Pria Paruh Baya di Inhu Miliki Uang Ratusan Juta dari Hasil Jualan Sabu

BUALBUAL.com - Tak disangka, Desa Pekan Heran yang berada di pinggir Sungai Indragiri wilayah Kecamatan Rengat Barat ternyata ada dihuni oleh seorang tersangka pengedar narkoba jenis sabu dengan skala cukup besar.
Buktinya, Satres Narkoba Polres Inhu berhasil mengamankan seorang pengedar narkoba jenis sabu berinisial RA alias Kadus (51). Dari tangan tersangka, Polisi berhasil mengamankan sabu seberat 7,97 gram dan uang tunai diduga hasil penjualan sabu sebanyak Rp 232, 240.000.
Penangkapan terhadap pengedar sabu berskala besar ini dilakukan di lokasi kuburan Cina Desa Pekan Heran Kecamatan Rengat Barat, Kamis 25 Februari 2021 sekira pukul 19.30 WIB.
Kapolres Inhu AKBP Efrizal melalui PS Paur Humas Polres Inhu Aipda Misran ketika dikonfirmasi di ruang kerjanya Jumat (5/03/2021) membenarkan adanya penangkapan terhadap tersangka pengedar sabu di Desa Pekan Heran Kecamatan Rengat Barat tersebut.
Dijelaskan Misran, berawal informasi dari masyarakat tentang maraknya transaksi dan peredaran narkoba di Desa Pekan Heran.
Menindak lanjuti informasi itu, tim Opsnal Satres Narkoba Polres Inhu di bawah pimpinan KBO Satres Narkoba Polres Inhu Iptu Agi Vidata Ketaren, Kamis 25 Februari 2021 turun ke Pekan Heran untuk melakukan penyelidikan.
Lanjutnya, sekira pukul 19.00 WIB, tim melakukan pengintaian pada sejumlah titik yang dianggap rawan dijadikan lokasi transaksi narkoba.
"Benar saja, sekira pukul 19.30 WIB tim melihat seorang laki-laki paruh baya tak dikenal sedang duduk disekitar kuburan Cina. Laki-laki paruh baya itu seperti menunggu seseorang serta menunjukkan gerak-gerik mencurigakan," ungkap Misran.
Saat tim mendekat, laki-laki itu sempat membuang sesuatu ke tanah. Setelah dicari, akhirnya ditemukan 1 kantong plastik warna hitam yang berisikan 2 bungkus besar serbuk kristal yang diduga sabu dengan berat kotor 7,97 Gram.
Tersangka langsung diamankan beserta barang bukti, selanjutnya tim menuju ke rumah tersangka, saat digeledah, ditemukan lagi uang tunai sebesar Rp 232, 240.000 yang diduga hasil penjualan narkoba sesuai pengakuan tersangka, selain uang tunai, juga diamankan barang bukti lain yang berkaitan dengan aktifitas peredaran narkoba, seperti puluhan plastik klep, sendok dari pipet, handphone yang digunakan tersangka untuk bertransaksi dan lainnya.
"Kasus ini sedang dikembangkan, sebab berdasarkan pengakuan tersangka, kuat dugaan masih ada lagi keterlibatan tersangka lain, mudah-mudahan dalam waktu dekat bisa kita ringkus," tutup Misran.***
Berita Lainnya
Polres Lampung Utara Amankan Terduga Pelaku Narkoba
Kejari Tetapkan Satu Tersangka Baru, Terkait Korupsi Kredit Bakulan PT PER
Perampas Uang Rp 100 Juta di Siak Hulu Ditangkap Tim Gabungan Polres Kampar dan Jatanras Polda Riau
Tim Gabungan Berhasil Gagalkan Penyelundupan Narkoba ke Dalam Lapas Narkotika Tanjungpinang
Tak Mau Mengaji, Ayah Pukul dan Banting Anak Hingga Sesak Nafas
Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar Tangkap Pengedar Shabu di Desa Pantai Raja
Antisipasi Gangguan Kamtibmas, Polsek Kuindra Laksanakan Patroli Malam
Astaga! Siswa SMP di Rohul Tega Sayat Leher Gadis Cilik, Lalu Dibuang ke Parit
Mahasiswa Kembali Desak Kejati Riau Usut Tuntas Korupsi di Pemkab Siak
Minta Jabatan Kades Hanya 5 Tahun, Warga Nias Gugat UU Desa ke MK
Selama Tahun 2020, Polda Kepri dan Jajaran Tangani 22 Perkara Korupsi
Curi Uang di Kotak Amal Masjid, Dua Pemuda Ditangkap Tekab 308 Polres Tulang Bawang