Miliki 3 Paket Sabu, IRT di Keritang Diciduk Polisi dan 2 Rekannya Diamankan di Tembilahan
BUALBUAL.com - Seorang ibu rumah tangga (IRT) inisal F (39) warga Kotabaru Seberida, Kecamatan Keritang, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) ditangkap Unit Reskrim Polsek Keritang, Sabtu (6/11) di rumahnya Jalan Tanjung Pura.
F ditangkap karena kepemilikan Narkotika jenis Sabu sebanyak 3 paket, seberat 22,39 gram.
Kasat Narkoba Polres Inhil Iptu Indra Lubis melalui Paur Humas Polres Inhil Ipda Esra memaparkan kronologis penangkapan tersangka F yang berawal dari informasi dari masyarakat.
"Kanit Reskrim Posek Keritang mendapat informasi dari masyarakat adanya peredaran Narkotika jenis Sabu di Desa Kotabaru Seberida yang diduga dilakukan oleh seorang perempuan inisial F," papar Ipda Esra saat dikonfirmasi, Rabu (10/11/2021).
Untuk memastikan informasi itu, Kapolsek Keritang memerintahkan Unit Reskrim melakukan penyelidikan.
"Saat itu tersangka berada di rumahnya sedang melakukan transaksi Sabu. Unit reskrim langsung menggerebek rumah tersangka dan ditemukan F didalam kamar, lalu anggota memanggil ketua RT dan warga setempat untuk menyaksikan penggeledahan terhadap rumah tersangka," ujarnya.
Ketika dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti diduga Narkotika jenis Sabu. Saat dilakukan interogasi, tersangka mengaku mendapatkan barang haram itu dari seseorang berinisial JE di Tembilahan.
"Kanit Reskrim Polsek Keritang langsung berkoordinasi dengan Kasat Res Narkoba Polres Inhil untuk melakukan pengembangan terhadap JE yang kabarnya berada di Tembilahan," kata Ipda Esra.
Sementara F dibawa ke Mapolsek Keritang guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
"Dan pada Minggu (7/11), Sat Narkoba Polres Inhil juga berhasil melakukan penangkapan terhadap 2 orang laki-laki inisial JE (42) dan MB (35) warga Kampung Baru III, Kelurahan Tembilahan Hulu, Kecamatan Tembilahan Hulu. Penangkapan 2 tersangka ini hasil pengembangan daripada tersangka yang ada di Keritang," sebutnya.
Hasil interogasi terhadap tersangka, JE mengakui telah menjual Sabu kepada F. Selain itu, diperoleh keterangan bahwa Narkotika jenis Sabu milik JE ada yang disimpan tersangka MB dirumahnya.
"Dengan membawa tersangka MB, tim Opsnal Sat Narkoba menuju rumah yang dimaksud JE. Sesampainya di rumah itu, tim memanggil ketua RT dan warga setempat dijadikan saksi untuk dilakukan penggeledahan," tutur Ipda Esra.
Saat penggeledahan ditemukan barang bukti diduga 1 paket Sabu dengan berat kotor 0,54 gram. Dengan itu, kedua tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Inhil guna proses penyidikan lebih lanjut.
"Para tersangka di jerat dengan pasal 114 Jo pasal 112 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal dua puluh tahun penjara," jelasnya.
Berita Lainnya
Polri: Ustadz Yahya Waloni Ditangkap Terkait Kasus Penodaan Agama
Dibantu Warga, Polisi Berhasil Bekuk Pelaku Curanmor di Menggala
Polres Inhil Amankan 2 Orang Hasil Pengembangan Tindak Pidana Narkotika
Amankan Pelaku Curanmor, Jajaran Polsek Temukan Kartu Pers Atas Nama Salah Satu Pelaku
Sempat Kejar Kejaran, Pelaku Curanmor Ditangkap Polsek Mandau
Kepala Bea Cukai Tembilahan Dicecar 20 Pertanyaan oleh Polda Riau
Sat Res Bengkalis Amankan 2 Orang Penjual Chip Higgs Domino Di Bengkalis, Mandau Kapan??
Polda Lampung Berhasil Ungkap Tindak Pidana Penambangan Minerba Tanpa Ijin
Patroli Dialogis, Personel Polsek Kuindra Ajak Jaga Stabilitas Keamanan
Pelaku Curas di Jalinteng Desa Blambangan Pagar Lampura yang Terkenal Sadis, Akhirnya Diringkus Polisi
Sekda Riau Yan Prana Diperiksa Kejati, FITRA Desak Gubri Evaluasi Kinerja Anak Buahnya
Sebar Foto Porno ke Medsos, Pria di Bengkalis Dijebloskan ke Penjara