Aksi Gagal, Dua Pencuri Motor Diamankan Usai Dikejar Warga di Pekanbaru

BUALBUAL.com - dua pria pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) diamuk massa setelah tertangkap tangan saat beraksi di Jalan Nuri 10, Kelurahan Perhentian Marpoyan, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru, Ahad (25/5/2025) malam.
Kedua pelaku adalah Yudi Eko Purnomo (35) dan Dicky Pernaungan Lubis (26). Mereka terciduk saat mencuri satu unit sepeda motor Honda Beat Deluxe warna merah dengan nomor polisi BM 6338 ABW milik seorang mahasiswa bernama M Sabil Hidayat (28).
“Pelaku tertangkap tangan oleh warga saat mencoba membawa kabur sepeda motor milik korban. Setelah diamankan warga, pelaku diserahkan ke Polsek Bukit Raya untuk diproses lebih lanjut,” ujar Kapolsek Bukit Raya Kompol David Richardo, Senin (26/5/2025).
Kompol David menjelaskan, peristiwa bermula saat pelaku Dicky menjemput Yudi di rumahnya. Mereka kemudian berkeliling hingga melintas di Jalan Nuri 10. Di lokasi tersebut, mereka melihat sepeda motor terparkir di halaman rumah warga.
Dicky lalu menurunkan Yudi untuk mengeksekusi motor menggunakan kunci T, sementara ia menunggu di atas motor. Yudi berhasil membobol kunci motor dan menghidupkannya. Namun, aksinya diketahui oleh korban dan warga sekitar.
Korban yang melihat motornya dibawa kabur langsung berteriak “maling”, sehingga mengundang perhatian warga. Kedua pelaku mencoba melarikan diri, namun terjebak di jalan buntu dan akhirnya berhasil ditangkap massa.
“Pelaku sempat melarikan diri, namun terjebak di jalan buntu dan ditangkap warga. Polisi yang menerima laporan langsung menuju lokasi untuk mengamankan kedua pelaku dan barang bukti,” jelas Kompol David.
Bersama kedua pelaku, diamankan sejumlah barang bukti di antaranya 1 unit sepeda motor Honda Beat Deluxe warna merah BM 6338 ABW milik korban, 1 unit sepeda motor warna silver BM 4370 WBA yang digunakan pelaku 1 buah helm, dan 1 buah kunci T.
“Penyidikan masih berlangsung. Kami juga mendalami kemungkinan keterlibatan kedua tersangka dalam kasus pencurian serupa di wilayah lain,” pungkas Kompol David.
Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya 7 tahun penjara.*
Berita Lainnya
Dua Pelaku Narkoba Berhasil Diungkap Polres Inhil di Lokasi Berbeda
Terungkap, Pemuda di Seberida Simpan Sabu di Dalam Kasur
Bea Cukai Batam Tindak Peredaran Obat Ilegal
Ternyata Residivis, Dua Penerima Paket Ganja dari Pekanbaru di Bali Ditangkap Polisi
Tak Mau Mengaji, Ayah Pukul dan Banting Anak Hingga Sesak Nafas
Polres Lampura Berhasil Ungkap Kasus Curat yang Rugikan Korbannya Hingga Ratusan Juta
Bupati bersama Polres Lampung Utara dan TNI serta PT. Nakau Bagikan 5000 Karung Beras Kepada Masyarakat
PT.CSS Abaikan Kesepakatan Kompensasi Masyarakat, ''Ahiong Pengawas Lapangan Bungkam Dikonfirmasi''
Polres Inhil Ringkus Pelaku Pencuri Gitar di Cafe
Dugaan Korupsi Dana Desa Sebesar Rp876 Juta, Kejari Rohil Tahan Kades Sungai Majo
Tim Kejari Bintan Berhasil Tangkap Tersangka Kasus Dugaan Korupsi di Disdik Bintan Pada Tahun 2017
4 Tersangka Kasus Narkoba di Inhu Berhasil Diringkus, Dua Masih Remaja