• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • More
    • Olahraga
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Ratusan Peserta Meriahkan Fun Run 8K di Polres Inhu, Semarak Hari Bhayangkara ke-80
21 Juni 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar - Khatam Al Quran dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar, Khatam Al-Qur’an dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Gerak Cepat Pemko Tanjungpinang, 75 Ton Air Bersih Disalurkan
30 Maret 2026
Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
01 Maret 2026

  • Home
  • Hukrim
  • Pekanbaru

Kasus Pengelolaan Sampah Pekanbaru, Polda Riau Analisa Calon Tersangka

Redaksi

Jumat, 22 Januari 2021 21:15:36 WIB Dibaca : 916 Kali
Cetak


BUALBUAL.com - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau masih memproses kasus bobroknya pengelolaan sampah oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru. Pemeriksaan para saksi terus dilakukan untuk menemukan siapa tersangka.

Direktur Reskrimum Polda Riau, Kombes Pol Teddy Ristiawan, mengatakan, saat ini penyidik sudah memeriksa 23 orang saksi. Saksi berasal dari DLHK Kota Pekanbaru, masyarakat, dan ahli.

"Yang sudah kita periksa saksinya masyarakat 13 orang, dari DLHK Pekanbaru 7 orang, termasuk Kadisnya, saksi ahli 3 orang, ahli pidana dan lingkungan," jelas Teddy, Jumat (22/1/2021).

Keterangan para saksi yang telah diperoleh, kata Teddy, dianalisa indikasi pelanggaran hukumnya. Dari proses itu akan diketahui siapa orang yang bertanggungjawab dalam buruknya pengelolaan sampah. "Sedang kita analisa, kira-kira gitu lah (mencari gambaran tersangka)," ucap Teddy.

Penyidik juga mengagendakan pemeriksaan terhadap mantan Kabid Pengolahan Sampah DLHK Pekanbaru. "Kita sudah panggil Kabid baru dan agendakan Kabid lama," ucap Teddy.

Sejak awal Januari 2021, terjadi penumpukan sampah di beberapa titik di Kota Bertuah. Tumpukan sampah berulat dan mengeluarkan aroma tak sedap hingga membuat resah masyarakat.

Penyidikan kasus ini, penyidik sudah memeriksa Kepala DLHK Kota Pekanbaru, Agus Pramono. Pemeriksaan dilakukan selama 7,5 jam pada Senin (18/1/2021) lalu.

Selain Agus, pemeriksaan juga dilakukan pada sekretaris, kepala bidang dan staf di DLHK Kota Pekanbaru. Penyidik juga meminta keterangan masyatakat yang terdampak tumpukan sampah.

Sebelumnya, pihak DLKH beralasan tidak terangkutnya sampah ke tempat pembuangan akhir karena masa transisi kontrak dengan pihak ketiga dalam pengangkutan sampah.

Dalam perkara ini, untuk menjerat tersangkanya, penyidik Ditreskrimum Polda Riau menerapkan Pasal 40 atau Pasal 41 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Sampah.

"Pasal 40, ancaman hukuman 4 tahun penjara denda 100 juta sedangkan Pasal 41 ancaman hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp100 juta," tegas Teddy.

 


Sumber : Cakaplah.com /  Editor : Ucu


Berita Lainnya

Cooling System, Personel Polsek Kuindra Sampaikan Pesan Kamtibmas dan Pemilu Damai

Usai Periksa 57 Saksi, Bareskrim Tetapkan Panji Gumilang sebagai Tersangka Penistaan Agama

Seorang Pria di Tanah Merah Ditangkap Polisi Karena Miliki 12 Paket Sabu

Usai Beraksi, Pelaku Curas Belanja Di Pasar Mandau, Diciduk Tim Gabungan Reskrim

Polres Karimun Berhasil Ungkap 2 Kasus Tindak Pidana Pencurian

Terungkap! Abdul Wahid: Tak Ada Penerimaan Uang Langsung dalam Dakwaan Jaksa

Dua Pengedar Sabu Berhasil Dibekuk Polres Tanjungpinang di Dua TKP Berbeda

Berantas Narkoba,Team Satresnarkoba Polres Bengkalis Ungkap Peredaran Sabu 13,07 Gram di Mandau

Tiga Pelaku Judi Gelper di Air Molek Diringkus Polisi

Yati Warga Pekan Heran Susul Suami Masuk Bui diringkus Saat Dangang Narkoba

Privasi Dilanggar, Polisi Tangkap Pelaku Perekaman Video Mandi di Belantaraya

Polres Bengkalis Ungkap Kasus Pencurian Baterai Tower, Tiga Pelaku Ditangkap dalam 24 Jam

Terkini +INDEKS

Ribuan Liter Pertalite dan Solar Disita! Polda Riau Bongkar Modus Baru Pengurangan BBM Bersubsidi

21 Juli 2026
Heboh Penemuan Jenazah di Sungai Kubur Tembilahan, Polisi Pastikan Tak Ada Tanda Kekerasan
21 Juli 2026
Sekda Inhu Buka Suara: Gaji ke-13 ASN Sedang Diproses, Tapi Dana Belum Cukup
21 Juli 2026
Ketua Kelompok Tani Dituntut Bayar Rp9,3 Miliar dalam Kasus Dugaan Korupsi Kupedes BRI Rp14,6 Miliar
21 Juli 2026
Pecah di Sidang! Arief Klaim Hanya Jalankan Permintaan Dana, Bukan Nikmati Uang
21 Juli 2026
Aksi Pengedar Sabu di Kempas Berakhir! Polisi Amankan 13,42 Gram Sabu dan Timbangan Digital
21 Juli 2026
Ngeri! Harimau Sumatera Nyaris Terkam Pekerja Sawit di Siak, Warga Diminta Siaga
21 Juli 2026
Gaji ke-13 ASN Inhu Belum Cair, Pemkab Akui Fiskal Daerah Belum Stabil
21 Juli 2026
Abrasi Porak-porandakan Permukiman!Sambu Group Salurkan Bantuan Darurat untuk Korban Tanah Merah
21 Juli 2026
Berawal dari Pandemi, Kini Raup Rp18 Juta Sebulan! Kisah Bambang Sugeng Sukses Beternak Madu Sekaligus Jadi Penjaga Hutan
21 Juli 2026

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Akui Bersalah dan Menyesal! Dani Klaim Semua Dilakukan atas Perintah Abdul Wahid
  • 2 Nekat Edarkan Sabu di Bengkalis, Pria 22 Tahun Dicokok Satresnarkoba
  • 3 Aksi Memikat Srikandi PMD Inhil di Panggung Joget Mande, Penonton Tak Henti Bertepuk Tangan!
  • 4 Tak Main-Main! Pledoi 1.145 Halaman Minta Abdul Wahid Dibebaskan dari Semua Dakwaan
  • 5 Pekanbaru Lumpuh Diguyur Hujan 3 Jam! Polisi Turun Tangan, Pengendara Mogok Dievakuasi
  • 6 Polsek Tembilahan Hulu Gandeng Mahasiswa KKN, Gerakan Maghrib Mengaji Sentuh Hati Warga
  • 7 Gaji ke-13 ASN Inhu Belum Cair! Kas Daerah Seret, Pemkab Kekurangan Puluhan Miliar
  • 8 Di Hadapan Hakim, Abdul Wahid Serang Balik Tuntutan KPK: Tak Ada Fakta Persidangan!
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media