Polisi Gerebek Rumah di Sencalang, Temukan Shabu dan Timbangan Digital
BUALBUAL.com - Unit Reskrim Polsek Keritang berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika jenis shabu dan mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pengedar di wilayah Kecamatan Keritang, Kabupaten Indragiri Hilir, Minggu (24/5/2026).
Tersangka yang diamankan diketahui bernama (W als W Bin D P) (29), warga Desa Sencalang, Kecamatan Keritang, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau. Dari tangan tersangka, petugas berhasil menyita barang bukti narkotika jenis shabu seberat 8,9 gram beserta sejumlah barang yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran narkoba.
Kapolres Inhil AKBP Farouk Oktora S.H, S.I.K, melalui Kapolsek Keritang AKP Yosi Marlius, S.Sos., M.H. menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat pada Jumat (22/5/2026) sekitar pukul 17.00 WIB. Informasi menyebutkan bahwa di rumah tersangka yang berada di Parit Karya Baru Dusun Balimau Desa Sencalang sering terjadi transaksi narkotika jenis shabu.
Atas informasi tersebut, dilakukan penyelidikan selama dua hari dengan mengamati aktivitas tersangka. Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa tersangka memang kerap melakukan transaksi jual beli shabu di rumahnya,” jelasnya.
Selanjutnya pada Minggu (24/5/2026) sekitar pukul 14.20 WIB, setelah mengetahui tersangka berada di rumahnya, tim Unit Reskrim Polsek Keritang yang dipimpin langsung oleh AIPDA Muhamad Murdani melakukan penangkapan dan penggeledahan dengan disaksikan saksi umum.
Dalam penggeledahan tersebut, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa dua paket sedang diduga shabu yang dibungkus plastik bening berkelip merah, 14 bungkus plastik klip merah kosong ukuran kecil, satu unit timbangan digital warna hitam silver, satu plastik besar bening, dua plastik asoy hitam, satu kaleng plastik warna biru, satu dompet kulit hitam, satu sendok dari pipet, serta uang tunai hasil dugaan transaksi narkoba.
Selain itu, polisi juga mengamankan satu unit handphone merk Realme Note 70 warna Obsidian Black yang diduga digunakan untuk komunikasi transaksi narkotika.
Dari hasil interogasi awal, tersangka mengaku memperoleh narkotika jenis shabu tersebut dari seseorang berinisial (R M) yang saat ini masih dalam penyelidikan pihak kepolisian.
Hasil tes urine terhadap tersangka menunjukkan hasil positif menggunakan narkotika.
Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Keritang guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga akan melakukan gelar perkara, penimbangan barang bukti, uji laboratorium, serta pengembangan terhadap jaringan peredaran narkotika tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Berita Lainnya
Bagi Beras Dan Gelar Goro Di Masjid Babus Salam Duri
Sepasang Suami Istri diringkus Polisi LBJ Inhu dan Kurir Narkoba
Satuan Reskrim Polsek Mandau, Amankan 5 Diduga Pelaku Judi Togel
Dua Pelaku pencuri Handphone Milik Warga Kotabumi Berhasil Diringkus Polisi
Sidang Memanas! Arief Bantah Peras Kepala UPT, Sebut Permintaan Dana Datang dari Dani M Nursalam
Warga Tembilahan Langgar Protkes Sidang di Tempat
Mantap Acungkan Jempol, Tim Satnarkoba Polres Bengkalis Amankan 2 Pelaku Narkoba di Mandau,
Antisipasi Gangguan Kamtibmas, Polsek Kuindra Gelar Patroli Malam
Sat Polrair Polres Bengkalis, Gelar Kegiatan Pemusnahan Barang Bukti
Kejari Tetapkan Satu Tersangka Baru, Terkait Korupsi Kredit Bakulan PT PER
Kasat Reskrim Inhil: Akan Terus Lakukan Patroli Cegah Kejahatan Saat Pandemi Covid-19
KPK Resmi Tetapkan Andi Putra Bupati Kuansing Sebagai Tersangka Suap Izin Perkebunan