Kurun Waktu 7 Jam, Pelaku Perampokan di Tanah Merah Berhasil Dibekuk Polisi
BUALBUAL.com - Dalam waktu hanya 7 jam pelaku Perampok berhasil diringkus Unit Reskrim Polsek Tanah Merah.
Diketahui sebelumnya, pada Minggu 21 Maret 2021 sekitar pukul 03.00 WIB, korban, H Daeng Marola (60) terbangun dari tidurnya dikarenakan ada seseorang masuk ke dalam rumahnya melalui pintu samping yang dikunci dengan menggunakan seutas tali nilon.
Pelaku yang mengetahui korban terbangun dari tidurnya, langsung mencekik leher korban sambil menodongkan sebilah pisau ke arah dada korban.
Korban secara spontan berteriak meminta tolong sehingga pelaku merasa panik dan kabur melarikan diri melalui pintu yang semulanya digunakan pelaku masuk ke dalam rumah.
Setelah pelaku berhasil melarikan diri, korban memeriksa keadaan di dalam rumah dan mendapati tas miliknya yang berisi uang tunai sudah dalam keadaan kosong.
Korban dan anaknya (Suryadi) pun berusaha mengejar Pelaku dengan menggunakan kapal motor jenis pompong kearah Kuala Desa Sungai Laut, tempat diduganya pelaku melarikan diri.
Namun pelaku tidak ditemukan, sehingga korban beserta anaknya memutuskan singgah ke rumah keluarganya yang berlokasi di Desa Sungai Laut untuk beristirahat dan menceritakan kejadian yang baru saja menimpa dirinya kepada pihak keluarga.
Pagi hari, korban beserta anaknya melaporkan kejadian tersebut kepada Bhabinkamtibmas Desa Sungai Laut dan setelah itu Bhabinkamtibmas Desa Sungai Laut memberikan arahan untuk membuat laporan polisi ke Polsek Tanah Merah untuk penanganan lebih lanjut.
Atas pencurian dengan kekerasan tersebut korban mengalami kerugian materil sebesar Rp. 8.585.000,.
Saat dikonfirmasi, Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan melalui Kasubbag Humas AKP Warno membenarkan peristiwa perampokan tersebut, dan saat ini pelaku telah diamankan di Mapolsek Tanah Merah.
"Tim Opsnal yang Polsek Tanah Merah yang menerima laporan dari korban langsung melakukan penyelidikan terhadap keberadaan pelaku dan berhasil mengamankan lelaku di rumahnya beserta barang bukti," jelas AKP Warno.
Pelaku berinisial S alias Atong (39) warga menurut KTP Tanjung Balai Karimun Provinsi Kepri.
"Uang tunai sebesar Rp. 8.585.000,- (Delapan Juta Lima Ratus Delapan Puluh Lima Ribu Rupiah) dan 1 unit kapal motor jenis pompong yang digunakan oleh pelaku berhasil diamankan," tukasnya.

Berita Lainnya
Satreskrim Polres Bengkalis Tetapkan 3 Tersangka Dugaan Penyelewengan Dana Hibah Pilkada Bengkalis
Tangan Diborgol Imam Besar FPI, HRS Ditahan Polda Metro Jaya
Ayah Tiri Nekat Tiduri Anak Tirinya Berulang Kali
Terparah di Rohil, Kondisi Lapas di Riau Memprihatinkan
'Duet Srigala Utara' Berhasil Bekuk Dua DPO Kasus Curat
4 Pelaku Jambret yang Kerap Beraksi di Kota Pekanbaru Berhasil Diringkus Polisi
Polres Lampung Utara Ringkus Komplotan Curat Spesial Pecah Kaca Lintas Provinsi
Cooling System, Personel Polsek Kuindra Ajak Masyarakat Sapat Jaga Stabilitas Keamanan
Seorang Warga Tembilahan Ditangkap Polisi bersama 9 Paket Sabu
Sempat DPO, Dua Pelaku Narkoba Ini Berhasil Diringkus Polisi dan BC Tembilahan
Polisi Bekuk 2 Pelaku Pengeroyokan di Tembilahan, Korban Alami Luka Bacok di Pipi
Polisi Gerebek Gelanggang Sabung Ayam di Desa Rumbai Jaya