Polsek Abung Surakarta Tangkap Pengedar Barang Haram saat Melintasi Jalan Raya
BUALBUAL.com - Polsek Abung Surakarta, Lampung Utara tangkap seorang diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu saat mengendarai sepeda motor melintasi jalan raya daerah itu, Rabu (23/8/2023), sekitar pukul 21.00 WIB.
Dari penangkapan itu, petugas menyita barang bukti berupa narkoba jenis sabu-sabu siap edar sebanyak delapan paket ukuran kecil dan sebuah Hp berikut satu unit sepeda motor tanpa plat.
Tersangka yakni berinisial AN alias Min (36), warga Desa Bumi Raharja, Abung Surakarta, Lampung Utara.
Menurut Kasat Narkoba Polres Lampung Utara AKP Made Indra Jaya mewakili Kapolres AKBP Teddy Rachesna, Kamis (24/8/2023), membenarkan adanya penangkapan oleh petugas Polsek Abung Surakarta terhadap seorang pengendara sepeda motor yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu-sabu saat melintasi jalan daerah itu.
"Saat ini tersangka dan berikut barang bukti telah di limpahkan ke Sat Narkoba Polres Lampung Utara guna proses penyidikan lebih lanjut,"katanya.
Kasat menjelaskan dari hasil pemeriksaan sementara diketahui barang terlarang jenis sabu-sabu tersebut adalah milik tersangka yang hendak diedarkan.
"Saat ini pihaknya masih terus melakukan proses penyidikan dan pendalaman atas kasus penyalah gunaan narkoba tersebut,"ujarnya.
Sementara itu, penangkapan tersangka sendiri dilakukan oleh petugas yang diketahui sedang mengendarai sepeda motor dan membawa barang terlarang narkoba jenis sabu-sabu.
"Barang terlarang tersebut ditemukan oleh petugas dalam jok sepeda motor yang dikendarai oleh tersangka saat melintasi jalan raya daerah itu,"terangnya.
Berita Lainnya
Turap Danau Tajwid Ambruk, Kejati Riau Tetapkan Plt Kadis PUPR Pelalawan Sebagai Tersangka
Dukung Kiprah LBHI Batas Indragiri, Ketua DPRD Inhu Serahkan Bantuan AC Buat Posbakum PN Rengat
Selama Corona, 1.600 Napi di Riau Bebas Asimilasi, 4 Orang Ditangkap Lagi Karena Tindak Pidana
Kesiapan pospam guna Operasi Ketupat Krakatau 2020 Kapolres Lampura tinjau lokasi
Simpan Narkoba di Amplot, Pelaku Kini Mendekam di Sel Tahanan Polres Kampar
Kurun Waktu Sebulan, Polres Karimun Berhasil ungkap 8 Kasus Narkoba dan 3 Kg Sabu
Dinilai Bersalah Dalam Perkara Peredaran Sabu, JPU Tuntut Teddy Minahasa Hukuman Mati
Sepasang Pengedar Dibekuk Polsek Seberida, Dua Bungkus Besar Sabu Diamankan
Warga Tembilahan Langgar Protkes Sidang di Tempat
KPK Periksa 12 Saksi Mulai dari Buruh Tani hingga Direktur Bank terkait Korupsi M Adil
Warga Batu Aji Kota Batam Diamankan Polisi Karena Miliki 1,2 Kg Ganja
Pelaku Judi Jenis Togel Online Berhasil di Ringkus Polisi