• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • Olahraga
  • More
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Sejarah
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Penantian Panjang Khairul Anam Akan Ijasahnya, Tetapi Enggan Digubris Management Mr Blitz
23 Juli 2025
Polres Inhu Gelar Bakti Kesehatan dan Khitanan Massal Peringati Hari Bhayangkara ke-79
17 Juni 2025
Tragis, Siswa SD di Inhu Diduga Tewas Akibat Pengeroyokan
27 Mei 2025
Kapolres Inhu Hadiri Panen Padi di Polsek Kuala Cenaku: Wujud Nyata Program Ketahanan Pangan
24 Mei 2025
Ratusan Juta Rupiah: Aset Mak Gadi di Luar Daerah Disita Polres Inhu
23 Mei 2025

  • Home
  • Hukrim
  • Rohul

Motif Dendam, Penyidik Temukan Bukti Ada Dugaan Pembunuhan Berencana dalam Kasus Curas di Rohul

Redaksi

Senin, 19 Desember 2022 21:27:34 WIB Dibaca : 644 Kali
Cetak


BUALBUAL.com - Kepolisian Resor (Rohul) Rokan Hulu mengungkap fakta baru terkait dugaan unsur pembunuhan berencana dalam pencurian dengan kekerasan (Curas) yang terjadi pada 25 November 2022.

Dari penyelidikan dan temuan, penyidik ​​mendapat indikasi pelaku merupakan tetangga korban berinisial S alias Sasak dan R alias Madi. Mereka mengungsi ke Kabupaten Wonosobo Jawa Tengah.

Kapolres Rokan Hulu AKBP Pangjuang Priyo Soegito membenarkan kedua pelaku ditangkap Satreskrim Polres Rohul dengan dibantu Ditre Kriminal Polda Jateng.

"Dari penangkapan kedua pelaku tersebut, penyidik ​​terus mengembangkan fakta-fakta baru terkait unsur tindak pidana pembunuhan yang dilakukan oleh kedua pelaku tersebut," kata Kapolres Pan Juan Priyo Soeguito saat memberikan keterangan resmi kepada wartawan, Senin (19/12/2019). 2022)

Kapolres mengatakan, dua tersangka sudah mencari rumput liar di perkebunan sawit PT EDI sehari sebelum November yang disebut tertelan. Pemetikan sawit diketahui saat aparat keamanan menggeledah sepeda motor tersangka.

"Tersangka kemudian berhasil kabur dan meninggalkan motornya di pos satpam," ujarnya.
Saat Susak tiba di rumahnya, dia melihat korban lari ke sekuriti perusahaan. 

Tersangka menganggap korban sebagai informan keamanan, sehingga menimbulkan dendam dan niat membunuh korban.

Setelah melakukan serangkaian persiapan, kedua tersangka masuk ke rumah korban sekitar pukul 03.00 dengan mencongkel jendela rumah korban menggunakan senjata. Begitu masuk, pelaku langsung memukul korban dengan batang pohon broti yang dibawa dari luar TKP.

 "Pelaku juga mencekik Sutini, istri korban, kemudian mencekiknya dengan bantal hingga terdengar suara dengkuran," ujarnya.

Setelah merasa nyawa korban sudah tamat, pelaku merampas barang berharga diantaranya dompet berisi uang Rp.7.200.000 Ponsel korban yang dicuri tersangka juga diberikan kepada kerabat tersangka di Medan dan dibakar atas perintah tersangka.

Polisi Mengantongi Barang Bukti Pembunuhan Tingkat Pertama

Sementara itu, Kanit Reskrim Polres Rohul, AKP Raja Napitupulu mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan, tersangka S mengaku memutuskan membunuh korban karena dendam.

Dukacita tersangka terhadap korban yang dipicu oleh isu kotoran sapi dan limbah sawit yang lupa dibersihkan korban, mengusik tersangka yang tak lain adalah tetangga korban.

Kesedihan tersangka S bertambah setelah melihat korban dan security perusahaan menelan sawit tanpa izin di areal perkebunan perusahaan.

“Para tersangka mengira korbanlah yang memberi tahu penjaga tentang pencurian kelapa sawit yang mereka lakukan, sehingga muncul niat untuk balas dendam dan membunuh.

Pasca kejadian tersebut, Kamis (24/11), sekembalinya dari pencurian biji sawit lepas yang ditemukan di PT EDI, kedua tersangka berkumpul di belakang rumah M dan berencana membunuh korban.

Raja Napitupulu menirukan ucapan tersangka mengatakan, "Awalnya ide pembunuhan itu disampaikan oleh S' alias Sasak. Dia meminta R Berani tidak membunuh korban. R menjawab S. ayo pergi," katanya. 

Bukti lain yang menunjukkan bahwa kejadian tersebut direncanakan adalah tersangka menyiapkan alat-alat yang akan digunakan dalam pembunuhan tersebut, antara lain sarung tangan, besi ganko, dan kayu yang digunakan penyerang untuk membunuh korban. 

