Polda Riau Periksa 6 Anak Buah Kepala DLHK Pekanbaru, Terkait Dugaan Pidana Pengelolaan Sampah

BUALBUAL.com - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau memeriksa Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru, Agus Pramono, Senin (18/1/2021). Agus Dimintai keterangan terkait tindakan pidana pengelolaan sampah di Kota Pekanbaru.
Selain Agus, penyidik juga memeriksa 6 orang saksi lain yang merupakan anak buah Agus di DLHK Kota Pekanbaru. "Ada 7 orang dari DLHK (Kota Pekanbaru)," ungkap Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Teddy Ristiawan.
Pemeriksaan Agus dan jajarannya merupakan yang pertama sejak penanganan kasus ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan pada Jumat (15/1/2021) lalu. Penyidik akan memanggil saksi-saksi lain untuk membuat terang perkara.
Pengumpulan sampah ini terjadi sejak awal 2021 lalu. Hampir semua sudut jalan terdapat tumpukan sampah dan tidak diangkut oleh DLHK Kota Pekanbaru. Timpukan sampah itu sampai berulat dan mengeluarkan aroma tak sedap hingga meresahkan masyarakat.
Selama proses penyelidikan, penyidik sudah memeriksa 20 orang saksi, baik dari masyarakat dan ahli. Disinggung soal calon tersangka, Teddy berjanji akan mengumumkannya
"Saya tidak mau berandai-andai, tidak mau meramalkan. Kita tunggu saja proses penyidikan. Mudah-mudahan seminggu atau dua minggu ke depan, sudah ada gambaran siapa calon tersangkanya," tutur Teddy.
Teddy mengungkapkan, dalam perkara ini, untuk menjerat tersangkanya, pihaknya menerapkan Pasal 40 atau Pasal 41 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Sampah.
"Pasal 40, ancaman hukuman 4 tahun penjara denda 100 juta sedangkan Pasal 41 ancaman hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp100 juta," jelas Teddy.
Sebelumnya, DLKH Kota Pekanbaru beralasan banyaknya sampah yang belum terangkut karena masa transisi kontrak pihak ketiga untuk mengangkut sampah. Dia mengatakan lelang belum tuntas.
Terpisah, dosen dari Fakultas Hukum Universitas Riau, Erdiansyah kepada wartawan menilai ada dugaan kelalaian terkait persoalan tumpukan sampah di Pekanbaru.
"Kalau putus kontrak, seharusnya sebulan atau 2 bulan sudah disiapkan. Kalau tidak, artinya ada pembiaran. Ada kesengajaan dari pemerintah," tutur Erdiansyah.
Berita Lainnya
Dalam Hitungan Jam, 4 Tersangka Narkoba Digulung Polsek Seberida
Rumah Permanen di Bangkinang Kota Hangus Dilalap Si Jago Merah
Satresnarkoba Polres Tulang Bawang Tangkap Pengedar Narkotika
Satu Tersangka Meninggal Dunia pada Penggerebekan Pengedar Sabu di Inhil
Pengakuan Pelaku, Anak Itu Disodomi, Panik Akhirnya Bunuh Korban
Operasi Laut Interdiksi Terpadu 2022 Resmi Ditutup Kepala BNN RI, Sabu 177,4 Kg dan Ekstasi 19.700 Disita
Mencekam! Remaja Rohil Ditemukan Tewas Tanpa Tangan, Pelaku Ternyata Orang Serumah
Polisi Ungkap Kasus Penyalahgunaan BBM Bersubsidi di Desa Simalinyang Kampar, 22 Jerigen Diamankan
Tim Ojoloyo Tangkap Pelaku Narkoba, Barang Bukti 6,38 Gram Sabu
Polisi Tangkap Lima Orang Terkait Pemalsuan Surat Tanah di Lampung Selatan
Tim Restik Polres Bengkalis, Bekuk 4 Pria Diduga Pelaku Narkoba Shabu
Kasus Dugaan Korupsi di Inhil: CV Khaliqa Marta Serahkan Rp1,6 Miliar, Kejari Tetap Lanjutkan Penyelidikan