Polsek Abung Surakarta Tangkap Pengedar Barang Haram saat Melintasi Jalan Raya

BUALBUAL.com - Polsek Abung Surakarta, Lampung Utara tangkap seorang diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu saat mengendarai sepeda motor melintasi jalan raya daerah itu, Rabu (23/8/2023), sekitar pukul 21.00 WIB.
Dari penangkapan itu, petugas menyita barang bukti berupa narkoba jenis sabu-sabu siap edar sebanyak delapan paket ukuran kecil dan sebuah Hp berikut satu unit sepeda motor tanpa plat.
Tersangka yakni berinisial AN alias Min (36), warga Desa Bumi Raharja, Abung Surakarta, Lampung Utara.
Menurut Kasat Narkoba Polres Lampung Utara AKP Made Indra Jaya mewakili Kapolres AKBP Teddy Rachesna, Kamis (24/8/2023), membenarkan adanya penangkapan oleh petugas Polsek Abung Surakarta terhadap seorang pengendara sepeda motor yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu-sabu saat melintasi jalan daerah itu.
"Saat ini tersangka dan berikut barang bukti telah di limpahkan ke Sat Narkoba Polres Lampung Utara guna proses penyidikan lebih lanjut,"katanya.
Kasat menjelaskan dari hasil pemeriksaan sementara diketahui barang terlarang jenis sabu-sabu tersebut adalah milik tersangka yang hendak diedarkan.
"Saat ini pihaknya masih terus melakukan proses penyidikan dan pendalaman atas kasus penyalah gunaan narkoba tersebut,"ujarnya.
Sementara itu, penangkapan tersangka sendiri dilakukan oleh petugas yang diketahui sedang mengendarai sepeda motor dan membawa barang terlarang narkoba jenis sabu-sabu.
"Barang terlarang tersebut ditemukan oleh petugas dalam jok sepeda motor yang dikendarai oleh tersangka saat melintasi jalan raya daerah itu,"terangnya.
Berita Lainnya
Kasus Tunjangan Rumah Dinas DPRD Kuansing Naik Ke Penyidikan, Siapa Yang Jadi Tersangka?
Antisipasi Tindak Kriminal, Gabungan Polsek Mandau Dan Polres Bengkalis Gelar Operasi
Personil Sat Lantas Polres Rohul Berhasil Bekuk Pengguna Narkoba Jenis Sabu
Lagi Transaksi, Bandar dan Pembeli Narkotika Diamankan Polsek Kateman
Berkas Lengkap, Polres Inhu Limpahkan Mak Gadi ke JPU
Terkuak, Saksi Sebut Kombes Pol MZM Dapat 'Jatah' Lahan 30 Hektare
Tiga Pelaku Tindakan Premanisme di Kecamatan Keritang Diamankan Polisi
Dugaan Korupsi Dana Desa Sebesar Rp876 Juta, Kejari Rohil Tahan Kades Sungai Majo
Sidang Dugaan Korupsi TPPU, Pengacara Thamsir Rachman Sebut Harusnya JPU Ajukan Tuntutan Bebas Terhadap Kliennya
Terkait Adanya Pemberian Uang pada Oknum Mengaku Pegawai KPK JPU Siap Buktikan
8 Siswa Diamankan Karena Berbuat Onar di Jalan Srikandi, 4 Mau Ujian Kenaikan Kelas
Pria di Rohil Setubuhi Calon Istri Berujung Dipolisikan