• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • More
    • Olahraga
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Ratusan Peserta Meriahkan Fun Run 8K di Polres Inhu, Semarak Hari Bhayangkara ke-80
21 Juni 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar - Khatam Al Quran dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar, Khatam Al-Qur’an dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Gerak Cepat Pemko Tanjungpinang, 75 Ton Air Bersih Disalurkan
30 Maret 2026
Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
01 Maret 2026

  • Home
  • Hukrim
  • Kuansing

Rizki Poliang, SH.,MH: Menakar Peluang Bebas Mantan Bupati Kuansing Mursini Dalam Upaya Praperadilan

Redaksi

Minggu, 08 Agustus 2021 20:47:34 WIB Dibaca : 1668 Kali
Cetak


BUALBUAL.com - PRAPID bukan merupakan suatu bentuk perlawanan terhadap proses penegakan hukum, justru prapid merupakan instrumen hukum yang sengaja dibuat sebagai penyeimbang (check and balances) dalam penegakan hukum itu sendiri. Sering saya sampaikan, bahwa hukum adalah prosedur, prosedur adalah hukum, maka hukum tanpa prosedur hanya kesewenang-wenangan. 
 
Terkait persoalan yang sedang dihadapi oleh mantan bupati kuansing mursini, saya berpandangan bahwa mursini berpeluang bebas dalam upaya praperadilan. Dalam hal ini yaitu menyangkut pengujian sah atau tidaknya penetapan tersangka. 
 
Analisis ini didasarkan pada telaah yuridis terhadap tiga putusan pengadilan tipikor pekanbaru Nomor 32/Pid.Sus-TPK/2020/PN Pbr (Muharlius), Nomor 33/Pid.Sus-TPK/2020/PN Pbr (M. Saleh), Nomor 34/Pid.Sus-TPK/2020/PN Pbr (Verdy Ananta), serta perkembangan pemberitaan di berbagai media cetak maupun elektronik. 
 
Dalam hal ini, sesuai dengan kuhap dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 21 Tahun 2014 yang pada pokoknya menyebut penetapan tersangka harus cukup alat bukti yaitu minimal dua. 
 
Disamping itu, selain harus menggunakan minimal dua alat bukti yg cukup, penetapan tersangka juga harus didasarkan pada alat bukti yg sah, sebagaimana yg termaktub pada pasal 184 kuhap, yaitu saksi, ahli, surat, petunjuk, keterangan terdakwa. 
 
Jika melihat perkembangan pemberitaan selama ini, bahwa salah satu alat bukti yang diduga digunakan penyidik untuk menetapkan mursini sebagai tersangka merupakan  keterangan terdakwa. Padahal, jika kita mengacu pada pasal 189 ayat (3) KUHAP tegas dinyatakan bahwa keterangan terdakwa hanya dapat digunakan terhadap dirinya sendiri. 
 
Menurut ketentuam tersebut, apa yang diterangkan seseorang dalam persidangan dalam kedudukannya sebagai terdakwa hanya dapat dipergunakan sebagai alat bukti terhadap dirinya sendiri. Jika dalam suatu perkara terdakwa terdiri dari beberapa orang, masing-masing keterangan setiap terdakwa hanya merupakan alat bukti yang mengikat pada dirinya sendiri. Keterangan terdakwa A tidak dapat dipergunakan terhadap terdakwa B, demikian sebaliknya. 
 
Dalam perkara tindak pidana korupsi kekuatan alat bukti merupakan faktor penentu untuk dapat menyatakan seseorang bersalah secara hukum. Sehingga, hal tersebut terlebih dahulu perlu di uji dalam upaya praperadilan. Hal ini penting, demi menjaga supremasi hukum, agar jangan sampai seseorang dipersalahkan dengan menggunakan alat bukti yang di duga "subjektif". 
 
Saya mencatat, setidaknya terdapat 3 hal mendasar yang dapat memberikan mursini peluang bebas dari jeratan hukum melalui upaya praperadilan. Namun, secara spesifik saya tidak bisa jelaskan disini karena sudah masuk pada substansi dan teknis acara di persidangan. 
 
