Penjual Narkoba di Desa Kotabaru Seberida Dibekuk Polisi, 12 Paket Sabu Berhasil Diamankan

BUALBUAL.com - Polsek Keritang Polres Indragiri Hilir (Inhil) berhasil mengamankan seorang pemuda yang diduga pelaku penjual Narkotika jenis Sabu, Selasa (15/2) malam.
Pelaku berinisial TP (23) warga Desa Kotabaru Seberida, diamankan di rumahnya beralamat Desa Kotabaru Seberida, Kecamatan Keritang. Dari pelaku anggota Unit Reskrim mendapatkan seluruhnya barang bukti Sabu seberat 13.38 gram beserta barang bukti lainya.
Kapolsek Keritang AKP Desmon Simanjuntak melalui Paur Humas Polres Inhil Ipda Esra mengatakan penangkapan berawal adanya informasi dari masyarakat terkait dengan adanya transaksi narkoba. Kemudian, anggotanya pun langsung melakukan penyelidikan.
"Hasil penyelidikan tersebut di dapat informasi bahwa pelaku ini akan melakukan transaksi Sabu. Pelaku langsung digerebek saat sedang duduk di dalam rumahnya, kemudian anggota memanggil Pak RT dan warga sekitar untuk dijadikan saksi penggeledahan tersebut," ujarnya, Kamis (17/2/2022).
Saat penggeledahan ditemukan barang bukti 12 paket kecil Sabu di atas meja makan di ruang dapur rumah pelaku.
"Setelah diinterogasi, pelaku mengaku mendapatkan narkotika jenis Sabu tersebut dari seseorang yang berada di Tembilahan," ungkap Esra.
Kanit Reskrim Polsek Keritang lalu berkoordinasi dengan Sat Resnarkoba Polres Inhil untuk pengembangan terhadap asal Sabu yang didapatkan pelaku.
"Saat ini pelaku beserta barang bukti diamankan dan di lakukan proses penyidikan lebih lanjut oleh Unit Reskrim Polsek Keritang.
Pelaku dikenakan pasal 114 dan atau pasal 112 UU RI nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika dan terancam pidana 20 tahun penjara," imbuhnya.
Berita Lainnya
Tim Cobra Satres Narkoba Polres Lampung Utara Ringkus Pengedar Ganja
Serigala Utara Berhasil Ringkus Komplotan Pelaku Pencurian Mobil
Terpidana Kredit Fiktif di KUD Rahayu Makmur Inhu Dijebloskan ke Rutan Rengat
Sebanyak 10 Juta Lebih Bungkus Rokok Ilegal Diamankan Polair Polda Riau di Perairan Kateman
11,96 Gram Sabu-sabu Diamankan dari Warga Karya Bakti oleh Ojoloyo
Curi Isi Rumah, Pemuda Rengat Diringkus Satreskrim Polres Inhu
Polisi Riau Amankan Pelaku Penistaan Agama Terkait Postingan di Facebook
Terbukti Dukung Salah Satu Paslon, Oknum Kepsek di Pelalawan Berakhir Mendekam di Penjara
Pidsus Kejati Riau Tingkatkan Dugaan Korupsi Proyek Branding Iklan BRK ke Penyidikan
Sikat Sepeda Motor, Laptop Hingga Surat Tanah, Pria Asal Mahator Rohul Ditangkap Polisi
Lapas Narkotika Klas IIA Tanjungpinang Gagalkan Penyeludupan Handphone
Warga Indonesia Wajib Baca! RKUHP: Menyerang Harkat dan Martabat Presiden Dihukum Tiga Tahun Penjara