• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • More
    • Olahraga
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Bantah Aniaya Anak, Ibu Kandung Atifa Angkat Bicara
04 November 2025
3 Atlet MMA Tanjungpinang Raih Mendali, Walikota Lis: Saya Bangga Atas Keberhasilan Tersebut
30 Oktober 2025
Mantan Karyawan PT Bening Toya Merasa Tertipu Dengan PT Puspandari
23 Oktober 2025
Selalu Mengelak, PT Puspandari Karya Terancam Dipolisikan
20 Oktober 2025
D'Sayur TPI Cabang Ke 3,Dorong Pertumbuhan Ekonomi Lokal
20 Oktober 2025

  • Home
  • Hukrim
  • Seputar Lampung

Ancam Akan Sebar Video dan Foto Syur, Pria di Lampura dengan Leluasa Setubuhi Korbannya

Redaksi

Kamis, 08 Juni 2023 12:56:54 WIB Dibaca : 921 Kali
Cetak
Ancam korban akan sebarkan video syurnya, pria 42 tahun diciduk Sat Reskrim Polres Lampung Utara.


BUALBUAL.com - Dengan modus akan menyebarkan video dan foto syurnya, AD (42) warga Jalan Mangga Besar kelurahan Kelapa Tujuh kecamatan Kotabumi kabupaten Lampung Utara dengan cukup leluasa memperdaya korban untuk bisa disetubuhi.

Akibat ulahnya, pria yang bekerja sebagai Tenaga Kerja Sukarela (TKS) di Satuan Pamong Praja ini dilaporkan oleh korban dan harus meringkuk di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Lampung Utara.

Kasat Reskrim AKP Eko Rendi Oktama SH, mewakili Kapolres Lampung Utara mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada hari Rabu tanggal 25 Mei 2023 sekitar pukul 12.00 WIB, tersangka AD mengirimkan pesan melalui WhatsApp kepada korban dan meminta untuk bertemu dengannya di sebuah hotel di Kotabumi.

"Tersangka AD meminta korban untuk menemuinya di sebuah Hotel, apabila tidak dituruti, pelaku mengancam akan menyebarkan video dan foto syur korban," jelas Kasat, Rabu (07/06/2023).

Karena merasa takut dengan ancaman pelaku, kata Kasat, akhirnya korban menyetujui untuk bertemu di hotel, namun yang terjadi kemudian ketika bertemu, korban dibawa masuk ke dalam kamar  sembari kembali mengancam agar melayani hasratnya untuk bersetubuh layaknya pasangan suami isteri.

"Karena merasa tertekan dan takut korbanpun menurutinya, hingga setelahnya atas kejadian yang diderita, korban melapor ke Polres Lampung Utara," ungkap Kasat.

Pihak Polres Lampung Utara berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan di kediamannya dan menyita barang bukti berupa 1 (satu) unit Handphone.

"Terhadap tersangka dapat dijerat dengan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 45 ayat (4) jo. Pasal 27 ayat (4) undang - undang No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang - undang No. 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan atau tindak pidana perbuatan tidak menyenangkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 335 KUHP ancaman hukuman 6 tahun," tutup AKP Eko.


 Editor : Rizky A/ JJ


Berita Lainnya

Polsek Batang Cenaku Ungkap Kasus Narkoba, Puluhan Gram Sabu Jadi Barang Bukti

Penyuap Bupati Kepulauan Meranti dan Auditor BPK Riau Diserahkan ke JPU dan Segera Disidangkan

Tekab 308 Polres Lampung Utara Lumpuhkan Spesialis Pelaku Curat

Oknum Anggota DPRD di Tubaba Ditahan Polisi Terkait Kasus Ini!

Gara-gara Sebar Hoax Pasien Covid-19 Kabur dari RSUD 'Seorang Warga Rohul Riau Diperiksa Polisi'

Sepasang Kekasih Digerebek Polisi karena Narkoba di Pekanbaru

Tim Gabungan Polres Mesuji Bekuk Bandar Narkoba di Desa Wiralaga II

Kejati Riau Usut Dugaan Mark Up Tambahan Penghasilan Pegawai di Pemkab Kuansing

Polsek Kelayang Bekuk Pengedar Narkotika Jenis Sabu

Sempat Tujuh Kali Beraksi, Pelaku Curanmor Ini Berhasil Diringkus Polres Inhil

Miliki 8 Paket Sabu, Warga Kuala Selat Kateman Ditangkap Polisi

Kurang dari 24 Jam, Pelaku Perampokan di Desa Sri Bintan Berhasil Diringkus Polisi

Terkini +INDEKS

Ampera Riau: Stop Politisasi Hukum, Bebaskan Abdul Wahid!

12 November 2025
Satres Narkoba Polres Inhu Ciduk Pelaku yang Jadikan Kebun Sawit Tempat Transaksi
12 November 2025
Kunjungi Desa Terpencil diInhu, Anggota DPRD Riau Dodi Nofeldi Laksanakan Reses Tahap I 2025
12 November 2025
Meluruskan Informasi Publik: PT. Oscar Investama Jalankan Prosedur HGU Secara Legal dan Transparan
12 November 2025
Camat Riki Rihardi, Serahkan Piala Juara Umum Diraih Kelurahan Pematang Pudu
12 November 2025
Kuansing Berbangga! Ramlis S.Kom Masuk Nominasi Popular Video of the Year TikTok Awards
11 November 2025
Legislator Riau Andi Darma Taufik Tegas! HGU PT Oscar Harus Dibatalkan
11 November 2025
Jajaran Polsek Mandau Berkoloborasi Pramuka Saka Bhay!ngkar Bengkalis Tanam Pohon
11 November 2025
Kepemimpinan Humanis, Integritas Tinggi: Bambang Heripurwanto Resmi Jabat Kajari Abdya
11 November 2025
Saya Bersumpah! TA: Gubri Abdul Wahid Bantah Tuduhan Pemerasan oleh KPK
11 November 2025

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Ampera Riau: Stop Politisasi Hukum, Bebaskan Abdul Wahid!
  • 2 Kunjungi Desa Terpencil diInhu, Anggota DPRD Riau Dodi Nofeldi Laksanakan Reses Tahap I 2025
  • 3 Camat Riki Rihardi, Serahkan Piala Juara Umum Diraih Kelurahan Pematang Pudu
  • 4 Kuansing Berbangga! Ramlis S.Kom Masuk Nominasi Popular Video of the Year TikTok Awards
  • 5 Legislator Riau Andi Darma Taufik Tegas! HGU PT Oscar Harus Dibatalkan
  • 6 Kepemimpinan Humanis, Integritas Tinggi: Bambang Heripurwanto Resmi Jabat Kajari Abdya
  • 7 Saya Bersumpah! TA: Gubri Abdul Wahid Bantah Tuduhan Pemerasan oleh KPK
  • 8 Mengukir Prestasi Kembali! Best Goalkeeper Dibawa Pulang Kampar Junior FA
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media