• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • Olahraga
  • More
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Sejarah
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Berbagi Kasih, Gubernur Riau Salurkan 100 Paket Natal Kepada Keluarga Kurang Mampu
27 Desember 2022
Kukuhkan Pengurus IPP, Gubri Minta Tingkatkan Kualitas SDM
24 Desember 2022
Direktur Utama PT.UG Ditahan di Rutan Polres Inhu Terjerat kasus Dugaan Pengelapan Pajak
09 September 2022
Pemkab Lampung Utara Gelar Shalat Idul Adha 1443 Hijriah di Lapangan Pemda
10 Juli 2022
Desa Mandiri Terus Bertambah, Gubri : Desa Maju, Provinsi Riau
15 Juni 2022

  • Home
  • Hukrim
  • Pekanbaru

Polda Riau Periksa 6 Anak Buah Kepala DLHK Pekanbaru, Terkait Dugaan Pidana Pengelolaan Sampah

Redaksi

Senin, 18 Januari 2021 15:28:23 WIB Dibaca : 521 Kali
Cetak


BUALBUAL.com - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau memeriksa Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru, Agus Pramono, Senin (18/1/2021). Agus Dimintai keterangan terkait tindakan pidana pengelolaan sampah di Kota Pekanbaru.

Selain Agus, penyidik juga memeriksa 6 orang saksi lain yang merupakan anak buah Agus di DLHK Kota Pekanbaru. "Ada 7 orang dari DLHK (Kota Pekanbaru)," ungkap Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Teddy Ristiawan.

Pemeriksaan Agus dan jajarannya merupakan yang pertama sejak penanganan kasus ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan pada Jumat (15/1/2021) lalu. Penyidik akan memanggil saksi-saksi lain untuk membuat terang perkara.

Pengumpulan sampah ini terjadi sejak awal 2021 lalu. Hampir semua sudut jalan terdapat tumpukan sampah dan tidak diangkut oleh DLHK Kota Pekanbaru. Timpukan sampah itu sampai berulat dan mengeluarkan aroma tak sedap hingga meresahkan masyarakat.

Selama proses penyelidikan, penyidik sudah memeriksa 20 orang saksi, baik dari masyarakat dan ahli. Disinggung soal calon tersangka, Teddy berjanji akan mengumumkannya

"Saya tidak mau berandai-andai, tidak mau meramalkan. Kita tunggu saja proses penyidikan. Mudah-mudahan seminggu atau dua minggu ke depan, sudah ada gambaran siapa calon tersangkanya," tutur Teddy.

Teddy mengungkapkan, dalam perkara ini, untuk menjerat tersangkanya, pihaknya menerapkan Pasal 40 atau Pasal 41 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Sampah.

"Pasal 40, ancaman hukuman 4 tahun penjara denda 100 juta sedangkan Pasal 41 ancaman hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp100 juta," jelas Teddy.

Sebelumnya, DLKH Kota Pekanbaru beralasan banyaknya sampah yang belum terangkut karena masa transisi kontrak pihak ketiga untuk mengangkut sampah. Dia mengatakan lelang belum tuntas.

Terpisah, dosen dari Fakultas Hukum Universitas Riau, Erdiansyah kepada wartawan menilai ada dugaan kelalaian terkait persoalan tumpukan sampah di Pekanbaru.

"Kalau putus kontrak, seharusnya sebulan atau 2 bulan sudah disiapkan. Kalau tidak, artinya ada pembiaran. Ada kesengajaan dari pemerintah," tutur Erdiansyah.


