Simpan Sabu dalam Dompet Pink
Tak Bisa Mengelak! Polisi Ringkus Pengedar Sabu di Sukajadi, Tes Urine Positif Narkoba
BUALBUAL.com - Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial AG (35) ditangkap di sebuah rumah di Jalan Durian, Kelurahan Kampung Tengah, Kecamatan Sukajadi, Senin (20/7/2026) sekitar pukul 21.00 WIB.
Dari tangan tersangka, polisi menyita lima paket sabu dengan berat kotor 24,23 gram. Selain itu, turut diamankan satu unit timbangan digital warna silver, puluhan plastik klip bening, serta satu unit telepon genggam merek Samsung yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran narkotika.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Muharman Arta melalui Kasat Reserse Narkoba AKP Noki Loviko mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya transaksi narkoba di kawasan Jalan Durian.
"Tim Opsnal kemudian melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan seorang pria berinisial AG yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika," ujar AKP Noki, Senin (27/7/2026).
Saat penggeledahan yang disaksikan Ketua RT setempat, petugas menemukan lima paket sabu yang disimpan di dalam sebuah dompet berwarna merah muda bersama timbangan digital dan plastik klip.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, AG diduga berperan sebagai pengedar. Hasil tes urine juga menunjukkan tersangka positif mengandung methamphetamine.
Kepada penyidik, AG mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial ED yang kini masuk dalam daftar pencarian dan masih diburu polisi.
"Identitas pemasok sudah kami kantongi dan saat ini masih dalam pengembangan. Kami terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap jaringan di atasnya," tegas AKP Noki.
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolresta Pekanbaru untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, AG dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan KUHP terbaru dengan ancaman hukuman minimal 9 tahun penjara.
Polresta Pekanbaru menegaskan akan terus mengembangkan kasus tersebut guna membongkar jaringan peredaran narkotika yang lebih luas di Kota Pekanbaru.

Berita Lainnya
IW Seorang Pelayan Cafe Tiba Tiba Ditampar, Tidak Terima Lapor Polisi
Kadisdik Inhu Sebut Punya Data Dugaan Pemerasan Sejak 2016, Kajati Riau: Luar Biasa Dia, Itu hanya pengalihan isu
Jefri: Laporan Eks Ketua Gugus Tugas Meranti 'dr Misri' ke Polisi Tidak Relevan
Pelaku dan Penadah Curanmor di Inhil Berhasil Dibekuk Polisi
Istri Temukan Suami Gantung Diri, Tak Bernyawa Di Rumahnya
Dodi Fernando Sebutkan Kades Seberida Korban Diskriminalisasi oleh PT. NHR
Tak Berkutik! Pria dan Wanita Ditangkap Beruntun dalam Kasus Sabu di Tembilahan
Ditengah Pandemi Covid-19, KPK Terima Laporan Gratifikasi Rp 1,8 Miliar Berbentuk Uang Hingga Hadiah Pernikahan
Polsek Bintan Timur Berhasil Bekuk 2 Pencuri Sepeda Motor di Batam
Tiga Kades Diduga Gelapkan Anggaran Desa, Syamsuar: Bankeu 200 Juta Bukan Untuk kantong Kanan dan kantong kiri
Warga Tembilahan Hulu Tak Dapat Berkutik Saat Diamankan Satres Narkoba Polres Inhil
Kurir Narkoba Diciduk Tim Mata Elang Satresnarkoba Polres Kuansing, 11 Paket Sabu Diamankan