CCTV Ungkap Gerak-gerik Pelaku
Terbongkar Lewat CCTV, Polisi Tangkap Terduga Pencuri Motor di Kubu Rohil
BUALBUAL.com - Kepolisian Sektor (Polsek) Kubu berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial FA (20) diamankan polisi di wilayah Kecamatan Pasir Limau Kapas (Panipahan), Minggu (30/8/2026).
Kasus tersebut bermula dari laporan korban, Asep bin Kadut, yang kehilangan sepeda motor Honda Beat Street warna putih dengan stiker hitam transparan.
Peristiwa pencurian terjadi pada Sabtu (2/5/2026) sekitar pukul 17.00 WIB di Jalan Sudirman, Kepenghuluan Rantau Panjang Kanan, Kecamatan Kubu.
Saat kejadian, sepeda motor milik korban diparkir di teras rumah, tepat di depan pintu. Korban kemudian menyadari kendaraannya telah hilang dan memeriksa rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar rumah.
Dari rekaman tersebut, terlihat seorang pria berjalan kaki mengenakan topi, jaket biru dongker, dan celana panjang jeans hitam. Pria tersebut tampak memantau situasi sebelum mendekati sepeda motor milik korban.
Pelaku kemudian menyalakan sepeda motor yang kuncinya masih tertinggal dan langsung membawa kendaraan tersebut meninggalkan lokasi menuju arah Tanjung Lumba-lumba.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materi sekitar Rp19 juta.
Kapolres Rokan Hilir AKBP Aldi Alfa Faroqi, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Polres Rokan Hilir Ipda Didi Sofyan, S.H., M.H., membenarkan pengungkapan kasus tersebut.
Menindaklanjuti laporan korban, Kapolsek Kubu AKP Rudi Artono Sitinjak, S.H., memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Bayu Arisandi, S.H., bersama tim untuk melakukan penyelidikan.
Berbekal rekaman CCTV dan sejumlah petunjuk yang diperoleh selama penyelidikan, polisi akhirnya berhasil mengidentifikasi dan melacak keberadaan terduga pelaku yang diketahui berada di wilayah Panipahan, Kecamatan Pasir Limau Kapas.
Tim kemudian bergerak menuju lokasi. Pada Minggu (30/8/2026) sekitar pukul 16.00 WIB, petugas berhasil mengamankan FA di wilayah Kecamatan Pasir Limau Kapas.
Saat menjalani pemeriksaan, FA mengakui perbuatannya. Ia juga mengaku melakukan pencurian tersebut seorang diri dan membawa sepeda motor hasil curian ke tempat tinggalnya.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya BPKB dan STNK kendaraan atas nama Dini Afrianti, rekaman CCTV, serta jaket yang diduga digunakan pelaku saat menjalankan aksinya.
Saat ini, FA beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Kubu untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, FA dijerat Pasal 476 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Berita Lainnya
Dua Pelaku Narkoba Berhasil Diringkus Tim Ojoloyo Kampar
Polres Inhil Ringkus Pelaku Pencuri Gitar di Cafe
Kasat Narkoba Polres Inhu Pimpin Grebek Desa Kampung Pulau, Dua Bandar Sabu Diamankan
Oknum Pengusaha Travel Mangkir dari Panggilan Penyidik Polresta Pekanbaru
Lima Penggarap Hutan Ilegal di Inhu berhasil ditetapkan sebagai tersangka
Sabu 24 Kg dan Akun 'BAPAKU' Kisah Gelap Devi Ramadhan yang Berujung Tuntutan Mati
Penyelidikan Berlanjut, Pihak keluarga dan Bea Cukai Saling Lapor Terkait Tewasnya H Permata
Polda Riau Gulung Praktek Judi Online, 59 Tersangka Berhasil Diamankan
Fakta Belum Lengkap, Kejari Bengkalis Lanjutkan Penyidikan Tambak Udang
Kurang dari 4 Jam! Satresnarkoba Polres Siak Bekuk 5 Tersangka Sabu dalam Dua Penggerebekan
Curanmor Nmax Terungkap! Pelaku Diciduk Polisi di Siak
Warga Tembilahan Hulu Tak Dapat Berkutik Saat Diamankan Satres Narkoba Polres Inhil