Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
Prioritaskan Jalan, Musrenbang Selayar 2027 Digelar Efisien
Kurir Narkoba Diciduk Tim Mata Elang Satresnarkoba Polres Kuansing, 11 Paket Sabu Diamankan
BUALBUAL.com - Tim Mata Elang Satresnarkoba Polres Kuantan Singingi (Kuansing) Yang Dipimpin Langsung Oleh Kasat Resnarkoba IPTU Novris H Simanjuntak, S.H.,M.H menangkap seorang kurir Narkoba di Jalan Perkebunan Sawit Perumahan Abdeling VI PT. TBS Desa Pantai Kecamatan Pucuk Rantau Kabupaten Kuantan Singingi dan dari tangannya diamankan 11 paket sabu siap edar.
Penangkapan dilakukan anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Kuansing usai melakukan penyelidikan dilapangan, Jumat (11/8/2023) Sekira Pukul 17.30 diketahui ada pria diduga memiliki dan menguasai narkotika jenis sabu di Desa Pantai Kecamatan Pucuk Rantau Kabupaten Kuansing.
Identitas pelaku diketahui berinisial SO (49) warga Desa Air Buluh Kecamatan Kuantan Mudik Kabupaten Kuansing yang mana Tersangka SO sedang berada di Jalan Perkebunan Sawit Perumahan Abdeling VI PT. TBS Desa Pantai Kecamatan Pucuk Rantau Kabupaten Kuantan Singingi, saat dilakukan penangkapan tersangka SO sedang meletakan sesuatu barang dipinggir jalan, setelah dilakukan pengecekan barang tersebut adalah 1 (satu) buah kotak rokok surya yang berisi 1 (satu) paket narkotika jenis sabu milik Tersangka SO yang sengaja diletakan untuk pembeli yang sudah memesan dengan cara mentransfer uang, selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap rumah yang ditempati oleh tersangka SO yang berada di Perumahan Abdeling VI PT. TBS Desa Pantai Kecamatan Pucuk Rantau Kabupaten Kuantan Singingi dan di temukan 1 (satu) buah kotak rokok surya yang berisi 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang berada di belakang rumah, serta 1 (satu) buah kantong asoi warna hitam yang di kubur didalam tanah belakang rumah dan setelah bongkar didalam kantong asoi yang ditimbun tanah tersebut berisi 1 (satu) buah toples yang didalamnya terdapat 1 (satu) kantong asoi warna hitam berisi 9 (sembilan) paket narkotika jenis sabu dan Tersangka SO menerangkan bahwa narkotika jenis sabu tersebut didapat dari Sdr ST Als OPUNG (DPO) untuk di edarkan yang akan dijual per paketnya seharga Rp 800.000,_ (delapan ratus ribu rupiah)" Ungkap Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito, SIK, MH, melalui Kasat Resnarkoba Polres Kuansing IPTU Novris H Simanjuntak, S.H.,M.H.
Barang bukti yang berhasil diamankan polisi diantaranya 11 (sebelas) bungkus Plastik bening yang didalamnya berisi butiran kristal diduga narkotika jenis sabu, 2(dua) bungkus kotak rokok surya,1 (satu) unit hand Phone merek Vivo ,1 (satu) unit sepeda motor honda beat tanpa nopol,2 (dua) buah kantong plastik hitam,1 (satu) buah toples bening dengan penutup warna oren,11 (sebelas) plastik kosong bening ukuran sedang dan 9 (sembilan) plastik kosong bening ukuran kecil.
Pelaku SO dan barang bukti saat ini diamankan di Mapolres Kuansing guna dilakukan proses hukum lebih lanjut.
Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika" Tutup Novris.(R_262)

Berita Lainnya
Cegah PETI, Polsek Peranap Bakar Rakit Dan Himbau Warga Hentikan Kegiatan Penambangan Illegal
Kedapatan Bermain Judi Togel, Seorang Pria Diamankan Polres Inhil
Polres Inhil Tetapkan Dua Pelaku Penganiayaan di Kemuning dalam DPO, Warga Diminta Waspada
Silaturahmi ke Rumah Warga, Bhabinkamtibmas Tanjung Melayu Sampaikan Himbauan Kamtibmas
Edar Sabu, Dua Orang Emak-emak di Riau Ditangkap Polisi
Tim Cobra Satres Narkoba Polres Lampung Utara Ringkus Pengedar Ganja
Pengedar Sabu di Tanjung Medan Rohil Ditangkap, Polisi Amankan 13 Paket
Satreskrim Polres Karimun Gagalkan Penyalahgunaan BBM Jenis Solar Bersubsidi
Miliki Sabu dan Pil Ekstasi, Warga Inhil Ini Diamankan Polisi di Dua Lokasi Berbeda
Cederai Korban dengan Sajam, Pelaku Curas di Tembilahan Sukses Dibekuk Polisi
Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Riau Berhasil Ringkus Pembakar Mobil Dinas Lapas Klas II Pekanbaru
Curi Tas Wartawan saat Sholat, Warga Lamteng Diringkus Polres Lampung Utara