• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • More
    • Olahraga
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Ratusan Peserta Meriahkan Fun Run 8K di Polres Inhu, Semarak Hari Bhayangkara ke-80
21 Juni 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar - Khatam Al Quran dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar, Khatam Al-Qur’an dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Gerak Cepat Pemko Tanjungpinang, 75 Ton Air Bersih Disalurkan
30 Maret 2026
Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
01 Maret 2026

  • Home
  • Pemerintah
  • Inhu

PPPK Paruh Waktu dan Penuh Waktu

DPMD Inhil Sosialisasikan Perbup Disiplin PPPK, Ada Sanksi hingga Pemutusan Hubungan Kerja

Redaksi

Kamis, 10 September 2026 12:24:29 WIB Dibaca : 53 Kali
Cetak


BUALBUAL.com - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) menggelar sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 12 Tahun 2026 tentang Disiplin Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Kegiatan yang digelar di Aula DPMD Inhil, Kamis (10/9/2026), tersebut bertujuan memberikan pemahaman komprehensif kepada seluruh PPPK mengenai hak, kewajiban, serta larangan selama menjalankan tugas kedinasan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Kepala Dinas PMD Inhil Yuliargo, SP., M.Si., yang diwakili Sekretaris DPMD Inhil, Al Yusroni Pagta, SSTP., MH., dalam arahannya menyampaikan bahwa penegakan disiplin merupakan fondasi penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang profesional, akuntabel, dan berintegritas.

“Disiplin adalah cerminan dari komitmen seorang abdi negara. Melalui Perbup Nomor 12 Tahun 2026 ini, kita ingin memastikan seluruh PPPK memahami standar perilaku kerja yang profesional demi memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat,” ujar Al Yusroni Pagta saat menyampaikan arahan Kepala Dinas PMD Inhil.

Sementara itu, Kasubag Umum dan Kepegawaian DPMD Inhil, Nora Eriyani, SE., memaparkan sejumlah poin penting terkait kewajiban dan larangan bagi PPPK. Materi yang disampaikan antara lain mengenai jam kerja, kedisiplinan, kepatuhan terhadap aturan, serta etika dan ketentuan hukum yang wajib menjadi perhatian seluruh PPPK di lingkungan DPMD Inhil.

“Mohon kepada seluruh PPPK, baik paruh waktu maupun penuh waktu, agar dapat mematuhi aturan disiplin yang telah ditetapkan,” ujar Nora.

Ia menjelaskan, sejumlah ketentuan yang harus dipatuhi PPPK antara lain aturan penggunaan seragam dinas, etika profesi, kedisiplinan, serta kehadiran. Seluruh PPPK diwajibkan melakukan absensi kehadiran, baik secara manual maupun melalui sistem daring.

Nora juga menegaskan bahwa setiap pelanggaran terhadap ketentuan disiplin dapat menimbulkan konsekuensi sesuai tingkat pelanggarannya.

“Bagi yang tidak mematuhi aturan sesuai dengan Perbup, ada konsekuensi. Pertama, hukuman disiplin tingkat ringan, kedua hukuman disiplin tingkat sedang, dan ketiga hukuman disiplin tingkat berat,” jelasnya.

Adapun sanksi disiplin tersebut meliputi:

1. Hukuman disiplin tingkat ringan, berupa teguran lisan, teguran tertulis, serta pernyataan tidak puas secara tertulis.

2. Hukuman disiplin tingkat sedang, antara lain bagi PPPK yang tidak hadir tanpa keterangan selama 11 hari kerja dapat dikenakan pemotongan gaji sebesar 10 persen. Sementara ketidakhadiran selama 15 hari kerja dapat dikenakan pemotongan gaji sebesar 15 persen selama tiga bulan.

3. Hukuman disiplin tingkat berat, bagi PPPK yang tidak hadir selama 25 hari kerja dalam satu tahun dapat dikenakan hukuman disiplin berat, termasuk pemotongan gaji sebesar 25 persen selama enam bulan serta pemutusan hubungan kerja dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PPPK.

Melalui kegiatan sosialisasi tersebut, Dinas PMD Inhil berharap seluruh PPPK dapat meningkatkan etos kerja, menjunjung tinggi netralitas sebagai ASN, serta menghindari berbagai bentuk pelanggaran disiplin yang dapat berdampak terhadap kinerja dan nama baik institusi.

