Sengketa Pilkada Pelalawan
Terkuak Dosa-dosa Kubu Paslon ADIRA, Dengan Barang Bukti 51 Paket Sembako Terdakwa Dituntut 3 Tahun Penjara
.jpg)
BUALBUAL.com - Meskipun sudah dinyatakan kalah telak di Pilkada Pelalawan, 'dosa-dosa' mengkaitkan kubu Pasangan Calon (Paslon) nomor 4, Adi Sukemi-M Rais (Adira) terus terkuak.
Dua pelanggaran tindak pidana Pilkada sudah divonis majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan.
Satu lagi, adalah temuan 51 paket Sembako terhadap seorang terdakwa Simon Siahaan.
Pada sidang yang digelar di PN Pelalawan, Jumat (8/1/2021) kemarin, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Pelalawan, Marthalius, SH menuntut terdakwa tiga tahun penjara.
Sidang dengan materi tuntutan dari JPU itu dipimpin majelis hakim yang diketuai Bambang Setyawan SH MH didampingi Rahmat Hidayat Batubara SH MH dan Joko Ciptanto SH MH sebagai hakim anggota.
Pada sidang ini, terdakwa Simon Siahaan didakwa melanggar pasal 187 A, junto pasal 73 ayat (4) Undang-undang nomor 6 tahun 2020 tentang penetapan peraturan pemerintah, pengganti undang-undang nomor 2 tahun 2020 tentang perubahan kedua undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan ketiga atas undang-undang RI nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati dan walikota menjadi undang-undang jo pasal 53 ayat (1) KUHP.
"Dengan memeriksa berbagai orang saksi, maka terdakwa dituntut tiga tahun penjara," terang JPU Marthalius.
Sebagai data tambahan, sebelumnya, terdakwa Simon Siahaan tertangkap basah menyimpan 51 paket sembako milik Paslon nomor urut 4, Adi Sukemi-M Rais yang merupakan salah satu kontestan Pilkada Pelalawan.
51 paket sembako tersebut awalnya ditemukan tim Harimau Kampar dari Polda Riau, di kontrakan terdakwa, tepatnya di Jalan Pemda, Kecamatan Pangkalan Kerinci.
Pengungkapan ini, lantaran terdakwa terlibat sindikat kepemilikan Sabu seberat 20 kilogram yang ditangkap di Kabupaten Bengkalis. Setelah dikembangkan, di kontrakan terdakwa ditemukan 51 paket sembako bergambar pasangan calon bupati dan wakil bupati. Walhasil, petugas kala itu menyerahkan temuan ini ke Penegakan Hukum Terpadu (Gakhumdu) Pelalawan untuk ditindaklanjuti.
Berita Lainnya
Nasib Ansar Ahmad di Ujung Tanduk, Diduga Kasus DJPL Bintan Sudah Tercium Oleh Kajagung RI
Petani Suku Sakai Berjuang Lepas dari Jeratan Hukum 'Tebang Pohon di Tanah Ulayat'
Pekik Takbir Allahu akbar Serta Isak Tangis saat HRS Dijebloskan ke Tahanan
Oknum Anggota DPRD di Tubaba Ditahan Polisi Terkait Kasus Ini!
Miliki Daun Ganja, Warga Dumai Diamankan Tim Gabungan Narkotika Di Mandau
Team Opsnal Polsek Mandau, Ciduk JS Diduga Pengedar Shabu
Antisipasi Gangguan Keamanan, Polsek Kuindra Giat Patroli Malam
Putusan Hukum Inkrah, PN Bengkalis Lakukan Eksekusi Rumah di Jalan Anggur Duri
Setelah Ditetapkan Jadi Tersangka, Polisi Juga Cekal Habib Rizieq Shihab ke Luar Negeri
Suara Knalpot Memekak! Balap Liar di Tengah Covid-19 '15 Remaja di Pekanbaru Diamankan'
Pukuli Hingga Peras Pelanggannya, Dua Cewek Open BO Lewat Aplikasi MiChat di Pekanbaru Ditangkap Polisi
Polres Bengkalis Panggil Pihak PT. SIPP Jalan Rangau, Mungkinkah Stop Beroperasi?