Seorang Pemuda di Tembilahan Diserang Orang Tidak Dikenal dan Rampas Harta Milik Korban

BUALBUAL.com - Tidak hanya mendapatkan pukulan kayu broti berukuran sekitar 50 centimeter, MA juga harus kehilangan barang - barang berharganya setelah diserang oleh orang tak di kenal (OTK) di Jalan Jendral Sudirman, Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Riau, Rabu (10/8/2022) sekira pukul 23.30 WIB.
Penyerangan terjadi saat MA berjalan kaki dari Pelabuhan Lasdap Tembilahan mencari warung atau kedai di sekitar Jalan Jendral Sudirman, pelapor pun bertanya kepada sejumlah orang yang sedang berkumpul di depan halaman Ruko Sembako Rangga.
Bukannya mendapat jawaban, pemuda 26 tahun ini malah mendapat serangan fisik setelah bertanya, seorang laki - laki yang tidak dikenal malah memukulnya menggunakan kayu broti.
Tidak puas memukul, pelaku mengambil tas samping milik MA yang berisikan satu unit Handphone merk Sony type Xperia warna Putih, satu unit Handphone merk Samsung type B310 warna Biru, surat dokumen kapal, KTP, Kartu BPJS dan kartu vaksin atas nama MA.
Atas kejadian tersebut MA melapor ke Mapolsek KSKP Tembilahan untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Kanit Reskrim Polsek Kawasan Pelabuhan (KSKP) Tembilahan Bripka Daniel Freddy, SH bergerak cepat mengungkap pelaku tindak pidana Pencurian dengan kekerasan (Curas) tersebut setelah mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku, Jumat (19/8/2022) sekitar pukul 16.00 WIB.
Setelah mendapatkan instruksi dari Kapolsek KSKP Iptu Fauzan Putra Hantama, SAP, kanit Reskrim Polsek KSKP melakukan penyelidikan keberadaan pelaku tindak pencurian tersebut.
Anggota Polsek KSKP akhirnya berhasil mengamankan terduga pelaku yang diketahui berinisial DS (36) di Jalan Kartini, Tembilahan Kabupaten Inhil, Riau.
Kapolres Inhil AKBP Norhayat, SIK melalui Kapolsek KSKP Iptu Fauzan Putra Hantama, SAP menjelaskan, pelaku telah mengakui perbuatannya dan langsung dibawa ke Mapolsek KSKP Tembilahan guna penyidikan lebih lanjut.
“Atas kejadian tersebut MA mengalami kerugian materil sekitar Rp. 2.405.000,- dan melapor ke Mapolsek KSKP Tembilahan untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” ungkap Kapolsek.
Barang Bukti yang diamankan antara lain, yaitu, satu buah kayu balok dengan panjang kurang lebih 50 centimeter, satu helai baju dengan brother dan satu helai celana jeans merk fashion jeans.
“Pelaku disangkakan pasal Tindak Pidana Pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Rumusan Pasal 365 Kitab Undang - Undang Hukum Pidana (KUHP). Kita sudah menyiapkan administrasi penyidikan dan menitipkan tersangka di Rutan Polres Inhil seraya berkoordinasi ke Kejaksaan Inhil,” pungkasnya.
Berita Lainnya
Sidang Kasus Pembunuhan Anak Dibawah Umur, JPU Ajukan Delapan Saksi
Pukuli Hingga Peras Pelanggannya, Dua Cewek Open BO Lewat Aplikasi MiChat di Pekanbaru Ditangkap Polisi
Polres Lampura Ringkus 6 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba di 5 Lokasi Berbeda
Seludupkan Ratusan Belangkas, 3 Pelaku Ditangkap Ditreskrimsus Polda Riau
Kejari Inhil Tetapkan 4 Tersangka, Kontraktor Melarikan Diri, Kasus Korupsi Proyek Pembangunan Puskesmas Pulau Burung
Polsek Batang Cenaku Ringkus Pelaku Curanmor di Parkiran Gereja
Dipanggil Dua Kali sebagai Saksi, Bupati Kuansing Belum Penuhi Panggilan Jaksa, Terkait Dugaan Korupsi di Sekda T.A 2017
Polisi Tangkap Mantan Relationship Manager Bank CIMB Syariah Pekanbaru, Kerugian Capai 6,7 Milyar
JH Diamankan Polres Inhil, Diduga Melakukan Tindak Pidana Narkotika Berikut Kronologisnya
Kejari Inhil Musnahkan Barang Bukti dari 100 Perkara Tindak Pidana Umum dan Khusus
Ditemukan, Bocah Wakid Alkahfi Sempat Kabur Dari Rumah, Kelurga Lapor Ke Polsek Mandau
Tim Satnarkoba Polres Bengkalis, Raih Prestasi Ungkap Peredaran Sabu 10 KG dan Ribuan Pil Ekstasi