Pria Paruh Baya di Inhu Miliki Uang Ratusan Juta dari Hasil Jualan Sabu
BUALBUAL.com - Tak disangka, Desa Pekan Heran yang berada di pinggir Sungai Indragiri wilayah Kecamatan Rengat Barat ternyata ada dihuni oleh seorang tersangka pengedar narkoba jenis sabu dengan skala cukup besar.
Buktinya, Satres Narkoba Polres Inhu berhasil mengamankan seorang pengedar narkoba jenis sabu berinisial RA alias Kadus (51). Dari tangan tersangka, Polisi berhasil mengamankan sabu seberat 7,97 gram dan uang tunai diduga hasil penjualan sabu sebanyak Rp 232, 240.000.
Penangkapan terhadap pengedar sabu berskala besar ini dilakukan di lokasi kuburan Cina Desa Pekan Heran Kecamatan Rengat Barat, Kamis 25 Februari 2021 sekira pukul 19.30 WIB.
Kapolres Inhu AKBP Efrizal melalui PS Paur Humas Polres Inhu Aipda Misran ketika dikonfirmasi di ruang kerjanya Jumat (5/03/2021) membenarkan adanya penangkapan terhadap tersangka pengedar sabu di Desa Pekan Heran Kecamatan Rengat Barat tersebut.
Dijelaskan Misran, berawal informasi dari masyarakat tentang maraknya transaksi dan peredaran narkoba di Desa Pekan Heran.
Menindak lanjuti informasi itu, tim Opsnal Satres Narkoba Polres Inhu di bawah pimpinan KBO Satres Narkoba Polres Inhu Iptu Agi Vidata Ketaren, Kamis 25 Februari 2021 turun ke Pekan Heran untuk melakukan penyelidikan.
Lanjutnya, sekira pukul 19.00 WIB, tim melakukan pengintaian pada sejumlah titik yang dianggap rawan dijadikan lokasi transaksi narkoba.
"Benar saja, sekira pukul 19.30 WIB tim melihat seorang laki-laki paruh baya tak dikenal sedang duduk disekitar kuburan Cina. Laki-laki paruh baya itu seperti menunggu seseorang serta menunjukkan gerak-gerik mencurigakan," ungkap Misran.
Saat tim mendekat, laki-laki itu sempat membuang sesuatu ke tanah. Setelah dicari, akhirnya ditemukan 1 kantong plastik warna hitam yang berisikan 2 bungkus besar serbuk kristal yang diduga sabu dengan berat kotor 7,97 Gram.
Tersangka langsung diamankan beserta barang bukti, selanjutnya tim menuju ke rumah tersangka, saat digeledah, ditemukan lagi uang tunai sebesar Rp 232, 240.000 yang diduga hasil penjualan narkoba sesuai pengakuan tersangka, selain uang tunai, juga diamankan barang bukti lain yang berkaitan dengan aktifitas peredaran narkoba, seperti puluhan plastik klep, sendok dari pipet, handphone yang digunakan tersangka untuk bertransaksi dan lainnya.
"Kasus ini sedang dikembangkan, sebab berdasarkan pengakuan tersangka, kuat dugaan masih ada lagi keterlibatan tersangka lain, mudah-mudahan dalam waktu dekat bisa kita ringkus," tutup Misran.***

Berita Lainnya
Pria Muda Warga Sungai Akar berhasil di bekuk Tim Polsek Batang Cenaku, 9,41 Gram Narkoba di Temukan
HEBOH! Ribuan Ekstasi Siap Edar Digagalkan Polres Inhil, Pria 38 Tahun Diciduk di Kemuning
Tanpa Bukti Kuat, Abdul Wahid Bisa Bebas
Penjelasan Bea Cukai Soal Rokok Ilegal
Sehari Jelang Lebaran, Polres Inhu Ringkus Bandar Togel
Gelapkan Uang Upah Pekerja, Seorang Karyawan PT SAGM Surya Dumai Region Inhil Diamankan Polisi
Polres Bengkalis Dan Dinas Terkait, Kembali Semprotkan Disinfektan
Tim Reskrim Polres Bengkalis, Tangkap 2 Pelaku Penganiayaan di Bengkalis
Pengedar Sabu di Teluk Nayang Ditangkap, Polisi Sita Barang Bukti
Ngaku Kerjakan Proyek, Oknum ASN Wanita di Rohul Tipu Teman Sendiri Rp150 Juta
Kejari Pekanbaru Agendakan Pemeriksaan Mantan Camat Tenayan Raya Abdimas sebagai Tersangka
Polisi Berhasil Ungkap Aktivitas Pertambangan Ilegal di Desa Keritang Hulu, Inhil