Kurun Waktu 7 Jam, Pelaku Perampokan di Tanah Merah Berhasil Dibekuk Polisi

BUALBUAL.com - Dalam waktu hanya 7 jam pelaku Perampok berhasil diringkus Unit Reskrim Polsek Tanah Merah.
Diketahui sebelumnya, pada Minggu 21 Maret 2021 sekitar pukul 03.00 WIB, korban, H Daeng Marola (60) terbangun dari tidurnya dikarenakan ada seseorang masuk ke dalam rumahnya melalui pintu samping yang dikunci dengan menggunakan seutas tali nilon.
Pelaku yang mengetahui korban terbangun dari tidurnya, langsung mencekik leher korban sambil menodongkan sebilah pisau ke arah dada korban.
Korban secara spontan berteriak meminta tolong sehingga pelaku merasa panik dan kabur melarikan diri melalui pintu yang semulanya digunakan pelaku masuk ke dalam rumah.
Setelah pelaku berhasil melarikan diri, korban memeriksa keadaan di dalam rumah dan mendapati tas miliknya yang berisi uang tunai sudah dalam keadaan kosong.
Korban dan anaknya (Suryadi) pun berusaha mengejar Pelaku dengan menggunakan kapal motor jenis pompong kearah Kuala Desa Sungai Laut, tempat diduganya pelaku melarikan diri.
Namun pelaku tidak ditemukan, sehingga korban beserta anaknya memutuskan singgah ke rumah keluarganya yang berlokasi di Desa Sungai Laut untuk beristirahat dan menceritakan kejadian yang baru saja menimpa dirinya kepada pihak keluarga.
Pagi hari, korban beserta anaknya melaporkan kejadian tersebut kepada Bhabinkamtibmas Desa Sungai Laut dan setelah itu Bhabinkamtibmas Desa Sungai Laut memberikan arahan untuk membuat laporan polisi ke Polsek Tanah Merah untuk penanganan lebih lanjut.
Atas pencurian dengan kekerasan tersebut korban mengalami kerugian materil sebesar Rp. 8.585.000,.
Saat dikonfirmasi, Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan melalui Kasubbag Humas AKP Warno membenarkan peristiwa perampokan tersebut, dan saat ini pelaku telah diamankan di Mapolsek Tanah Merah.
"Tim Opsnal yang Polsek Tanah Merah yang menerima laporan dari korban langsung melakukan penyelidikan terhadap keberadaan pelaku dan berhasil mengamankan lelaku di rumahnya beserta barang bukti," jelas AKP Warno.
Pelaku berinisial S alias Atong (39) warga menurut KTP Tanjung Balai Karimun Provinsi Kepri.
"Uang tunai sebesar Rp. 8.585.000,- (Delapan Juta Lima Ratus Delapan Puluh Lima Ribu Rupiah) dan 1 unit kapal motor jenis pompong yang digunakan oleh pelaku berhasil diamankan," tukasnya.
Berita Lainnya
Dua Bandar Sabu Dibekuk Tim Cobra Satres Narkoba Polres Lampung Utara
Tipu Petani 550 juta Rupiah, Mantan Anggota DPRD Inhu Masuk Bui
Sat Reskrim Polres Lampung Utara Berhasil Ringkus Tiga Pelaku Judi
Kapolres Tulang Bawang Bagikan Bingkisan Dari PC Bhayangkari Untuk Pos Pam Ops Ketupat Krakatau 2020
Sat Resnarkoba Polres Tanjungpinang Ringkus Sindikat Jaringan Narkoba
Tekab 308 Sat Reskrim Polres Lampura Hentikan Langkah Pelarian DPO Pelaku Curat
Edarkan Narkoba, Kakak - Adik Ini Diamankan Polres Tulang Bawang
Korupsi Dana Desa, Kades Air Putih Inhu Dituntut 5 Tahun Penjara
Terkait Dugaan Korupsi Gratifikasi Amril, Eet Bantah Terima Uang Ketuk Palu Pengesahan APBD Bengkalis
Diduga Bandar Sabu, Ujang Diamankan Polisi
Buser Polres Inhu dan Polsek Rengat Barat Ringkus Jambret di Sei Dawu
Ditinggal Anak Istri, Pedagang Bakso Putus Asa, Akhiri Hidupnya Dengan Seutas Tali