Pada pokoknya pengajuan praperadilan itu penting dilakukan, agar apa yang menjadi pedoman nantinya dalam persidangan pokok perkara telah diuji melalui mekanisme prapid, sehingga penegakan hukum itu dapat berjalan dengan fair. *
 
7 Agustus 2021

* Penulis adalah Praktisi Hukum yang bermastautin di Teluk Kuantan - Kuansing 

 

​​​​​​Artikel Ini Sebelumnya sudah di terbitkan oleh  berjudul : "Menakar Peluang Bebas Mursini Dalam Upaya Praperadilan"

 


Sumber : Amanahnews.com /  Editor : Ucu


Berita Lainnya

Pria Penampar Perawat Karena Tak Mau Ditegur Pakai Masker Akhirnya Ditangkap Polisi 'Mengaku Menyesal dan Minta Maaf'

BC Tanjung Balai Karimun Gagalkan Penyelundupan Ribuan Roll Tekstil Tak Bertuan Seharga 12 M Lebih

Terbongkar Lewat CCTV, Polisi Tangkap Terduga Pencuri Motor di Kubu Rohil

Sidang Ke 10 PT Indolatek Lampung Tengah, Penggugat Hadirkan 4 saksi Termasuk Mantan Karyawan

Diduga Korupsi Dana Desa, Kades Way Melan Ditahan Unit Tipidkor Polres Lampura

Kawanan Perampok di Gudang PT Indo Marco Inhu Akhirnya Tertangkap

Sadis! Seorang Kakek di Tembilahan Alami Penikaman dengan Posisi Pisau Masih di Punggung

Marjani Ajudan Gubri Abdul Wahid Gugat KPK Rp11 Miliar Terkait Penetapan Status Tersangka

Tim Raga Polres Inhil Bekuk Pelaku Pemerasan Bersenjata Tajam di Tembilahan

Akhirnya Kejari Tetapkan 'MM' sebagai Tersangka Dugaan Korupsi di Dinas Kesehatan Lampura

Polres Bintan Tangkap Pelaku Tindak Pidana Penempatan Pekerja Migran Indonesia Ilegal

Back Up Pemberantasan Illegal Logging, 100 Personel Brimob Diturunkan di Rimbang Baling

Terkini +INDEKS

Pria Bawa Parang Hadapi Petugas, Penyelidikan Dugaan Narkoba Berujung Penangkapan

20 September 2026
PSPS Pekanbaru Tekuk Persiraja 2-1, Tiga Poin Jadi Milik Askar Bertuah
20 September 2026
Wisma di Panipahan Digerebek, 23,15 Gram Sabu Ditemukan dalam Kamar
20 September 2026
PERPANI Inhil Raih 3 Emas, 1 Perak dan 1 Perunggu di Kejurprov VIII Panahan Riau 2026
19 September 2026
Polres Inhu Usut Dua Kasus Pembakaran Lahan di Peranap dan Seberida
19 September 2026
Hadiri Alek Tagak Kudo-Kudo, Wawako Pariaman Apresiasi Upaya Muklisin Perkuat Silaturahmi
19 September 2026
Gencarkan Sosialisasi Karhutla, PT BNS Sasar 7 Desa di Pelangiran dan Mandah
19 September 2026
Api Mengancam Lahan Warga, PT BNS Bersama TNI-Polri dan Masyarakat Bergerak Cepat
19 September 2026
Diduga Edarkan Sabu, Perempuan 44 di Keritang Diamankan Polisi
19 September 2026
Cegah Karhutla, Rawat Alam, Hijaukan Riau: Gerakan CERAH Presisi Segera Diluncurkan
19 September 2026

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Dua Lokasi Digerebek, 5 Orang Diamankan dan Sabu Lebih dari 7 Gram Disita
  • 2 Bukan Sekadar Naskah Kuno, Syair Perang Siak Kini Resmi Jadi Ingatan Kolektif Nasional!
  • 3 Karhutla Belum Reda, Satgas Udara Kerahkan Cessna hingga Caracal di Riau
  • 4 Siap-Siap Meriah! Pacu Jalur Mini hingga Batik Carnival Ramaikan HUT ke-27 Kuansing
  • 5 Sejumlah Kasat dan Kapolsek Berganti, Kapolres Inhil Tekankan Integritas dan Profesionalisme
  • 6 Uang Diminta di Luar Retribusi? DKUPP Inhil Minta Pedagang Segera Lapor
  • 7 Karhutla Kembali Terjadi di Gaung Inhil, Dua Desa Dilanda Kebakaran Lahan Gambut
  • 8 Berawal dari TV yang Dijual, Polisi Ungkap Kasus Curat di Kateman
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media