Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
Prioritaskan Jalan, Musrenbang Selayar 2027 Digelar Efisien
Diduga Dari TNBT, Polres Inhu dan Polhut Amankan 1 Dump Truk Kayu Illegal
BUALBUAL.COM INHU - Tim gabungan Satreskrim Polres dan Polisi Kehutanan (Polhut) Taman Nasional Bukit Tigapuluh (TNBT) berhasil mengamankan 1 unit dump truk colt diesel berisi kayu olahan yang diduga berasal dari TNBT.
Selain 1 unit dump truk dengan plat Nopol BM 9492 GU bermuatan lebih kurang 5 meter kubik (M3), tim juga mengamankan 3 tersangka yang terlibat kasus pembalakan liar atau lazimnya disebut illegal logging, yakni SP (45) warga Desa Usul Kecamatan Batang Gansal merupakan sopir dump truk.
Kemudian, ES (45) warga Desa Usul Kecamatan Batang Gansal selalu pemilik kayu olahan tersebut dan AB alias pak Incak (62) warga Keritang Kabupaten Inhil selaku pemilik dump truk yang mengangkut kayu olahan ilegal itu.
Kapolres Inhu, AKBP Bachtiar Alponso S.I.K, M.Si melalui PS Kasubsi Penmas Polres Inhu Aipda Misran, Sabtu 4 Desember 2021 membenarkan pengungkapan kasus illegal logging di wilayah Kecamatan Batang Gansal tersebut.
Dijelaskan Misran, Minggu 28 November 2021 tim gabungan yang terdiri dari Polhut TNBT dan Sat Reskrim Polres Inhu melakukan patroli bersama diseputaran Kecamatan Batang Gansal untuk melakukan pencegahan aktifitas illegal logging di kawasan TNBT. Kemudian pukul 20.30 WIB, diruas Jalintim wilayah Desa Seberida, tim melihat sebuah 1 dump truk yang diduga membawa kayu olahan ilegal.
Tim mengehentikan dump truk itu untuk melihat muatannya, ternyata benar, truk itu membawa kayu olahan. Ketika tim menanyakan dokumen resmi pada sopir, namun sopir tak bisa menunjukkannya.
Kemudian tim mengamankan sopir untuk di interogasi.
Sopir mengaku jika pemilik kayu itu adalah ES warga Desa Usul, sedangkan dump truk milik pak Incak warga Desa Keritang.
Malam itu juga, tim mengamankan kedua orang yang terlibat kasus pembalakan liar dikawasan TNBT tersebut.
Saat ini, lanjut Misran, 3 tersangka dan Barang Bukti (BB) sudah diamankan di Mapolres Inhu untuj proses selanjutnya. Ketiga tersangka akan dijerat dengan pasal 83 Ayat (1) huruf b UU No. 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dengan Pasal 37 Angka 13 Ayat (1) huruf b UU No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Berita Lainnya
Kerap Bikin Resah, Aksi Sepasang Kekasih Ini Akhirnya Dibongkar Polisi di Pasir Penyu
Oknum Satpol PP di Pelalawan Ketahuan Pakai Ekstasi, Setelah Berkelahi hingga Maki Polisi
Polda Lampung Berhasil Gagalkan Penyelundupan 12 Kg Narkotika
Satreskrim Polres Bengkalis Tetapkan 3 Tersangka Dugaan Penyelewengan Dana Hibah Pilkada Bengkalis
Edarkan 15 Kg Sabu dari Malaysia, Polda Riau Gagalkan
Dua Balita Tewas di Kolam Limbah, Polda Riau Periksa 10 Pejabat PHR
DPO Pelaku Curas Rp 200 Juta Berhasil Dibekuk Tim Polres Lampura dengan Timah Panas
Satnarkoba Polres Bengkalis Berkoloborasi Dengan Pihak Lapas, Ungkap Permainan Narkotika Jenis Sabu
Modus Pinjam Motor, Wanita di Mandau Dibekuk Polisi
Mau Berangkat Kuliah ke Turki, Dua Mahasiswa Asal Pekanbaru Tertangkap Pakai Surat PCR Palsu
Habis Dirasuki Setan, HN Lari Ke Meranti Dikejar Polisi
Operasi Pekat, Polsek Kateman Berhasil Amankan Seorang DPO Kasus Curat