Rizki Poliang, SH.,MH: Menakar Peluang Bebas Mantan Bupati Kuansing Mursini Dalam Upaya Praperadilan
BUALBUAL.com - PRAPID bukan merupakan suatu bentuk perlawanan terhadap proses penegakan hukum, justru prapid merupakan instrumen hukum yang sengaja dibuat sebagai penyeimbang (check and balances) dalam penegakan hukum itu sendiri. Sering saya sampaikan, bahwa hukum adalah prosedur, prosedur adalah hukum, maka hukum tanpa prosedur hanya kesewenang-wenangan.
Terkait persoalan yang sedang dihadapi oleh mantan bupati kuansing mursini, saya berpandangan bahwa mursini berpeluang bebas dalam upaya praperadilan. Dalam hal ini yaitu menyangkut pengujian sah atau tidaknya penetapan tersangka.
Analisis ini didasarkan pada telaah yuridis terhadap tiga putusan pengadilan tipikor pekanbaru Nomor 32/Pid.Sus-TPK/2020/PN Pbr (Muharlius), Nomor 33/Pid.Sus-TPK/2020/PN Pbr (M. Saleh), Nomor 34/Pid.Sus-TPK/2020/PN Pbr (Verdy Ananta), serta perkembangan pemberitaan di berbagai media cetak maupun elektronik.
Dalam hal ini, sesuai dengan kuhap dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 21 Tahun 2014 yang pada pokoknya menyebut penetapan tersangka harus cukup alat bukti yaitu minimal dua.
Disamping itu, selain harus menggunakan minimal dua alat bukti yg cukup, penetapan tersangka juga harus didasarkan pada alat bukti yg sah, sebagaimana yg termaktub pada pasal 184 kuhap, yaitu saksi, ahli, surat, petunjuk, keterangan terdakwa.
Jika melihat perkembangan pemberitaan selama ini, bahwa salah satu alat bukti yang diduga digunakan penyidik untuk menetapkan mursini sebagai tersangka merupakan keterangan terdakwa. Padahal, jika kita mengacu pada pasal 189 ayat (3) KUHAP tegas dinyatakan bahwa keterangan terdakwa hanya dapat digunakan terhadap dirinya sendiri.
Menurut ketentuam tersebut, apa yang diterangkan seseorang dalam persidangan dalam kedudukannya sebagai terdakwa hanya dapat dipergunakan sebagai alat bukti terhadap dirinya sendiri. Jika dalam suatu perkara terdakwa terdiri dari beberapa orang, masing-masing keterangan setiap terdakwa hanya merupakan alat bukti yang mengikat pada dirinya sendiri. Keterangan terdakwa A tidak dapat dipergunakan terhadap terdakwa B, demikian sebaliknya.
Dalam perkara tindak pidana korupsi kekuatan alat bukti merupakan faktor penentu untuk dapat menyatakan seseorang bersalah secara hukum. Sehingga, hal tersebut terlebih dahulu perlu di uji dalam upaya praperadilan. Hal ini penting, demi menjaga supremasi hukum, agar jangan sampai seseorang dipersalahkan dengan menggunakan alat bukti yang di duga "subjektif".
Saya mencatat, setidaknya terdapat 3 hal mendasar yang dapat memberikan mursini peluang bebas dari jeratan hukum melalui upaya praperadilan. Namun, secara spesifik saya tidak bisa jelaskan disini karena sudah masuk pada substansi dan teknis acara di persidangan.
Pada pokoknya pengajuan praperadilan itu penting dilakukan, agar apa yang menjadi pedoman nantinya dalam persidangan pokok perkara telah diuji melalui mekanisme prapid, sehingga penegakan hukum itu dapat berjalan dengan fair. *
7 Agustus 2021
* Penulis adalah Praktisi Hukum yang bermastautin di Teluk Kuantan - Kuansing
Artikel Ini Sebelumnya sudah di terbitkan oleh berjudul : "Menakar Peluang Bebas Mursini Dalam Upaya Praperadilan"

Berita Lainnya
Pria Penampar Perawat Karena Tak Mau Ditegur Pakai Masker Akhirnya Ditangkap Polisi 'Mengaku Menyesal dan Minta Maaf'
BC Tanjung Balai Karimun Gagalkan Penyelundupan Ribuan Roll Tekstil Tak Bertuan Seharga 12 M Lebih
Terbongkar Lewat CCTV, Polisi Tangkap Terduga Pencuri Motor di Kubu Rohil
Sidang Ke 10 PT Indolatek Lampung Tengah, Penggugat Hadirkan 4 saksi Termasuk Mantan Karyawan
Diduga Korupsi Dana Desa, Kades Way Melan Ditahan Unit Tipidkor Polres Lampura
Kawanan Perampok di Gudang PT Indo Marco Inhu Akhirnya Tertangkap
Sadis! Seorang Kakek di Tembilahan Alami Penikaman dengan Posisi Pisau Masih di Punggung
Marjani Ajudan Gubri Abdul Wahid Gugat KPK Rp11 Miliar Terkait Penetapan Status Tersangka
Tim Raga Polres Inhil Bekuk Pelaku Pemerasan Bersenjata Tajam di Tembilahan
Akhirnya Kejari Tetapkan 'MM' sebagai Tersangka Dugaan Korupsi di Dinas Kesehatan Lampura
Polres Bintan Tangkap Pelaku Tindak Pidana Penempatan Pekerja Migran Indonesia Ilegal
Back Up Pemberantasan Illegal Logging, 100 Personel Brimob Diturunkan di Rimbang Baling