Demi Lepas dari Tuduhan Mencuri, Seorang Warga Tasik Injak Alquran
BUALBUAL.com - Seorang pemuda berinisial HM (30) ditangkap polisi karena diduga melakukan tindakan penistaan agama menginjak Alquran. Ia tidak sendiri, seorang warga lainnya berinisial SN (24) juga ditangkap karena mengambil video aksi tersebut dan menyebarkannya di media sosial.
Kapolres Tasikmalaya AKBP Hendria Lesmana, menjelaskan bahwa kasus penistaan agama ini berawal dari kejadian dituduhnya HM atas pencurian telepon genggam milik warga. Ia yang kemudian dihadirkan dalam kegiatan musyawarah warga, HM pun menyangkal seluruh tuduhan tersebut.
"Untuk membuktikannya, tersangka ini berani bersumpah di hadapan Alquran. Dia menyangkal mencuri dengan sumpah Alquran, tapi dia malah menginjak Alquran itu," ungkap Hendria, Minggu (10/5).
Aksi yang dilakukan HM awalnya warga tidak menghiraukannya, dan bahkan membubarkan diri setelah bersumpah sambil menginjak Alquran. Namun rupanya aksi itu direkam oleh seorang warga berinisial SN dan disebarkan melalui media sosial.
Aksi perekaman SN tersebut, lanjutnya, memiliki tujuan agar HM dihukum oleh publik karena melakukan hal yang tidak seharusnya. Video hasil rekaman SN pun kemudian viral.
Atas viralnya video itu, pihaknya kemudian menerima laporan kasus dugaan penistaan agama dan penyebaran ujaran kebencian. "Kita tangkap dua tersangka. Satu menginjak Alquran dan satunya yang merekam aksi itu lalu menyebarkannya di media sosial," ungkapnya.
Polisi sendiri, selain menangkap dua tersangka juga mengamankan sejumlah barang bukti, mulai Alquran, surat pernyataan tersangka HM yang berisi sangkalan tuduhan pencurian, tangkapan layar saat HM menginjak Alquran, tangkapan layar laman facebook tersangka SN dan satu telepon genggam milik SN.
Keduanya kini mendekam di tahanan Polres Tasikmalaya untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Tersangka HM dijerat pasal 156 KUHPidana tentang penistaan agama dan diancam hukuman penjara lima tahun.
"Sementara tersangka SN dikenakan Pasal 45a Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE, dengan ancaman enam tahun penjara," tandasnya.

Berita Lainnya
Oknum PNS Pelaku Pembakaran Lahan 20 Hektare di Bengkalis Dituntut 8 Bulan Penjara
Kembali Emak-emak di Ringkus Polisi, 84,64 Gram Sabu Diamankan
Heboh! Oknum Guru di Pekanbaru Diduga Lecehkan Siswi Saat Kegiatan Sekolah
Operasi Antik Lancang Kuning 2021 Polda Riau Lampaui Target
Polsek Tanjungpinang Timur Berhasil Ungkap Kasus Hoaks Korban Begal
Kasus Pemukulan Wartawan di Kuansing, Ketua PWI Kuansing: Kami Masih Tunggu Janji Kapolres
Polda Riau Tangkap Residivis Narkoba, 933 Pil Ekstasi dan 300 Cartridge Etomidate Disita
Peristiwa Bentrokan Berdarah di Sontang, Polres Rohul Tetapkan 1 Orang Tersangka
Dari Tong Sampah ke Tangan Polisi: 2 Kg Sabu dan 1,8 Kg Heroin Disita di Pekanbaru
Digerebek di Dalam Kamar, 2 Pria di Rohil Ditangkap dengan 17 Paket Sabu
Sidang Ke Tiga, Abdul Wahid Serahkan 11 Ponsel, Bantah Dakwaan dan Dugaan Pemerasan
Antisipasi Gangguan Keamanan, Polsek Kuindra Giat Patroli Malam