Sebelum membunuh korban, kedua tersangka juga menggeledah rumah korban untuk memastikan situasi aman.

"Dengan demikian, niat kedua tersangka adalah membunuh terlebih dahulu. Usai melakukan pembunuhan, mereka berinisiatif mengambil barang milik korban sebagai modal kabur," ujarnya.

Atas perbuatannya, Penyidik Satreskrim Polres Rohul menyangkakan Pasal 340 KUHAP Pidana tentang pembunuhan berencana dan Pasal 365 ayat 4 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan korban meninggal dunia dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup. 


Sumber : Cakaplah.com /  Editor : Ucu


Berita Lainnya

Polres Inhu Ungkap Kasus Curanmor 12 Tersangka Ditangkap

Polres Inhil Ungkap Kasus Narkotika Jenis Sabu di Desa Tanah Merah

Gelar Aksi di Kejati, AMPUN RIAU Pinta Jefri Noer dan Eva Yuliana ditetapkan sebagai Tersangka

Residivis di Pekanbaru Tukar Sepeda Curian dengan Sabu

Saksi Ahli Ungkap Ada Ketidakselarasan Metode Pekerjaan dengan RAB Pada Proyek 16,2 M Disnakertrans Provinsi Riau

Polres Lampura Amankan Kades Labuhan Ratu Kampung Akibat Aniaya Warganya

Tiga Bandar Narkoba Berhasil Diringkus Team Satres Narkoba Polres Mesuji

Dugaan Korupsi Proyek Jalan Rp15 Miliar: Dua Tersangka Resmi Ditahan Kejari Inhil

Para Pelaku Reka Ulang Perannya Nyaris seperti Film Horor, Inilah Rekonstruksi Pembunuhan Sadis di Pelalawan

Sopir Tangki di Bekuk Polisi di Duga Menggelapkan Minyak CPO Sebanyak 23.320 kg

Team Reskrim Polsek Mandau, Ringkus Pelaku Narkoba Di Simpang Puncak, Kecamatan Bahtin Solapan

Dikabarkan Sering Transaksi Narkoba, Seorang Pria Di Tambusai Diringkus Polisi

Terkini +INDEKS

Peringati HUT ke-13 IWO, Muridi Susandi: Jurnalisme Bukan Hanya Tentang Berita, tapi Senjata Perubahan

11 Agustus 2025
ABUPI Kepri Siap Jadikan Pelabuhan Sebagai Industri Strategis di wilayah Perbatasan
11 Agustus 2025
Kerap Bikin Resah, Aksi Sepasang Kekasih Ini Akhirnya Dibongkar Polisi di Pasir Penyu
11 Agustus 2025
Menjaga Tuah, Melindungi Marwah : Saatnya Selamatkan Mangrove dan Kelapa Rakyat Inhil
10 Agustus 2025
Polres Inhil dan Polsek Jajaran Gelar Gerakan Pangan Murah, Salurkan 1 Ton Beras SPHP di Dua Kecamatan
10 Agustus 2025
Andrigo Tak Jadi Manggung di Kenduri Riau, Fans Kecewa, Ini Alasannya
10 Agustus 2025
TJA Sambut Positif Kegiatan MMA Tanjungpinang, Kapolsek Sugiono Ajak Jaga Kamtibmas
10 Agustus 2025
Pemkab Inhil Gelar Apel Peringatan Hari Jadi ke-68 Provinsi Riau
09 Agustus 2025
Bupati H. Herman Hadiri Malam Resepsi Milad Riau ke-68 Bersama Menteri Kebudayaan RI
09 Agustus 2025
Tindak Tegas Pelaku Karhutla di Rupat, 2 Tersangka di Amankan Polres Bengkalis
09 Agustus 2025

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Menjaga Tuah, Melindungi Marwah : Saatnya Selamatkan Mangrove dan Kelapa Rakyat Inhil
  • 2 Polres Inhil dan Polsek Jajaran Gelar Gerakan Pangan Murah, Salurkan 1 Ton Beras SPHP di Dua Kecamatan
  • 3 Andrigo Tak Jadi Manggung di Kenduri Riau, Fans Kecewa, Ini Alasannya
  • 4 TJA Sambut Positif Kegiatan MMA Tanjungpinang, Kapolsek Sugiono Ajak Jaga Kamtibmas
  • 5 Pemkab Inhil Gelar Apel Peringatan Hari Jadi ke-68 Provinsi Riau
  • 6 Bupati H. Herman Hadiri Malam Resepsi Milad Riau ke-68 Bersama Menteri Kebudayaan RI
  • 7 Tindak Tegas Pelaku Karhutla di Rupat, 2 Tersangka di Amankan Polres Bengkalis
  • 8 Rusli Zainal dan Annas Maamun Absen dari Upacara Hari Jadi ke-68 Provinsi Riau
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media