Masih Menunggu Hasil Auditor, Penyidikan Dugaan Korupsi Yan Prana segera Rampung

BUALBUAL.com - Jaksa penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Riau menunggu hasil audit kerugian negara kasus dugaan korupsi anggaran rutin di Badan Perencanaan Pembangunan (Bappeda) Kabupaten Siak tahun 2014-2017 yang menjerat Yan Prana Jaya Indra Rasyid. Tidak lama lagi, penyidikan perkara rampung.
Yan Prana ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (22/12/2020) lalu. Ia langsung ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru, Jalan Sialang Bungkuk, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru.
"Tinggal menunggu dari auditor. Sudah dihitung, tapi tinggal sedikit lagi, masih ada kurang sedikit. Jadi yang tahun 2014, 2017 sudah, tinggal 2013 saja lagi (yang belum)," ucap Asisten Pidsus Kejaksaan Tinggi Riau, Hilman Azazi, Rabu (27/1/2021).
Hilman menargetkan penanganan perkara ini akan tuntas dalam waktu satu pekan. "Diharapkan satu atau dua minggu ini insya Allah selesai," kata Hilman.
Hilman mengungkapkan proses pemeriksaan saksi sudah rampung dilakukan jaksa penyidik. Ada 10 saksi yang sudah memberikan keterangan untuk melengkapi berkas perkara Yan Prana.
"Pemeriksaan (Saksi) sudah. Saksi di atas sepuluh orang ada. Sekarang sedang pemberkasan," tutur Hilman.
Untuk diketahui, Kejati telah memperpanjang penahanan Yan Prana selama 40 hari terhitung tanggal 11 Januari hingga 19 Februari 2021. Surat perpanjangan penahanan itu Nomor B -01/L.4.5/Ft.1/01/2021 tanggal 04 Januari 2021 yang ditandatangani Kepala Kejati Riau, Dr Mia Amiati.
Yan Prana terlihat korupsi ketika jadi Kepala Bappeda Kabupaten Siak atau Pengguna Anggaran (PA). Modusnya melakukan pemotongan atau pemungutan setiap pencairan anggaran sebesar 10 persen.
"Ketika itu jadi Kepala Bappeda (Siak), PA. Ada potongan pencairan 10 persen. Yang dipotong hitungan baru Rp1,2 miliar atau Rp1,3 miliar. Kerugian negara sementara Rp1,8 miliar," tutur Hilman.
Berita Lainnya
Selama Corona, 1.600 Napi di Riau Bebas Asimilasi, 4 Orang Ditangkap Lagi Karena Tindak Pidana
Tak Jera, Pria Paruh Baya Residivis Narkoba Kembali Diciduk Tim Mata Elang Satresnarkoba Polres Kuansing
Sempat 11 hari Melarikan Diri, Pelaku KDRT di Kunto Darussalam Berhasil Dibekuk Polisi
Polisi Tangkap Pelaku Pembakaran Lahan di Pulau Burung
Polres Lampura Amankan Kades Labuhan Ratu Kampung Akibat Aniaya Warganya
Ikuti Pengadaan Posbakum, LBHI Batas Indragiri Komitmen Berikan Pelayanan Terbaik Bagi Masyarakat Tidak Mampu
Unit Reskrim Polsek Kampar Amankan Pelaku Judi Togel di Desa Pulau Payung
Hati-hati Medsos! Polres Inhu Imbau Warga Hindari Berbagi Foto Sensitif
11,96 Gram Sabu-sabu Diamankan dari Warga Karya Bakti oleh Ojoloyo
Polisi Ringkus Pengedar Sabu di Tembilahan Hilir, 7 Paket Sabu Diamankan
Diduga Bandar Sabu Serta Miliki 40 Bungkus Plastik Pack Siap Edar, RG Warga Batsol Diamankan Satres Narkoba Polres Bengkalis
Kejati Riau Tahan Pejabat Disdik dan Rekanan, Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Media Pembelajaran Berbasis Informasi Teknologi