Polres Tanjungpinang Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Narkotika Jenis Sabu

BUALBUAL.com - Sat Resnarkoba Polres Tanjungpinang berhasil meringkus kasus tindak pidana Narkotika di Jl. Wiratno Kelurahan Kampung Baru kota Tanjungpinang.
Bermula pada hari pada hari Selasa, 08 Juni 2021 Sekira pukul 14.00 WIB, Sat Resnarkoba mendapatkan Informasi ada seorang dicurigai memiliki Narkotika gol I jenis Sabu.
Kemudian anggota Satres Narkoba menangkap orang tersebut di pinggir Jl. Wiratno pada sekira pukul 17.05 WIB. Setelah diinterogasi keduanya mengaku bernama (E) dan (MF).
Disaksikan oleh ketua RT setempat dilakukan penggeledahan, terhadap E (44) ditemukan di dalam saku celana 1 paket diduga sabu. Sedangkan dari tangan MF (31) ditemukan 1 (satu) buah tas sandang hitam yg di dalamnya berisikan seperangkat alat hisap sabu (bong) dan 1 buah Hp.
Kapolres Tanjungpinang AKBP Fernando melalui Kasat Narkoba AKP Ronny B mengatakan, saat diinterogasi E mengaku mendapatkan sabu tersebut dari temannya bernama S.
"Kemudian dilakukan pengembangan terhadap S (42) yang merupakan seorang oknum ASN di rumahnya Jl. Irian Jaya Kelurahan Batu IX Kecamatan Tanjungpinang Timur Kota dan saat digeledah ditemukan 2 HP dan 1 buah kartu ATM Bank Riau Kepri," jelasnya.
"Selanjutnya para pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Tanjungpinang guna dilakukan Penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut", terang Kasat Narkoba.
"Atas perbuatannya pelaku akan dijerat pasal Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Juncto Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009", pungkasnya.
Kasat Narkoba AKP Ronny B juga menghimbau agar masyarakat ikut serta dalam memberantas narkoba, membantu Polres Tanjungpinang dalam memberikan informasi terkait dugaan Tindak Pidana Narkoba yg terjadi dengan menghubungi No. TLP/WA 085805316658.
Berita Lainnya
Polres Lampung Utara Ungkap 34 Kasus Kejahatan dan Mengamankan 32 Pelaku
Pelaku Penikaman Imam Masjid di Pekanbaru Sudah Ditangkap, Polisi: Mereka Saling Kenal
Pelaksanaan Restoratif Justice di Kejaksaan Negeri Pelalawan atas nama Tersangka MG
Kejari Kantongi Nama Calon Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan BBM di Pelalawan Riau
Polda Riau Ungkap Kasus Penggelapan yang Rugikan Pengusaha Sembako senilai Rp 3,7 Milyar
Oknum ASN di Lampura Diciduk Polisi saat Pesta Sabu Bersama Adik Kandung
Curi Motor di Mesjid Al-Huda Tembilahan, Pemuda Gaung Ini Dibekuk Polisi
Kronologi Penggerebekan Jaringan Narkoba di Desa Pancur oleh Polres Inhil
Terungkap Dalam Sidang Korupsi Amril, Abdul Kadir Sebut Kaderismanto Larang Terima Fee
Bagi Beras Dan Gelar Goro Di Masjid Babus Salam Duri
Dua Pelaku Narkoba Ditangkap Polsek Tambang di Dua Lokasi Berbeda
Tekab 308 Polres Lampung Utara Ringkus Pelaku Curas Spesialis Mobil Pick Up