• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • More
    • Olahraga
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Ratusan Peserta Meriahkan Fun Run 8K di Polres Inhu, Semarak Hari Bhayangkara ke-80
21 Juni 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar - Khatam Al Quran dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar, Khatam Al-Qur’an dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Gerak Cepat Pemko Tanjungpinang, 75 Ton Air Bersih Disalurkan
30 Maret 2026
Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
01 Maret 2026

  • Home
  • Hukrim
  • Rohul

Motif Dendam, Penyidik Temukan Bukti Ada Dugaan Pembunuhan Berencana dalam Kasus Curas di Rohul

Redaksi

Senin, 19 Desember 2022 21:27:34 WIB Dibaca : 772 Kali
Cetak


BUALBUAL.com - Kepolisian Resor (Rohul) Rokan Hulu mengungkap fakta baru terkait dugaan unsur pembunuhan berencana dalam pencurian dengan kekerasan (Curas) yang terjadi pada 25 November 2022.

Dari penyelidikan dan temuan, penyidik ​​mendapat indikasi pelaku merupakan tetangga korban berinisial S alias Sasak dan R alias Madi. Mereka mengungsi ke Kabupaten Wonosobo Jawa Tengah.

Kapolres Rokan Hulu AKBP Pangjuang Priyo Soegito membenarkan kedua pelaku ditangkap Satreskrim Polres Rohul dengan dibantu Ditre Kriminal Polda Jateng.

"Dari penangkapan kedua pelaku tersebut, penyidik ​​terus mengembangkan fakta-fakta baru terkait unsur tindak pidana pembunuhan yang dilakukan oleh kedua pelaku tersebut," kata Kapolres Pan Juan Priyo Soeguito saat memberikan keterangan resmi kepada wartawan, Senin (19/12/2019). 2022)

Kapolres mengatakan, dua tersangka sudah mencari rumput liar di perkebunan sawit PT EDI sehari sebelum November yang disebut tertelan. Pemetikan sawit diketahui saat aparat keamanan menggeledah sepeda motor tersangka.

"Tersangka kemudian berhasil kabur dan meninggalkan motornya di pos satpam," ujarnya.
Saat Susak tiba di rumahnya, dia melihat korban lari ke sekuriti perusahaan. 

Tersangka menganggap korban sebagai informan keamanan, sehingga menimbulkan dendam dan niat membunuh korban.

Setelah melakukan serangkaian persiapan, kedua tersangka masuk ke rumah korban sekitar pukul 03.00 dengan mencongkel jendela rumah korban menggunakan senjata. Begitu masuk, pelaku langsung memukul korban dengan batang pohon broti yang dibawa dari luar TKP.

 "Pelaku juga mencekik Sutini, istri korban, kemudian mencekiknya dengan bantal hingga terdengar suara dengkuran," ujarnya.

Setelah merasa nyawa korban sudah tamat, pelaku merampas barang berharga diantaranya dompet berisi uang Rp.7.200.000 Ponsel korban yang dicuri tersangka juga diberikan kepada kerabat tersangka di Medan dan dibakar atas perintah tersangka.

Polisi Mengantongi Barang Bukti Pembunuhan Tingkat Pertama

Sementara itu, Kanit Reskrim Polres Rohul, AKP Raja Napitupulu mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan, tersangka S mengaku memutuskan membunuh korban karena dendam.

Dukacita tersangka terhadap korban yang dipicu oleh isu kotoran sapi dan limbah sawit yang lupa dibersihkan korban, mengusik tersangka yang tak lain adalah tetangga korban.

Kesedihan tersangka S bertambah setelah melihat korban dan security perusahaan menelan sawit tanpa izin di areal perkebunan perusahaan.

“Para tersangka mengira korbanlah yang memberi tahu penjaga tentang pencurian kelapa sawit yang mereka lakukan, sehingga muncul niat untuk balas dendam dan membunuh.

Pasca kejadian tersebut, Kamis (24/11), sekembalinya dari pencurian biji sawit lepas yang ditemukan di PT EDI, kedua tersangka berkumpul di belakang rumah M dan berencana membunuh korban.

Raja Napitupulu menirukan ucapan tersangka mengatakan, "Awalnya ide pembunuhan itu disampaikan oleh S' alias Sasak. Dia meminta R Berani tidak membunuh korban. R menjawab S. ayo pergi," katanya. 

Bukti lain yang menunjukkan bahwa kejadian tersebut direncanakan adalah tersangka menyiapkan alat-alat yang akan digunakan dalam pembunuhan tersebut, antara lain sarung tangan, besi ganko, dan kayu yang digunakan penyerang untuk membunuh korban. 

