Selama Corona, 1.600 Napi di Riau Bebas Asimilasi, 4 Orang Ditangkap Lagi Karena Tindak Pidana
BUALBUAL.com - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Provinsi Riau sudah membebaskan 1.600 narapidana dalam program asimilasi dan integrasi. Ini sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19. Dari jumlah tersebut, empat orang ditangkap lagi karena melakukan tindak pidana.
Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kanwil Kemenkumham Riau, Maulidi Hilal, mengakui adanya Napi yang kembali berulah setelah dibebaskan. Hal itu diketahui dari koordinasi dengan Badan Pemasyarakatan (Bapas) Kota Pekanbaru.
"Dari 1.60O lebih napi yang dikeluarkan dalam program asimilasi dan integrasi, persentasenya sangat kecil sekali (yang kembali diangkap)," ujar Hilal.
Empat napi itu ditangkap di dua wilayah hukum di Kota Pekanbaru. Tiga Napi ditangkap oleh Polsek Pekanbaru Kota dan satu lagi ditangkap oleh Polsek Bukit Raya.
Hilal meminta masyarakat tidak terlalu mempublikasikan Napi yang kembali melakukan tindak pidana itu. Menurutnya, yang jadi perhatian adalah keberhasilan Kanwil Kemenkumham melakukan pembinaan terhadap Napi.
"Kami mohon bukan itu yang ditonjolkan/dipublikasi kepada masyarakat, tapi persentase keberhasilan pembinaan, itulah yang diedukasikan kepada masyarakat," pinta Hilal.
Diberitakan sebelumnya, Kanwil Kemenkumham Riau membebaskan Napi sejak awal April 2020. Hal ini terkait dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 10 Tahun 2020 yang sudah diterbitkan.
Permenkumham tersebut mengatur tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran.
Hilal memaparkan, sampai saat ini, pihaknya masih melanjutkan proses asimilsasi dan dan integrasi. Untuk perkembangan prosesnya, juga terus dikoordinasikan dengan pihak kepolisian, kejaksaan, serta pengadilan.
Bagi warga binaan yang mengulangi kembali tindak pidananya, Hilal menerangkan tentang konsekuensi bagi yang bersangkutan. Mereka harus mengikuti peraturan berlaku.
"Seandainya ada narapidana yang melakukan kembali tindak pidana dalam program asimilasi dan integrasi, maka yang bersangkutan akan kami tarik untuk melanjutkan pidananya yang lama. Hukumannya ditambah dengan pidananya yang baru," papar Hilal.

Berita Lainnya
Satu dari 4 Pelaku Narkoba Merupakan Oknum ASN Lampung Utara
Tim Reskrim Polsek Mandau, Amankan Dua Pria dan 9 Paket Sabu Di Kelurahan Air Jamban
Polsek Lirik Inhu Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Narkotika Jenis Sabu-sabu BB 6.98 Gram
Polres Pesawaran Ungkap Kasus Tipu Gelap Produk Kecantikan, Diduga Masih Ada Tersangka Lain
Sambangi Masyarakat Sapat, Personel Polsek Kuindra Ajak Jaga Stabilitas Keamanan
Buang Barang Bukti Sabu di Saluran Air, Seorang Oknum PNS di Tubaba Dibekuk Polisi
Dua Anak di Bawah Umur di Rohul Ditangkap Polisi karena Diduga Lakukan Pencabulan
Dugaan Korupsi Proyek Disnakertrans Riau, Adam Matondang: Simpang Siur Makna 'Negara' dalam Kasus Ini
Korban Datangi UPT PPA Riau, Oknum ASN Diduga Lakukan KDRT ke Istri
Pria Paruh Baya Pengedar Sabu Diringkus Polsek Rengat Barat
Tiga Warga Selatpanjang Ditangkap Polisi, Terlibat Jual Beli Chips Higgs Domino
Empat Kali Berturut-turut Mencuri dan Terekam CCTv di Swalayan, Pria 46 Tahun di Pekanbaru Diringkus Polisi