Masih Menunggu Hasil Auditor, Penyidikan Dugaan Korupsi Yan Prana segera Rampung

BUALBUAL.com - Jaksa penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Riau menunggu hasil audit kerugian negara kasus dugaan korupsi anggaran rutin di Badan Perencanaan Pembangunan (Bappeda) Kabupaten Siak tahun 2014-2017 yang menjerat Yan Prana Jaya Indra Rasyid. Tidak lama lagi, penyidikan perkara rampung.
Yan Prana ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (22/12/2020) lalu. Ia langsung ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru, Jalan Sialang Bungkuk, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru.
"Tinggal menunggu dari auditor. Sudah dihitung, tapi tinggal sedikit lagi, masih ada kurang sedikit. Jadi yang tahun 2014, 2017 sudah, tinggal 2013 saja lagi (yang belum)," ucap Asisten Pidsus Kejaksaan Tinggi Riau, Hilman Azazi, Rabu (27/1/2021).
Hilman menargetkan penanganan perkara ini akan tuntas dalam waktu satu pekan. "Diharapkan satu atau dua minggu ini insya Allah selesai," kata Hilman.
Hilman mengungkapkan proses pemeriksaan saksi sudah rampung dilakukan jaksa penyidik. Ada 10 saksi yang sudah memberikan keterangan untuk melengkapi berkas perkara Yan Prana.
"Pemeriksaan (Saksi) sudah. Saksi di atas sepuluh orang ada. Sekarang sedang pemberkasan," tutur Hilman.
Untuk diketahui, Kejati telah memperpanjang penahanan Yan Prana selama 40 hari terhitung tanggal 11 Januari hingga 19 Februari 2021. Surat perpanjangan penahanan itu Nomor B -01/L.4.5/Ft.1/01/2021 tanggal 04 Januari 2021 yang ditandatangani Kepala Kejati Riau, Dr Mia Amiati.
Yan Prana terlihat korupsi ketika jadi Kepala Bappeda Kabupaten Siak atau Pengguna Anggaran (PA). Modusnya melakukan pemotongan atau pemungutan setiap pencairan anggaran sebesar 10 persen.
"Ketika itu jadi Kepala Bappeda (Siak), PA. Ada potongan pencairan 10 persen. Yang dipotong hitungan baru Rp1,2 miliar atau Rp1,3 miliar. Kerugian negara sementara Rp1,8 miliar," tutur Hilman.
Berita Lainnya
PT.CSS Abaikan Kesepakatan Kompensasi Masyarakat, ''Ahiong Pengawas Lapangan Bungkam Dikonfirmasi''
LAM Riau Versi Raja Marjohan Bakal Ajukan Kasasi atas Putusan Pengadilan Tinggi
Polisi Tangkap Pengedar Narkoba di Tembilahan Hulu, 6 Paket Sabu Berhasil Diamankan
Segera Menyerahkan Diri, Polisi Buru 6 Rekan Mahasiswi yang Tabrak IRT Hingga Tewas
Polda Riau Amankan 4 Pelaku Sodomi, Korban Diiming-imingi Uang
Kajati Riau Terima Kunker Silaturahmi Bupati Bengkalis
Tuntaskan Masalah Korupsi Pelalawan, LAR Dukung Kejari Tuntaskan Dugaan Korupsi BUMD
Lengkapi P-19, Unit Tipidkor Polres Lampura Kirim Kembali Berkas Perkara Gratifikasi Ke Kejaksaan
Dihadiahi Timah Panas, 2 Pelaku Perampokan di Sungkai Utara Berhasil Diringkus Polisi
1 dari 3 Pelaku Pencurian Getah Karet di PT HIM Berhasil Diamankan Polres Tubaba
Kades di Lampung Utara Ditahan Terkait Kasus Dugaan Korupsi Hingga Ratusan Juta
Pelaku Curanmor di Tampan Pekanbaru Ini Diganjar Timah Panas