• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • More
    • Olahraga
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar - Khatam Al Quran dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar, Khatam Al-Qur’an dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Gerak Cepat Pemko Tanjungpinang, 75 Ton Air Bersih Disalurkan
30 Maret 2026
Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
01 Maret 2026
Prioritaskan Jalan, Musrenbang Selayar 2027 Digelar Efisien
27 Januari 2026

  • Home
  • Hukrim
  • Rohul

Motif Dendam, Penyidik Temukan Bukti Ada Dugaan Pembunuhan Berencana dalam Kasus Curas di Rohul

Redaksi

Senin, 19 Desember 2022 21:27:34 WIB Dibaca : 743 Kali
Cetak


BUALBUAL.com - Kepolisian Resor (Rohul) Rokan Hulu mengungkap fakta baru terkait dugaan unsur pembunuhan berencana dalam pencurian dengan kekerasan (Curas) yang terjadi pada 25 November 2022.

Dari penyelidikan dan temuan, penyidik ​​mendapat indikasi pelaku merupakan tetangga korban berinisial S alias Sasak dan R alias Madi. Mereka mengungsi ke Kabupaten Wonosobo Jawa Tengah.

Kapolres Rokan Hulu AKBP Pangjuang Priyo Soegito membenarkan kedua pelaku ditangkap Satreskrim Polres Rohul dengan dibantu Ditre Kriminal Polda Jateng.

"Dari penangkapan kedua pelaku tersebut, penyidik ​​terus mengembangkan fakta-fakta baru terkait unsur tindak pidana pembunuhan yang dilakukan oleh kedua pelaku tersebut," kata Kapolres Pan Juan Priyo Soeguito saat memberikan keterangan resmi kepada wartawan, Senin (19/12/2019). 2022)

Kapolres mengatakan, dua tersangka sudah mencari rumput liar di perkebunan sawit PT EDI sehari sebelum November yang disebut tertelan. Pemetikan sawit diketahui saat aparat keamanan menggeledah sepeda motor tersangka.

"Tersangka kemudian berhasil kabur dan meninggalkan motornya di pos satpam," ujarnya.
Saat Susak tiba di rumahnya, dia melihat korban lari ke sekuriti perusahaan. 

Tersangka menganggap korban sebagai informan keamanan, sehingga menimbulkan dendam dan niat membunuh korban.

Setelah melakukan serangkaian persiapan, kedua tersangka masuk ke rumah korban sekitar pukul 03.00 dengan mencongkel jendela rumah korban menggunakan senjata. Begitu masuk, pelaku langsung memukul korban dengan batang pohon broti yang dibawa dari luar TKP.

 "Pelaku juga mencekik Sutini, istri korban, kemudian mencekiknya dengan bantal hingga terdengar suara dengkuran," ujarnya.

Setelah merasa nyawa korban sudah tamat, pelaku merampas barang berharga diantaranya dompet berisi uang Rp.7.200.000 Ponsel korban yang dicuri tersangka juga diberikan kepada kerabat tersangka di Medan dan dibakar atas perintah tersangka.

Polisi Mengantongi Barang Bukti Pembunuhan Tingkat Pertama

Sementara itu, Kanit Reskrim Polres Rohul, AKP Raja Napitupulu mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan, tersangka S mengaku memutuskan membunuh korban karena dendam.

Dukacita tersangka terhadap korban yang dipicu oleh isu kotoran sapi dan limbah sawit yang lupa dibersihkan korban, mengusik tersangka yang tak lain adalah tetangga korban.

Kesedihan tersangka S bertambah setelah melihat korban dan security perusahaan menelan sawit tanpa izin di areal perkebunan perusahaan.

“Para tersangka mengira korbanlah yang memberi tahu penjaga tentang pencurian kelapa sawit yang mereka lakukan, sehingga muncul niat untuk balas dendam dan membunuh.

Pasca kejadian tersebut, Kamis (24/11), sekembalinya dari pencurian biji sawit lepas yang ditemukan di PT EDI, kedua tersangka berkumpul di belakang rumah M dan berencana membunuh korban.

Raja Napitupulu menirukan ucapan tersangka mengatakan, "Awalnya ide pembunuhan itu disampaikan oleh S' alias Sasak. Dia meminta R Berani tidak membunuh korban. R menjawab S. ayo pergi," katanya. 

Bukti lain yang menunjukkan bahwa kejadian tersebut direncanakan adalah tersangka menyiapkan alat-alat yang akan digunakan dalam pembunuhan tersebut, antara lain sarung tangan, besi ganko, dan kayu yang digunakan penyerang untuk membunuh korban. 

