Reskrim Polsek Bukit Raya Amankan Pelaku Penggasak 2 Unit Sepeda Motor dari Bengkel
BUALBUAL.com - Polsek Bukit Raya Polresta Pekanbaru kembali mengungkap pelaku pencurian dengan pemberatan (Curanmor R2) pada Senin (14/3/2022). Keberhasilan ini tidak lepas dari kegigihan Tim Opsnal Polsek Bukit Raya untuk melakukan penyelidikan hingga berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku.
Dalam aksinya, selain mengambil 2 unit sepeda motor, pelaku juga menggasak beberapa peralatan bengkel.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Dr Pria Budi SIK MH melalui Kapolsek Bukit Raya AKP Achda Feri, SH membenarkan adanya penangkapan diduga pelaku Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan ( Curanmor R2 ), untuk pelaku sendiri berinisial KUT (23) berhasil kami amankan di Jalan Karya Baru Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar.
Acha Feri menjelaskan, awal peristiwa pencurian terjadi sehari sebelumnya, sekira pukul 22.00 wib, pelaku (KUT) mendatangi bengkel RWP di Jalan Karya I Kelurahan Air Dingin Kecamatan Bukit Raya Pekanbaru.
"Melihat bengkel dalam keadaan tergembok dari luar, pelaku menemui kawannya yang berinisial B ( DPO) selanjutnya pelaku mengajak B untuk melakukan pencurian di bengkel RPW dengan mengatakan bahwa pelaku memiliki kunci duplikat gembok bengkel RPW dan B (DPO) mau ikut bersama pelaku,” ujarnya.
Acha Feri juga menerangkan, setelah menerima laporan dari korban Irwan (pemilik bengkel) pada hari Selasa (15/3), kemudian memerintahkan Kanit Reskrim Iptu Dodi Vivino, SH MH dan Opsnal untuk melakukan penyelidikan. Setelah tim Opsnal yang dipimpin Panit 1 Ipda Hasriyal dan Panit 3 Ipda Okto Wahyudi, S. Fil memperoleh petunjuk tentang keberadaan pelaku, selanjutnya Tim Opsnal langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku KUT (23) di Jalan Karya Baru Perumahan Berkah Familly Residence II Desa Baru Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar.
Setelah dilakukan introgasi, pelaku menerangkan dan mengakui telah melakukan pencurian di Jl.Karya I ( bengkel RPW ) Kelurahan Air dingin Kecamatan Bukit Raya Kota pekanbaru bersama temannya B (DPO), setelah itu pelaku dibawa kekantor Polsek Bukit.
"Dari tangan pelaku berhasil diamankan barang bukti berupa 1 (satu) unit Sepeda motor merk Yamaha Rx- King Warna hitam BM 2911 SH, 1 ( satu ) unit Sepeda motor Merek Kawasaki KLX warna Hijau tanpa Nomor Polisi, 1 ( satu ) buah Bor Tangan merek maktec,1 ( satu ) buah bor tangan merek Tuner,1 (satu) buah gerindra, 1 ( satu ) buah mesin las lakoni 900 watt warna biru, 1 ( satu ) unit Knalpot Fan Terra, 2 ( dua ) botol oli mdx2, 1 ( satu ) tas peralatan kunci -kunci bengkel," urai Kapolsek.
Atas Perbuatannya pelaku dikenakan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Berita Lainnya
Musnahkan 189 Kg Sabu Dan 889 Ekstasi, Kapolda Perintahkan Kejar Dan Tangkap DPO Debus
Tak Pasang Plang Anggaran Pembangunan, Kades Alam Panjang Kampar: Saya Tidak Tahu, Karena ini Adalah Dana APBN
Tim Restik Polres Bengkalis Gulung 9 Orang Komplotan Pelaku Narkoba
Ngaku Bakar Sarang Tawon, Pria 38 Tahun di Pelalawan Diamankan! Polisi Temukan Fakta Ini di Lokasi
Posting Motor Curian di FJB, 2 Pelaku Curanmor Dibekuk Polsek GAS
Operasi Laut Interdiksi Terpadu 2022 Resmi Ditutup Kepala BNN RI, Sabu 177,4 Kg dan Ekstasi 19.700 Disita
Sikat Sepeda Motor, Laptop Hingga Surat Tanah, Pria Asal Mahator Rohul Ditangkap Polisi
Rokok ilegal berserak di Inhu Hampir Setiap Warung Eceran Terisi
Kasus Dugaan Gratifikasi 3 Kades dan 1 Lurah Masuk Pidsus Kejari Inhu, Jaksa: Akan Ditindaklanjuti
Segera Menyerahkan Diri, Polisi Buru 6 Rekan Mahasiswi yang Tabrak IRT Hingga Tewas
Terungkap di Persidangan! Abdul Wahid Sebut SF Hariyanto Tunjukkan Rekaman Rahasia KPK dan Ancam Dirinya
20 Butir Happy Five Gagal Diselundupkan ke Lapas Pekanbaru Lewat Roti Kering