• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • Olahraga
  • More
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Sejarah
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Polsek Peranap Ringkus Pengendar Narkoba, Belasan Paket Sabu dan Ekstasi Diamankan.
09 Juni 2023
Kepala Desa bersinergi dengan Masyarakat Tuntut Dua Perusahaan di Inhu
23 Maret 2023
Berbagi Kasih, Gubernur Riau Salurkan 100 Paket Natal Kepada Keluarga Kurang Mampu
27 Desember 2022
Kukuhkan Pengurus IPP, Gubri Minta Tingkatkan Kualitas SDM
24 Desember 2022
Direktur Utama PT.UG Ditahan di Rutan Polres Inhu Terjerat kasus Dugaan Pengelapan Pajak
09 September 2022

  • Home
  • Hukrim
  • Pekanbaru

Polda Riau Periksa 6 Anak Buah Kepala DLHK Pekanbaru, Terkait Dugaan Pidana Pengelolaan Sampah

Redaksi

Senin, 18 Januari 2021 15:28:23 WIB Dibaca : 623 Kali
Cetak


BUALBUAL.com - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau memeriksa Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru, Agus Pramono, Senin (18/1/2021). Agus Dimintai keterangan terkait tindakan pidana pengelolaan sampah di Kota Pekanbaru.

Selain Agus, penyidik juga memeriksa 6 orang saksi lain yang merupakan anak buah Agus di DLHK Kota Pekanbaru. "Ada 7 orang dari DLHK (Kota Pekanbaru)," ungkap Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Teddy Ristiawan.

Pemeriksaan Agus dan jajarannya merupakan yang pertama sejak penanganan kasus ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan pada Jumat (15/1/2021) lalu. Penyidik akan memanggil saksi-saksi lain untuk membuat terang perkara.

Pengumpulan sampah ini terjadi sejak awal 2021 lalu. Hampir semua sudut jalan terdapat tumpukan sampah dan tidak diangkut oleh DLHK Kota Pekanbaru. Timpukan sampah itu sampai berulat dan mengeluarkan aroma tak sedap hingga meresahkan masyarakat.

Selama proses penyelidikan, penyidik sudah memeriksa 20 orang saksi, baik dari masyarakat dan ahli. Disinggung soal calon tersangka, Teddy berjanji akan mengumumkannya

"Saya tidak mau berandai-andai, tidak mau meramalkan. Kita tunggu saja proses penyidikan. Mudah-mudahan seminggu atau dua minggu ke depan, sudah ada gambaran siapa calon tersangkanya," tutur Teddy.

Teddy mengungkapkan, dalam perkara ini, untuk menjerat tersangkanya, pihaknya menerapkan Pasal 40 atau Pasal 41 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Sampah.

"Pasal 40, ancaman hukuman 4 tahun penjara denda 100 juta sedangkan Pasal 41 ancaman hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp100 juta," jelas Teddy.

Sebelumnya, DLKH Kota Pekanbaru beralasan banyaknya sampah yang belum terangkut karena masa transisi kontrak pihak ketiga untuk mengangkut sampah. Dia mengatakan lelang belum tuntas.

Terpisah, dosen dari Fakultas Hukum Universitas Riau, Erdiansyah kepada wartawan menilai ada dugaan kelalaian terkait persoalan tumpukan sampah di Pekanbaru.

"Kalau putus kontrak, seharusnya sebulan atau 2 bulan sudah disiapkan. Kalau tidak, artinya ada pembiaran. Ada kesengajaan dari pemerintah," tutur Erdiansyah.


Sumber : Cakaplah.com /  Editor : Ucu


Berita Lainnya

Ringkus 2 Pelaku Narkoba, Polres Inhil Amankan 8 Kg Ganja Kering dan Satu Paket Sabu

Operasi Laut Interdiksi Terpadu 2022 Resmi Ditutup Kepala BNN RI, Sabu 177,4 Kg dan Ekstasi 19.700 Disita

Empat Kali Berturut-turut Mencuri dan Terekam CCTv di Swalayan, Pria 46 Tahun di Pekanbaru Diringkus Polisi

Timsus Narkoba Polres Bengkalis, Ringkus 3 Pelaku Narkoba Di Desa Balai Makam

Polisi Amankan Bandar Judi Klotok di Kempas

Tiga Bandar Narkoba Berhasil Diringkus Team Satres Narkoba Polres Mesuji

Tim Gabungan Polres Bengkalis Dan Bea Cukai Amankan 56 Bungkus Sabu Sabu

Satres Narkoba Polres Lampura Amankan Dua Pelaku di Tempat Berbeda

Sopir Tangki di Bekuk Polisi di Duga Menggelapkan Minyak CPO Sebanyak 23.320 kg

Gempur Rokok dan Mikol Ilegal, Bea Cukai Batam Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp 10,01 Miliar

Musnahkan 1 Kg Lebih Ganja, Kapolres Inhil Ajak Masyarakat Ikut Berantas Penggunaan Narkoba

Polres Lapung Utara Amankan Pelaku Penggelapan Uang Milik Perusahaan LDR

Terkini +INDEKS

Terjadi Diinhu, Berkedok Pengurusan Jasa Berujung Penipuan.

26 September 2023
FKHN Kecewa Terhadap Pemda Inhil, Dulu Kami Jadi Garda Terdepan Saat Covid, Saat Penerimaan Formasi PPPK Kami Paling Sedikit
26 September 2023
Sah APBD Perubahan 2023 Bengkalis Sebesar 4,8T, Bupati Ucapkan Terimakasih Pada DPRD
26 September 2023
Setahun lebih Buron, Saat Ditangkap M Miliki 406,59 Gram Sabu
26 September 2023
Perampokan Truk Bermuatan Inti Sawit, 2 Pelaku Ditangkap 12 Buron
25 September 2023
JMSI Inhu Apresiasi MoU Dengan APKASINDO, Pabrik Sawit Perlu Dukungan Petani
25 September 2023
Menuntut Ilmu Hitam, Diduga AA Cabuli Anak Dibawah Umur Hingga 40 Orang
25 September 2023
Desa Pamesi berbenah Lagi, PJ Kades Nazrin sebut"Banyak Jalan Belum Punya Nama"
25 September 2023
Beri Semangat Anti Korupsi, Bupati Hadiri Roadshow Bus KPK RI
25 September 2023
Warga Kategori Miskin Ekstrem di Pekanbaru Capai 3.500 Jiwa
25 September 2023

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Terjadi Diinhu, Berkedok Pengurusan Jasa Berujung Penipuan.
  • 2 Perampokan Truk Bermuatan Inti Sawit, 2 Pelaku Ditangkap 12 Buron
  • 3 JMSI Inhu Apresiasi MoU Dengan APKASINDO, Pabrik Sawit Perlu Dukungan Petani
  • 4 Desa Pamesi berbenah Lagi, PJ Kades Nazrin sebut"Banyak Jalan Belum Punya Nama"
  • 5 Warga Kategori Miskin Ekstrem di Pekanbaru Capai 3.500 Jiwa
  • 6 Razia Balap Liar, 37 Sepeda Motor Diamankan Polisi Pekanbaru
  • 7 Sosok Polisi di Polres Lampura yang Sisihkan Gajinya Untuk Bangun TPA dan Tempat Ibadah
  • 8 VES Chapter LK - Duri Resmi Bergabung di Indonesia Offroad Federation Cabang Bengkalis
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media