Satreskrim Polres Bintan Tangkap Pelaku Penggelapan, Rugikan Korban 8 Miliyar
BUALBUAL.com - Satreskrim Polres Bintan berhasil mengamankan tersangka S (46), yang diduga telah melakukan perbuatan Tindak Pidana Penggelapan yang telah merugikan Perusahaan PT. CCI Bintan, penangkapan tersebut dilakukan Satreskrim Polres Bintan di Jalan Trans Barelang Kampung Sungai Raya Kelurahan Sembulang Kecamatan Galang Kota Batam, Kamis (13/6/2024).
Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo, SIK MM melalui Kasat Reskrim Polres Bintan AKP Marganda Pandapitan mengatakan, bahwa personil Satreskrim yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Bintan telah melakukan penangkapan terhadap Tersangka S (46) karena diduga telah melakukan Penggelapan dana Perusahaan.
“Iya benar, tersangka S (46) sudah kita amankan karena diduga telah melakukan penggelapan yang merugikan Korban Perusahaan PT. CCI Bintan yang mengalami kerugian lebih kurang 8 Miliyar”, kata Kasat Reskrim, Rabu (19/6/2024).
AKP Marganda Pandapotan, SH. menjelaskan kronologis kejadian berawal dari laporan Saudari Husnul Khotimah selaku HR Manager yang melaporkan tersangka S (46) karena telah melakukan pemalsuan dokumen pemesanan barang yang fiktif.
“Saudari Husnul Khotimah selaku HR Manager dalam keterangannya bahwa tersangka S (46) telah melakukan pemalsuan dokumen berupa pesanan barang, tersangka membuat laporan adanya pengorderan barang support material dari Departemen Store ke Departemen Produksi, yang sebenarnya tidak ada pemesanan barang tersebut pada tahun 2021 dan tahun 2022”, jelas Kasat Reskrim.
Kasat Reskrim juga menjelaskan kronologis penangkapan tersangka, setelah dilakukan serangkaian penyidikan didapati informasi keberadaan tersangka S (46) di Kota Batam, Kemudian beberapa orang personil Reskrim Polres Bintan langsung mengejar tersangka di daerah Kota Batam.
“Tersangka ditangkap di sebuah pondok / rumah kebun yang terletak di Jalan Trans Barelang Kampung Sungai Raya Kelurahan Sembulang Kecamatan Galang Kota Batam”, terang Kasat Reskrim.
“Saat ini tersangka S (46) sedang dilakukan penyidikan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya yang diancam dengan Pasal 374 KUH Pidana dengan ancaman 5 tahun penjara”, tutup AKP Marganda.

Berita Lainnya
Anak Durhaka! Akibat Cecok Seorang Anak di Lampung Utara Tega Membacok Bapak Kandungnya Sendiri
Lakalantas Di Jalan Hang Tuah Duri, 1 Korban Meninggal Ditempat Terlindas Truk Fuso
Tiga Pelaku Begal di Tembilahan Hulu Residivis yang Baru Keluar dari Penjara
63 Tersangka & 511,82 Gram BB Diamankan Polres Inhu dalam Operasi Antik 2025
Selama Operasi Antik 2024, Polda Riau Tangkap 485 Orang Tersangka Narkoba
Digerebek di Peron Sawit! Dua Pria di Siak Terciduk Simpan Sabu, Satu Ternyata Residivis
Buruan Polisi Selama Lima Tahun, Mujianto Ditangkap dan Ternyata Gunakan Sabu
Mayat Mr.X Ditemukan Warga Di Tepi Pantai Penurun Muntai Barat
Polsek Bintan Timur Tangkap 3 Pelaku Curanmor dan Amankan 5 Unit Sepeda Motor
Penangkapan 11,5 Kg Sabu di Batam, Diduga Dikendalikan Napi Lapas Tembilahan
Polda Riau Periksa 6 Anak Buah Kepala DLHK Pekanbaru, Terkait Dugaan Pidana Pengelolaan Sampah
Polres Bintan Berhasil Tangkap Napi yang Melarikan Diri dari Rutan Tanjungpinang