• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • More
    • Olahraga
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Ratusan Peserta Meriahkan Fun Run 8K di Polres Inhu, Semarak Hari Bhayangkara ke-80
21 Juni 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar - Khatam Al Quran dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar, Khatam Al-Qur’an dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Gerak Cepat Pemko Tanjungpinang, 75 Ton Air Bersih Disalurkan
30 Maret 2026
Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
01 Maret 2026

  • Home
  • Hukrim
  • Pekanbaru

Tanpa Bukti Kuat, Abdul Wahid Bisa Bebas

Redaksi

Kamis, 02 April 2026 08:20:20 WIB Dibaca : 1167 Kali
Cetak


BUALBUAL.com - Advokat H. Suharmansyah, S.H., M.H., turut menyoroti perkembangan kasus dugaan “jatah preman” di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Riau yang menyeret Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid.

Melalui akun media sosial TikTok pribadinya, Suharmansyah menilai bahwa peluang Abdul Wahid untuk bebas demi hukum masih terbuka, namun sangat bergantung pada kekuatan pembuktian di persidangan.

Menurutnya, keterangan Ferry Yunanda sebagai pihak yang disebut-sebut berperan mengumpulkan dana memang menjadi pintu masuk penting bagi penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Akan tetapi, secara hukum, keterangan tersebut tidak bisa berdiri sendiri tanpa didukung alat bukti lain.

Advokat H. Suharmansyah, S.H., M.H

“Keterangan saksi, apalagi yang berpotensi menjadi tersangka, harus diuji secara ketat di persidangan. Hakim akan melihat konsistensi, kesesuaian dengan bukti lain, dan aliran dana,” ujarnya dalam penjelasan yang diunggah di TikTok.

Unsur Perintah Jadi Kunci

Suharmansyah menegaskan, dalam kasus dugaan pemerasan atau suap, unsur “perintah” dari atasan merupakan hal yang sangat menentukan. Jika tidak terbukti adanya perintah langsung dari Abdul Wahid kepada Ferry Yunanda, maka konstruksi perkara terhadap gubernur nonaktif tersebut bisa melemah.

“Kalau tidak bisa dibuktikan bahwa ada perintah langsung, maka unsur pidananya bisa gugur. Itu prinsip dasar dalam hukum pidana,” jelasnya.

Ia juga menambahkan bahwa kemungkinan adanya inisiatif dari bawahan tetap harus dipertimbangkan oleh majelis hakim.

Bantahan dan Uji Fakta

Di sisi lain, Abdul Wahid telah membantah seluruh tuduhan dan menyatakan tidak pernah memerintahkan ataupun menerima uang dari pihak manapun. Menurut Suharmansyah, bantahan tersebut sah secara hukum dan akan diuji melalui proses pembuktian di pengadilan.

“Persidangan adalah tempat pembuktian. Di situlah akan terlihat apakah ini perintah atasan atau justru inisiatif bawahan,” katanya.

Peluang Bebas Demi Hukum

Lebih lanjut, Suharmansyah menyebut bahwa jika dakwaan tidak mampu membuktikan unsur utama, termasuk aliran dana dan perintah langsung, maka terdakwa berpotensi bebas demi hukum.

Namun demikian, ia juga mengingatkan bahwa KPK masih memiliki peluang memperkuat perkara melalui bukti tambahan maupun keterangan saksi lain.

“Semua tergantung bagaimana jaksa membangun konstruksi perkara dan bagaimana hakim menilainya,” tutupnya.

Kasus ini sendiri masih terus bergulir dan menjadi perhatian publik, terutama terkait komitmen penegakan hukum dalam pemberantasan korupsi di daerah.


 Editor : Ucu


Berita Lainnya

Anak Durhaka! Akibat Cecok Seorang Anak di Lampung Utara Tega Membacok Bapak Kandungnya Sendiri

Curi Hewan Ternak, Warga Bandar Agung Ini Berhasil Diringkus Polisi di Ogan Ilir

Usai Periksa 57 Saksi, Bareskrim Tetapkan Panji Gumilang sebagai Tersangka Penistaan Agama

Sayat Leher Korban Saat Mencuri, Perampok Sadis di Dumai Akhirnya Ditangkap

Sempat Kabur Dari Duri, Pelaku Persetubuhan Anak Dibawah Umur Ditangkap Tim Polsek Mandau

Polisi Gerebek Rumah di Sencalang, Temukan Shabu dan Timbangan Digital

Imigrasi Tanjungpinang Bantah Beri Pelayanan Buruk Soal Pembuatan Paspor

Dua Pelaku Cabul Secara Bergilir Terhadap Siswi SMA Lampura Berhasil Ditangkap Polisi, Satu Rekannya Kabur

Gerak Cepat Team Unit Reskrim Polsek Rupat, Ungkap Kasus Pencurian Dengan Pemberatan 2 Pelaku Diamankan

Seorang Wanita Diamankan Dit Resnarkoba Polda Kepri karena Miliki 155 Gram Putaw

Heboh di Gunung Toar Kuansing, Tiga Pria Diduga Terlibat Pelecehan Anak di Bawah Umur

Pelaku Narkoba Jenis Sabu, Kembali Disikat Tim Sat Narkoba Polres Bengkalis

Terkini +INDEKS

PERPANI Inhil Raih 3 Emas, 1 Perak dan 1 Perunggu di Kejurprov VIII Panahan Riau 2026

19 September 2026
Polres Inhu Usut Dua Kasus Pembakaran Lahan di Peranap dan Seberida
19 September 2026
Hadiri Alek Tagak Kudo-Kudo, Wawako Pariaman Apresiasi Upaya Muklisin Perkuat Silaturahmi
19 September 2026
Gencarkan Sosialisasi Karhutla, PT BNS Sasar 7 Desa di Pelangiran dan Mandah
19 September 2026
Api Mengancam Lahan Warga, PT BNS Bersama TNI-Polri dan Masyarakat Bergerak Cepat
19 September 2026
Diduga Edarkan Sabu, Perempuan 44 di Keritang Diamankan Polisi
19 September 2026
Cegah Karhutla, Rawat Alam, Hijaukan Riau: Gerakan CERAH Presisi Segera Diluncurkan
19 September 2026
Kabar Baik dari Langit! Hujan Guyur Riau, Udara Pekanbaru Kembali Bersih
19 September 2026
Parkiran Jalan Hang Tuah Jadi Sasaran, Satpol PP Tanjungpinang Bergerak!
19 September 2026
Tak Ada Kompromi! PSPS Pekanbaru Bidik Tiga Poin di Kandang
18 September 2026

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Dua Lokasi Digerebek, 5 Orang Diamankan dan Sabu Lebih dari 7 Gram Disita
  • 2 Bukan Sekadar Naskah Kuno, Syair Perang Siak Kini Resmi Jadi Ingatan Kolektif Nasional!
  • 3 Karhutla Belum Reda, Satgas Udara Kerahkan Cessna hingga Caracal di Riau
  • 4 Siap-Siap Meriah! Pacu Jalur Mini hingga Batik Carnival Ramaikan HUT ke-27 Kuansing
  • 5 Sejumlah Kasat dan Kapolsek Berganti, Kapolres Inhil Tekankan Integritas dan Profesionalisme
  • 6 Uang Diminta di Luar Retribusi? DKUPP Inhil Minta Pedagang Segera Lapor
  • 7 Berawal dari TV yang Dijual, Polisi Ungkap Kasus Curat di Kateman
  • 8 Sudah Puluhan Tahun Jadi Persoalan, MPKN Inhil Desak Pemerintah Benahi Nasib Petani Kelapa
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media