Demi Lepas dari Tuduhan Mencuri, Seorang Warga Tasik Injak Alquran

BUALBUAL.com - Seorang pemuda berinisial HM (30) ditangkap polisi karena diduga melakukan tindakan penistaan agama menginjak Alquran. Ia tidak sendiri, seorang warga lainnya berinisial SN (24) juga ditangkap karena mengambil video aksi tersebut dan menyebarkannya di media sosial.
Kapolres Tasikmalaya AKBP Hendria Lesmana, menjelaskan bahwa kasus penistaan agama ini berawal dari kejadian dituduhnya HM atas pencurian telepon genggam milik warga. Ia yang kemudian dihadirkan dalam kegiatan musyawarah warga, HM pun menyangkal seluruh tuduhan tersebut.
"Untuk membuktikannya, tersangka ini berani bersumpah di hadapan Alquran. Dia menyangkal mencuri dengan sumpah Alquran, tapi dia malah menginjak Alquran itu," ungkap Hendria, Minggu (10/5).
Aksi yang dilakukan HM awalnya warga tidak menghiraukannya, dan bahkan membubarkan diri setelah bersumpah sambil menginjak Alquran. Namun rupanya aksi itu direkam oleh seorang warga berinisial SN dan disebarkan melalui media sosial.
Aksi perekaman SN tersebut, lanjutnya, memiliki tujuan agar HM dihukum oleh publik karena melakukan hal yang tidak seharusnya. Video hasil rekaman SN pun kemudian viral.
Atas viralnya video itu, pihaknya kemudian menerima laporan kasus dugaan penistaan agama dan penyebaran ujaran kebencian. "Kita tangkap dua tersangka. Satu menginjak Alquran dan satunya yang merekam aksi itu lalu menyebarkannya di media sosial," ungkapnya.
Polisi sendiri, selain menangkap dua tersangka juga mengamankan sejumlah barang bukti, mulai Alquran, surat pernyataan tersangka HM yang berisi sangkalan tuduhan pencurian, tangkapan layar saat HM menginjak Alquran, tangkapan layar laman facebook tersangka SN dan satu telepon genggam milik SN.
Keduanya kini mendekam di tahanan Polres Tasikmalaya untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Tersangka HM dijerat pasal 156 KUHPidana tentang penistaan agama dan diancam hukuman penjara lima tahun.
"Sementara tersangka SN dikenakan Pasal 45a Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE, dengan ancaman enam tahun penjara," tandasnya.
Berita Lainnya
Polres Bintan Berhasil Gagalkan Penyeludupan 16 Kg Ganja dan Dimusnahkan Dengan Cara Dibakar
Diduga Pengaruh Miras, Pelaku Penikaman di Terminal Tembilahan Hulu Berhasil Diringkus Polisi
Tim Sat Narkoba, Amankan Tersangka Pelaku Sabu Di Mandau
Hendak Jual Sabu, Seorang Pengedar Dibekuk Polsek Tualang
Pelaku Ditembak Petugas, Jambret yang Viral di Jalan Balam Pekanbaru Ditangkap
Miliki 24 Butir Ekstasi, 2 Pemuda Ditangkap Satres Narkoba Polres Inhil
Asik Main Judi Joker di Bulan Suci Ramadhan, 5 Pemuda Digrebek Kapolsek Lirik
Bareskrim Polri Kembali Tetapkan 3 Tersangka Kasus Kebakaran Gedung Kejaksaan Agung
Pemda Inhil Siap Hadapi Tuntutan Perkara SK Bupati Pelantikan Kades Belaras di PTUN Pekanbaru
Khawatir Melarikan Diri, Jaksa Tahan 2 F dan AH Tersangka Korupsi Hotel Kuansing
Aiptu R Tewas Ditikam, Duel Maut Sesama Polisi di SPN Polda Riau
Nelayan Bengkalis Kecewa, Terdakwa Illegal Fishing Asal Malaysia Divonis Bebas