Polda Riau Periksa 6 Anak Buah Kepala DLHK Pekanbaru, Terkait Dugaan Pidana Pengelolaan Sampah

BUALBUAL.com - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau memeriksa Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru, Agus Pramono, Senin (18/1/2021). Agus Dimintai keterangan terkait tindakan pidana pengelolaan sampah di Kota Pekanbaru.
Selain Agus, penyidik juga memeriksa 6 orang saksi lain yang merupakan anak buah Agus di DLHK Kota Pekanbaru. "Ada 7 orang dari DLHK (Kota Pekanbaru)," ungkap Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Teddy Ristiawan.
Pemeriksaan Agus dan jajarannya merupakan yang pertama sejak penanganan kasus ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan pada Jumat (15/1/2021) lalu. Penyidik akan memanggil saksi-saksi lain untuk membuat terang perkara.
Pengumpulan sampah ini terjadi sejak awal 2021 lalu. Hampir semua sudut jalan terdapat tumpukan sampah dan tidak diangkut oleh DLHK Kota Pekanbaru. Timpukan sampah itu sampai berulat dan mengeluarkan aroma tak sedap hingga meresahkan masyarakat.
Selama proses penyelidikan, penyidik sudah memeriksa 20 orang saksi, baik dari masyarakat dan ahli. Disinggung soal calon tersangka, Teddy berjanji akan mengumumkannya
"Saya tidak mau berandai-andai, tidak mau meramalkan. Kita tunggu saja proses penyidikan. Mudah-mudahan seminggu atau dua minggu ke depan, sudah ada gambaran siapa calon tersangkanya," tutur Teddy.
Teddy mengungkapkan, dalam perkara ini, untuk menjerat tersangkanya, pihaknya menerapkan Pasal 40 atau Pasal 41 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Sampah.
"Pasal 40, ancaman hukuman 4 tahun penjara denda 100 juta sedangkan Pasal 41 ancaman hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp100 juta," jelas Teddy.
Sebelumnya, DLKH Kota Pekanbaru beralasan banyaknya sampah yang belum terangkut karena masa transisi kontrak pihak ketiga untuk mengangkut sampah. Dia mengatakan lelang belum tuntas.
Terpisah, dosen dari Fakultas Hukum Universitas Riau, Erdiansyah kepada wartawan menilai ada dugaan kelalaian terkait persoalan tumpukan sampah di Pekanbaru.
"Kalau putus kontrak, seharusnya sebulan atau 2 bulan sudah disiapkan. Kalau tidak, artinya ada pembiaran. Ada kesengajaan dari pemerintah," tutur Erdiansyah.
Berita Lainnya
Seorang Mucikari Prostitusi Online Berhasil Diamankan Polres Kepulauan Anambas
Mantap!Miliki Senpi, Sindikat Pelaku Narkoba Berhasil Disikat Tim Restik Polres Bengkalis
Cegah Karhutla, Polsek Kuindra Himbau Masyarakat Tak Buka Lahan Dengan Cara Membakar
Main Judi Biliar, 3 Pria di Selatpanjang Meranti Diringkus Polisi
Kasus Meninggalnya Seorang Bocah SD, Polres Inhu Himbau Begini
Tim Ojoloyo Ringkus Pengguna Narkoba di Pondok
Polsek LBJ Berhasil Ringkus Empat Tersangka Narkoba
Indra Agus Turut Dipanggil Kejati, Terkait Dugaan Penyimpangan Dana Pengadaan di Disdik Riau
Jaksa Riau Temukan Penyimpangan Pengadaan Komputer UNBK di Disdik
Non Aktifkan Kades Ganting Damai Memecahkan Gorong gorong Irigasi Milik PUPR Pemda Kampar
Angkut BBM Gunakan Kendaraan Bermodifikasi, Pria Paruh Baya di Lampung Utara Diamankan Polisi
Polsek Bintan Timur Berhasil Ringkus Pelaku Curanmor di Kampung Sidodadi Utara