• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • Olahraga
  • More
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Sejarah
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Penantian Panjang Khairul Anam Akan Ijasahnya, Tetapi Enggan Digubris Management Mr Blitz
23 Juli 2025
Polres Inhu Gelar Bakti Kesehatan dan Khitanan Massal Peringati Hari Bhayangkara ke-79
17 Juni 2025
Tragis, Siswa SD di Inhu Diduga Tewas Akibat Pengeroyokan
27 Mei 2025
Kapolres Inhu Hadiri Panen Padi di Polsek Kuala Cenaku: Wujud Nyata Program Ketahanan Pangan
24 Mei 2025
Ratusan Juta Rupiah: Aset Mak Gadi di Luar Daerah Disita Polres Inhu
23 Mei 2025

  • Home
  • Hukrim
  • Pekanbaru

Kasus Pengelolaan Sampah Pekanbaru, Polda Riau Analisa Calon Tersangka

Redaksi

Jumat, 22 Januari 2021 21:15:36 WIB Dibaca : 813 Kali
Cetak


BUALBUAL.com - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau masih memproses kasus bobroknya pengelolaan sampah oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru. Pemeriksaan para saksi terus dilakukan untuk menemukan siapa tersangka.

Direktur Reskrimum Polda Riau, Kombes Pol Teddy Ristiawan, mengatakan, saat ini penyidik sudah memeriksa 23 orang saksi. Saksi berasal dari DLHK Kota Pekanbaru, masyarakat, dan ahli.

"Yang sudah kita periksa saksinya masyarakat 13 orang, dari DLHK Pekanbaru 7 orang, termasuk Kadisnya, saksi ahli 3 orang, ahli pidana dan lingkungan," jelas Teddy, Jumat (22/1/2021).

Keterangan para saksi yang telah diperoleh, kata Teddy, dianalisa indikasi pelanggaran hukumnya. Dari proses itu akan diketahui siapa orang yang bertanggungjawab dalam buruknya pengelolaan sampah. "Sedang kita analisa, kira-kira gitu lah (mencari gambaran tersangka)," ucap Teddy.

Penyidik juga mengagendakan pemeriksaan terhadap mantan Kabid Pengolahan Sampah DLHK Pekanbaru. "Kita sudah panggil Kabid baru dan agendakan Kabid lama," ucap Teddy.

Sejak awal Januari 2021, terjadi penumpukan sampah di beberapa titik di Kota Bertuah. Tumpukan sampah berulat dan mengeluarkan aroma tak sedap hingga membuat resah masyarakat.

Penyidikan kasus ini, penyidik sudah memeriksa Kepala DLHK Kota Pekanbaru, Agus Pramono. Pemeriksaan dilakukan selama 7,5 jam pada Senin (18/1/2021) lalu.

Selain Agus, pemeriksaan juga dilakukan pada sekretaris, kepala bidang dan staf di DLHK Kota Pekanbaru. Penyidik juga meminta keterangan masyatakat yang terdampak tumpukan sampah.

Sebelumnya, pihak DLKH beralasan tidak terangkutnya sampah ke tempat pembuangan akhir karena masa transisi kontrak dengan pihak ketiga dalam pengangkutan sampah.

Dalam perkara ini, untuk menjerat tersangkanya, penyidik Ditreskrimum Polda Riau menerapkan Pasal 40 atau Pasal 41 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Sampah.

"Pasal 40, ancaman hukuman 4 tahun penjara denda 100 juta sedangkan Pasal 41 ancaman hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp100 juta," tegas Teddy.

 


Sumber : Cakaplah.com /  Editor : Ucu


Berita Lainnya

Polres Inhil Bekuk Pelaku Penyebar Foto dan Video Syur Mantan Pacar

Warga Enok Inhil Ditangkap Polsek Reteh Pasal Sabu

Komplotan Pelaku Curas di Areal PT. SIL Ditangkap Tekab 308 Polres Tulang Bawang

Tim Satnarkoba Polres Bengkalis Tetapkan 8 Tersangaka Narkoba Jenis Sabu di Duri

Kejahatan Keluarga: Korban Dibunuh dan Dibungkus Karung oleh Ayah dan Anak

Belum Punya Rumah, Novin Karmila Malah Koleksi Barang Branded dari Uang Korupsi

Karutan Kelas I Pekanbaru: Kamarnya Amril Mukminin Disatukan dengan Tahanan Lain

Facebook Bupati Karimun Dibajak, Modusnya Ajak Ikuti Event Promo Smartphone 2020

Baru 1 Bulan Bebas, Residivis 2 Kali Kasus Narkoba Ini Tertangkap Lagi

Kasus Dugaan Korupsi Dana BOK Puskesmas Ogan Lima Abung Barat Sudah Dilimpahkan ke Kejari Kotabumi

Tiga Pelaku Begal di Tembilahan Hulu Residivis yang Baru Keluar dari Penjara

5 Pelaku Pencuri Besi Milik CPI Duri, Diamankan Reskim Polres Bengkalis

Terkini +INDEKS

Mahasiswa Pendidikan Biologi UNRI Gelar Aksi Tanam Mangrove di Desa Sejangat

31 Agustus 2025
Heboh! TikTok Nonaktifkan Live Streaming di Indonesia
31 Agustus 2025
Jangan Terprovokasi! Ketua Robert Hendrico Ajak Relawan Beri Waktu Gubri Wujudkan Janji Politik
30 Agustus 2025
Miris! SDN 004 Sungai Laut Inhil Belajar dengan Terpal, Kursi-Meja Patah, dan Kelas Ditelantarkan
30 Agustus 2025
Bupati Inhil Disorot, Legitimasi Pelantikan HPPI Dinilai Cacat Hukum
30 Agustus 2025
Ketua LAMR Inhil Datuk Asmadi Hadiri Pagelaran Reog Ponorogo, Ajak Semua Suku Lestarikan Budaya
30 Agustus 2025
PODSI Kuansing Gelar Seleksi Atlet Dayung Jelang Porprov Riau 2026
30 Agustus 2025
Polres Indragiri Hilir Gelar Doa Bersama dan Sholat Ghaib untuk Almarhum Affan Kurniawan
30 Agustus 2025
Syahrial Abdi Resmi Dilantik Jadi Sekda Riau, Gubri Abdul Wahid: Momentum Perkuat Birokrasi
30 Agustus 2025
Camat Bustamin Ajak Warga Manfaatkan Gerakan Pangan Murah 30 Agustus 2025
29 Agustus 2025

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Jangan Terprovokasi! Ketua Robert Hendrico Ajak Relawan Beri Waktu Gubri Wujudkan Janji Politik
  • 2 Ketua LAMR Inhil Datuk Asmadi Hadiri Pagelaran Reog Ponorogo, Ajak Semua Suku Lestarikan Budaya
  • 3 Polres Indragiri Hilir Gelar Doa Bersama dan Sholat Ghaib untuk Almarhum Affan Kurniawan
  • 4 Syahrial Abdi Resmi Dilantik Jadi Sekda Riau, Gubri Abdul Wahid: Momentum Perkuat Birokrasi
  • 5 Camat Bustamin Ajak Warga Manfaatkan Gerakan Pangan Murah 30 Agustus 2025
  • 6 Tes Urine Massal Kades Inhil, Pesan Moral Pemimpin Harus Bersih
  • 7 JMSI Inhu Gelar 'Jumat Berkah' Khusus Wartawan, Bagikan Paket Sembako
  • 8 Aksi Solidaritas di Mapolda Riau, Kapolda Ajak Tahlilan untuk Affan Kurniawan
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media