Dengan pemahaman yang baik terhadap aturan disiplin, seluruh PPPK diharapkan mampu menjalankan tugas dan tanggung jawab secara profesional, berintegritas, serta memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.


 Editor : Sabar Paiman


Berita Lainnya

Bupati Kasmarni Ingatkan Perangkat Desa Berikan Layanan Maksimal

Minta Dukungan Pengelolaan Kawasan Hutan, Gubri Abdul Wahid Temui Menteri Kehutanan

Gugus Tugas Covid-19 Jawalter S Sampaikan data Vaksin di Inhu Mencapai 42.3 Persen

Remaja 13 - 17 Tahun Jadi Korban Kekerasan Terbanyak di Riau, Tembus 1.681 Kasus

Pemprov Kepri Berupaya Ringankan Beban Masyarakat

Waktu Tinggal 4 Bulan, DPRD Desak Pemkab Inhil Segera Lelang Pasar Yos Sudarso

Inovasi Pelayanan Publik, Samsat Kubang Beri Layanan Kesehatan Gratis

Indra Yovi: Hari Ini 3 Kasus Penambahan Covid-19 di Riau

Bupati Afni Ingatkan Marwah Melayu di Panggung Budaya LAMR

DKP Pemprov Riau Gelar Pelatihan Bagi Pelaku Tambak Udang Vaname

Gubri Tetapkan Kabupaten Kampar Masuk Zona Merah Covid-19

Terima Audiensi Dengan PHR, Bupati Kasmarni, Berharap Kedepan Hubungan Tetap Terjalin Baik

Terkini +INDEKS

DPMD Inhil Sosialisasikan Perbup Disiplin PPPK, Ada Sanksi hingga Pemutusan Hubungan Kerja

10 September 2026
Hari Ini Hujan Berpeluang Turun Seharian, 10 Wilayah Riau Diminta Waspada Petir dan Angin Kencang
10 September 2026
Sambut HUT ke-59, Sambu Group Gelar Turnamen Bola Voli Berhadiah Total Rp75 Juta
10 September 2026
Polisi Gagalkan Dugaan Pengiriman Sabu dari Malaysia, 65 Bungkus Diamankan di Bengkalis
10 September 2026
Abrasi Ancam 1.248 Hektare Kebun Kelapa Warga Kuala Selat, Pemprov Riau Turun Tangan
10 September 2026
Cemburu Berujung Penganiayaan, Juru Parkir Aniaya Istri Siri di RTH Tunjuk Ajar Pekanbaru
10 September 2026
Speed Boat Karam di Perairan Pelangiran, Diduga Tabrak Kayu di Jalur Pelayaran
10 September 2026
Rokok Ilegal 247 Juta Batang, Sumardi Dituntut 4 Tahun dan Denda Rp386 Miliar
10 September 2026
Cekcok Gegara Gerakan Alis Berujung Maut, Tukang Gigi di Pangkalan Kerinci Tewas Dikeroyok
10 September 2026
Polres Bengkalis Gagalkan Peredaran 30 Kg Sabu dan 122 Ribu Butir Ekstasi Senilai Rp80 Miliar
10 September 2026

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Speed Boat Karam di Perairan Pelangiran, Diduga Tabrak Kayu di Jalur Pelayaran
  • 2 Rokok Ilegal 247 Juta Batang, Sumardi Dituntut 4 Tahun dan Denda Rp386 Miliar
  • 3 Cekcok Gegara Gerakan Alis Berujung Maut, Tukang Gigi di Pangkalan Kerinci Tewas Dikeroyok
  • 4 Polres Bengkalis Gagalkan Peredaran 30 Kg Sabu dan 122 Ribu Butir Ekstasi Senilai Rp80 Miliar
  • 5 Sejumlah Wilayah Kuansing Dilanda Kekeringan, Plt Bupati Serukan Shalat Istisqa
  • 6 Bakar Lahan untuk Buka Kebun Sawit di Suaka Margasatwa Kerumutan, 3 Orang Jadi Tersangka
  • 7 AQI Capai 159, Siswa PAUD hingga SMP di Kuansing Belajar dari Rumah
  • 8 Kapolres dan Dandim Inhu Pimpin Pemadaman Karhutla di Batang Cenaku
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media