Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
Prioritaskan Jalan, Musrenbang Selayar 2027 Digelar Efisien
Akhirza Ungkap ''Skenario Jahat'' di Kasus Abdul Wahid, Dakwaan Dinilai Tanpa Bukti
BUALBUAL.com - Kuasa hukum Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid, Akhirza, membongkar “skenario jahat” dalam berkas dakwaan kliennya melalui pernyataan resmi pada Minggu (5/4), menegaskan tidak adanya satu pun saksi yang membuktikan tuduhan pemerasan maupun aliran dana haram dalam proyek infrastruktur.
Tuduhan Tanpa Saksi Kunci
Akhirza mengaku telah membedah seluruh berkas perkara dan keterangan saksi secara mendalam. Ia menyatakan bahwa dakwaan jaksa terhadap Abdul Wahid sarat dengan rekayasa yang tidak didukung fakta persidangan.
“Setelah membaca dengan cermat seluruh keterangan saksi, saya bersumpah bahwa tidak ada satu pun saksi yang menerangkan bahwa Abdul Wahid melakukan pemerasan, pengancaman, atau pemaksaan kepada kepala UPT,” tegas Akhirza. Ia menambahkan, jika ada pihak yang merasa terancam, hal itu hanyalah penafsiran sepihak yang tak berdasar dan mengarah pada fitnah.
Prioritas Infrastruktur Bukan Lahan Pungutan
Terkait isu fee proyek di Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau, Akhirza menjamin tidak ada instruksi khusus dari kliennya untuk mengambil keuntungan pribadi. Kebijakan pergeseran anggaran yang dilakukan Abdul Wahid semata-mata untuk percepatan perbaikan jalan rusak yang dikeluhkan masyarakat.
Semasa menjabat, Abdul Wahid memang konsisten pada pemerataan infrastruktur.
“Dalam kondisi saat ini (defisit) yang diutamakan adalah titik-titik kritis, jalan rusak parah, serta yang berdampak langsung terhadap aktivitas masyarakat,” ujar Wahid dalam rekam jejak pernyataannya. Hal inilah yang kini diduga dipelintir oleh oknum tertentu untuk menyudutkan posisinya.
Bantahan Keras Aliran Dana
Kuasa hukum juga menyoroti absennya bukti konkret mengenai penerimaan uang. Akhirza memperingatkan agar tidak ada pihak yang mencatut nama kliennya untuk kepentingan pribadi di luar sepengetahuan gubernur nonaktif tersebut.
“Jika ada pihak yang menjual nama Abdul Wahid untuk meminta sejumlah uang, itu merupakan fitnah yang keji,” katanya. Ia menutup dengan penegasan bahwa dakwaan aliran dana hanya berputar di wilayah asumsi.
“Tidak ada satu pun saksi yang menerangkan bahwa Abdul Wahid menerima uang, maupun memerintahkan orang lain untuk menerimanya,” pungkasnya.
Sebelumnya, Abdul Wahid juga telah secara konsisten membantah seluruh tuduhan dan menyebut kasus ini sebagai upaya pembunuhan karakter melalui fitnah.

Berita Lainnya
Tim Mata Elang Polres Kuansing Berhasil Amankan Dua Tersangka Narkoba di Desa Beringin
Selama Pandemi Covid-19 Kejari Pelalawan Tangani 83 Perkara
Pengedar Sabu di Concong Berhasil Dibekuk, Satu Kabur
Polisi Ungkap BBM Palsu yang Diolah di Sumut Dijual ke Industri-industri di Riau
Kejati Riau Resmi Tahan Mantan Bupati Kuansing Mursini
Inspektorat Inhu Akan Panggil Kades Polak Pisang terkait Kasus dugaan Pungli Progam Rumah Lanyak Huni
Dua Oknum Pegawai BRK Duri Dijebloskan ke Rutan Pekanbaru
Peristiwa Bentrokan Berdarah di Sontang, Polres Rohul Tetapkan 1 Orang Tersangka
Bendahara Baznas Dumai Dijebloskan ke Penjara, Diduga Tilap Uang Zakat
Sengketa Lahan di Desa Sungai Sidang dan Way Halim Mesuji Memakan Korban
Polsek Tambang Amankan Seorang Pemuda Tersangka Kasus Pencurian, ini BB nya
Sedang Asyik Merekap, Bandar Togel Online Simpang Blok E di Inhu Diciduk Polisi