Miliki 3 Paket Sabu, IRT di Keritang Diciduk Polisi dan 2 Rekannya Diamankan di Tembilahan

BUALBUAL.com - Seorang ibu rumah tangga (IRT) inisal F (39) warga Kotabaru Seberida, Kecamatan Keritang, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) ditangkap Unit Reskrim Polsek Keritang, Sabtu (6/11) di rumahnya Jalan Tanjung Pura.
F ditangkap karena kepemilikan Narkotika jenis Sabu sebanyak 3 paket, seberat 22,39 gram.
Kasat Narkoba Polres Inhil Iptu Indra Lubis melalui Paur Humas Polres Inhil Ipda Esra memaparkan kronologis penangkapan tersangka F yang berawal dari informasi dari masyarakat.
"Kanit Reskrim Posek Keritang mendapat informasi dari masyarakat adanya peredaran Narkotika jenis Sabu di Desa Kotabaru Seberida yang diduga dilakukan oleh seorang perempuan inisial F," papar Ipda Esra saat dikonfirmasi, Rabu (10/11/2021).
Untuk memastikan informasi itu, Kapolsek Keritang memerintahkan Unit Reskrim melakukan penyelidikan.
"Saat itu tersangka berada di rumahnya sedang melakukan transaksi Sabu. Unit reskrim langsung menggerebek rumah tersangka dan ditemukan F didalam kamar, lalu anggota memanggil ketua RT dan warga setempat untuk menyaksikan penggeledahan terhadap rumah tersangka," ujarnya.
Ketika dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti diduga Narkotika jenis Sabu. Saat dilakukan interogasi, tersangka mengaku mendapatkan barang haram itu dari seseorang berinisial JE di Tembilahan.
"Kanit Reskrim Polsek Keritang langsung berkoordinasi dengan Kasat Res Narkoba Polres Inhil untuk melakukan pengembangan terhadap JE yang kabarnya berada di Tembilahan," kata Ipda Esra.
Sementara F dibawa ke Mapolsek Keritang guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
"Dan pada Minggu (7/11), Sat Narkoba Polres Inhil juga berhasil melakukan penangkapan terhadap 2 orang laki-laki inisial JE (42) dan MB (35) warga Kampung Baru III, Kelurahan Tembilahan Hulu, Kecamatan Tembilahan Hulu. Penangkapan 2 tersangka ini hasil pengembangan daripada tersangka yang ada di Keritang," sebutnya.
Hasil interogasi terhadap tersangka, JE mengakui telah menjual Sabu kepada F. Selain itu, diperoleh keterangan bahwa Narkotika jenis Sabu milik JE ada yang disimpan tersangka MB dirumahnya.
"Dengan membawa tersangka MB, tim Opsnal Sat Narkoba menuju rumah yang dimaksud JE. Sesampainya di rumah itu, tim memanggil ketua RT dan warga setempat dijadikan saksi untuk dilakukan penggeledahan," tutur Ipda Esra.
Saat penggeledahan ditemukan barang bukti diduga 1 paket Sabu dengan berat kotor 0,54 gram. Dengan itu, kedua tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Inhil guna proses penyidikan lebih lanjut.
"Para tersangka di jerat dengan pasal 114 Jo pasal 112 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal dua puluh tahun penjara," jelasnya.
Berita Lainnya
Eksekutor Ternyata! Polresta Pekanbaru Tangkap Geng Motor yang Aniaya Penduduk di Jalan Sudirman
3 Pencuri Kabel Milik Telkom Berhasil Diciduk Polda Kepri, Empat Lainnya Buron
Kakek Penjual Jamu di Pelalawan Diringkus Polisi Karena Cabuli 6 Bocah Ingusan
Kejati Riau Tahan Pejabat Disdik dan Rekanan, Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Media Pembelajaran Berbasis Informasi Teknologi
Pelaku Judi Togel Online Berhasil Ditangkap Anggota Polres Tubaba
Miliki Sabu 188 Gram, Seorang Pria Diamankan Ditresnarkoba Polda Kepri
Dukung Program Presiden Tentang Pemberantasan Narkoba, Polsek LBJ Ringkus 3 Pelaku
Sempat Diburon Otak Pelaku TPPU Serta Pengedar Narkoba, MI Akhirnya Dibekuk Polda Riau Bersama
Team Restik Polres Bengkalis Tangkap 3 Pelaku Narkoba, 1 Pelaku Sempat Lari Ke Hutan
Dua Pelaku Curas di Lampura Berhasil Diringkus Polisi di Dua Lokasi Berbeda
Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Lampung Utara Amankan 2 Pelaku Narkoba
Ajak Korban Lihat Video Tiktok, Pria Paruh Baya di Inhil Sodomi Anak di Bawah Umur