Ancam Akan Sebar Video dan Foto Syur, Pria di Lampura dengan Leluasa Setubuhi Korbannya
BUALBUAL.com - Dengan modus akan menyebarkan video dan foto syurnya, AD (42) warga Jalan Mangga Besar kelurahan Kelapa Tujuh kecamatan Kotabumi kabupaten Lampung Utara dengan cukup leluasa memperdaya korban untuk bisa disetubuhi.
Akibat ulahnya, pria yang bekerja sebagai Tenaga Kerja Sukarela (TKS) di Satuan Pamong Praja ini dilaporkan oleh korban dan harus meringkuk di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Lampung Utara.
Kasat Reskrim AKP Eko Rendi Oktama SH, mewakili Kapolres Lampung Utara mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada hari Rabu tanggal 25 Mei 2023 sekitar pukul 12.00 WIB, tersangka AD mengirimkan pesan melalui WhatsApp kepada korban dan meminta untuk bertemu dengannya di sebuah hotel di Kotabumi.
"Tersangka AD meminta korban untuk menemuinya di sebuah Hotel, apabila tidak dituruti, pelaku mengancam akan menyebarkan video dan foto syur korban," jelas Kasat, Rabu (07/06/2023).
Karena merasa takut dengan ancaman pelaku, kata Kasat, akhirnya korban menyetujui untuk bertemu di hotel, namun yang terjadi kemudian ketika bertemu, korban dibawa masuk ke dalam kamar sembari kembali mengancam agar melayani hasratnya untuk bersetubuh layaknya pasangan suami isteri.
"Karena merasa tertekan dan takut korbanpun menurutinya, hingga setelahnya atas kejadian yang diderita, korban melapor ke Polres Lampung Utara," ungkap Kasat.
Pihak Polres Lampung Utara berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan di kediamannya dan menyita barang bukti berupa 1 (satu) unit Handphone.
"Terhadap tersangka dapat dijerat dengan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 45 ayat (4) jo. Pasal 27 ayat (4) undang - undang No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang - undang No. 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan atau tindak pidana perbuatan tidak menyenangkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 335 KUHP ancaman hukuman 6 tahun," tutup AKP Eko.

Berita Lainnya
Menuntut Ilmu Hitam, Diduga AA Cabuli Anak Dibawah Umur Hingga 40 Orang
Berkedok Pembuatan Kartu Indonesia Sehat, Pria di Inhil Raup Rp4,5 Juta dari Aksi Penipuan
Operasi Senyap Tengah Malam di Tembilahan Hulu, Tiga Orang Diduga Diamankan, Satu Dilarikan ke RS
Miliki Sabu di Rumah, Wanita Ini Diamankan Satres Narkoba Polres Tanjungpinang
Direktur PT Mitra Bungo Abadi Divonis 6 Tahun Penjara
Tim Gabungan Polres Mesuji Berhasil Amankan 2 Pelaku Curanmor dan Sepucuk Senpi
Buruh Kebun Perkosa Bocah Ingusan di Rengat, Pelaku Diamankan Polres Inhu
Gara-gara Menolak Pemakaman Jenazah Covid-19, Tiga Orang Dijerat Pasal Berlapis
Polres Tanjungpinang Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Narkotika Jenis Sabu
Polisi Tangkap Pelaku Curas di Kampung Tunggal Warga, Modus Polisi Gadungan
Polsek TPTM Tangkap Pengedar Sabu di Kampung Melati
Digerebek Saat Sahur! 4 Pengedar Sabu di Siak Kecil Bengkalis Dibekuk Polisi