Sebelum membunuh korban, kedua tersangka juga menggeledah rumah korban untuk memastikan situasi aman.

"Dengan demikian, niat kedua tersangka adalah membunuh terlebih dahulu. Usai melakukan pembunuhan, mereka berinisiatif mengambil barang milik korban sebagai modal kabur," ujarnya.

Atas perbuatannya, Penyidik Satreskrim Polres Rohul menyangkakan Pasal 340 KUHAP Pidana tentang pembunuhan berencana dan Pasal 365 ayat 4 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan korban meninggal dunia dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup. 


Sumber : Cakaplah.com /  Editor : Ucu


Berita Lainnya

Penumpang di Bandara Hang Nadim Batam Simpan Sabu dalam Anus

Tiga Warga Diperiksa Polisi, Buntut Cekcok Anggota DPRD Pekanbaru

Jelang Sidang Perdana, Kuasa Hukum Sebut Abdul Wahid Siap Secara Fisik dan Mental

Jaksa Tegas! Dari Penegak Hukum Jadi Terdakwa Narkoba, Dua Oknum Polisi Bengkalis Dituntut Berat

Dua Pelaku Curas Berhasil Diciduk Tim Bison Reskrim Polres Karimun

Bebas dari Penjara, Habib Bahar Ucapkan Terima Kasih Pada Rizieq Syihab dan Umat Islam

Pinjam Motor Alasan Anak Sakit, Malah Digadaikan Rp500 Ribu! Begini Akhir Kisah Sopir di Dumai

Wow!!! Polisi Bongkar Home Industri Ekstasi di Pangeran Hidayat Pekanbaru

Salah Satu Pelaku Pemerkosaan Gadis Keterbelakangan Mental di Lampura Berhasil Diringkus Polisi

Sebanyak 3 Orang Pemakai dan Pengedar, Hari Raya di Jeruji Besi Polres Bengkalis

Berikan Rasa Aman, Personel Polsek Kuindra Giat Patroli Cipta Kondisi

Diduga Hendak Lakukan Curanmor, Dua Warga Lamteng Diamankan Sat Lantas Polres Lampung Utara

Terkini +INDEKS

Karhutla Riau Makin Meluas, Lahan Terbakar Capai 18.770 Hektare

05 September 2026
Sambu Group Gelar Lomba Cipta Hymne, Total Hadiah Rp25,5 Juta
05 September 2026
Hendak ke Malaysia Bersama Dua WNA, Perempuan Asal Rupat Ditahan Imigrasi Bengkalis
04 September 2026
Dibayar Rp300 Ribu, 9 Orang Jadi Tersangka Penyerangan Warga Tambusai Utara Rohul
04 September 2026
Bikin Panik Warga! Monyet Liar Tiba-Tiba Masuk Toko Emas di Pusat Kota Tembilahan
04 September 2026
Tabrakan Maut di Selat Air Hitam Meranti, Kapal Cepat Terbalik Kru Masih Dicari
04 September 2026
Kasus Viral TikTok di Kuansing, Polisi Kedepankan Hukum dan Kerukunan
04 September 2026
45 Anak, 45 Cahaya! Camat Tembilahan Ari Syuria Gugah Generasi Qurani di STQ 2026
04 September 2026
Warga Kuansing Ayo Berkarya! Pemkab Buka Sayembara Logo Hari Jadi ke-27, Ini Syaratnya
04 September 2026
Polemik Polda StG dan Ustadz Darwis Dt Berakhir Damai, Tempuh Jalur Restorative Justice
04 September 2026

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Hendak ke Malaysia Bersama Dua WNA, Perempuan Asal Rupat Ditahan Imigrasi Bengkalis
  • 2 Dibayar Rp300 Ribu, 9 Orang Jadi Tersangka Penyerangan Warga Tambusai Utara Rohul
  • 3 Bikin Panik Warga! Monyet Liar Tiba-Tiba Masuk Toko Emas di Pusat Kota Tembilahan
  • 4 Tabrakan Maut di Selat Air Hitam Meranti, Kapal Cepat Terbalik Kru Masih Dicari
  • 5 Kasus Viral TikTok di Kuansing, Polisi Kedepankan Hukum dan Kerukunan
  • 6 45 Anak, 45 Cahaya! Camat Tembilahan Ari Syuria Gugah Generasi Qurani di STQ 2026
  • 7 Polemik Polda StG dan Ustadz Darwis Dt Berakhir Damai, Tempuh Jalur Restorative Justice
  • 8 Karhutla Bengkalis Dikembangkan, Polisi Tetapkan Penggarap Hutan Ilegal Jadi Tersangka
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media