Gerak Cepat Polres Lampura Ungkap Kasus Curas, Residivis Kakak Beradik Berhasil Diamankan

BUALBUAL.com - Dalam tempo waktu yang relatif singkat, 2 (dua) orang pelaku kasus pencurian disertai dengan kekerasan (Curas) yang kerap beraksi di Lampung Utara berhasil dibekuk Tim TEKAB 308 Presisi Polres Lampung Utara Polda Lampung.
Aksi yang dilakukan kakak beradik ini menyasar kepada korban seorang ibu rumah tangga Darmiana (54) warga Kelurahan Tanjung Aman Kecamatan Kotabumi Selatan pada Senin 10 Oktober 2022 yang lalu.
"Pihaknya melalui tim TEKAB 308 Presisi Polres Lampung Utara yang dipimpin Kasat Reskrim telah berhasil menangkap dua orang terduga pelaku yakni inisial J alias W (44) warga Jalan Abung Raya Timur Kelurahan Kotabumi Tengah Kecamatan Kotabumi dan rekannya inisial HE alias EM (32)," kata Kapolres Lampung Utara AKBP Kurniawan Ismail SH SIK MIK saat menggelar konferensi pers bertempat di koridor utama Mapolres setempat pada Sabtu (22/10/2022).
"Dari kasus Curas ini, terungkap sudah tiga kali dilakukannya yaitu tanggal 10, 12 dan tanggal 20. Tim TEKAB 308 Presisi yang dipimpin Kasat Reskrim bergerak cepat, yang kalau dihitung dari kejadian pertama 10 hari, tapi kalau dari kejadian terakhir hanya 1 kali 24 jam pelaku berhasil ditangkap," jelasnya.
"Profiling dari kedua pelaku merupakan residivis Curas yang pernah melakukan aksinya di tahun 2010, 2011, 2013, kemudian tahun 2018 pernah tersangkut dalam kasus Narkoba," tambahnya.
"Modus operandi (MO) yang dilakukan pelaku, mereka mengincar korban - korban yang memang dalam kondisi lemah, dimungkinkan oleh mereka lebih aman untuk melakukan aksinya, kemudian mereka merampas tas, HP atau barang barang berharga milik korbannya kemudian kabur," ungkap Kapolres.
Barang bukti yang kita sita, lanjut Kapolres berupa 1 (unit) sepeda motor, sebuah tas yang berisikan buku tabungan Bank BRI berikut ATM an. Darmiana, 1 (satu) buah buku tabungan Bank Lampung berikut ATM, 3 (tiga) unit Handphone dan uang tunai sejumlah Rp 1.700.000 (Satu Juta Tujuh Ratus Ribu Rupiah).
"Upaya yang kita lakukan melalui respon cepat yang dilakukan oleh Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Utara sebagai wujud jaminan kita kepada masyarakat dalam menjaga Kamtibmas khususnya penanganan kasus kasus 3C (Curas, Curat, dan Curanmor) di Kabupaten Lampung Utara," tuturnya.
Selain itu, Kapolres AKBP Kurniawan meminta kepada warga masyarakat, walau dari data yang ada kondisi Covid 19 mulai mereda namun angka gangguan Kamtibmas sudah mulai mengalami peningkatan. Agar warga tetap waspada dan berhati hati, karena yang namanya kejahatan kapan saja bisa terjadi.
"Warga juga diminta untuk tetap berperan aktif menciptakan sistem keamanan yang baik, baik itu untuk keamanan pribadi maupun lingkungan, tidak cukup kalau hanya dari pihak kepolisian saja diperlukan peran aktif masyarakat," imbuh AKBP Kurniawan.
Berita Lainnya
Pelaku Curanmor yang Merupakan Residivis Ditangkap Tekab 308 Polres Tulang Bawang
Dua Pelaku Narkoba Ditangkap Polsek Tambang di Dua Lokasi Berbeda
Satresnarkoba Polres Tulang Bawang Tangkap Pengedar Narkotika
Dihadiahi Timah Panas, Dua Pelaku Curanmor Diringkus Tekab 308 Polres Lampura
Kapolsek LBJ Bekuk 2 Pengedar Sabu, Ini Jumlah Barang Buktinya
Merasa Ditipu Toko Karmila Scarf, Korban Lapor ke Polisi
Pelaku Pencurian dan Penadah Sepeda Motor di Tangkap Unit Reskrim Polsek Abung Selatan
Modus Menembak burung di kebun , Kapolsek Lirik Ringkus Pengedar Narkoba Satu buron
Miliki 2 Paket Sabu, Oknum Satpam di Inhil Ditangkap Polisi
Ruslan Buton Anggap Polri Tak Hargai Hukum Karena Mangkir Sidang Praperadilan
Polsek Peranap Ringkus Dua Pengedar Sabu, BB Capai 7,24 Gram
Dua Pelaku Pecah Kaca Mobil Diringkus Polres Inhu di Sumsel