Ancam Akan Sebar Video dan Foto Syur, Pria di Lampura dengan Leluasa Setubuhi Korbannya
BUALBUAL.com - Dengan modus akan menyebarkan video dan foto syurnya, AD (42) warga Jalan Mangga Besar kelurahan Kelapa Tujuh kecamatan Kotabumi kabupaten Lampung Utara dengan cukup leluasa memperdaya korban untuk bisa disetubuhi.
Akibat ulahnya, pria yang bekerja sebagai Tenaga Kerja Sukarela (TKS) di Satuan Pamong Praja ini dilaporkan oleh korban dan harus meringkuk di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Lampung Utara.
Kasat Reskrim AKP Eko Rendi Oktama SH, mewakili Kapolres Lampung Utara mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada hari Rabu tanggal 25 Mei 2023 sekitar pukul 12.00 WIB, tersangka AD mengirimkan pesan melalui WhatsApp kepada korban dan meminta untuk bertemu dengannya di sebuah hotel di Kotabumi.
"Tersangka AD meminta korban untuk menemuinya di sebuah Hotel, apabila tidak dituruti, pelaku mengancam akan menyebarkan video dan foto syur korban," jelas Kasat, Rabu (07/06/2023).
Karena merasa takut dengan ancaman pelaku, kata Kasat, akhirnya korban menyetujui untuk bertemu di hotel, namun yang terjadi kemudian ketika bertemu, korban dibawa masuk ke dalam kamar sembari kembali mengancam agar melayani hasratnya untuk bersetubuh layaknya pasangan suami isteri.
"Karena merasa tertekan dan takut korbanpun menurutinya, hingga setelahnya atas kejadian yang diderita, korban melapor ke Polres Lampung Utara," ungkap Kasat.
Pihak Polres Lampung Utara berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan di kediamannya dan menyita barang bukti berupa 1 (satu) unit Handphone.
"Terhadap tersangka dapat dijerat dengan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 45 ayat (4) jo. Pasal 27 ayat (4) undang - undang No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang - undang No. 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan atau tindak pidana perbuatan tidak menyenangkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 335 KUHP ancaman hukuman 6 tahun," tutup AKP Eko.

Berita Lainnya
KPK Periksa 12 Saksi Mulai dari Buruh Tani hingga Direktur Bank terkait Korupsi M Adil
Polsek Abung Surakarta Tangkap Pengedar Barang Haram saat Melintasi Jalan Raya
Polres Inhil Amankan 2 Orang Hasil Pengembangan Tindak Pidana Narkotika
Polres Lampura Berhasil Ungkap Kasus Curat yang Rugikan Korbannya Hingga Ratusan Juta
Beginilah Kronologis Kasus Korupsi Alat Rapid Test Covid-19 yang Jerat Kadiskes Meranti
Seorang Oknum TNI Diduga Coba Kuasai Lahan Milik Warga Secara Tidak Sah di Desa Tambusai Batang Dui
Balai Gakkum KLHK Pekanbaru Berhasil Gagalkan Penyelundupan 1.752 Ekor Burung
Polsek Kampar Kiri Tangkap Pelaku Pencabulan Anak Gadis Dibawah Umur
Dijanjikan Upah 15 Juta, Pemuda yang Nekat Bawa 19 Kg Sabu dan 10 Ribu Ekstasi Pakai Sepeda Motor
Bejat, Seorang Ayah di Tubaba Tega Setubuhi Anak Tirinya Sejak SMP
Sosok Seorang Perempuan Tewas Ditemukan Dalam Genangan Air
Gelapkan Uang Perusahaan Rp290 Juta, Sales PT Deli Makmur Ditahan Polres Bengkalis