Kejari Tetapkan Satu Tersangka Baru, Terkait Korupsi Kredit Bakulan PT PER

BUALBUAL.com - Penyidikan lanjutan dugaan korupsi fasilitas kredit bakulan di PT Permodalan Ekonomi Rakyat (PER), terus berlanjut. Kini, penyidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pekanbaru segara menetapkan satu tersangka baru yang bertanggung jawab atas kerugian negara Rp1,2 miliar.
Penanganan perkara ini, merupakan pengembangan atas penetapan tiga tersangka yaitu Irfan Helmi mantan Pimpinan Desk PMK PT PER. Lalu, mantan Analisis Pemasaran PT PER Rahmawati dan Ketua Kelompok Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) yang menerima dana kredit, Irawan Saryono.
Ketiganya telah dijebloskan ke penjara sejak 25 November 2019 lalu dan penanganan perkaranya telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Tahap II itu dilakukan pada Kamis (23/1). Yang mana, mereka tengah menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru.
Kasi Pidsus Kejari Pekanbaru, Yuriza Antoni mengatakan, pihaknya telah melakukan gelar perkara dugaan korupsi di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi Riau, beberapa waktu lalu. Gelar perkara ini, kata dia, untuk memutuskan tersangka baru dalam lanjutan pengusutan perkara tersebut. "Kami sudah ekspos, untuk penetapan tersangka," ungkap Yuriza Antoni kepada RiauPos.co, Senin (1/6).
Tersangka baru dalam pengembangan perkara ini, disampaikannya, berjumlah satu orang. Namun, ketika disinggung siapa calon pesakitan tersebut, mantan Kasi Pidsus Kejari Pelalawan ini, belum bersedia menyebutkannya. Ia berasalan pengumuman tersangka dilakukan setelah diterbitkan surat perintah penetapan tersangka.
"Tersangka sudah ada satu orang, tapi sekarang belum bisa kami sampaikan identitasnya. Nanti setelah diterbitkan sprint baru kami umumkan," pungkas Yuriza.
Dugaan kredit macet ini dilaporkan oleh manajemen PT PER ke Kejari Pekanbaru. Kredit yang diusut adalah penyaluran kredit bakulan atau kredit kepada UMKM pada Kantor Cabang Utama PT PER.
Diduga terjadi penyimpangan atas penerimaan angsuran pokok dan bunga pada tujuh perjanjian kredit atas nama tiga mitra usaha terkait perjanjian kredit sebesar Rp1.298.082.000, atas pencatatan laporan nominatif kredit 31 Desember 2014 hingga 31 Desember 2017.
Penyimpangan pemberian tiga fasilitas kredit baru kepada dua mitra usaha yang dilakukan itu ketika angsuran atas fasilitas kredit sebelumnya belum lunas atau kredit macet. Di mana, penggunaan fasilitas kredit yang diterima dua mitra usaha itu tidak disalurkan ke anggota mitra usaha. Kredit itu digunakan untuk kepentingan pribadi oleh oknum PT PER atau digunakan untuk membayar angsuran fasilitas kredit sebelumnya.
Perkara ini ditingkatkan ke penyidikan pada pada 31 Mei 2019 dengan diterbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang ditangani Kepala Kejari Pekanbaru. Pada tahap penyelidikan, penyelidik sudah memeriksa 7 orang dari PT PER dan pihak swasta.
Berita Lainnya
Polres Inhil Ungkap Kasus Narkotika Jenis Sabu di Desa Tanah Merah
Gara-Gara Patungan Beli Sabu, Seorang Pria di Inhu Tega Aniaya Teman Sendiri
Curi Ikan di Perairan Natuna Utara, KRI Bung Tomo - 357 Berhasil Amankan 1 KIA Vietnam
Tokoh Adat Terlibat Jual Beli Kawasan Konservasi, Polda Riau Ungkap Praktik Ilegal di TNTN
Kurun Waktu 7 Jam, Pelaku Perampokan di Tanah Merah Berhasil Dibekuk Polisi
Seorang Bandar Judi Sijie Berhasil Diamankan Satreskrim Polres Karimun
Polres Lampung Utara dan Jajaran Gencar Perangi Perjudian
Gegara Hp Digadai, Suami Nekad Habisi Nyawa Istri
Terkuak, Inilah Motif Pelaku Siram Sepasang Kekasih dengan Air Keras di Riau
Dua Wanita Muda Diringkus Satresnarkoba Polres Inhu
Kasus Dugaan Korupsi Dana BOK Puskesmas Ogan Lima Abung Barat Sudah Dilimpahkan ke Kejari Kotabumi
Tiga Terdakwa Korupsi Kredit PT PER Dituntut 5 Hingga 8,5 Tahun Penjara