Sebelum membunuh korban, kedua tersangka juga menggeledah rumah korban untuk memastikan situasi aman.

"Dengan demikian, niat kedua tersangka adalah membunuh terlebih dahulu. Usai melakukan pembunuhan, mereka berinisiatif mengambil barang milik korban sebagai modal kabur," ujarnya.

Atas perbuatannya, Penyidik Satreskrim Polres Rohul menyangkakan Pasal 340 KUHAP Pidana tentang pembunuhan berencana dan Pasal 365 ayat 4 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan korban meninggal dunia dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup. 


Sumber : Cakaplah.com /  Editor : Ucu


Berita Lainnya

Kedapatan Bermain Judi Togel, Seorang Pria Diamankan Polres Inhil

Sekda Riau Yan Prana Diperiksa Jaksa, Terkait Dugaan Korupsi Anggaran Tahun 2013-2017 di Bappenda Siak

Gelapkan Uang Upah Pekerja, Seorang Karyawan PT SAGM Surya Dumai Region Inhil Diamankan Polisi

Nekat Seorang Pria Jadikan Wilayah Desa Transaksi Narkoba, Akhir Dibekuk

Tiga Jaksa Akan Teliti Berkas Tersangka OW 'Pesta Narkoba di Kamar Hotel'

Transaksi Sabu di Ruang Ganti Stadion Terbongkar, Nelayan di Bengkalis Ditangkap

Tiga Pelaku Narkoba diringkus Satres Narkoba Inhu

Polres Lampura Ciduk 3 Orang Terduga Pengedar Sabu dan Tembakau Gorila

Selalu Mengelak, PT Puspandari Karya Terancam Dipolisikan

Kapolres Hendra Gunawan, Wartawan Mitra Kerja Kepolisian

Bagi Beras Dan Gelar Goro Di Masjid Babus Salam Duri

Cooling System, Personel Polsek Kuindra Ajak Masyarakat Sapat Jaga Stabilitas Keamanan

Terkini +INDEKS

Kuasa Hukum Abdul Wahid: Belum Ada Bukti yang Menguatkan Dakwaan Jaksa, Siap Hadirkan Saksi Meringankan

06 Juni 2026
Korupsi PMKS Bengkalis Rp30,8 Miliar Disidangkan, Jaksa Ungkap Aset Daerah Dikuasai Bertahun-tahun
06 Juni 2026
Modus Pecah Paket untuk Raup Untung, Pengedar Sabu Akhirnya Tertangkap
06 Juni 2026
Mahasiswa Asal Kampar Tewas Tenggelam Saat Menangkap Ikan di Waduk Unri
06 Juni 2026
Heli Water Bombing Tambahan Mendarat di Pekanbaru, Dua Lagi Menyusul dari Australia
06 Juni 2026
Timsel Tetapkan 74 Nama Calon Anggota KPID Riau Lolos Seleksi Administrasi, Ini Daftarnya
06 Juni 2026
Milad ke-56 LAMR, Momentum Menjaga Marwah dan Jati Diri Melayu Riau
06 Juni 2026
Diduga Edarkan Sabu, Pria 55 Tahun di Tanjung Medan Ditangkap Polisi
06 Juni 2026
Satresnarkoba Polres Bengkalis Tes Urine Perangkat Dua Desa, Seluruh Hasil Negatif Narkoba
05 Juni 2026
Warga Asadel Residence Bentuk Panitia Pembangunan Mushalla, Asadel Living Beri Dukungan
05 Juni 2026

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Dua Tersangka Penganiayaan Pekerja PT SBP Ditangkap, Polres Inhu Buru Pelaku Lain
  • 2 Sidang Abdul Wahid Memanas, Tata Maulana Beberkan Pertemuan dengan SF Hariyanto
  • 3 Anak Pedagang Tunanetra Kini Jadi Perwira Polri, Kisah Haru IPDA Zulhamsyah Putra
  • 4 Kapolres Kuansing Ajak Masyarakat Perangi Narkoba dan Manfaatkan Layanan Polisi 110
  • 5 Pelanggar Siap-Siap! Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 Sasar Knalpot Brong hingga Pengendara Ugal-Ugalan
  • 6 Kolaborasi Camat dan Kepala Desa Berbuah Hasil, Tapal Batas Desa di Pulau Burung Tuntas
  • 7 RT/RW Resah Honor Belum Cair, Camat Tembilahan Pastikan Anggaran Aman dan Tetap Dibayarkan
  • 8 Birokrasi dan Paradoks Kepemimpinan: Ketika yang Paling Pintar Bukan Selalu yang Terpilih
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media