Bersih Disalurkan
30 Maret 2026
Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
01 Maret 2026

  • Home
  • Hukrim
  • Pekanbaru

Tanpa Bukti Kuat, Abdul Wahid Bisa Bebas

Redaksi

Kamis, 02 April 2026 08:20:20 WIB Dibaca : 1128 Kali
Cetak


BUALBUAL.com - Advokat H. Suharmansyah, S.H., M.H., turut menyoroti perkembangan kasus dugaan “jatah preman” di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Riau yang menyeret Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid.

Melalui akun media sosial TikTok pribadinya, Suharmansyah menilai bahwa peluang Abdul Wahid untuk bebas demi hukum masih terbuka, namun sangat bergantung pada kekuatan pembuktian di persidangan.

Menurutnya, keterangan Ferry Yunanda sebagai pihak yang disebut-sebut berperan mengumpulkan dana memang menjadi pintu masuk penting bagi penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Akan tetapi, secara hukum, keterangan tersebut tidak bisa berdiri sendiri tanpa didukung alat bukti lain.

Advokat H. Suharmansyah, S.H., M.H

“Keterangan saksi, apalagi yang berpotensi menjadi tersangka, harus diuji secara ketat di persidangan. Hakim akan melihat konsistensi, kesesuaian dengan bukti lain, dan aliran dana,” ujarnya dalam penjelasan yang diunggah di TikTok.

Unsur Perintah Jadi Kunci

Suharmansyah menegaskan, dalam kasus dugaan pemerasan atau suap, unsur “perintah” dari atasan merupakan hal yang sangat menentukan. Jika tidak terbukti adanya perintah langsung dari Abdul Wahid kepada Ferry Yunanda, maka konstruksi perkara terhadap gubernur nonaktif tersebut bisa melemah.

“Kalau tidak bisa dibuktikan bahwa ada perintah langsung, maka unsur pidananya bisa gugur. Itu prinsip dasar dalam hukum pidana,” jelasnya.

Ia juga menambahkan bahwa kemungkinan adanya inisiatif dari bawahan tetap harus dipertimbangkan oleh majelis hakim.

Bantahan dan Uji Fakta

Di sisi lain, Abdul Wahid telah membantah seluruh tuduhan dan menyatakan tidak pernah memerintahkan ataupun menerima uang dari pihak manapun. Menurut Suharmansyah, bantahan tersebut sah secara hukum dan akan diuji melalui proses pembuktian di pengadilan.

“Persidangan adalah tempat pembuktian. Di situlah akan terlihat apakah ini perintah atasan atau justru inisiatif bawahan,” katanya.

Peluang Bebas Demi Hukum

Lebih lanjut, Suharmansyah menyebut bahwa jika dakwaan tidak mampu membuktikan unsur utama, termasuk aliran dana dan perintah langsung, maka terdakwa berpotensi bebas demi hukum.

Namun demikian, ia juga mengingatkan bahwa KPK masih memiliki peluang memperkuat perkara melalui bukti tambahan maupun keterangan saksi lain.

“Semua tergantung bagaimana jaksa membangun konstruksi perkara dan bagaimana hakim menilainya,” tutupnya.

Kasus ini sendiri masih terus bergulir dan menjadi perhatian publik, terutama terkait komitmen penegakan hukum dalam pemberantasan korupsi di daerah.


 Editor : Ucu


Berita Lainnya

Togel Online Merebak Di Duri, Team Kasat Reskrim Polres Bengkalis Sikat Pelaku

Drainase Senilai Rp 337 Juta Tidak Ditemukan di Desa Kota Garo

Polda Riau Berhasil Tangkap Kurir Narkotika Jaringan Internasional, 21 Kg Sabu Diamankan

Bandar Narkoba Asal Rengat, Mak Gadih, Segera Disidang dalam Kasus Pencucian Uang

Penyelundup Singa dan Leopard Dituntut 3,5 Tahun dan 4 Tahun Penjara

3 Pelaku Pengeroyokan yang Tewaskan Warga Concong, Inhil Diringkus Polisi

Bea Cukai Tembilahan Musnahkan 2 Karung Alat Bantu Sex

7 Kades Diperiksa Kejari Bengkalis, Dugaan Selewengkan Bantuan Covid -19

Pria Paruh Baya Pengedar Sabu Diringkus Polsek Rengat Barat

Tim Sat Narkoba Bengkalis Amankan 6 Pelaku dan 1 Kg Daun Ganja

Dua Pelaku Spesialis Curanmor Diamankan Sat Sabhara Polres Lampung Utara

Dapat Jasa 20 Juta, Mucikari Jual 10 Anak ke Bule Buron FBI

Terkini +INDEKS

Monyet Menggugat Manusia! Opini yang Mengajak Kita Berkaca Sebelum Terlambat

03 Agustus 2026
Akhirnya Bertemu dengan Gubernur Sumatera Utara Bung Bobby Nasution.
03 Agustus 2026
Akhirnya! Pemprov Riau Siapkan Rp10 Miliar untuk Perbaiki Jalan Rusak Parah Sontang - Kasang Padang
03 Agustus 2026
Breaking! Korban Gigitan Monyet di Tembilahan Bertambah Jadi 12 Orang, Kini Satwanya Ditemukan Tewas
03 Agustus 2026
KKIH Gelar Upgrading Leadership Camp di Kampar Kiri, 75 Peserta Ditempa Jadi Pemimpin Peduli Lingkungan
03 Agustus 2026
Harimau Belum Dievakuasi, Warga Pulau Burung Bertanya: Sampai Kapan Keselamatan Kami Menunggu?
03 Agustus 2026
Si Jago Merah Melalap Tiga Ruko di Kuansing, Kerugian Ditaksir Rp1 Miliar
03 Agustus 2026
Kapolsek Tembilahan Hulu Peringatkan Pelajar: Indonesia Emas 2045 Tak Akan Terwujud Jika Terjerat Narkoba dan Judi Online
03 Agustus 2026
Vonis Abdul Wahid Belum Final! Pakar Hukum UNRI Sebut Putusan Masih Bisa Berubah di Tingkat Banding
02 Agustus 2026
Banyak Pasien Membludak, RSUD Arifin Achmad Buka 94 Lowongan Tenaga Kesehatan, Seleksi Gunakan CAT BKN
02 Agustus 2026

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Monyet Menggugat Manusia! Opini yang Mengajak Kita Berkaca Sebelum Terlambat
  • 2 Breaking! Korban Gigitan Monyet di Tembilahan Bertambah Jadi 12 Orang, Kini Satwanya Ditemukan Tewas
  • 3 Vonis Abdul Wahid Belum Final! Pakar Hukum UNRI Sebut Putusan Masih Bisa Berubah di Tingkat Banding
  • 4 Banyak Pasien Membludak, RSUD Arifin Achmad Buka 94 Lowongan Tenaga Kesehatan, Seleksi Gunakan CAT BKN
  • 5 Warga Klaim Masjid Minhajus Sunah Diduga Mengusung Paham Anti-Aswaja, Operasionalnya Ditolak di Tembilahan
  • 6 Resmi! Daftar Nama Lolos Seleksi Komisaris dan Direksi BRK Syariah Diumumkan, Masyarakat Diminta Beri Masukan
  • 7 Konflik Lahan di Inhil Makin Marak, LBH Sri Rakyat Siap Kawal Masyarakat hingga Tuntas
  • 8 Ratusan ASN Inhil Bersiap Pensiun, BRK Syariah dan Pemkab Beri Bekal Khusus untuk Masa Depan
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media