Ancam Akan Sebar Video dan Foto Syur, Pria di Lampura dengan Leluasa Setubuhi Korbannya
BUALBUAL.com - Dengan modus akan menyebarkan video dan foto syurnya, AD (42) warga Jalan Mangga Besar kelurahan Kelapa Tujuh kecamatan Kotabumi kabupaten Lampung Utara dengan cukup leluasa memperdaya korban untuk bisa disetubuhi.
Akibat ulahnya, pria yang bekerja sebagai Tenaga Kerja Sukarela (TKS) di Satuan Pamong Praja ini dilaporkan oleh korban dan harus meringkuk di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Lampung Utara.
Kasat Reskrim AKP Eko Rendi Oktama SH, mewakili Kapolres Lampung Utara mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada hari Rabu tanggal 25 Mei 2023 sekitar pukul 12.00 WIB, tersangka AD mengirimkan pesan melalui WhatsApp kepada korban dan meminta untuk bertemu dengannya di sebuah hotel di Kotabumi.
"Tersangka AD meminta korban untuk menemuinya di sebuah Hotel, apabila tidak dituruti, pelaku mengancam akan menyebarkan video dan foto syur korban," jelas Kasat, Rabu (07/06/2023).
Karena merasa takut dengan ancaman pelaku, kata Kasat, akhirnya korban menyetujui untuk bertemu di hotel, namun yang terjadi kemudian ketika bertemu, korban dibawa masuk ke dalam kamar sembari kembali mengancam agar melayani hasratnya untuk bersetubuh layaknya pasangan suami isteri.
"Karena merasa tertekan dan takut korbanpun menurutinya, hingga setelahnya atas kejadian yang diderita, korban melapor ke Polres Lampung Utara," ungkap Kasat.
Pihak Polres Lampung Utara berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan di kediamannya dan menyita barang bukti berupa 1 (satu) unit Handphone.
"Terhadap tersangka dapat dijerat dengan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 45 ayat (4) jo. Pasal 27 ayat (4) undang - undang No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang - undang No. 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan atau tindak pidana perbuatan tidak menyenangkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 335 KUHP ancaman hukuman 6 tahun," tutup AKP Eko.
Berita Lainnya
Beraksi 97 Kali, 9 Komplotan Jambret Digulung Polda Riau
Tiga Saksi dari Swasta Dipriksa KPK Terkait Dugaan Korupsi Eks Kepala BPN Riau M Syahrir
Pengedar Sabu di Pekanbaru Diringkus Polisi, Saat Lagi Nyantai di Kolam Ikan
Seorang Warga Sakai, Sempat Dirawat di RSUD Mandau, PT Panahatan Timbulkan Korban Nyawa
Simpan Sabu di Saku Celana, Seorang Pria Diamankan Polsek Bukit Kemuning
Pelaku Pembobol Rumah di Desa Cahaya Negeri Diringkus Polsek Abung Barat
4 Pelaku Narkoba Diringkus Polsek Tambang di 3 TKP dalam 1 Hari
Warga Lirik Didunga kena tipu Akibat Arisan Bodong, Hingga laporan di layangkan ke APH
Curi Komponen AC Milik RSUD Indrasari, Residivis Curat Diringkus Polsek Rengat Barat
Diduga Buat Perayaan Nataru, 73 Kg Ganja Behasil Digagalkan Polresta Pekanbaru
Pejabat Dinas PUPR dan Kontraktor Ditetapkan Tersangka Korupsi Masjid Raya Pekanbaru
Tiga Tersangka Dugaan Korupsi di Baznas Dumai segera Diadili