Selama Corona, 1.600 Napi di Riau Bebas Asimilasi, 4 Orang Ditangkap Lagi Karena Tindak Pidana

BUALBUAL.com - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Provinsi Riau sudah membebaskan 1.600 narapidana dalam program asimilasi dan integrasi. Ini sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19. Dari jumlah tersebut, empat orang ditangkap lagi karena melakukan tindak pidana.
Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kanwil Kemenkumham Riau, Maulidi Hilal, mengakui adanya Napi yang kembali berulah setelah dibebaskan. Hal itu diketahui dari koordinasi dengan Badan Pemasyarakatan (Bapas) Kota Pekanbaru.
"Dari 1.60O lebih napi yang dikeluarkan dalam program asimilasi dan integrasi, persentasenya sangat kecil sekali (yang kembali diangkap)," ujar Hilal.
Empat napi itu ditangkap di dua wilayah hukum di Kota Pekanbaru. Tiga Napi ditangkap oleh Polsek Pekanbaru Kota dan satu lagi ditangkap oleh Polsek Bukit Raya.
Hilal meminta masyarakat tidak terlalu mempublikasikan Napi yang kembali melakukan tindak pidana itu. Menurutnya, yang jadi perhatian adalah keberhasilan Kanwil Kemenkumham melakukan pembinaan terhadap Napi.
"Kami mohon bukan itu yang ditonjolkan/dipublikasi kepada masyarakat, tapi persentase keberhasilan pembinaan, itulah yang diedukasikan kepada masyarakat," pinta Hilal.
Diberitakan sebelumnya, Kanwil Kemenkumham Riau membebaskan Napi sejak awal April 2020. Hal ini terkait dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 10 Tahun 2020 yang sudah diterbitkan.
Permenkumham tersebut mengatur tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran.
Hilal memaparkan, sampai saat ini, pihaknya masih melanjutkan proses asimilsasi dan dan integrasi. Untuk perkembangan prosesnya, juga terus dikoordinasikan dengan pihak kepolisian, kejaksaan, serta pengadilan.
Bagi warga binaan yang mengulangi kembali tindak pidananya, Hilal menerangkan tentang konsekuensi bagi yang bersangkutan. Mereka harus mengikuti peraturan berlaku.
"Seandainya ada narapidana yang melakukan kembali tindak pidana dalam program asimilasi dan integrasi, maka yang bersangkutan akan kami tarik untuk melanjutkan pidananya yang lama. Hukumannya ditambah dengan pidananya yang baru," papar Hilal.
Berita Lainnya
Polres Inhu Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan di Kecamatan Sungai Lala Kab.Inhu
Lima Pelaku Pengeroyokan Gunakan Celurit Diringkus Polsek Rengat Barat
Penjual Narkoba di Desa Kotabaru Seberida Dibekuk Polisi, 12 Paket Sabu Berhasil Diamankan
Asyik Berjudi, 5 Tersangka Diringkus Polsek Kelayang, Ini Kronologisnya
Pekan Ini Eks Bupati Kuansing Mursini Disidang atas Dugaan Korupsi 6 Kegiatan di Setdakab
Timsus Gabungan Polres Bengkalis, Tangkap Pelaku Narkoba Shabu Seberat 30 KG
Berkas Lengkap, Polres Inhu Limpahkan Mak Gadi ke JPU
Mantan Bupati Bengkalis Amril Mukminin Bebas Bersyarat dari Penjara
Cabuli Gadis di Bawah Umur, Pria Asal Batam Diringkus Polisi
Kapolsek Daik Lingga dan Pemkab Lingga Salurkan Bansos untuk Lansia dan Anak Yatim dalam Safari Ramadhan
Polda Kepri Musnahkan Barang Bukti Sabu Seberat 47 Kg dengan Direbus
Selama Dua Bulan, Satres Narkoba Polres Subang Ungkap 14 Kasus Narkotika