Polisi Tangkap Dua Pengedar Narkoba di Keritang, 5 Paket Sabu Berhasil Diamankan

BUALBUAL.com - Polsek Keritang, Polres Inhil menangkap 2 pelaku pengedar Narkoba jenis Sabu, pada Senin lalu (27/2), di Dusun Teladan.
Dua pelaku inisial DW (38) dan ZM (34) diamankan Unit Reskrim Polsek Keritang.
"Anggota Unit Reskrim Polsek Keritang mendapat informasi dari masyarakat DW ini sering melakukan transaksi Narkoba jenis Sabu," kata Kapolres Inhil AKBP Norhayat SIK melalui Kapolsek Keritang AKP Desmon Simanjuntak SH MH, saat dimintai keterangan, Rabu (1/3).
Setelah dilakukan penyelidikan DW sedang berada di rumahnya yang beralamat di Parit 3 Dusun Teladan.
"Kami berhasil mengamankan DW bersama dengan ZM. Saat dilakukan penggeledahan didapat barang bukti 5 paket Sabu, timbangan digital dan 2 unit handphone serta uang tunai," jelasnya.
Pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Keritang untuk proses penyidikan lebih lanjut.
"Para pelaku dikenai pasal 114 Jo 112 UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika terancam pidana dengan penjara 20 tahun penjara," imbuhnya.
Berita Lainnya
Miliki 13 Paket Sabu, DH warga Cerenti Kuansing Di Tangkap Polisi
Lapas Over kapasitas, Rohil Bakal Punya Lapas Baru
3 Orang Pelaku Pencurian di PT BAI Berhasil Diciduk Polsek Gunung Kijang
Sehari Jelang Lebaran, Polres Inhu Ringkus Bandar Togel
Satnarkoba Polres Bengkalis, Amankan Dua Pria Diduga Pengedar Shabu
Sempat Buron Selama Lima Tahun, Tersangka Kredit Fiktif BRI Teluk Belitung Ditangkap di Dumai
Napi Positif Covid-19, Lapas Tembilahan Akan Rapid Test Massal
Polsek Keritang Berhasil Ungkap Dugaan Tindak Pidana Sabu dan Pil Ekstasi
Polsek Rengat Barat Ringkus Dua Orang Kasus Peredaran Narkoba
Tiga Kades Diduga Gelapkan Anggaran Desa, Syamsuar: Bankeu 200 Juta Bukan Untuk kantong Kanan dan kantong kiri
Dugaan Penipuan dan Pemerasan oleh Dua Oknum Yang Mengatasnamakan Wartawan, Praktisi Hukum: Polres Inhil Bekerja Sesuai Koridor Hukum dan Tidak Tebang Pilih
Sidang Ke 10 PT Indolatek Lampung Tengah, Penggugat Hadirkan 4 saksi Termasuk Mantan Karyawan