• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • More
    • Olahraga
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Ratusan Peserta Meriahkan Fun Run 8K di Polres Inhu, Semarak Hari Bhayangkara ke-80
21 Juni 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar - Khatam Al Quran dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar, Khatam Al-Qur’an dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Gerak Cepat Pemko Tanjungpinang, 75 Ton Air Bersih Disalurkan
30 Maret 2026
Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
01 Maret 2026

  • Home
  • Hukrim
  • Pekanbaru

Sumardi Dituntut 4 Tahun

Rokok Ilegal 247 Juta Batang, Sumardi Dituntut 4 Tahun dan Denda Rp386 Miliar

Redaksi

Kamis, 10 September 2026 03:21:36 WIB Dibaca : 99 Kali
Cetak


BUALBUAL.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Sumardi alias Asen dengan pidana penjara selama 4 tahun dalam kasus peredaran 247 juta batang rokok impor ilegal tanpa pita cukai.

Tuntutan tersebut dibacakan JPU Ade Putri Azmi SH dan Eko Wira Setiawan SH dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Rabu (9/9/2026). Sidang dipimpin majelis hakim Delta Tamtama SH MH.

“Menuntut terdakwa Sumardi alias Asen berupa pidana penjara selama 4 tahun, dikurangi dengan jumlah masa penahanan yang telah dijalani,” kata JPU.

Selain pidana penjara, JPU juga menuntut terdakwa membayar denda sebesar Rp386.749.711.440. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan.

Sumardi didakwa melanggar Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Kasus tersebut terungkap berdasarkan informasi intelijen Direktorat Bea dan Cukai pada 5 Januari 2026 terkait adanya aktivitas penjualan rokok tanpa pita cukai di Komplek Pergudangan Avian Blok H Nomor 2, Jalan Arengka II, Kelurahan Air Hitam, Kecamatan Payung Sekaki, Pekanbaru.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Patroli dan Operasi (Patops) Bea Cukai dari Jakarta melakukan penggerebekan pada 6 Januari 2026 sekitar pukul 14.00 WIB.

Dalam penggeledahan, petugas menyita sebanyak 247.169.220 batang rokok berbagai merek. Jumlah tersebut terdiri dari 246.912.360 batang berdasarkan berita acara penyitaan pada 28 Januari 2026 dan tambahan 256.860 batang yang disita pada 10 Maret 2026.

Rokok yang disita antara lain merek Manchester, Mer-C, H&D, H-Mild, H-Mind, Luffman, Morena, OFO, Vivo, Londres, dan Latto. Seluruh rokok tersebut tidak dilekati pita cukai.

Dalam dakwaan, Sumardi disebut mengatur jumlah, merek, penerima, hingga alamat tujuan pengiriman rokok. Sekitar sembilan buruh bongkar muat juga disebut terlibat dalam proses pemuatan rokok ke dalam truk boks.

Dalam persidangan, ahli cukai Edy Purwanto menerangkan bahwa pelunasan cukai hasil tembakau wajib dilakukan dengan cara pelekatan pita cukai.

Berdasarkan perhitungan jaksa, potensi kerugian negara dari cukai dalam perkara tersebut mencapai Rp193.374.855.720.

Angka tersebut berasal dari 59.948.020 batang Sigaret Kretek Mesin (SKM) dengan tarif cukai Rp746 per batang, dengan nilai cukai sekitar Rp44,7 miliar.

Kemudian, terdapat 187.221.200 batang Sigaret Putih Mesin (SPM) dengan tarif cukai Rp794 per batang, dengan nilai cukai sekitar Rp148,6 miliar.

Jaksa juga menguraikan bahwa Sumardi bersama Locky alias Romo alias Aci, yang kini telah meninggal dunia, mulai merintis bisnis rokok di Pekanbaru sejak akhir 2022.

Pada Januari 2023, Locky memperkenalkan Sumardi kepada seseorang bernama Mr Lim di Singapura. Setelah perkenalan tersebut, komunikasi terkait jual beli rokok kemudian berlangsung.

Rokok dikirim ke gudang di kawasan Arengka II. Selanjutnya, Sumardi disebut memerintahkan Locky untuk mencari pembeli.

Pada 2023, Sumardi juga disebut memerintahkan seorang saksi bernama Christian untuk mencari orang yang bersedia membuka rekening bank untuk digunakan dalam transaksi. Christian kemudian membuat rekening BRI atas nama Herdian.

