Demi Lepas dari Tuduhan Mencuri, Seorang Warga Tasik Injak Alquran
BUALBUAL.com - Seorang pemuda berinisial HM (30) ditangkap polisi karena diduga melakukan tindakan penistaan agama menginjak Alquran. Ia tidak sendiri, seorang warga lainnya berinisial SN (24) juga ditangkap karena mengambil video aksi tersebut dan menyebarkannya di media sosial.
Kapolres Tasikmalaya AKBP Hendria Lesmana, menjelaskan bahwa kasus penistaan agama ini berawal dari kejadian dituduhnya HM atas pencurian telepon genggam milik warga. Ia yang kemudian dihadirkan dalam kegiatan musyawarah warga, HM pun menyangkal seluruh tuduhan tersebut.
"Untuk membuktikannya, tersangka ini berani bersumpah di hadapan Alquran. Dia menyangkal mencuri dengan sumpah Alquran, tapi dia malah menginjak Alquran itu," ungkap Hendria, Minggu (10/5).
Aksi yang dilakukan HM awalnya warga tidak menghiraukannya, dan bahkan membubarkan diri setelah bersumpah sambil menginjak Alquran. Namun rupanya aksi itu direkam oleh seorang warga berinisial SN dan disebarkan melalui media sosial.
Aksi perekaman SN tersebut, lanjutnya, memiliki tujuan agar HM dihukum oleh publik karena melakukan hal yang tidak seharusnya. Video hasil rekaman SN pun kemudian viral.
Atas viralnya video itu, pihaknya kemudian menerima laporan kasus dugaan penistaan agama dan penyebaran ujaran kebencian. "Kita tangkap dua tersangka. Satu menginjak Alquran dan satunya yang merekam aksi itu lalu menyebarkannya di media sosial," ungkapnya.
Polisi sendiri, selain menangkap dua tersangka juga mengamankan sejumlah barang bukti, mulai Alquran, surat pernyataan tersangka HM yang berisi sangkalan tuduhan pencurian, tangkapan layar saat HM menginjak Alquran, tangkapan layar laman facebook tersangka SN dan satu telepon genggam milik SN.
Keduanya kini mendekam di tahanan Polres Tasikmalaya untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Tersangka HM dijerat pasal 156 KUHPidana tentang penistaan agama dan diancam hukuman penjara lima tahun.
"Sementara tersangka SN dikenakan Pasal 45a Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE, dengan ancaman enam tahun penjara," tandasnya.
Berita Lainnya
Bebas Berkat Asimilasi Corona, Andung Diringkus Polsek Bengkalis
PN Pekanbaru Periksa Saksi Anggota DPRD 2009-2014 Dugaan Suap RAPBD-P 2014 dan RAPBD 2015 Eks Gubri Annas Maamun
Tim Polres dan Bea Cukai Karimun Gagalkan Penyelundupan Sabu 4 Kg Senilai 10 Milyar
Polantas Polres Lampung Utara Amankan Pengendara Bawa Sabu dan Sajam
Tim Reskrim Polsek Mandau, Tangkap 2 Pelaku Pembobol Mobil Yang Parkir Di SPBU Kulim
Dua Selebgram dan 25 Admin Judi Online Diamankan Polda Lampung
Oknum Lurah dan Guru di Kota Tanjungpinang Diduga Cabuli Gadis di Bawah Umur
Eks Kades Kelayang Inhu Tetap Dihukum Penjara 3 Tahun 10 Bulan
Warga Tembilahan Langgar Protkes Sidang di Tempat
Bandar Narkoba Selama 30 Tahun Bebas Setelah Ketok Palu, Pengadilan Negeri Rengat
Polsek Bukit Kemuning Ungkap Pelaku Curat di Ruko
Mensos Juliari P Batubara Ditetapkan KPK Tersangka Terkait Kasus Dana Bansos COVID-19