Simpan Sabu dalam Dompet Pink
Tak Bisa Mengelak! Polisi Ringkus Pengedar Sabu di Sukajadi, Tes Urine Positif Narkoba
BUALBUAL.com - Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial AG (35) ditangkap di sebuah rumah di Jalan Durian, Kelurahan Kampung Tengah, Kecamatan Sukajadi, Senin (20/7/2026) sekitar pukul 21.00 WIB.
Dari tangan tersangka, polisi menyita lima paket sabu dengan berat kotor 24,23 gram. Selain itu, turut diamankan satu unit timbangan digital warna silver, puluhan plastik klip bening, serta satu unit telepon genggam merek Samsung yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran narkotika.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Muharman Arta melalui Kasat Reserse Narkoba AKP Noki Loviko mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya transaksi narkoba di kawasan Jalan Durian.
"Tim Opsnal kemudian melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan seorang pria berinisial AG yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika," ujar AKP Noki, Senin (27/7/2026).
Saat penggeledahan yang disaksikan Ketua RT setempat, petugas menemukan lima paket sabu yang disimpan di dalam sebuah dompet berwarna merah muda bersama timbangan digital dan plastik klip.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, AG diduga berperan sebagai pengedar. Hasil tes urine juga menunjukkan tersangka positif mengandung methamphetamine.
Kepada penyidik, AG mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial ED yang kini masuk dalam daftar pencarian dan masih diburu polisi.
"Identitas pemasok sudah kami kantongi dan saat ini masih dalam pengembangan. Kami terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap jaringan di atasnya," tegas AKP Noki.
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolresta Pekanbaru untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, AG dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan KUHP terbaru dengan ancaman hukuman minimal 9 tahun penjara.
Polresta Pekanbaru menegaskan akan terus mengembangkan kasus tersebut guna membongkar jaringan peredaran narkotika yang lebih luas di Kota Pekanbaru.

Berita Lainnya
Akibat Penipuan 60 Juta Buat Kontrak Hasil Kebun Sawit, Pelaku Ditangkap Polsek Tapung
Sempat Kejar Kejaran,Tim Gabungan Polres Bengkalis Tangkap 5 Pelaku Narkotika, Asal Pekan Baru
Curi Motor di Mesjid Al-Huda Tembilahan, Pemuda Gaung Ini Dibekuk Polisi
Motif Dendam, Penyidik Temukan Bukti Ada Dugaan Pembunuhan Berencana dalam Kasus Curas di Rohul
PBH Suara Advokat Indonesia DPC Peradi SAI Indragiri Raya Bukan Konsultasi Hukum Gratis di Ajang Bazar UMKM Tajaan UNISI Tembilahan
Tim Serigala Polres Lampura Berhasil Bekuk DPO Kasus Curat di Desa Pekurun Udik
Terulang Lagi! Residivis Bunuh Penjaga Kebun, Libatkan Dua Anaknya
Miliki 19 Kg Sabu, Dua Tersangka Diamankan Satbarkoba Polres Bengkalis
Mantan Bupati Bengkalis Amril Mukminin Bebas Bersyarat dari Penjara
Pemuda di Kecamatan Tambang Setubuhi ABG yang Masih SMP
Polsek Tapung Hilir Tangkap Pelaku Narkoba di Dua Lokasi Berbeda, Salah Satu Pelaku Oknum Kadus
Tim Gabungan Polres Lampura Ringkus Komplotan Pelaku Spesialis Curas Menggunakan Senpi