Atas tuntutan tersebut, kuasa hukum Sumardi mengajukan pledoi dan meminta majelis hakim menjatuhkan vonis seringan-ringannya kepada terdakwa.


Sumber : Liputanoke.com /  Editor : Sabar Paiman


Berita Lainnya

Lego Jangkar di Laut Teritorial Indonesia, Kapal Tangker MT Trovolos Diamankan TNI AL Kepri

Gerak Cepat Polres Lampura Ungkap Kasus Curas, Residivis Kakak Beradik Berhasil Diamankan

Diduga Korupsi, Kejati Riau akan Periksa CV Maju Jaya

Dituntut 8,5 Tahun, Abdul Wahid Bersumpah Tak Pernah Terima Uang, Siap Bongkar Semua Lewat Pleidoi 20 Juli

Ops Antik Kraktau 2022, Polres Lampung Utara Berhasil Amankan 25 Tersangka Narkoba

Polres Kepulauan Meranti Ungkap Kasus Dugaan Pencabulan dan Penyebaran Konten Asusila Terhadap Anak

Polres Bengkalis Ungkap Jaringan Sabu, Tiga Pelaku Ditahan

Jual Kulit Harimau Sumatera, 3 Orang Diamankan Polisi Riau

Tim TEKAB 308 Presisi Polres Lampung Utara Berhasil Ringkus Pelaku Penggelapan Sepeda Motor

Apes! Residivis Ini Tertangkap Tangan Curi Getah Karet di Desa Talang Bojong Lampura

Sidang Memanas! Arief Bantah Peras Kepala UPT, Sebut Permintaan Dana Datang dari Dani M Nursalam

Kejari Pekanbaru Selidiki Dugaan Penyimpangan Dana Program PMB-RW

Terkini +INDEKS

Speed Boat Karam di Perairan Pelangiran, Diduga Tabrak Kayu di Jalur Pelayaran

10 September 2026
Rokok Ilegal 247 Juta Batang, Sumardi Dituntut 4 Tahun dan Denda Rp386 Miliar
10 September 2026
Cekcok Gegara Gerakan Alis Berujung Maut, Tukang Gigi di Pangkalan Kerinci Tewas Dikeroyok
10 September 2026
Polres Bengkalis Gagalkan Peredaran 30 Kg Sabu dan 122 Ribu Butir Ekstasi Senilai Rp80 Miliar
10 September 2026
Karhutla Sungai Beringin Belum Sepenuhnya Padam, BPBD Inhil Bangun Parit Lintang 600 Meter
10 September 2026
Sejumlah Wilayah Kuansing Dilanda Kekeringan, Plt Bupati Serukan Shalat Istisqa
09 September 2026
Bakar Lahan untuk Buka Kebun Sawit di Suaka Margasatwa Kerumutan, 3 Orang Jadi Tersangka
09 September 2026
AQI Capai 159, Siswa PAUD hingga SMP di Kuansing Belajar dari Rumah
09 September 2026
Kapolres dan Dandim Inhu Pimpin Pemadaman Karhutla di Batang Cenaku
09 September 2026
Buka Lahan dengan Membakar di Suaka Margasatwa Kerumutan, Tiga Orang Jadi Tersangka
09 September 2026

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Kapolda Riau Paparkan Karhutla 17.525 Hektare di Hadapan Polisi Malaysia, 49 Tersangka Diproses
  • 2 PM2.5 Pekanbaru Masih Tinggi, Warga Diimbau Pakai Masker Saat Kabut Asap
  • 3 Korban Baru 7 Tahun, PBH Pertanyakan Lambannya Penanganan Dugaan Kekerasan Seksual di Pekanbaru
  • 4 Polemik Bagi Hasil dan Status 1.614 Hektare Lahan Petani, PT Oscar Investama dan Koperasi Dipanggil Pemda Inhil
  • 5 Api Membakar, Hukum Mengejar, 9 Kasus Karhutla Ditangani Polres Inhil Sepanjang 2026
  • 6 Konflik Agraria Muara Langsat Berujung Bentrokan, DPR RI Siti Aisyah Siap Kawal Perjuangan Warga
  • 7 Pemuda 22 Tahun Tenggelam di Sungai Indragiri, Ditemukan Tak Jauh dari Lokasi Hilang
  • 8 Bandara SSK II Pekanbaru Kembali Normal, Penerbangan Jakarta Berjalan Sesuai Jadwal
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media