Diduga Dari TNBT, Polres Inhu dan Polhut Amankan 1 Dump Truk Kayu Illegal
BUALBUAL.COM INHU - Tim gabungan Satreskrim Polres dan Polisi Kehutanan (Polhut) Taman Nasional Bukit Tigapuluh (TNBT) berhasil mengamankan 1 unit dump truk colt diesel berisi kayu olahan yang diduga berasal dari TNBT.
Selain 1 unit dump truk dengan plat Nopol BM 9492 GU bermuatan lebih kurang 5 meter kubik (M3), tim juga mengamankan 3 tersangka yang terlibat kasus pembalakan liar atau lazimnya disebut illegal logging, yakni SP (45) warga Desa Usul Kecamatan Batang Gansal merupakan sopir dump truk.
Kemudian, ES (45) warga Desa Usul Kecamatan Batang Gansal selalu pemilik kayu olahan tersebut dan AB alias pak Incak (62) warga Keritang Kabupaten Inhil selaku pemilik dump truk yang mengangkut kayu olahan ilegal itu.
Kapolres Inhu, AKBP Bachtiar Alponso S.I.K, M.Si melalui PS Kasubsi Penmas Polres Inhu Aipda Misran, Sabtu 4 Desember 2021 membenarkan pengungkapan kasus illegal logging di wilayah Kecamatan Batang Gansal tersebut.
Dijelaskan Misran, Minggu 28 November 2021 tim gabungan yang terdiri dari Polhut TNBT dan Sat Reskrim Polres Inhu melakukan patroli bersama diseputaran Kecamatan Batang Gansal untuk melakukan pencegahan aktifitas illegal logging di kawasan TNBT. Kemudian pukul 20.30 WIB, diruas Jalintim wilayah Desa Seberida, tim melihat sebuah 1 dump truk yang diduga membawa kayu olahan ilegal.
Tim mengehentikan dump truk itu untuk melihat muatannya, ternyata benar, truk itu membawa kayu olahan. Ketika tim menanyakan dokumen resmi pada sopir, namun sopir tak bisa menunjukkannya.
Kemudian tim mengamankan sopir untuk di interogasi.
Sopir mengaku jika pemilik kayu itu adalah ES warga Desa Usul, sedangkan dump truk milik pak Incak warga Desa Keritang.
Malam itu juga, tim mengamankan kedua orang yang terlibat kasus pembalakan liar dikawasan TNBT tersebut.
Saat ini, lanjut Misran, 3 tersangka dan Barang Bukti (BB) sudah diamankan di Mapolres Inhu untuj proses selanjutnya. Ketiga tersangka akan dijerat dengan pasal 83 Ayat (1) huruf b UU No. 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dengan Pasal 37 Angka 13 Ayat (1) huruf b UU No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Berita Lainnya
Korem 031 Wira Bima Tangkap Pengedar Narkoba di Inhu
Polisi Ringkus Pelaku Persetubuhan Anak di Bawah Umur di Pulau Burung Inhil
Bisnis Narkoba Satu Keluarga di Inhil Dikendalikan Napi Lapas Tanjungpinang
Wow!!! Polisi Bongkar Home Industri Ekstasi di Pangeran Hidayat Pekanbaru
Sepeda Motor Digelapkan hingga ke Jambi, Pelaku Ditangkap Polisi
Tiga Tersangka Pengedar Narkoba, Dalam Satu Hari Diringkus Polres Kampar
Raja Juli Bongkar Soal Amplop dari Bupati Kuansing: ''Langsung Saya Kembalikan!''
DPO Kasus Curanmor Polsek Tambang Ditangkap di Wilayah Kota Pekanbaru
Ngopi Bersama Warga, Personel Polsek Kuindra Ajak Bersama Sama Jaga Kamtibmas
Terdakwa Pembunuh Siswi SMP Pelalawan Riau Dituntut 7 Tahun Penjara
Tim Polsek Mandau, Dalami Perkara Penguasaan Tanah Milik PT.PHR
Posting Motor Curian di FJB, 2 Pelaku Curanmor Dibekuk Polsek GAS