Kejari Tetapkan Satu Tersangka Baru, Terkait Korupsi Kredit Bakulan PT PER
BUALBUAL.com - Penyidikan lanjutan dugaan korupsi fasilitas kredit bakulan di PT Permodalan Ekonomi Rakyat (PER), terus berlanjut. Kini, penyidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pekanbaru segara menetapkan satu tersangka baru yang bertanggung jawab atas kerugian negara Rp1,2 miliar.
Penanganan perkara ini, merupakan pengembangan atas penetapan tiga tersangka yaitu Irfan Helmi mantan Pimpinan Desk PMK PT PER. Lalu, mantan Analisis Pemasaran PT PER Rahmawati dan Ketua Kelompok Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) yang menerima dana kredit, Irawan Saryono.
Ketiganya telah dijebloskan ke penjara sejak 25 November 2019 lalu dan penanganan perkaranya telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Tahap II itu dilakukan pada Kamis (23/1). Yang mana, mereka tengah menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru.
Kasi Pidsus Kejari Pekanbaru, Yuriza Antoni mengatakan, pihaknya telah melakukan gelar perkara dugaan korupsi di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi Riau, beberapa waktu lalu. Gelar perkara ini, kata dia, untuk memutuskan tersangka baru dalam lanjutan pengusutan perkara tersebut. "Kami sudah ekspos, untuk penetapan tersangka," ungkap Yuriza Antoni kepada RiauPos.co, Senin (1/6).
Tersangka baru dalam pengembangan perkara ini, disampaikannya, berjumlah satu orang. Namun, ketika disinggung siapa calon pesakitan tersebut, mantan Kasi Pidsus Kejari Pelalawan ini, belum bersedia menyebutkannya. Ia berasalan pengumuman tersangka dilakukan setelah diterbitkan surat perintah penetapan tersangka.
"Tersangka sudah ada satu orang, tapi sekarang belum bisa kami sampaikan identitasnya. Nanti setelah diterbitkan sprint baru kami umumkan," pungkas Yuriza.
Dugaan kredit macet ini dilaporkan oleh manajemen PT PER ke Kejari Pekanbaru. Kredit yang diusut adalah penyaluran kredit bakulan atau kredit kepada UMKM pada Kantor Cabang Utama PT PER.
Diduga terjadi penyimpangan atas penerimaan angsuran pokok dan bunga pada tujuh perjanjian kredit atas nama tiga mitra usaha terkait perjanjian kredit sebesar Rp1.298.082.000, atas pencatatan laporan nominatif kredit 31 Desember 2014 hingga 31 Desember 2017.
Penyimpangan pemberian tiga fasilitas kredit baru kepada dua mitra usaha yang dilakukan itu ketika angsuran atas fasilitas kredit sebelumnya belum lunas atau kredit macet. Di mana, penggunaan fasilitas kredit yang diterima dua mitra usaha itu tidak disalurkan ke anggota mitra usaha. Kredit itu digunakan untuk kepentingan pribadi oleh oknum PT PER atau digunakan untuk membayar angsuran fasilitas kredit sebelumnya.
Perkara ini ditingkatkan ke penyidikan pada pada 31 Mei 2019 dengan diterbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang ditangani Kepala Kejari Pekanbaru. Pada tahap penyelidikan, penyelidik sudah memeriksa 7 orang dari PT PER dan pihak swasta.
Berita Lainnya
Larikan Wanita Secara Paksa dan Diborgol, Dua Orang Pria Berhasil Diamankan Polsek Bunga Mayang
Pelaku dan Penadah Curanmor di Inhil Berhasil Dibekuk Polisi
Aksi Penipuan Uang 300 Juta Warga Bukit Kemuning Diamankan Unit Pidum Polres Lampung Utara
Dua Pelaku Narkoba Berhasil Diungkap Polres Inhil di Lokasi Berbeda
Sempat DPO, Pelaku Transporter Narkoba 10 Kg Sabu, Berhasil Ditangkap Di Pekan Baru
ODGJ Mutilasi terhadap Anak Kandung di Tembilahan Dibawa ke RSJ Tampan Pekanbaru
Oknum Kepsek di Pelalawan Riau Nekat Kampanyekan Paslon Nomor Urut 4 Karena Dijanjikan SK Jabatan
Pelaku Pembunuhan di Malam Idul Fitri Berhasil Diamankan Tekab 308 Polres Lampura
Polsek Kuindra Giat Berikan Sosialisasi dan Himbauan Pemilu Damai
Polisi Buru Bripka WF! Teguran Jadi Pemicu Duel Maut di SPN Polda Riau
Apresiasi putusan MK, Ketua Komisi Kejaksaan Sebut Kejaksaan Berperan Pemberantasan Tipikor
Sebanyak 3 Orang Pemakai dan Pengedar, Hari Raya di Jeruji Besi Polres Bengkalis