Satu Tersangka Meninggal Dunia pada Penggerebekan Pengedar Sabu di Inhil
BUALBUAL.com - Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan menggelar press release pengungkapan kasus tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis sabu di Aula Rekonfu Mapolres Inhil, Rabu (16/9/2020).
Dalam perkara ini, Polres Inhil, berhasil menangkap 2 orang tersangka, RB (37 tahun) warga Tembilahan dan SB (31 tahun) residivis narkoba, warga Tembilahan Hulu. Kedua pelaku diamankan di sebuah kos-kosan Jalan Batang Tuaka, Senin (14/9/2020).
Penangkapan berawal dari adanya informasi dari masyarakat bahwa di TKP sering terjadi transaksi narkotika yang dilakukan RB, lalu informasi tersebut disampaikan kepada Kasat Narkoba AKP Bachtiar.
Dalam keterangan resmi pers oleh Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan, saat hendak ditangkap RB melakukan perlawanan dengan mengeluarkan senjata tajam (sajam) jenis badik.
"Pelaku (RB) menyerang anggota kepolisian dengan badik tersebut sehingga terjadi pergumulan (berkelahi) di lantai kamar, RB melukai 2 anggota kepolisian di bagian bibir, dada dan tangan, namun dalam pergumulan tersebut RB tak berdaya," kata Kapolres AKBP Dian.
Disebut Kapolres Inhil 2 anggota kepolisian dan pelaku RB dilarikan ke RSUD Tembilahan untuk dilakukan tindakan medis, namun RB dinyatakan oleh tim medis sudah meninggal dunia. Sedangkan teman RB seorang residivis narkoba, SB turut diamankan.
"Di TKP yang disaksikan oleh RT dan warga setempat anggota berhasil mengamankan 1 paket shabu yang dibungkus plastik bening dengan berat kotor 97,63 gram, 1 buah dompet warna hitam di saku celana RB, satu bilah badik dan 1 unit handphone," sebutnya.
Tim Satnarkoba yang lain di back up personil Polres Inhil melakukan pengembangan ke TKP 2 rumah tempat tinggal RB (Alm) di jalan Sederhana.
"TKP 2 dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 18 paket shabu yang dibungkus plastik bening dengan berat kotor 44,92 gram di samping jendela," jelas AKBP Dian.
TKP 3, di rumah SB, Jalan Pelajar Tembilahan Hulu ditemukan 1 paket shabu yang dibungkus plastik bening dengan berat kotor 2,33 gram di dalam kamar dan 1 buah badik.
Pasal yang dipersangkakan terhadap SB (residivis) pasal 114 ayat 1 tentang narkotika diancam hukuman minimal 4 sampai 20 tahun pidana.
"Dalam hal ini RB dan SB bertindak sebagai pengedar sabu, SB mendapatkan barang haram tersebut dari RB, sedangkan asal barang RB masih dalam proses pengembangan," tukas Kapolres.
Berita Lainnya
3 Pemuda Diamankan Tim Resmob Polres Inhil Usai Lakukan Pengeroyokan
Eks Bupati Bengkalis Amril Mukminin Akui Tidak Gunakan Uang Rp5,2 Miliar dari PT CGA
Tegas! Kejati Riau Sampaikan akan Awasi Penggunaan Anggaran Penanganan Covid-19
Miliki 3 Paket Sabu, MS Diamankan Polsek Tembilahan Kota
Satpolair Polres Karimun Tangkap Speed Boat Bermuatan Rokok Selundupan
Pria Tua, Pelaku Agen Togel Situs Yoga Toto Diciduk Polisi Di Duri
DPO Pelaku Curat Berhasil Diringkus Polsek Sungkai Utara
Pelaku yang Melarikan Anak di Bawah Umur Berhasil Ditangkap Polsek Tembilahan Hulu di Sumut
Pria di Inhu Setubuhi Anak Tiri Hingga Hamil
Timsus Narkoba Polres Bengkalis, Ringkus 3 Pelaku Narkoba Di Desa Balai Makam
Diupah Rp2 Juta oleh Pasutri, Polisi Tangkap Pembunuh Bayaran di Rohil
Diduga Pengaruh Miras, Seorang Pemuda di Inhil Tikam Rekannya Hingga Tewas