Motif Dendam, Penyidik Temukan Bukti Ada Dugaan Pembunuhan Berencana dalam Kasus Curas di Rohul

BUALBUAL.com - Kepolisian Resor (Rohul) Rokan Hulu mengungkap fakta baru terkait dugaan unsur pembunuhan berencana dalam pencurian dengan kekerasan (Curas) yang terjadi pada 25 November 2022.
Dari penyelidikan dan temuan, penyidik mendapat indikasi pelaku merupakan tetangga korban berinisial S alias Sasak dan R alias Madi. Mereka mengungsi ke Kabupaten Wonosobo Jawa Tengah.
Kapolres Rokan Hulu AKBP Pangjuang Priyo Soegito membenarkan kedua pelaku ditangkap Satreskrim Polres Rohul dengan dibantu Ditre Kriminal Polda Jateng.
"Dari penangkapan kedua pelaku tersebut, penyidik terus mengembangkan fakta-fakta baru terkait unsur tindak pidana pembunuhan yang dilakukan oleh kedua pelaku tersebut," kata Kapolres Pan Juan Priyo Soeguito saat memberikan keterangan resmi kepada wartawan, Senin (19/12/2019). 2022)
Kapolres mengatakan, dua tersangka sudah mencari rumput liar di perkebunan sawit PT EDI sehari sebelum November yang disebut tertelan. Pemetikan sawit diketahui saat aparat keamanan menggeledah sepeda motor tersangka.
"Tersangka kemudian berhasil kabur dan meninggalkan motornya di pos satpam," ujarnya.
Saat Susak tiba di rumahnya, dia melihat korban lari ke sekuriti perusahaan.
Tersangka menganggap korban sebagai informan keamanan, sehingga menimbulkan dendam dan niat membunuh korban.
Setelah melakukan serangkaian persiapan, kedua tersangka masuk ke rumah korban sekitar pukul 03.00 dengan mencongkel jendela rumah korban menggunakan senjata. Begitu masuk, pelaku langsung memukul korban dengan batang pohon broti yang dibawa dari luar TKP.
"Pelaku juga mencekik Sutini, istri korban, kemudian mencekiknya dengan bantal hingga terdengar suara dengkuran," ujarnya.
Setelah merasa nyawa korban sudah tamat, pelaku merampas barang berharga diantaranya dompet berisi uang Rp.7.200.000 Ponsel korban yang dicuri tersangka juga diberikan kepada kerabat tersangka di Medan dan dibakar atas perintah tersangka.
Polisi Mengantongi Barang Bukti Pembunuhan Tingkat Pertama
Sementara itu, Kanit Reskrim Polres Rohul, AKP Raja Napitupulu mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan, tersangka S mengaku memutuskan membunuh korban karena dendam.
Dukacita tersangka terhadap korban yang dipicu oleh isu kotoran sapi dan limbah sawit yang lupa dibersihkan korban, mengusik tersangka yang tak lain adalah tetangga korban.
Kesedihan tersangka S bertambah setelah melihat korban dan security perusahaan menelan sawit tanpa izin di areal perkebunan perusahaan.
“Para tersangka mengira korbanlah yang memberi tahu penjaga tentang pencurian kelapa sawit yang mereka lakukan, sehingga muncul niat untuk balas dendam dan membunuh.
Pasca kejadian tersebut, Kamis (24/11), sekembalinya dari pencurian biji sawit lepas yang ditemukan di PT EDI, kedua tersangka berkumpul di belakang rumah M dan berencana membunuh korban.
Raja Napitupulu menirukan ucapan tersangka mengatakan, "Awalnya ide pembunuhan itu disampaikan oleh S' alias Sasak. Dia meminta R Berani tidak membunuh korban. R menjawab S. ayo pergi," katanya.
Bukti lain yang menunjukkan bahwa kejadian tersebut direncanakan adalah tersangka menyiapkan alat-alat yang akan digunakan dalam pembunuhan tersebut, antara lain sarung tangan, besi ganko, dan kayu yang digunakan penyerang untuk membunuh korban.
Sebelum membunuh korban, kedua tersangka juga menggeledah rumah korban untuk memastikan situasi aman.
"Dengan demikian, niat kedua tersangka adalah membunuh terlebih dahulu. Usai melakukan pembunuhan, mereka berinisiatif mengambil barang milik korban sebagai modal kabur," ujarnya.
Atas perbuatannya, Penyidik Satreskrim Polres Rohul menyangkakan Pasal 340 KUHAP Pidana tentang pembunuhan berencana dan Pasal 365 ayat 4 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan korban meninggal dunia dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.
Berita Lainnya
Tiga Warga Selatpanjang Ditangkap Polisi, Terlibat Jual Beli Chips Higgs Domino
Edarkan Sabu, Oknum PNS Kantor Camat Lubuk Batu Jaya Dibekuk Polres Inhu
Sempat Kabur ke Mandah, Pelaku Penusukan di Kempas Berhasil Diamankan Polisi
Selama Tahun 2020, Polda Kepri dan Jajaran Tangani 22 Perkara Korupsi
Polsek Mandah Amankan Dua Bandar Narkoba di Dua Daerah yang Berbeda
LSM Perkara Minta Pihak Berwenang Tindak Tegas Pihak PKS SIPP
Polda Kepri Tangkap, Pemilik Akun FB Fanny Jeffry Terbukti Hate Speech 'Terjerat UU ITE'
Polsek Mandah Amankan Dua Bandar Narkoba di Dua Daerah yang Berbeda
Cooling System, Kapolsek Kuindra Ajak Jemaah Surau Nurul Jannah Ciptakan Stabilitas Keamanan
Polsek Tapung Hulu Tangkap 4 Pelaku Narkoba, 2 Diantaranya Juga Pelaku Curanmor
Seorang Warga Sakai, Sempat Dirawat di RSUD Mandau, PT Panahatan Timbulkan Korban Nyawa
Pelaku Curas di Lampura Dihadiahi Timah Panas