Seorang Pemuda di Tembilahan Diserang Orang Tidak Dikenal dan Rampas Harta Milik Korban
BUALBUAL.com - Tidak hanya mendapatkan pukulan kayu broti berukuran sekitar 50 centimeter, MA juga harus kehilangan barang - barang berharganya setelah diserang oleh orang tak di kenal (OTK) di Jalan Jendral Sudirman, Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Riau, Rabu (10/8/2022) sekira pukul 23.30 WIB.
Penyerangan terjadi saat MA berjalan kaki dari Pelabuhan Lasdap Tembilahan mencari warung atau kedai di sekitar Jalan Jendral Sudirman, pelapor pun bertanya kepada sejumlah orang yang sedang berkumpul di depan halaman Ruko Sembako Rangga.
Bukannya mendapat jawaban, pemuda 26 tahun ini malah mendapat serangan fisik setelah bertanya, seorang laki - laki yang tidak dikenal malah memukulnya menggunakan kayu broti.
Tidak puas memukul, pelaku mengambil tas samping milik MA yang berisikan satu unit Handphone merk Sony type Xperia warna Putih, satu unit Handphone merk Samsung type B310 warna Biru, surat dokumen kapal, KTP, Kartu BPJS dan kartu vaksin atas nama MA.
Atas kejadian tersebut MA melapor ke Mapolsek KSKP Tembilahan untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Kanit Reskrim Polsek Kawasan Pelabuhan (KSKP) Tembilahan Bripka Daniel Freddy, SH bergerak cepat mengungkap pelaku tindak pidana Pencurian dengan kekerasan (Curas) tersebut setelah mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku, Jumat (19/8/2022) sekitar pukul 16.00 WIB.
Setelah mendapatkan instruksi dari Kapolsek KSKP Iptu Fauzan Putra Hantama, SAP, kanit Reskrim Polsek KSKP melakukan penyelidikan keberadaan pelaku tindak pencurian tersebut.
Anggota Polsek KSKP akhirnya berhasil mengamankan terduga pelaku yang diketahui berinisial DS (36) di Jalan Kartini, Tembilahan Kabupaten Inhil, Riau.
Kapolres Inhil AKBP Norhayat, SIK melalui Kapolsek KSKP Iptu Fauzan Putra Hantama, SAP menjelaskan, pelaku telah mengakui perbuatannya dan langsung dibawa ke Mapolsek KSKP Tembilahan guna penyidikan lebih lanjut.
“Atas kejadian tersebut MA mengalami kerugian materil sekitar Rp. 2.405.000,- dan melapor ke Mapolsek KSKP Tembilahan untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” ungkap Kapolsek.
Barang Bukti yang diamankan antara lain, yaitu, satu buah kayu balok dengan panjang kurang lebih 50 centimeter, satu helai baju dengan brother dan satu helai celana jeans merk fashion jeans.
“Pelaku disangkakan pasal Tindak Pidana Pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Rumusan Pasal 365 Kitab Undang - Undang Hukum Pidana (KUHP). Kita sudah menyiapkan administrasi penyidikan dan menitipkan tersangka di Rutan Polres Inhil seraya berkoordinasi ke Kejaksaan Inhil,” pungkasnya.

Berita Lainnya
Satres Narkoba Polres Lampura Amankan Dua Pelaku di Tempat Berbeda
Polres Kepulauan Meranti Ungkap Kasus Dugaan Pencabulan dan Penyebaran Konten Asusila Terhadap Anak
Nekat Curi Sepeda Motor, Pasangan Suami Istri Diamankan Polsek Mandau
Polsek Sabak Auh Berhasil Ungkap Pelaku Tindak Pidana Curanmor
Demi Lepas dari Tuduhan Mencuri, Seorang Warga Tasik Injak Alquran
Ternyata Ini Motif Pelaku Penganiayaan Yang Mengakibatkan Luka Berat di Bintan
Dugaan Korupsi di Kuansing, Kejari Segera Tetapkan Tersangka
Polsek Kempas Amankan 2 Pelaku Narkoba Jenis Sabu
Anak di Bawah Umur Bobol Toko Perhiasan di Kampar, Barang Bukti Diamankan Polisi
Dalam rangka OMB LK 2023 2024 : Polres Bengkalis Tangkap Sabu Sebanyak 5KG Jaringan Internasional
Ditengah Pandemi Covid-19, KPK Terima Laporan Gratifikasi Rp 1,8 Miliar Berbentuk Uang Hingga Hadiah Pernikahan
Tiduri Anak di Bawah Umur Sampai Dua Kali, Pria Asal Lampura Ini Akhirnya Dibekuk Polisi