Akhirza Ungkap ''Skenario Jahat'' di Kasus Abdul Wahid, Dakwaan Dinilai Tanpa Bukti
BUALBUAL.com - Kuasa hukum Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid, Akhirza, membongkar “skenario jahat” dalam berkas dakwaan kliennya melalui pernyataan resmi pada Minggu (5/4), menegaskan tidak adanya satu pun saksi yang membuktikan tuduhan pemerasan maupun aliran dana haram dalam proyek infrastruktur.
Tuduhan Tanpa Saksi Kunci
Akhirza mengaku telah membedah seluruh berkas perkara dan keterangan saksi secara mendalam. Ia menyatakan bahwa dakwaan jaksa terhadap Abdul Wahid sarat dengan rekayasa yang tidak didukung fakta persidangan.
“Setelah membaca dengan cermat seluruh keterangan saksi, saya bersumpah bahwa tidak ada satu pun saksi yang menerangkan bahwa Abdul Wahid melakukan pemerasan, pengancaman, atau pemaksaan kepada kepala UPT,” tegas Akhirza. Ia menambahkan, jika ada pihak yang merasa terancam, hal itu hanyalah penafsiran sepihak yang tak berdasar dan mengarah pada fitnah.
Prioritas Infrastruktur Bukan Lahan Pungutan
Terkait isu fee proyek di Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau, Akhirza menjamin tidak ada instruksi khusus dari kliennya untuk mengambil keuntungan pribadi. Kebijakan pergeseran anggaran yang dilakukan Abdul Wahid semata-mata untuk percepatan perbaikan jalan rusak yang dikeluhkan masyarakat.
Semasa menjabat, Abdul Wahid memang konsisten pada pemerataan infrastruktur.
“Dalam kondisi saat ini (defisit) yang diutamakan adalah titik-titik kritis, jalan rusak parah, serta yang berdampak langsung terhadap aktivitas masyarakat,” ujar Wahid dalam rekam jejak pernyataannya. Hal inilah yang kini diduga dipelintir oleh oknum tertentu untuk menyudutkan posisinya.
Bantahan Keras Aliran Dana
Kuasa hukum juga menyoroti absennya bukti konkret mengenai penerimaan uang. Akhirza memperingatkan agar tidak ada pihak yang mencatut nama kliennya untuk kepentingan pribadi di luar sepengetahuan gubernur nonaktif tersebut.
“Jika ada pihak yang menjual nama Abdul Wahid untuk meminta sejumlah uang, itu merupakan fitnah yang keji,” katanya. Ia menutup dengan penegasan bahwa dakwaan aliran dana hanya berputar di wilayah asumsi.
“Tidak ada satu pun saksi yang menerangkan bahwa Abdul Wahid menerima uang, maupun memerintahkan orang lain untuk menerimanya,” pungkasnya.
Sebelumnya, Abdul Wahid juga telah secara konsisten membantah seluruh tuduhan dan menyebut kasus ini sebagai upaya pembunuhan karakter melalui fitnah.

Berita Lainnya
Korban Dibakar Di Tasik Serai Wangi, Harapkan Asuransi, Hasil Autopsi Korban Diduga Lebih Dahulu Dianiaya
Digerebek Serentak! Dua Penguasa Narkoba Pekanbaru Dibekuk, Salah Satunya DPO Bertahun-tahun
Berantas Narkoba,Team Satresnarkoba Polres Bengkalis Ungkap Peredaran Sabu 13,07 Gram di Mandau
Bandar Judi Togel Usia 55 Tahun di Sungai Lala Diringkus Polres Inhu
Terbongkar! Jaringan Narkoba Internasional Masuk Lewat Bengkalis, Barang Bukti Rp25 Miliar Disita
Bungkus Sabu dengan Snack Cinta, Bandar Narkoba di Kampar Diringkus Tim Ojoloyo
Polda Kepri Musnahkan Barang Bukti Narkoba Hasil Penangkapan Bulan Mei-Juni
Kurun Waktu 11 Bulan, Polda Riau Berhasil Sita 800 Kg Sabu
Reskrim Polsek Bukit Raya Amankan Pelaku Penggasak 2 Unit Sepeda Motor dari Bengkel
Kejari Inhu pindahkan 37 Orang Tahanan Ke Rutan Kelas II B Rengat.
Uang Tak Sampai ke Marjani, Kuasa Hukum Minta Telusuri Aliran Dana ke Dugaan Bisnis MBG
Polsek Sabak Auh Berhasil Ungkap Pelaku Tindak Pidana Curanmor