Sumber : Cakaplah.com /  Editor : Ucu

[Ikuti Bualbual.com Melalui Sosial Media]


Bualbual.com

Tulis Komentar


Berita Lainnya

3 Terdakwa Korupsi Kredit Bakulan Jadi Saksi untuk Tersangka Eks Dirut PT PER

Tim Harimau Kampar Amankan 20 Kg Sabu dari 2 Pelaku dan 2 Pelaku Lainnya Meninggal Dunia

Begini Modus Korupsi yang Dilakukan Sekda Riau Yan Prana, Hingga Rugikan Negara Senilai 1,8 Miliar

Dalam Situasi Covid-19, Sat Reskrim Polres Inhil Giat Lakukan Patroli Cegah Tindak Pidana Kejahatan 3C

Dua Pemuda diamankan Polres Inhil Bersama Belasan Paket Sabu

Gelapkan Uang Upah Pekerja, Seorang Karyawan PT SAGM Surya Dumai Region Inhil Diamankan Polisi

Dua Pelaku Judi Song di Desa Pantai Raja, Diamankan Polsek Perhentian Raja

Satreskrim BKO 125 Polres Bengkalis, Amankan 1 Pelaku Togel Akun Dewicinta Di Duri

Kadisdik Inhu Sebut Punya Data Dugaan Pemerasan Sejak 2016, Kajati Riau: Luar Biasa Dia, Itu hanya pengalihan isu

Pelaku Pembunuhan Pria Muda di Dumai Riau Sudah Ditangkap

Tim Gabungan Opsnal Reskrim, Amankan Seorang Tersangka Pemilik Shabu Shabu

Polres Inhil Sudah Tangani 8 Kasus Karhutla, Sepanjang Tahun 2020

Terkini +INDEKS

KPUD Lampung Utara Sosialisasikan Peraturan No 6 Tahun 2023 Tentang Daerah Pemilih dan Alokasi Kursi DPRD

22 Maret 2023
Wabup Inhu Junaidi Rachmat Hadiri Apel Kesiapsiagaan Karhutla 2023 tingkat Provinsi Riau
22 Maret 2023
Reses Rianto di Desa Simpang Padang, Warga Bertanya Terkait BPJS Nunggak
22 Maret 2023
Jalan Berlubang di Lintas Sumatera Bukit Kemuning - Kotabumi Hampir Merenggut Nyawa Pengguna Jalan
21 Maret 2023
Belasan Paket Sabu Disita Petugas dari Dua Orang Warga Bukit Kemuning
21 Maret 2023
Kodim 0619/Purwakarta Bantu Pemkab Sosialisasi Cegah Perilaku Kenakalan Remaja
21 Maret 2023
Dinkes Inhil Gelar Rock Port Pemeriksaan Kesehatan Serta Pembinaan dan kebugaran Calon Jemaah Haji 2023
21 Maret 2023
Baznaz Award 2023, Gubernur Syamsuar Terima Penghargaan Gubernur Pendukung Utama Pengelolaan Zakat
21 Maret 2023
Polres Inhu Musnahkan Barang Bukti Operasi Antik Lancang Kuning 2023
21 Maret 2023
Ratusan Miras Dimusnahkan di Halaman Mapolres Inhu
21 Maret 2023

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Menyambut Bulan Suci Ramadhan, Keluarga Taufik Hidayat berikan Sembako ke Warga Inhu
  • 2 Curi Isi Rumah, Pemuda Rengat Diringkus Satreskrim Polres Inhu
  • 3 Terminal Gerbang Sari Rengat Akan Dihibahkan Ke Pemerintah Pusat
  • 4 Wakil Ketua DPRD Inhu Swardi Ritonga Jawab Keluhan Masyarakat Desa
  • 5 Desa Rambaian, Inhil Terima Penghargaan Penggiat Lingkungan dari Kementrian LHK
  • 6 PAC PP Rengat Barat Dukung Penuh MTQ ke 52 Tingkat Kabupaten Inhu
  • 7 Dishub Kerahkan 62 Personil pada MTQ Tingkat Kabupaten Inhu
  • 8 Gubri Syamsuar Launching Kartu Pelajar dan Kartu Pegawai Berbasis Uang Elektronik
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Right Reserved