Miliki 3 Paket Sabu, IRT di Keritang Diciduk Polisi dan 2 Rekannya Diamankan di Tembilahan
![](https://www.bualbual.com/assets/berita/original/23189920140-img_20211110_154754.jpg)
BUALBUAL.com - Seorang ibu rumah tangga (IRT) inisal F (39) warga Kotabaru Seberida, Kecamatan Keritang, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) ditangkap Unit Reskrim Polsek Keritang, Sabtu (6/11) di rumahnya Jalan Tanjung Pura.
F ditangkap karena kepemilikan Narkotika jenis Sabu sebanyak 3 paket, seberat 22,39 gram.
Kasat Narkoba Polres Inhil Iptu Indra Lubis melalui Paur Humas Polres Inhil Ipda Esra memaparkan kronologis penangkapan tersangka F yang berawal dari informasi dari masyarakat.
"Kanit Reskrim Posek Keritang mendapat informasi dari masyarakat adanya peredaran Narkotika jenis Sabu di Desa Kotabaru Seberida yang diduga dilakukan oleh seorang perempuan inisial F," papar Ipda Esra saat dikonfirmasi, Rabu (10/11/2021).
Untuk memastikan informasi itu, Kapolsek Keritang memerintahkan Unit Reskrim melakukan penyelidikan.
"Saat itu tersangka berada di rumahnya sedang melakukan transaksi Sabu. Unit reskrim langsung menggerebek rumah tersangka dan ditemukan F didalam kamar, lalu anggota memanggil ketua RT dan warga setempat untuk menyaksikan penggeledahan terhadap rumah tersangka," ujarnya.
Ketika dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti diduga Narkotika jenis Sabu. Saat dilakukan interogasi, tersangka mengaku mendapatkan barang haram itu dari seseorang berinisial JE di Tembilahan.
"Kanit Reskrim Polsek Keritang langsung berkoordinasi dengan Kasat Res Narkoba Polres Inhil untuk melakukan pengembangan terhadap JE yang kabarnya berada di Tembilahan," kata Ipda Esra.
Sementara F dibawa ke Mapolsek Keritang guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
"Dan pada Minggu (7/11), Sat Narkoba Polres Inhil juga berhasil melakukan penangkapan terhadap 2 orang laki-laki inisial JE (42) dan MB (35) warga Kampung Baru III, Kelurahan Tembilahan Hulu, Kecamatan Tembilahan Hulu. Penangkapan 2 tersangka ini hasil pengembangan daripada tersangka yang ada di Keritang," sebutnya.
Hasil interogasi terhadap tersangka, JE mengakui telah menjual Sabu kepada F. Selain itu, diperoleh keterangan bahwa Narkotika jenis Sabu milik JE ada yang disimpan tersangka MB dirumahnya.
"Dengan membawa tersangka MB, tim Opsnal Sat Narkoba menuju rumah yang dimaksud JE. Sesampainya di rumah itu, tim memanggil ketua RT dan warga setempat dijadikan saksi untuk dilakukan penggeledahan," tutur Ipda Esra.
Saat penggeledahan ditemukan barang bukti diduga 1 paket Sabu dengan berat kotor 0,54 gram. Dengan itu, kedua tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Inhil guna proses penyidikan lebih lanjut.
"Para tersangka di jerat dengan pasal 114 Jo pasal 112 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal dua puluh tahun penjara," jelasnya.
Berita Lainnya
Korupsi Dana SPPD Fiktif Tahun 2019, Eks Kepala BPKAD Kuansing Dituntut 2 Tahun Penjara
Seorang Pengedar Sabu, Berhasil Diamankan Pihak Kepolisian Bangko Rohil saat Berada di Kamar Hotel
Sambangi Pelabuhan Sapat, Personel Polsek Kuindra Sampaikan Himbauan Kamtibmas dan Pemilu Damai
Polres Inhu Press Release Kasus Dukun Cabul dan 2 Kasus Perdagangan Orang
Polresta Pekanbaru Amankan 21 Pengedar dan Kurir Narkoba
Satreskrim Polres Bengkalis, Amankan Maling Besi Milik PT.PHR
Jaksa Riau Temukan Penyimpangan Pengadaan Komputer UNBK di Disdik
Dua Pelaku Narkoba Ditangkap Polsek Tambang di Dua Lokasi Berbeda
Komitmen Bantu Masyarakat, LBHI Batas Indragiri Turun Langsung ke Lokasi Lahan Sengketa dengan Perusahaan di Desa Sungai Raya
Mantap, 2 Bhabin Kamtibmas Polsek Rupat, Meyaru Tekong Tangkap 2 Diduga Pengedar Shabu
Dua Sepeda Motor Berlaga Di Semunai, Kecamatan Pinggir, 3 Orang Tewas
Tak Sampai 24 Jam, Polsek Lirik Berhasil Ungkap Kasus Curanmor