Bantah Aniaya Anak, Ibu Kandung Atifa Angkat Bicara
Selalu Mengelak, PT Puspandari Karya Terancam Dipolisikan
D'Sayur TPI Cabang Ke 3,Dorong Pertumbuhan Ekonomi Lokal
Polres Siak Ungkap Kasus Eksploitasi Anak di Bawah Umur
BUALBUAL.com - Kepolisian Resor (Polres) Siak mengungkap kasus eksploitasi anak di bawah umur berinisial RP (15). Korban dipekerjakan di Kafe Jalun F9 Kampung Sungai Keranji Kecamatan Singingi Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) Riau.
Polisi membekuk dan menetapkan empat orang tersangka, yakni Sn alias Kani (46), HM alias Ken (25), IM alias Ibnu (30) dan seorang wanita berinisial M alias Yana (23), warga Desa Bangun Sari Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis yang betugas merekrut korban.
Kapolres Siak AKBP Ronal Sumaja di dampingi Kasat Reskrim Iptu Tony Prawira mengungkapkan, kasus ini berawal pada Minggu (28/8/2022) lalu, saat pelaku Yana menawarkan pekerjaan di kafe kepada saksi UMI, karena diketahui M alias Yana berada di Pekanbaru.
UMI merasa tawaran pekerjaan tersebut adalah untuk bekerja di kafe sekitar Pekanbaru, hingga kemudian ia mengajak teman-temannya korban RP, saksi TS, dan saksi NB.
Lalu, setelah sepakat UMI menghubungi Yana dan berkata ada tiga orang temannya yang masih dibawah umur tapi tidak sekolah lagi mau tertarik ikut kerja di kafe .
"Pada Senin (29/8/2022), tersangka Yana menjemput korban dan 3 orang temannya di daerah Sabak Auh tanpa ijin dari orang tua korban dan langsung membawa ke kafe milik tersangka SN di Kuantan Singingi. Saat berada dalam mobil tersangka YN dan HM mengatakan kepada korban jika ada nanti ada yang menanyakan umur, jawab saja 18 tahun ya," jelas AKBP Donal, Selasa (6/9/2022).
Setibanya di Kuantan Sengingi, tepatnya di kafe tersangka, korban RP bersama ketiga temannya disuruh melayani pengunjung yang minum-minuman keras sambil berjoget dengan mengenakan pakaian seksi yang dibelikan oleh tersangka.
"Korban mengaku pernah mau dicium dan dilecehkan oleh tamu mabuk serta wajib berpakaian seksi," tutur AKBP Donal.
Terungkapnya ekspolitasi anak ini, setelah korban menyampaikan kepada tersangka Yana ingin pulang. Namun tidak dibolehkan dengan alasan sudah banyak biaya yang dikeluarkan untuk menjemput korban dan temannya.
Hingga kemudian korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada orang tuanya dan menyampaikan ingin pulang, tapi tidak mengetahui dimana lokasi persisnya.
Orang tua korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Siak.
"Setelah menerima laporan dan melakukan penyelidikan, kasus ini memenuhi unsur pidana mulai dari rekrutmen sampai mempekerjakan anak dibawah umur," katanya.
Apkah korban sempat disuruh melayani hubungan badan? Donal mengatakan, belum dan mereka hanya dipekerjakan menemani tamu minum.
Saat ini keempat tersangka sudah di tahan dan masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Siak.
Untuk sementara pasal yang disangkakan terhadap tersangka yaitu Pasal 88 Juncto Pasal 76 Huruf I dan atau Pasal 89 ayat (2) Juncto Pasal 76 Huruf J ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 200 juta rupiah.


Berita Lainnya
Markas LMP Mengecam Kesbangpol Lampura Kangkangi UU No 34 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan
Pelaku Begal di Pekanbaru Kembali Melakukan Kejahatan Setelah Keluar Penjara
Patroli Malam, Personel Polsek Kuindra Berikan Himbauan Kamtibmas
Beginilah Kronologis Lengkap Pengungkapan Pembunuhan Anak Secara Sadis di Bengkalis
Coba Mencuri di Rumah Warga, Pelaku Diamankan Polsek Sungkai Utara
4 Pria di Medan Ditangkap Polisi, Karena Peras Sopir Truk Bongkar-Muat
Diduga Terlibat Perkelahian saat PSBB di Pekanbaru, 29 Remaja Diamankan
Polsek Sungkai Selatan Tangkap Pelaku Curas dan 2 Rekannya Buron
Ayah di Bintan Timur Tegas Setubuhi Anak Kandung Berulang Kali
Oknum Pegawai Kejari Tanjungpinang dan Bintan Ditangkap Diduga Peras Kades
Pria Paruh Baya Diduga Pengedar Sabu- Sabu Berhasil Diringkus Polsek Lirik
Tim Satnarkoba Polres Bengkalis, Ciduk Pelaku Narkoba di Batsol