• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • Olahraga
  • More
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Sejarah
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Penantian Panjang Khairul Anam Akan Ijasahnya, Tetapi Enggan Digubris Management Mr Blitz
23 Juli 2025
Polres Inhu Gelar Bakti Kesehatan dan Khitanan Massal Peringati Hari Bhayangkara ke-79
17 Juni 2025
Tragis, Siswa SD di Inhu Diduga Tewas Akibat Pengeroyokan
27 Mei 2025
Kapolres Inhu Hadiri Panen Padi di Polsek Kuala Cenaku: Wujud Nyata Program Ketahanan Pangan
24 Mei 2025
Ratusan Juta Rupiah: Aset Mak Gadi di Luar Daerah Disita Polres Inhu
23 Mei 2025

  • Home
  • Hukrim
  • Pelalawan

Sengketa Pilkada Pelalawan

Terkuak Dosa-dosa Kubu Paslon ADIRA, Dengan Barang Bukti 51 Paket Sembako Terdakwa Dituntut 3 Tahun Penjara

Redaksi

Sabtu, 09 Januari 2021 15:37:32 WIB Dibaca : 840 Kali
Cetak


BUALBUAL.com - Meskipun sudah dinyatakan kalah telak di Pilkada Pelalawan, 'dosa-dosa' mengkaitkan kubu Pasangan Calon (Paslon) nomor 4, Adi Sukemi-M Rais (Adira) terus terkuak.

Dua pelanggaran tindak pidana Pilkada sudah divonis majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan. 

Satu lagi, adalah temuan 51 paket Sembako terhadap seorang terdakwa Simon Siahaan.

Pada sidang yang digelar di PN Pelalawan, Jumat (8/1/2021) kemarin, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Pelalawan, Marthalius, SH menuntut terdakwa tiga tahun penjara.

Sidang dengan materi tuntutan dari JPU itu dipimpin majelis hakim yang diketuai Bambang Setyawan SH MH didampingi Rahmat Hidayat Batubara SH MH dan Joko Ciptanto SH MH sebagai hakim anggota.

Pada sidang ini, terdakwa Simon Siahaan didakwa melanggar pasal 187 A, junto pasal 73 ayat (4) Undang-undang nomor 6 tahun 2020 tentang penetapan peraturan pemerintah, pengganti undang-undang nomor 2 tahun 2020 tentang perubahan kedua undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan ketiga atas undang-undang RI nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati dan walikota menjadi undang-undang jo pasal 53 ayat (1) KUHP.

"Dengan memeriksa berbagai orang saksi, maka terdakwa dituntut tiga tahun penjara," terang JPU Marthalius.

Sebagai data tambahan, sebelumnya, terdakwa Simon Siahaan tertangkap basah menyimpan 51 paket sembako milik Paslon nomor urut 4, Adi Sukemi-M Rais yang merupakan salah satu kontestan Pilkada Pelalawan.

51 paket sembako tersebut awalnya ditemukan tim Harimau Kampar dari Polda Riau, di kontrakan terdakwa, tepatnya di Jalan Pemda, Kecamatan Pangkalan Kerinci.

Pengungkapan ini, lantaran terdakwa terlibat sindikat kepemilikan Sabu seberat 20 kilogram yang ditangkap di Kabupaten Bengkalis. Setelah dikembangkan, di kontrakan terdakwa ditemukan 51 paket sembako bergambar pasangan calon bupati dan wakil bupati. Walhasil, petugas kala itu menyerahkan temuan ini ke Penegakan Hukum Terpadu (Gakhumdu) Pelalawan untuk ditindaklanjuti.


Sumber : Cakaplah.com /  Editor : Ucu


Berita Lainnya

Nasib Ansar Ahmad di Ujung Tanduk, Diduga Kasus DJPL Bintan Sudah Tercium Oleh Kajagung RI

Petani Suku Sakai Berjuang Lepas dari Jeratan Hukum 'Tebang Pohon di Tanah Ulayat'

Pekik Takbir Allahu akbar Serta Isak Tangis saat HRS Dijebloskan ke Tahanan

Oknum Anggota DPRD di Tubaba Ditahan Polisi Terkait Kasus Ini!

Miliki Daun Ganja, Warga Dumai Diamankan Tim Gabungan Narkotika Di Mandau

Team Opsnal Polsek Mandau, Ciduk JS Diduga Pengedar Shabu

Antisipasi Gangguan Keamanan, Polsek Kuindra Giat Patroli Malam

Putusan Hukum Inkrah, PN Bengkalis Lakukan Eksekusi Rumah di Jalan Anggur Duri

Setelah Ditetapkan Jadi Tersangka, Polisi Juga Cekal Habib Rizieq Shihab ke Luar Negeri

Suara Knalpot Memekak! Balap Liar di Tengah Covid-19 '15 Remaja di Pekanbaru Diamankan'

Pukuli Hingga Peras Pelanggannya, Dua Cewek Open BO Lewat Aplikasi MiChat di Pekanbaru Ditangkap Polisi

Polres Bengkalis Panggil Pihak PT. SIPP Jalan Rangau, Mungkinkah Stop Beroperasi?

Terkini +INDEKS

Viral di TikTok, Polisi Temukan Tambang Pasir Ilegal di Kampar

28 Juli 2025
Pemkab Inhil Gelar Asesmen JPT Pratama, Diikuti 19 Peserta
28 Juli 2025
Wapres Gibran Apresiasi Gubernur Riau Abdul Wahid, Berhasil Kendalikan Karhutla
28 Juli 2025
Datuk Asmadi, SH Terpilih sebagai Ketua LAMR Inhil: Usung Misi Kelestarian dan Penguatan Budaya Melayu
27 Juli 2025
Belaras Barat Lahirkan Pesantren Ekologi Pertama di Riau
27 Juli 2025
Korpus BEM Se-Riau Apresiasi Gubernur Wahid, Iklim Sedang Sakit Aksi Nyata Harus Konsisten
27 Juli 2025
Karang Taruna Titian Antui Desak Bupati Bengkalis Lakukan Pergantian
27 Juli 2025
Desa Toar Bangga! Jalur Perwira Muda Juara 1 Pacu Jalur Mini IPPA
27 Juli 2025
Dapat Dukungan Kosgoro, SF Hariyanto Nyatakan Siap Pimpin Golkar Riau
27 Juli 2025
Tak Hanya Bertugas, Hardianto Manik Rela Rogoh Kocek Demi Pacu Jalur
27 Juli 2025

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Datuk Asmadi, SH Terpilih sebagai Ketua LAMR Inhil: Usung Misi Kelestarian dan Penguatan Budaya Melayu
  • 2 Belaras Barat Lahirkan Pesantren Ekologi Pertama di Riau
  • 3 Korpus BEM Se-Riau Apresiasi Gubernur Wahid, Iklim Sedang Sakit Aksi Nyata Harus Konsisten
  • 4 Karang Taruna Titian Antui Desak Bupati Bengkalis Lakukan Pergantian
  • 5 Desa Toar Bangga! Jalur Perwira Muda Juara 1 Pacu Jalur Mini IPPA
  • 6 Dapat Dukungan Kosgoro, SF Hariyanto Nyatakan Siap Pimpin Golkar Riau
  • 7 Tak Hanya Bertugas, Hardianto Manik Rela Rogoh Kocek Demi Pacu Jalur
  • 8 Pacu Jalur Ngebut ke UNESCO, Kemenbud Kasih Lampu Hijau!
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media