Teken Kontrak Kerjasama dengan PN Dumai, LBHI Batas Indragiri: Siap Berikan Pelayanan Hukum

BUALBUAL.com - Pengadilan Negeri Dumai, Provinsi Riau memberikan kepercayaan kepada Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (LBHI) Batas Indragiri sebagai Pos Bantuan Hukum (Posbakum) pada tahun 2025 mendatang.
Ini dibuktikan dengan penandatanganan
kontrak kerjasama Posbakum di Pengadilan Negeri (PN) Dumai, Senin (30/12/2024) siang, di Aula PN Dumai.
Dalam kegiatan itu dilakukan langsung Direktur LBHI Batas Indragiri, Rachman Ardian Maulana SH MH didampingi Sekretaris dan Penjab Dumai, Abdul Rahman Munthe SH.
Penandatangan kontrak kerjasama ini dilakukan setelah LBHI Batas Indragiri dinyatakan lulus sebagai Posbakum oleh PN Dumai.
Tampak hadir Ketua PN Dumai, Efendi SH MH, panitera, sekretaris, tim LBHI Batas Indragiri serta jajaran PN Dumai lainnya.
Direktur LBHI Batas Indragiri, Rachman Ardian Maulana SH MH didampingi Sekretaris dan Penjab Dumai, Abdul Rahman Munthe SH menyebutkan, perihal menangnya LBHI Batas Indragiri di lelang Posbakum tersebut, sesuai surat yang mereka terima dari panitia seleksi PN Dumai.
“Setelah pemberitahuan pemenang lelang Posbakum PN Dumai 2025, dilanjutkan dengan penandatanganan kontrak kerjasama yang baru saja dilakukan,” ujar Rachman di PN Dumai.
Dikatakan pengacara muda kelahiran Jakarta tersebut, dengan selesainya penekenan kontrak kerjasama Posbakum tersebut, pendampingan hukum prodeo di persidangan PN Dumai untuk tahun 2025 dipegang LBHI Batas Indragiri.
Masih kata Rachman, dalam waktu dekat pihaknya segera melengkapi sekretariat Posbakum di PN Dumai. Baik peralatan komputer dan ATK.
“Kita ada advokat sebanyak 9 orang pengacara. Staf kita standby setiap hari untuk melayani warga yang hendak berkonsultasi hukum,” pungkasnya.***
Berita Lainnya
Petani Suku Sakai Berjuang Lepas dari Jeratan Hukum 'Tebang Pohon di Tanah Ulayat'
PBH Peradi Pekanbaru Minta Kepolisian Tindak Tegas Aksi Dugaan Perampasan Mobil oleh BCA Finance
Pihak Polisi Selidiki Ojek Online Ambil Paksa Jenazah Rekan Diduga Kena Covid-19
Bandar Narkoba Selama 30 Tahun Bebas Setelah Ketok Palu, Pengadilan Negeri Rengat
Tak Sampai 24 Jam, Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Pembunuhan Sadis di Siak
Personel Polsek Kuindra Ajak Masyarakat Sapat Jaga Stabilitas Keamanan
Polda Lampung Gerebek Gudang Pengoplos Minyak Mentah, Diduga Milik Oknum Anggota Polri
Ngopi Bersama Warga, Personel Polsek Kuindra Ajak Bersama Sama Jaga Kamtibmas
Cabuli Gadis di Bawah Umur, Pria Asal Batam Diringkus Polisi
Tewaskan 12 Penumpang, Polisi Tetapkan Dua Tersangka Kecelakaan Kapal SB Evelyn Calisca di Inhil
Miliki Sabu dan Pil Ekstasi, 6 Warga Inhil Diamankan Polisi, Satu Oknum ASN
Kasat Reskrim Inhil, Ajak Masyarakat Tidak Mudik Tetap Waspada Terhadap Tindakan Keriminal