Tiga Pelaku Curas Diringkus Polres Tubaba, Satu Masih Buron

BUALBUAL.com - Team gabungan Tekab 308 Polres Tulang Bawang Barat (Tubaba) dan Unit Reskrim Polsek Gunung Agung meringkus tiga pelaku dari empat tersangka pencurian dengan kekerasan (Curas) yang terjadi di Tiyuh Margo Mulyo, Kecamatan Batu Putih, Minggu, 12 Juli 2020.
Kapolres Tubaba AKBP Hadi Saepul Rahman, S.IK melalui Kasat Reskrim Iptu Andre Tri Putra, S.IK, MH, mengatakan, pada hari Minggu tanggal 19 Juli 2020 sekira pukul 15.30 WIB setelah team gabungan Tekab 308 Tubaba dan unit reskrim Polsek Gunung Agung melakukan penyelidikan terhadap para pelaku, mendapat info bahwa 2 orang pelaku sedang berada di salah satu rumah makan di pasar Unit 2, pelaku yang berinisial A alias Ucil dan R.
“Setelah berhasil diamankan kedua pelaku langsung dilakukan interograsi dan mengakui bahwa telah melakukan pencurian dengan kekerasan, kemudian dilakukan pengembangan terhadap 2 orang lainnya dan langsung diamankan pelaku an. F dan salah satu DPO inisial K,” ungkap Kasat Reskrim, Senin (20/7/2020).
Dalam penangkapan tersebut, anggota juga mengamankan beberapa barang bukti antara lain, sepeda motor Jupiter mx warna merah, satu unit HP Samsung J2 milik korban, satu buah senjata tajam jenis badik panjang 30 cm milik pelaku inisial R yg digunakan oleh pelaku, dan satu unit sepeda motor honda Revo milik pelaku.
“Untuk tersangka saat ini sedang dilakukan penyidikan lebih lanjut di mapolsek Gunung Agung sementara itu ketiga pelaku tersebut kita terapkan pasal 365 KUHP dengan ancaman maksimal 9 tahun sampai 12 tahun penjara,” pungkasnya.
Berita Lainnya
Polisi Pekanbaru Ungkap Peredaran 64 Kg Sabu, Dua Kurir Ditangkap
Akibat Lakukan Pencurian, Seorang Pelajar Diamankan Polres Lampung Utara
Dikasus Dugaan Korupsi Amril Mukminin, Jaksa KPK Sebut Ada Sinyal Tersangka Baru
Berpura Pura Cari Rumah Sewa, Pelaku Satroni Rumah Warga Yang Ditanya
Kurun Waktu 2 Jam, Polisi Berhasil Amankan Pelaku Pembunuhan di Bukit Kemuning Lampura
Secepat Kilat 2 Pelaku Narkoba Diringkus Polisi Ditempat Berbeda, Miliki 21 Paket Sabu
Kurun Waktu 4 Bulan, Polres Tanjungpinang Berhasil Ungkap 30 Kasus Narkoba
Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur Ini Ditetapkan sebagai DPO Polres Tubaba
Jadikan Gudang Percetakan Tempat Transaksi Narkoba, Polsek Peranap Ringkus Pelaku
Mantan Kajari Inhu Dituntut 3 Tahun Penjara, Terkait Kasus Pemerasan Guru Rp1,5 Miliar
Dugaan Indikasi Korupsi Dana Desa Tanjung Raman 2017 Sampai 2020 Periksa & Proses kades
Warga Tembilahan Hulu Tidak Berkutik saat Dibekuk Polisi, 3 Paket Sabu Diamankan